- 6 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyampaikan bahwa penentuan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai makar tidak cukup hanya berdasarkan adanya penyadapan.
Sementara itu, Dosen Kajian Strategik Intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, menilai dugaan penyadapan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari penggunaan alat, pihak yang melakukan penyadapan, hingga tujuan dan pihak yang menerima hasilnya.
Baca Juga Polemik Ijazah Jokowi hingga Isu Penyadapan Prabowo, Bagaimana Pandangan Warga? di https://www.kompas.tv/regional/700230/polemik-ijazah-jokowi-hingga-isu-penyadapan-prabowo-bagaimana-pandangan-warga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700234/full-penyadapan-presiden-prabowo-mengarah-ke-makar-pakar-intelijen-hukum-ungkap-indikasinya
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyampaikan bahwa penentuan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai makar tidak cukup hanya berdasarkan adanya penyadapan.
Sementara itu, Dosen Kajian Strategik Intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, menilai dugaan penyadapan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari penggunaan alat, pihak yang melakukan penyadapan, hingga tujuan dan pihak yang menerima hasilnya.
Baca Juga Polemik Ijazah Jokowi hingga Isu Penyadapan Prabowo, Bagaimana Pandangan Warga? di https://www.kompas.tv/regional/700230/polemik-ijazah-jokowi-hingga-isu-penyadapan-prabowo-bagaimana-pandangan-warga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700234/full-penyadapan-presiden-prabowo-mengarah-ke-makar-pakar-intelijen-hukum-ungkap-indikasinya
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Menko Hukum HAM IMIPAS Yusril Izamahendra bilang ada indikasi makar dalam penyadapan Presiden Prabowo.
00:06Hal ini ditemukan di awal penyidikan kasus ini.
00:09Benarkah ada unsur makar dalam kasus yang menjadikan 4 jenderal polisi menjadi tersangka?
00:15Bagaimana bisa memastikan ini makar atau hanya penyadapan biasa saja?
00:19Kita akan bahas bersama dengan dosen Kanjian Strategik Intelligence Universitas Indonesia Stanislaus Rianta
00:25dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
00:29Selamat pagi Mas Stanis, Prof. Jamin.
00:33Selamat pagi Mas.
00:35Baik, saya ke Mas Stanis terlebih dahulu.
00:37Dari yang kita ketahui selama ini, mungkin Mas Stanis dari perspektif ilmu intelijen seperti itu,
00:42apakah ini sudah bisa dikategorikan sebagai makar?
00:45Ya, saya akan bahas dari teknis penyadapan dulu.
00:49Ketika diumumkan 3 orang tersangka pada sesi pertama, kemudian kemarin ditambah 1 tersangka lagi,
00:55itu saya tidak menemukan adanya orang intelijen di situ.
00:59Jadi ini bukan penyadapan oleh lembaga intelijen.
01:03Jadi kalau misalnya Polri melakukan penyadapan, itu harusnya melakukan dalam bahan intelkam.
01:07Atau ketika itu teknis penyidikan, mungkin dalam kasus pidana,
01:11nanti penyidik resmi yang sudah ada surat perintah penyidikan dan penyadapan.
01:15Itu yang pertama.
01:16Yang kedua, terkait peralatannya juga.
01:20Nah, peralatan ini kan sebenarnya kalau yang menggunakan lips ya,
01:25lips itu nanti yang didapat hanya data.
01:28Kalau kita pakai WA itu yang didapat hanya data saja.
01:31Jadi siapa menghubungi siapa, durasinya, kemudian lokasinya.
01:35Tapi kalau kita menggunakan telepon biasa atau SMS itu akan didapat semua,
01:38percakapan itu akan diperoleh gitu.
01:42Saya malas berpikir sebenarnya,
01:44kalau menyadap tentu tidak pakai lips.
01:46Seharusnya ada alat lain itu yang dicari itu.
01:49Kalau memang benar-benar memenyadap loh ya,
01:51mendapatkan informasi.
01:52Tapi apapun itu, ini menurut saya adalah penyadapan yang ilegal.
01:57Nah, terkait makar saya mungkin tidak akan sampai ke sana,
02:00karena saya tidak tahu apa yang disadap, kemudian intensi dia apa.
02:04Kalau di dalam imun intelijen itu, niat dia itu apa.
02:06Tetapi sangat aneh ketika seorang Kapolri yang dilantik oleh Presiden
02:12melakukan penyadapan terhadap Presiden.
02:15Saya kira ini pertama kali di dunia saya dengar seorang Kapolri,
02:18waktu itu masih Kapolri, kemudian menyadap Presiden.
02:21Mereka dia dilantik Presiden dan Polri itu mempunyai sumpah
02:25untuk Satyaha Prabu, setia kepada Presiden.
02:27Bagaimana mungkin seseorang yang harusnya setia dan menjaga atasannya,
02:31setia dan menyadap atasannya.
02:33Apakah ini nanti yang akan disebut makar?
02:35Nanti mungkin Prof. Jamin yang akan menjelaskan itu.
02:37Oke. Tapi Mas Sandis, kalau kita bicara soal penyadapan pakai LIMS tadi,
02:41apa yang didapat sebenarnya dari yang disadap?
