00:00Dan Saudara Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo hadir sebagai saksi sidang Roy Suryo dan Tivauzia Tiasuma atau Dr. Tiva.
00:10Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman atau Unsud, Prof. Hibnu Nugroho.
00:17Prof. Hibnu, selamat pagi, apa kabar?
00:19Selamat pagi, Mas. Alhamdulillah, sehat-sehat.
00:21Prof. Saya mau bertanya terkait dengan aspek hukum kehadiran Jokowi sebagai saksi pada persidangan Roy Suryo kali ini.
00:30Kalau kita awali perbincangan kali ini, sebetulnya seberapa penting sih kehadiran Jokowi Dodo sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencembaran
00:39nama baik dengan terdakwa Roy Suryo?
00:41Ya, kalau kita melihat suatu konsep peradilan yang baik, due process of hope, kehadiran seorang pelapor, seorang pengadu, apalagi kaitannya
00:54dengan keaduan, itu wajib hukumnya.
00:57Karena dalam suatu peradilan itu adalah ada empat prinsip.
01:01Prinsipnya itu yang pertama itu adalah public hearing.
01:04Mendengar, mendengar tersangka, mendengar korban.
01:08Dan itu, Mas. Kemudian yang kedua adalah pembuktian.
01:12Nah, itu yang ramai nanti, pembuktikan.
01:14Pak Jokowi hadir dalam rangka juga termasuk pembuktikan.
01:18Yang ketiga adalah keseimbangan.
01:20Keseimbangan. Keseimbangan itu artinya nanti ada penasihat hukum dan penuntut umum.
01:25Yang keempat adalah independensi pengadilan.
01:28Independensi semua.
01:29Disitulah yang sekarang kita melihat nanti sejauhkan independensi pengadilan
01:34dalam memberikan suatu putusan, dalam suatu memeriksa.
01:38Jalannya suatu persidangan, sehingga dalam suatu peradilan itu betul-betul
01:42ada suatu kebenaran dalam rangka mencari kebenaran materi.
01:47Begitu, Mas.
01:47Oke. Ini wajib hukumnya hadir begitu.
01:50Dan kehadiran ini sebagai bentuk pembuktian.
01:52Ada juga untuk keseimbangan dan juga independensi dari pengadilan.
01:55Tapi kalau kita tarik lagi, Prof, ini sebetulnya apakah ada konsekuensi juga
02:01secara hukum jika seorang saksi pelapor memberikan keterangan
02:04di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim?
02:07Ya, dalam perkembangan pembuktian memang dimungkinkan.
02:12Dimungkinkan memberikan keterangan buat semua.
02:14Tapi sebagai bentuk tadi asas public hearing,
02:17mendengar itu pemeriksaan langsung.
02:19Dalam keadaan tertentu bisa.
02:21Tapi permasalahnya apakah ada alasan dalam keadaan tertentu.
02:24Misalkan sakit, jarak, biaya, dan sebagainya.
02:28Itu saya kira tidak.
02:29Kecuali ada jarak, biaya, keadaan fisik, dan tenaga.
02:32Nah, dalam hal seperti itu memang dimungkinkan.
02:34Karena dalam suatu hukum itu ada pintu keluarnya.
02:37Kecualinya, dalam kecuali.
02:39Nah, saya kira dalam kasus ini Pak Jokowi tidak ada kecualian.
02:42Beliau sehat, ada biaya, mampu hadir, mampu menjawab untuk persidangan.
02:46Begitu kira.
02:47Sehingga wajib hukumnya untuk hadir.
02:49Oke, wajib hukumnya untuk hadir.
02:51Kemudian, lagi-lagi dalam kapasitas sebagai saksi,
02:56sebetulnya sejauh mana keterangan dari Jokowi dapat mempengaruhi
03:00pembuktian unsur pencemaran nama baik yang dilaporkannya?
03:04Ya, kita lihat Mas.
03:06Dalam suatu ilmu hukum itu ada delik aduan dan delik umum.
03:09Dalam kasusnya Pak Jokowi, itu lebih banyak pada delik aduan.
03:12Delik aduan itu delik yang merasa bahwa keadaan diri sendiri
03:17sebagai pengadu itu merasa tercemat, merasa terfiknah,
03:21merasa terendahkan, merasa terhina.
03:24Makanya dalam suatu konsep hukum, delik aduan itu wajib hukumnya
03:27yang merasa dirugikan itu untuk mengadukan.
03:31Tidak bisa diwakilkan.
03:32Tidak bisa disubstisikan.
03:34Karena perasaan itu nggak bisa diwakilkan.
03:36Disitulah sebagai bentuk perasaan hadir untuk menyampaikan
03:40di dalam suatu persidangan.
03:42Sehingga hakim akan mendengar, oh ini yang dirasakan.
03:45Kira-kira seperti itu Mas.
03:46Oke, tidak dapat diwakilkan.
03:47Lalu kemudian, menurut Anda Prof,
03:49apakah keterangan Jokowi sebagai saksi
03:52nantinya harus didukung dengan alat bukti lain
03:56agar dapat memperkuat dakwaan jaksa?
03:59Ya, dalam suatu konsep persidangan,
04:02pembuktian adalah jantungnya.
04:04Sekarang pertanyaannya, bagaimana tentang bukti-bukti yang dicubahkan?
