00:00Yang jadi sorotan hari ini, Saudara Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izzamahendra menyebut
00:07ada indikasi makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden.
00:12Pengamat politik bilang penyadapan Presiden kemungkinan berhubungan dengan pemerintahan sebelumnya.
00:35Presiden Prabowo mencopot kepala staf Presiden sekaligus mantan Kapolri,
00:40Jenderal Istio Sigit Prabowo yang tersandung kasus penyadapan Presiden.
00:45Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izzamahendra menyebut
00:50penyadapan yang menyeret mantan Kapolri ditemukan indikasi mengarah pada tindakan makar.
00:56Atau Undang-Undang nomor 1 tahun 2003 terbunyi, setiap orang yang melakukan bakar
01:03dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden,
01:09dan atau wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan atau wakil Presiden
01:15tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati,
01:20pidana penjara sumber hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
01:24Jadi, ini rumusan dari dalam pasal 191 dari KUHP Nasional yang baru-baru.
01:35Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana,
01:39walaupun tentu ini masih dalam proses pedalaman,
01:42tapi supaya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar.
01:47Ya, kalau dikatakan membunuh presiden, tidak ya.
01:51Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan.
01:55Karena sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,
02:00itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini.
02:07Polri sebelumnya telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka,
02:11yakni Jenderal Istio Sigit Prabowo,
02:13Kadif Hukum Polri,
02:15Irjen Ari Son Tanah Sution,
02:16dan Irjen Eko Hadi Santoso.
02:19Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
02:25atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,
02:34pejabat negara,
02:36tokoh-tokoh politik,
02:38kemudian media,
02:42tokoh ormas,
02:43LSM,
02:45dan para pengusaha.
02:48Partai Gerindra meminta polisi mengusut otak
02:51dibalik penyadapan Presiden.
02:53Pengusutan juga tidak hanya berhenti pada jenderal Istio CS.
02:57Polisi diminta mengungkap kemungkinan motif politik
03:00yang bisa mengganggu stabilitas nasional.
03:03Porli tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan
03:06atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
03:10Baris Krim harus mengusut tuntas
03:12siapa pihak yang menjadi otak penggerak,
03:14pemberi perintah,
03:15maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini.
03:18Sangat tidak masuk akal
03:20jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden
03:23dilakukan atas inisiatif pribadi
03:25tanpa perintah atau backing sistemik
03:28dari kekuatan manapun.
03:30Jangan pernah menggiring peristiwa ini
03:33seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol.
03:37Siapapun yang bermain di belakang layar,
03:39apapun jabatannya,
03:40dan seberapa besar kekuatannya
03:42harus diseret ke muka hukum.
03:45Belum diungkapnya motif penyadapan
03:48membuat publik berasumsi,
03:49termasuk kemungkinan penyadapan Presiden Prabowo
03:52berhubungan dengan pemerintahan sebelumnya.
03:54Tentu saja kalau bicara politik,
03:58tentu saja alat sadap itu,
04:01itu kan alat negara.
04:03Maka mesti digunakan sebanyak-banyaknya
04:06untuk kepentingan negara.
04:07Nah, kalau sampai menyadap Presiden,
04:12berarti user ini penggunanya siapa?
04:15User game siapa?
04:16User itu artinya atasannya atau siapa maksud Anda?
04:18Usernya siapa di sini berpotensi?
04:20Ya, artinya berpotensi ini terkait dengan
04:27apakah dengan pemerintahan lama atau apa.
04:30Saya kira ini akan...
04:31Terkait dengan pemerintahan lama?
04:35Ya, ini silakan aja kemudian
04:37bagian penyelidik-penyelidik membuktikan itu.
04:42Motif dan otak di balik penyadapan Presiden
04:45serta tokoh politik masih ditunggu publik.
04:47Namun yang pasti,
04:49tiga jenderal polisi kini telah jadi tersangka
04:52dan ditahan.