Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, usai mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mensesneg, Prasetyo Hadi menjelaskan untuk mengisi kekosongan posisi Kepala KSP, Presiden telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Listyo.

Partai Gerindra meminta Polri untuk tidak berhenti pada pihak eksekutor di lapangan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi wajib menelusuri otak di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menjelaskan, tidak masuk akal tindakan nekat menembus pengamanan presiden dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa perintah atau beking.

Gerindra mendorong oknum yang bermain di balik layar harus diseret ke muka hukum.

Desakan usut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap presiden juga disuarakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mendorong Polri mengejar aktor intelektual atau mastermind di balik penyadapan itu. Mardani bilang, polisi seharusnya menjadi pelindung kepala negara dan masyarakat.

Kami perbarui perkembangan terkini soal pemecatan dan penahanan eks Kapolri, Listyo Sigit Prabowo buntut kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Ada dua Jurnalis KompasTV, Alfania Risky di Istana Kepresidenan, Jakarta dan Renata Panggalo di Mabes Polri.

Terlebih dahulu kita ke Istana Kepresidenan, Jakarta dengan Jurnalis KompasTV, Alfania Risky dan Juru Kamera Arief Rahman.

Baca Juga Menko Yusril Sebut Ada Indikasi ke Arah Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/699772/menko-yusril-sebut-ada-indikasi-ke-arah-makar-dalam-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-berut

