Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Kabareksrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus sejumlah jejak penyadapan untuk menghilangkan bukti.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026," ujar Asep.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699648/terkuak-bareskrim-ungkap-modus-penyadapan-presiden-prabowo-tanpa-surat-penyidik-dan-hapus-jejak
Transkrip
00:00Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation
00:03dan proses managing penanganan perkara,
00:08penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka
00:13dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
00:22Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,
00:27yaitu saudara SU.
00:31Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
00:37atau illegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
00:46pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media,
00:53tokoh ormas, LSP, dan para pengusaha.
01:00Ada pun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026,
01:07para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik
01:13maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum
01:23dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
01:32Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010
01:42di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
01:55dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
02:05atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
02:11Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal
02:21yang pertama pasal 25, pasal 258 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
02:30yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat,
02:39dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
02:45Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
02:51Kemudian yang kedua pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
03:02dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain
03:10dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
03:22Kemudian yang ketiga kita juga terapkan undang-undang UTE yaitu terhadap pasal 32 ayat 1
03:29dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
03:34mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik
03:42milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
03:49Demikian rakyat-rakyat sekalian, ya ini dari proses penyelidikan dari kami jajaran Baris Kepori
03:57dimana yang bertindak selaku penyidik adalah Direkturat Cyber
04:03kemudian tentunya ini adalah baru awal, ya kita telah menetapkan tersangka tadi
04:11tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi
04:16tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik
04:22akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut
04:28dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
04:32Demikian terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dianjurkan