Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan besar: apakah kasus ini murni persoalan hukum, bagian dari pertarungan elite, atau ancaman terhadap keamanan nasional?

Tujuh tokoh dari berbagai latar belakang membedah persoalan ini dari sudut pandang politik, hukum, intelijen, dan pertahanan keamanan.

Muhammad Said Didu menilai kasus ini harus ditelusuri sebagai dugaan upaya makar, sementara Nicky Fahrizal dan David Pajung mengingatkan pentingnya pembuktian hukum agar perkara tidak berkembang menjadi pertarungan antarelite.

Andi Widjajanto menyoroti tanggung jawab sistem keamanan negara dan mengusulkan langkah pembenahan, termasuk evaluasi pejabat serta pengamanan komunikasi Presiden. Julius Ibrani juga menilai ketiadaan undang-undang penyadapan yang komprehensif sebagai persoalan mendesak.

Sementara itu, Kurniawan meminta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab dan langkah apa yang perlu diambil Presiden Prabowo?



Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/700184/saling-adu-argumen-pakar-bedah-kasus-penyadapan-prabowo-tarung-elite-makar-siapa-dalang
Transkrip
00:00Ya, Mas Niki, kasus penyadapan ex-capolri dominasi dari narasi ancaman terhadap keamanan negara dan juga presiden.
00:10Tetapi apakah menurut Anda ini merupakan ada indikasi penggiringan agar sekedar menjadi pertarungan elit? Opini itu.
00:18Ya, kalau saya melihat, kalau misalkan proses politik itu tidak berjalan di jalur konstitusional,
00:25ini akan menjadi pertarungan elit yang sangat brutal menurut saya.
00:30Satu sama lain akan saling menjatuhkan dan isu saling menjatuhkan ini kan memang sudah kita dengar di ruang publik
00:38sejak hari pertama Pak Prabowo dilantikan sudah ada isu ini.
00:442025 makin kencang dan 2026 sudah sampai tiba di sini.
00:48Artinya, proses politik silakan jalan sesuai dengan jalur konstitusional, proses hukum berjalan,
00:56hargai, hormati proses hukum dan saya ingin mengingatkan bahwa tidak ada suatu deklarasi apapun penghentian status darurat.
01:09Sehingga hukum itu berhenti. Artinya hukum harus tetap berjalan.
01:13Ya, kalau menurut Bang David bagaimana? Apakah memang benar ada upaya pengirian opini ini sekedar pertarungan elit?
01:19Ya, kalau tidak dibuktikan secara hukum maka indikasi itu bahwa ini pertarungan elit.
01:24Makanya perlu pembuktian hukum supaya juga negara ini memastikan bahwa kita benar-benar bukan negara kekuasaan
01:31tetapi negara hukum. Itu satu.
01:33Yang kedua gini, ini sebagai usulan juga.
01:36Karena kita belum punya undang-undang yang memayungi semua proses aturan dan sanksi konsekuensi dari penyadapan liar, ilegal,
01:43perlu kita usulkan ke DPR bersama pemerintah segera melahirkan undang-undang penyadapan.
01:50Nah, yang terakhir dari saya, mungkin juga gini, ini kan dalam konteks kepolisian ya.
01:55Ada baiknya apa yang diperkenalkan teori trias politika, Montesky, John Luke itu,
02:03karena di versi kita dalam trias politika ini kan distribusi kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.
02:10Ada baiknya wacana ini supaya benar-benar PORLI itu jalan dengan mandiri,
02:16eksekutif juga jalan dengan mandiri, legislatif jalan dengan mandiri,
02:20jadi tidak ada korelasi, tidak ada saling mempengaruhi di situ.
02:23Ini bagian dari tanda-tanda itu.
02:25Ya, mudah-mudahan ini bisa masuk dalam diskusi akademik yang lebih dalam.
