00:00Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listio Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staff Kepresidenan.
00:06Usai mantan kapal itu ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
00:14Mensesnek, Prasetyo Hadi menjelaskan untuk mengisi kekosongan posisi Kepala KSP,
00:19Presiden telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staff Kepresidenan menggantikan Listio Sigit.
00:33Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentihan Saudara Listio Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau
00:47sebagai Kepala Staff Kepresidenan.
00:50Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut.
00:57Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Sekretarat dan Kepresidenan.
01:16Partai Gerindra meminta Porri untuk tidak berhenti pada pihak eksekutor lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,
01:25melainkan juga wajib menelusuri otak di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
01:30Juru bicara Partai Gerindra, Sugiyat Santoso menjelaskan,
01:34tidak masuk akal tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing.
01:42Gerindra mendorong oknum yang bermain di balik layar harus diseret ke muka hukum.
01:53Pada eksekutor di lapangan, atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini,
01:59Baris Krim harus mengusutuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak,
02:03pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini.
02:07Sangat tidak masuk akal, jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik dari
02:17kekuatan manapun.
02:19Jangan pernah menggiring peristiwa ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol.
02:25Siapapun yang bermain di belakang layar, apapun jabatannya, dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum.
02:36Desakan usutuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden juga disuarakan PKS.
02:42Ketua DPP PKS, Mardhani Alisera, mendorong PORI mengejar aktor intelektual atau mastermind di balik penyadapan.
02:49Mardhani bilang polisi seharusnya menjadi pelindung kepala negara dan masyarakat.
02:55Harus dibongkar, Presiden disadap, apalagi rakyat kecil.
03:03Aparat mestinya menjadi pelindung negeri, melindungi Presiden, melindungi rakyat.
03:11Bongkar, tidak perlu takut, dan sampai ke akarnya.
03:18Siapa mastermindnya, kejar dimanapun berada.
03:27Setelah menetapkan mantan Kapolri Jenderalistio Sigit Prabowo, polisi kini mendalami motif penyadapan Presiden Prabowo dan dugaan makar.
03:39Setelah ditetapkan bersama dengan dua orang perwira polri lainnya, dalam penyidikan polisi telah memeriksa 10 saksi dan 3 orang saksi
03:48ahli.
03:48Istana menyebut dalam proses penyidikan ditemukan ada dugaan makar, namun polisi masih mendalami motif penyadapan Presiden Prabowo.
04:00Untuk mengetahui perkembangan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo,
04:05sudah ada Jurnalis Kompas TV, Alfanya Rizky, dan Juru Kamera Arief Rahman,
04:11serta rekan kami Renata Panggalo di Mabespori.
04:15Namun kita sapa terlebih dahulu rekan Alfa di Istana Kepresidenan.
04:19Alfa, untuk saat ini seperti apa pengusutan dan juga proses pemecatan dan penahanan mantan Kapolri Listio Sigit Prabowo?
04:28Dan seperti apa proses dan juga sikap yang telah dilakukan oleh Presiden Prabowo terhadap kasus penyadapan terhadap dirinya?
04:42Terkait dengan proses pemecatan kepala staf Presiden yang juga saat ini menjadi tersangka dalam kasus penyadapan yang menyasat Presiden Prabowo
04:50Subianto dan sejumlah pihak.
04:51Ini tadi Menteri Sekretaris Negara Prostyo Hadi sekaligus Juru Bicara Istana menyampaikan bahwa Presiden sudah menandatangani keputusan Presiden terkait dengan
04:59pemberhentian Listio Sigit.
05:01Dan penggantinya saat ini adalah PLT Sementara yang juga merupakan kaset pres yaitu Lejen Aryo.
05:07Tapi kemudian sikap dari Presiden Prabowo Subianto sendiri tadi juga dijelaskan secara detail oleh Menteri Sekretaris Negara bahwa Presiden Prabowo
05:17Subianto merasa prihatin terkait dengan aksi penyadapan yang dilakukan oleh internal Polri.
05:23Dan ini dilakukan terhadap simbol negara yaitu Presiden Prabowo Subianto dan juga sejumlah pihak.
05:30Presiden meminta bahwa penyidikan kasus penyadapan ini dilakukan secara maksimal untuk kemudian mengetahui siapa pelaku dibalik penyadapan yang sejauh ini
05:43masih ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
05:47Tapi tadi secara kompak Herjuno dan juga Saudara Istana maupun juga Partai Gerindra ini secara kompak menyebutkan bahwa ini ada
05:57indikasi ke makar atas terjadinya penyadapan ini.
06:03Apakah kemudian ini akan menjadi makar tetapi ini harus mengikuti hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
06:10Kalau mengutip pernyataan dari Menko Hukum HAM dan juga IMIPAS Yusril Iza Mahendra bahwa mengikuti pasal KUHP yang terbaru ini
06:18akan menjadi makar kalau memang terbukti oleh penyidik dan akan mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
06:26Tetapi hal ini tentu saja masih memerlukan perjalanan yang panjang mengingat sampai saat ini penyidik masih mencari tahu apakah akan
06:34ada tersangka tambahan ataupun siapa aktor intelektual dibalik terjadinya kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak ini.