#prabowo #listyosigit #penyadapan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699781/listyo-sigit-dipecat-dari-kepala-ksp-usai-jadi-tersangka-penyadapan-prabowo-ada-indikasi-makar
Transkrip
00:00Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listio Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staff Kepresidenan.
00:06Usai mantan kapal itu ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
00:14Mensesnek, Prasetyo Hadi menjelaskan untuk mengisi kekosongan posisi Kepala KSP,
00:19Presiden telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staff Kepresidenan menggantikan Listio Sigit.
00:33Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentihan Saudara Listio Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau
00:47sebagai Kepala Staff Kepresidenan.
00:50Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut.
00:57Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Sekretarat dan Kepresidenan.
01:16Partai Gerindra meminta Porri untuk tidak berhenti pada pihak eksekutor lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,
01:25melainkan juga wajib menelusuri otak di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
01:30Juru bicara Partai Gerindra, Sugiyat Santoso menjelaskan,
01:34tidak masuk akal tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing.
01:42Gerindra mendorong oknum yang bermain di balik layar harus diseret ke muka hukum.
01:53Pada eksekutor di lapangan, atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini,
01:59Baris Krim harus mengusutuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak,
02:03pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini.
02:07Sangat tidak masuk akal, jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik dari
02:17kekuatan manapun.
02:19Jangan pernah menggiring peristiwa ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol.
02:25Siapapun yang bermain di belakang layar, apapun jabatannya, dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum.
02:36Desakan usutuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden juga disuarakan PKS.
02:42Ketua DPP PKS, Mardhani Alisera, mendorong PORI mengejar aktor intelektual atau mastermind di balik penyadapan.
02:49Mardhani bilang polisi seharusnya menjadi pelindung kepala negara dan masyarakat.
02:55Harus dibongkar, Presiden disadap, apalagi rakyat kecil.
03:03Aparat mestinya menjadi pelindung negeri, melindungi Presiden, melindungi rakyat.
03:11Bongkar, tidak perlu takut, dan sampai ke akarnya.
03:18Siapa mastermindnya, kejar dimanapun berada.
03:27Setelah menetapkan mantan Kapolri Jenderalistio Sigit Prabowo, polisi kini mendalami motif penyadapan Presiden Prabowo dan dugaan makar.
03:39Setelah ditetapkan bersama dengan dua orang perwira polri lainnya, dalam penyidikan polisi telah memeriksa 10 saksi dan 3 orang saksi
03:48ahli.
03:48Istana menyebut dalam proses penyidikan ditemukan ada dugaan makar, namun polisi masih mendalami motif penyadapan Presiden Prabowo.
04:00Untuk mengetahui perkembangan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo,
04:05sudah ada Jurnalis Kompas TV, Alfanya Rizky, dan Juru Kamera Arief Rahman,
04:11serta rekan kami Renata Panggalo di Mabespori.
04:15Namun kita sapa terlebih dahulu rekan Alfa di Istana Kepresidenan.
04:19Alfa, untuk saat ini seperti apa pengusutan dan juga proses pemecatan dan penahanan mantan Kapolri Listio Sigit Prabowo?
04:28Dan seperti apa proses dan juga sikap yang telah dilakukan oleh Presiden Prabowo terhadap kasus penyadapan terhadap dirinya?
04:42Terkait dengan proses pemecatan kepala staf Presiden yang juga saat ini menjadi tersangka dalam kasus penyadapan yang menyasat Presiden Prabowo
04:50Subianto dan sejumlah pihak.
04:51Ini tadi Menteri Sekretaris Negara Prostyo Hadi sekaligus Juru Bicara Istana menyampaikan bahwa Presiden sudah menandatangani keputusan Presiden terkait dengan
04:59pemberhentian Listio Sigit.
05:01Dan penggantinya saat ini adalah PLT Sementara yang juga merupakan kaset pres yaitu Lejen Aryo.
05:07Tapi kemudian sikap dari Presiden Prabowo Subianto sendiri tadi juga dijelaskan secara detail oleh Menteri Sekretaris Negara bahwa Presiden Prabowo
05:17Subianto merasa prihatin terkait dengan aksi penyadapan yang dilakukan oleh internal Polri.
05:23Dan ini dilakukan terhadap simbol negara yaitu Presiden Prabowo Subianto dan juga sejumlah pihak.
05:30Presiden meminta bahwa penyidikan kasus penyadapan ini dilakukan secara maksimal untuk kemudian mengetahui siapa pelaku dibalik penyadapan yang sejauh ini
05:43masih ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
05:47Tapi tadi secara kompak Herjuno dan juga Saudara Istana maupun juga Partai Gerindra ini secara kompak menyebutkan bahwa ini ada
05:57indikasi ke makar atas terjadinya penyadapan ini.
06:03Apakah kemudian ini akan menjadi makar tetapi ini harus mengikuti hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
06:10Kalau mengutip pernyataan dari Menko Hukum HAM dan juga IMIPAS Yusril Iza Mahendra bahwa mengikuti pasal KUHP yang terbaru ini