02:28Kalau Bang Said, gimana melihatnya?
02:31Apakah benar memang ini opini agar sekedar pertolongan elit saja?
02:34Saya tidak melihat.
02:36Saya pikir ini negara lagi menuju jalan yang benar nih.
02:39Dengan keluarnya kasus SIGIT ini.
02:42Nah, jadi jangan ditutupi, dipersempit, biarkan terbuka semua.
02:49Titik awalnya ini titik awal mau terjadi makar.
02:53Itu kita harus dalam pikiran.
02:55Ini yang tinggal dibuktikan siapa melakukan, siapa dituju.
02:58Itu saja sebenarnya ke depan.
03:00Jadi jangan mulai dari bawah, apakah betul ini hanya pelanggaran hukum?
03:04Kalau saya setarnya adalah ada upaya makar.
03:07Karena sudah menyangkut keselamatan kepala negara, baru kita turun ke bawah.
03:10Oke, baik. Coba saya ke Bang Ginting.
03:12Kalau menurut Bang Ginting, bagaimana kita menudukan perkara ini
03:15supaya tidak serta-merta hanya masalah orkestrasi pertolongan elit
03:19dan sekedar sekuen menuju pemakzulan saja?
03:21Ya, bagi saya tentu saja ya penyadapan terhadap alat komunikasi
03:27seorang kepala negara dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia.
03:32Ini merupakan persoalan yang jauh lebih penting
03:37daripada sekedar soal etis, soal hukum, soal pelanggaran privasi.
03:43Tapi ini masuk ke dalam kejahatan teknologi, informasi
03:49yang menyangkut kedaulatan negara, keamanan nasional,
03:55kontra intelijen, dan perlindungan rahasia strategis negara.
04:00Itu kesimpulannya.
04:01Baik, kalau menurut Bang Ginting, supaya kita menudukan perkara ini seperti apa?
04:05Kita pisahkan politik dari hukum.
04:07Ya, betul. Ini pertama saya sampaikan bahwa ini masalah hukum.
04:12Bahkan kemarin kalau kita dengarkan juga, ada muncul di luar,
04:15ada persaingan antara pati pori ya.
04:18Saya kira tidak demikian. Ini adalah masalah hukum.
04:20Kemudian ada fakta-fakta yang ditemukan,
04:23yang disampaikan oleh penyidik baris timpori,
04:26dan itu sampai sekarang masih berjalan.
04:29Dan itu sampai sekarang masih dikembangkan.
04:31Jadi sebaiknya kita tunggu, karena ini baru permulaan.
04:35Kedepan masih akan ada perkembangan baru.
04:38Kita tunggu saja. Itu lebih baik untuk kita semua.
04:40Kalau menurut Bang Andi, bagaimana kita melihat menudukan perkara ini
04:44jangan sampai cuma masalah pertolongan elit,
04:46sekedar sekuen menuju pemakzulan.
04:49Tadi kita juga berdebat ini ranah hukum atau intelijen?
04:52Ini masalah ada paralel state ya.
04:57Kalau Pak Prabowo menyebutnya sebagai deep state.
04:59Ada satu kelompok dalam negara yang menggunakan alat seharga 1,6 triliun
05:05untuk mengganggu keamanan presiden.
05:07Itu masalah utamanya untuk saya.
05:10Ada delapan kasus di negara lain yang bisa kita pelajari.
05:13Solusinya ada tiga.
05:15Yang pertama, solusi intelijen keamanan.
05:17Kalau solusi intelijen keamanan,
05:19kalau ditanya, kapan kamu harus memberikan solusinya?
05:22Jawabannya adalah kemarin.
05:23Karena intelijen harus memberikan early warning.
05:26Dia memberikan solusi setelah kejadian,
05:29intelijennya gagal.
05:30Harus kemarin.
05:32Kalau solusi dari intelijen keamanan,
05:34fokusnya adalah bagaimana presiden hari ini,
05:37besok, sudah merasa bahwa dia nelpon siapapun sudah aman.
05:41Semua lubang harus ditutupi.
05:43Kalau kasus misalnya yang terkeras di Peru ya.
05:45Peru yang melakukan penyadapan dari institusi penegak hukumnya.