04:08Saksi atau bukti lain, itu adalah akan bernilai
04:12apabila keterangan tersebut, apa yang ia lihat, ia dengar, ia alami.
04:16Kedua, keterangan saksi tersebut adalah relevan
04:20dengan bukti-bukti keterangan saksi yang lain.
04:23Karena nanti di dalam suatu keterangan tersebut ada konfrontasi.
04:28Konfrontasi antara penasihat hukum dan penuntut hukum
04:31termasuk tentang bukti yang dihadirkan.
04:34Disitu untuk melihat sejauh mana bukti yang dilakukan,
04:38nanti hakim akan menilai.
04:39Karena dalam suatu pembuktian kuap sekarang itu adalah
04:42di pasal 235 itu ada pengamatan hakim.
04:45Pengamatan hakim yang menilai jalannya suatu persidangan
04:48tentang bukti-bukti yang dihadirkan
04:51antara penasihat hukum dan penuntut
04:52untuk memahami dari bukti yang bersangkutan.
04:55Hakim punya kemenangan.
04:56Inilah yang suatu paradigma baru di dalam kuap
04:59adalah bukti yang terakhir adalah pengamatan hakim.
05:02Yang itu domen dari majelis pengatilan.
05:05Oke, Prof, ini kan untuk pertama kalinya
05:07Presiden ketujuh Republik Indonesia hadir
05:09dan menjadi saksi dalam sidang
05:11dengan terdakwa Roy Suryo.
05:13Pasti banyak sekali pertanyaan yang akan diajukan
05:16baik itu dari majelis hakim begitu.
05:18Apakah menurut Anda
05:19majelis hakim dapat menggali pertanyaan
05:21di luar materi yang diajukan Jaksa
05:23maupun kuasa hukum terdakwa?
05:26Ya, kita ingat
05:27dalam suatu konsep pembuktian hukum pidana
05:30adalah mencari kebenaran materi.
05:32Sehingga dalam konteks seperti itu
05:34bisa juga hal-hal di luar tersebut.
05:36Karena dalam mencari kebenaran materi.
05:38Dalam seperti ini makanya
05:40hakim nanti akan melihat suatu keseimbangan.
05:43Hakim aktif tapi memberikan keseimbangan
05:46antara penasihat hukum dan penuntutung.
05:48Dalam istilah hukum adversaria
05:50dalam suatu pembuktian.
05:52Sehingga dalam seimbang.
05:53Oleh karena itu nanti dalam suatu
05:54pertanyaan-pertanyaan itu ada juga
05:56misalkan relevan atau tidak.
05:58Kalau tidak relevan, saya kira nanti hakim makan meka.
06:00Oh ini tidak relevan.
06:02Tapi kalau relevan, terus bisa berkembang.
06:04Satu.
06:05Kedua, pertanyaan itu ada suatu
06:06keterkaitan atau tidak.
06:09Pertanyaan itu menjelat atau tidak.
06:11Nah, disitulah nanti hakim sebagai moderator.
06:13Di dalam suatu persidangan itu
06:15dibutuhkan apa namanya
06:17kebijakan yang luar biasa.
06:19Keseimbangan yang biasa.
06:20Karena ini publik sedang nonton
06:21dalam suatu perhatian.
06:23Begitu, Mas.
06:25Salah satu yang disoroti
06:27dan juga digarisbawahi
06:28dalam persidangan kali ini,
06:29Pravibnu,
06:30disebutkan bahwa
06:32Jokowi siap menunjukkan
06:34ijasa asli
06:35jika diizinkan menjelis hakim.
06:37Secara hukum,
06:38apakah ijasa asli wajib dihadirkan
06:40untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut?
06:44Ya.
06:44Tadi saya katakan,
06:45dalam suatu konsep pembuktian
06:47adalah mencari benar materi.
06:48Satu.
06:49Kedua, bahwa dalam kasus ini
06:51adalah ada dua dimensi.
06:52Terkait pencemaran nama baik
06:54dan fitnah.
06:55Fitnah tentang keadaan yang suatu
06:57tidak benar.
06:58Yang ditutuhkan tidak benar
06:59oleh seseorang.
07:00Nah, sekarang pertanyaannya,
07:02dalam keadaan sesuatu
07:03yang tidak benar itu,
07:04makanya di sini
07:05wajib hukumnya.
07:06Pernah kemarin,
07:07kalau tidak salah,
07:08hakim,
07:08penasih hukum,
07:09meminta untuk ditunjukkan
07:11pada ijasanya,
07:12hakim,
07:12kemudian memerintahkan
07:13pada penasih penuntutmu
07:15untuk dihadirkanlah.
07:16Saya kira hari ini
07:17nanti akan dihadirkan.
07:18Bagaimana
07:19ijasa asli
07:21yang tadinya
07:22diperlibatkan itu.
07:23Sehingga betul-betul
07:24semua bisa melihat,
07:25semua bisa menilai.
07:27Gitu, Mas.
07:28Prof,
07:29jika memang
07:30ijasa asli
07:31ataupun yang diklaim asli
07:32ini diperlihatkan
07:33di persidangan,
07:34apakah hal ini
07:34menjadi otomatis
07:35membuktikan
07:36keaslian ijasa
07:37atau membutuhkan
07:38pemeriksaan lain.
07:39Namun kita bahas
07:39selesai jendam.
07:40Prof,
07:40tetaplah bersama kami
07:41di Breaking News Kompas TV.