06:18akan menjadi makar kalau memang terbukti oleh penyidik dan akan mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
06:26Tetapi hal ini tentu saja masih memerlukan perjalanan yang panjang mengingat sampai saat ini penyidik masih mencari tahu apakah akan
06:34ada tersangka tambahan ataupun siapa aktor intelektual dibalik terjadinya kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak ini.
06:43Ini akan menjadi hanya sebatas penyadapan ilegal apabila memang niatnya hanya menyadap atau hanya mendengarkan informasi-informasi yang terjadi di
06:54ring satu atau di antara Presiden Prabowo Subianto dan sekitarnya.
06:57Tetapi ini akan menjadi makar apabila proses penyadapan ini menjadi langkah awal terhadap penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
07:07Tadi Sekjen Partai Gerindra Subianto menyebutkan bahwa partainya melihat ini adalah tindakan insubordinasi atau pembangkangan institusi di bawah Presiden Prabowo
07:21Subianto.
07:22Masih sebatas insubordinasi saja.
07:24Tetapi tentu saja arah tindakan makar ini masih didalami oleh penyidik dan istana serta partai koalisi ini melihat harus didalami
07:35apakah ini ada tindakan penggulingan atau ancaman makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.
07:41Terima kasih atas laporan kepada Jones Kompas TV, Alphania Rizky dari Istana Kepersinan Jakarta.
07:48Kita akan bergeser ke Mabes Polri, sudah ada Jones Kompas TV, Renata Panggalo dan Jurukamera Janivan Prapta.
07:54Renata, untuk saat ini tiga tersangka masih ditahan di rutan Mabes Polri.
07:59Lalu seperti apa? Terkait dengan motif penyadapan yang juga sebenarnya sudah diungkap oleh Menko Hukum HAM dan juga IMIPAS terkait
08:08dengan dugaan makar.
08:09Apakah polisi terus mendalami ini dan sudah membuka atau terkait dengan pasal makar yang akan dikenakan kepada para tersangka?
08:20Iya Juno, sampai dengan saat ini meskipun dari Istara dan juga Menko Yusril sudah buka suara,
08:26namun polisi nampaknya belum memberikan perkembangan terbaru mengenai pasal-pasal yang kemudian disangkakan terhadap tiga jenderal polisi yang menjadi tersangka
08:36dalam kasus penyadapan Presiden
08:38dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
08:40Kalau yang bisa kami laporkan ini pasal-pasalnya adalah pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang
08:48dimana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
08:51Kemudian pasal yang berikutnya adalah pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP yang dimana masing-masing untuk ancaman
09:01pidana penjara 6 tahun dan 7 tahun.
09:03Dan kemudian dari Undang-Undang ITE juga pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama 8 tahun
09:12penjara.
09:12Kalau yang kita lihat memang dari pasal-pasal yang kemudian disangkakan ini masih berhubungan dengan penyadapan sehingga ini yang masih
09:21kami nantikan juga
09:22apa saja perkembangan terbaru bagaimana koordinasi antara polisi dan juga bersama dengan pemerintah berkaitan dengan penyidikan dari kasus penyadapan Presiden.
09:32Namun yang bisa kami sampaikan juga Juno kami masih berupaya untuk menggali informasi.
09:38Tadi kami sudah sempat mengkontak Kadif Humas Polri dan juga Karopenmas Humas Polri untuk mengetahui bagaimana perkembangan pendalaman dari motif
09:48ketiga jenderal polisi yang menjadi tersangka ini
09:52untuk apa sebenarnya penyadapan ini dilakukan dan untuk siapa bahkan informasi ini akan ditindak lanjuti.
09:59Namun tentu kita belum bisa berandai-andai kami masih menantikan jawaban dari pertanyaan yang sudah kami tanyakan
10:05atau coba tanyakan kepada Divisi Humas Polri.
10:09Dan selain itu Juno meskipun motifnya belum diungkap setidaknya semalam dari barang skrim Polri ini sudah mengungkap kronologi beserta barang
10:16bukti yang sudah disita.
10:18Kalau kita melihat keruntutan kronologinya periodenya ini berlangsung dari tahun 2025 hingga tahun 2026
10:26yang dimana kita tahu bahwa salah satu jenderal yang menjadi tersangka yakni Liskyo Sigit Prabowo ini masih menjabat sebagai kapolri
10:34di tahun tersebut.
10:35Yang dimana kalau kita baca kronologinya ini bahwa ketiga tersangka ini memerintahkan proses penyadapan
10:41tanpa prosedur resmi yang diatur dalam peraturan kapolri nomor 5 tahun 2010
10:47yang kemudian berkembang di bulan Oktober lalu
10:52karena kemudian ada para tersangka ini memerintahkan untuk menghapus file sadapan
10:58namun petugas yang mengetahui langsung membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026
11:04sehingga kemudian ditetapkan tiga orang tersangka sejauh ini Juno.
11:08Baik, kita nantikan pengusutan tuntas dan juga pengungkapan motif terkait apakah ada dugaan makar
11:15terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
11:18Terima kasih atas laporannya Jones Kompasivi, Renata Panggalo dari Mabes Polri
11:22dan juga sebelumnya ada rekan Avania Rizky dari Istana Kepresidenan Jakarta.
11:26Terima kasih atas laporannya.

Dianjurkan