06:43Ini akan menjadi hanya sebatas penyadapan ilegal apabila memang niatnya hanya menyadap atau hanya mendengarkan informasi-informasi yang terjadi di
06:54ring satu atau di antara Presiden Prabowo Subianto dan sekitarnya.
06:57Tetapi ini akan menjadi makar apabila proses penyadapan ini menjadi langkah awal terhadap penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
07:07Tadi Sekjen Partai Gerindra Subianto menyebutkan bahwa partainya melihat ini adalah tindakan insubordinasi atau pembangkangan institusi di bawah Presiden Prabowo
07:21Subianto.
07:22Masih sebatas insubordinasi saja.
07:24Tetapi tentu saja arah tindakan makar ini masih didalami oleh penyidik dan istana serta partai koalisi ini melihat harus didalami
07:35apakah ini ada tindakan penggulingan atau ancaman makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.
07:41Terima kasih atas laporan kepada Jones Kompas TV, Alphania Rizky dari Istana Kepersinan Jakarta.
07:48Kita akan bergeser ke Mabes Polri, sudah ada Jones Kompas TV, Renata Panggalo dan Jurukamera Janivan Prapta.
07:54Renata, untuk saat ini tiga tersangka masih ditahan di rutan Mabes Polri.
07:59Lalu seperti apa? Terkait dengan motif penyadapan yang juga sebenarnya sudah diungkap oleh Menko Hukum HAM dan juga IMIPAS terkait
08:08dengan dugaan makar.
08:09Apakah polisi terus mendalami ini dan sudah membuka atau terkait dengan pasal makar yang akan dikenakan kepada para tersangka?
08:20Iya Juno, sampai dengan saat ini meskipun dari Istara dan juga Menko Yusril sudah buka suara,
08:26namun polisi nampaknya belum memberikan perkembangan terbaru mengenai pasal-pasal yang kemudian disangkakan terhadap tiga jenderal polisi yang menjadi tersangka
08:36dalam kasus penyadapan Presiden
08:38dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
08:40Kalau yang bisa kami laporkan ini pasal-pasalnya adalah pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang
08:48dimana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
08:51Kemudian pasal yang berikutnya adalah pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP yang dimana masing-masing untuk ancaman
09:01pidana penjara 6 tahun dan 7 tahun.
09:03Dan kemudian dari Undang-Undang ITE juga pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama 8 tahun
09:12penjara.
09:12Kalau yang kita lihat memang dari pasal-pasal yang kemudian disangkakan ini masih berhubungan dengan penyadapan sehingga ini yang masih
09:21kami nantikan juga
09:22apa saja perkembangan terbaru bagaimana koordinasi antara polisi dan juga bersama dengan pemerintah berkaitan dengan penyidikan dari kasus penyadapan Presiden.
09:32Namun yang bisa kami sampaikan juga Juno kami masih berupaya untuk menggali informasi.
09:38Tadi kami sudah sempat mengkontak Kadif Humas Polri dan juga Karopenmas Humas Polri untuk mengetahui bagaimana perkembangan pendalaman dari motif
09:48ketiga jenderal polisi yang menjadi tersangka ini
09:52untuk apa sebenarnya penyadapan ini dilakukan dan untuk siapa bahkan informasi ini akan ditindak lanjuti.
09:59Namun tentu kita belum bisa berandai-andai kami masih menantikan jawaban dari pertanyaan yang sudah kami tanyakan
10:05atau coba tanyakan kepada Divisi Humas Polri.
10:09Dan selain itu Juno meskipun motifnya belum diungkap setidaknya semalam dari barang skrim Polri ini sudah mengungkap kronologi beserta barang
10:16bukti yang sudah disita.
10:18Kalau kita melihat keruntutan kronologinya periodenya ini berlangsung dari tahun 2025 hingga tahun 2026
10:26yang dimana kita tahu bahwa salah satu jenderal yang menjadi tersangka yakni Liskyo Sigit Prabowo ini masih menjabat sebagai kapolri
10:34di tahun tersebut.
10:35Yang dimana kalau kita baca kronologinya ini bahwa ketiga tersangka ini memerintahkan proses penyadapan
10:41tanpa prosedur resmi yang diatur dalam peraturan kapolri nomor 5 tahun 2010
10:47yang kemudian berkembang di bulan Oktober lalu
10:52karena kemudian ada para tersangka ini memerintahkan untuk menghapus file sadapan
10:58namun petugas yang mengetahui langsung membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026
11:04sehingga kemudian ditetapkan tiga orang tersangka sejauh ini Juno.
11:08Baik, kita nantikan pengusutan tuntas dan juga pengungkapan motif terkait apakah ada dugaan makar
11:15terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
11:18Terima kasih atas laporannya Jones Kompasivi, Renata Panggalo dari Mabes Polri
11:22dan juga sebelumnya ada rekan Avania Rizky dari Istana Kepresidenan Jakarta.
11:26Terima kasih atas laporannya.