05:50Apa yang dilakukan oleh presiden Peru?
05:52Institusi penegak hukum itu dibubarkan.
05:55Institusinya dibubarkan.
05:56Di Korea Selatan, penyadapan dilakukan oleh dinas penegakan hukum dan intelijen.
06:03Apa yang dilakukan oleh Korea Selatan?
06:04Kewenangan penyadapannya dibekukan.
06:07Dilakukan moratorium.
06:09Presidennya mengumumkan,
06:10kewenangan penyadapan di negara ini tidak ada lagi sampai saya pulihkan.
06:14Tidak ada institusi yang memiliki kewenangan penyadapan.
06:17Itu solusi intelijen dan keamanan.
06:20Tugasnya benar-benar segera mengamankan presiden.
06:22Solusi politiknya,
06:24ya tadi Nixon mundur.
06:26Direktur dari intelijen mundur dan seterusnya.
06:28Semua pejabat yang terkait dengan kewenangan ini
06:32atau kewenangan penyadapan presiden,
06:34kewenangan pengamanan presiden,
06:35gagal melakukan tugasnya,
06:37semuanya mundur.
06:38Selesai.
06:39Terakhir, hukum.
06:40Kalau hukum ya dibawa ke pengadilan.
06:42Tapi, solusi akhir dari hukum cuma satu.
06:45Ada rejim penyadapan yang bisa kita pegang ke depan.
06:49Oke.
06:50Dari Bang Jelus,
06:51bagaimana kita menudukan ini?
06:54Masnah yang harus diprioritaskan dulu?
06:56Yang pasti,
06:57peristiwa ini adalah peristiwa hukum.
06:58Itu nggak bisa dipungkiri.
07:00Dalam negara demokrasi dan negara hukum,
07:02proses hukum itu harus ada dan dulu mandat konstitusional.
07:05Seluruh fakta diselenggarangkan di situ dibuka secara kontabel
07:09sehingga tidak terjadi perdebatan.
07:11Perdebatan politik,
07:12perdebatan intelijen,
07:13dan yang lain.
07:14Yang kedua adalah menyoal soal kedaruratan tadi.
07:17Bagi kami yang darurat itu adalah bagaimana negara
07:20dengan umur sudah 70 tahun lebih
07:22tidak memiliki undang-undang tentang penyadapan.
07:25Maka berlaku ada giyum,
07:27my sister,
07:28yang mengatakan bahwa
07:35artinya semua bisa melakukan penyadapan
07:37selama megang alatnya.
07:39Yang bersalah hanyalah mereka yang ditangkap.
07:41Ini yang darurat.
07:42Lebih ketimbang daripada kita mengerahkan fisik TNI
07:45tapi meninggalkan pos-posnya di perbatasan.
07:48Nah yang terakhir adalah
07:48kita harus beri dukungan penuh terhadap presiden
07:51karena posisinya sedang terancam
07:53dan juga kapolri untuk terus mendorong
07:55percepatan proses hukum yang sedang berjalan.
07:57Jadi siapa yang bertanggung jawab?
07:58Kalau dengan terbongkarnya kasus penyadapan?
08:00Singkat.
08:01Kalau terbongkar kasus penyadapan
08:02maka presiden punya tanggung jawab penuh
08:04untuk membentuk regulasi,
08:06mencabut orang, memecat
08:07termasuk mengambil tindakan hukum yang tegas
08:09terhadap siapapun yang terlibat.
08:10Oke Bang Kurniawan,
08:11jadi ini masalah makar politik
08:12atau justru nanti ada sekuensi selanjutnya pemakzulan?
08:15Bukan semata persaingan elit.
08:18Tapi ini adalah pengkhianatan yang dilakukan
08:21oleh mantan kapolri
08:22yang sudah mengancam keselamatan penguasa negara.
08:26Jadi saya ingatkan siapapun yang terlibat
08:29dalam permufakatan jahat
08:31melakukan penyadapan ilegal kepada kapolri,
08:34tunggu.
08:34Silahkan mundur
08:36atau dimundurkan.
08:37Itu saja.
08:38Jadi sinyal ke pemakzulan berikutnya?
08:40Saya tidak bicara pemakzulan,
08:41tapi semata-mata pendekaan hukum
08:43kepada seorang pengkhianat.
08:45Itu yang lebih penting.

Dianjurkan