02:44Ya, kalau misalnya ada percakapan lewat telepon voice operator,
02:48itu akan didapat percakapan itu.
02:50Tapi kalau bicaranya hanya dengan menggunakan WA voice itu,
02:54itu tidak bisa.
02:55Hanya didapat hanya durasinya, kemudian nomor siapa ke siapa,
02:58kemudian lokasinya.
02:59Dari situ mungkin hanya akan didapatkan peta jaringan.
03:02Oh, ternyata ini saya menghubungi ini, saya menghubungi ini, jam segini itu.
03:05Even chat WhatsApp itu tidak bisa, hanya SMS saja gitu, Mas Sandis?
03:08Ya, setahu saya nggak bisa.
03:10Yang bisa SMS sama telepon voice biasa yang bisa didapat.
03:12Karena alat ini kan nanti harus connect dengan operator.
03:15Nah, dari operator itu yang didapat.
03:18Oke, baik.
03:19Saya ke Prof. Jamin.
03:21Prof. Jamin, dengan tadi yang disampaikan oleh Mas Sandis bahwa
03:24kemudian alat yang digunakan seperti itu,
03:26dilakukan oleh siapa, terhadap siapa.
03:29Bisa nggak kita dari awal ini sudah menyimpulkan
03:31ataupun melihat indikasi makar ini dengan jelas seperti itu?
03:36Ya, terima kasih, Mas Ram.
03:38Selamat pagi ya semuanya ya.
03:40Jadi, dalam konteks pidana, kita harus melihat ada beberapa hal.
03:45Pertama, ya itu terkait dengan pelakunya.
03:49Jadi, pelakunya ini kan orang yang memiliki kewenangan
03:53nggak dalam melakukan akses.
03:56Kalau dia tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan akses
03:58atau memiliki kewenangan tapi menyalahgunakan kewenangan,
04:02maka ada indikasi terkait dengan pasal penyalahgunaan kewenangan.
04:07Itu bisa terkait dengan undang-undang ITE
04:11atau juga nanti terkait dengan pidana.
04:14Nah, kalau dia memang sebagai yang punya kewenangan
04:19untuk melakukan akses tapi menyalahgunakan kewenangan,
04:23tujuannya apa?
04:24Tujuannya semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi
04:28atau kelompoknya.
04:29Keuntungan bisnis, contohnya ya.
04:31Dia mau, Presiden mau mengeluarkan SK ini.
04:35Sahamnya bisa naik, bisa turun, lalu kasih tahu pengusaha.
04:40Nah, itu untuk kepentingan pribadi.
04:42Jadi, selesai sampai situ. Stop.
04:44Tidak ada lagi tindak lanjut dari penyadapan itu
04:47hanya untuk kepentingan bisnis atau kepentingan pribadinya begitu.
04:51Yang ketiga, apakah setelah penyadapan itu,
04:55dia kepentingannya berbeda?
04:57Jadi, mempersiapkan, ada permufakatan jahat organisasi
05:02untuk mempersiapkan sesuatu perbuatan yang menghalang-halangi
05:06atau menghambat jalannya roda pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.
05:10Contoh, dia menggunakan sarana dan prasarana itu
05:14untuk melakukan demonstrasi,
05:16untuk menghalang-halangi kebijakan-kebijakan,
05:20atau untuk menakut-nakuti masyarakat
05:24ataupun kelompok tertentu
05:26untuk tidak bergabung
05:27atau tidak mendukung pemerintahan yang sah.
05:30Atau menggunakan, contohnya,
05:33BUSER.
05:34Jadi, informasi itu digunakan
05:36dan diberikan kepada BUSER
05:38untuk menghalang-halangi
05:39kebijakan-kebijakan Presiden
05:41sehingga rasa kepercayaan terhadap Presiden terganggu.
05:44Nah, dalam konteks pidana,
05:46ini dianggap sebagai suatu permulaan perbuatan.
05:50Jadi, kalau kita lihat permulaan perbuatan
05:53di pasal yang diatur dalam ketentuan KOPTN 196
05:57itu sama dengan perbuatan pidana makar
06:00di pasal 191.
06:02Jadi, sama persis.
06:03Jadi, dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan makar.
06:08Permulaan perbuatan.
06:10Nah, jadi, inilah yang dilakukan oleh penyidik.
06:13Penyidik sekarang sedang mengaitkan
06:16Apakah stop pada saat penyadapan
06:19demi kepentingan diri sendiri
06:21atau terorganisasi kepentingan ekonomis
06:24atau kepentingan orang tertentu
06:26tidak sampai melakukan suatu perbuatan
06:28penghimpunan data
06:30untuk menghambat
06:31pelaksanaan pemerintahan
06:33yang dilakukan Presiden Prabowo ini.
06:35Jadi, indikasinya...
06:37Ya, Prof. Tadi kan sudah disebutkan
06:39ada soal kemudian permulaan pelaksana gitu
06:42tapi ada juga kemudian unsur niat jahat
06:44khusus yang dilakukan
06:46supaya ini bisa masuk ke makar.
06:48Untuk bisa tahu soal itu, Prof.
06:50Apakah kita hanya terbatas
06:51lihat bagaimana komunikasi antar tersangka
06:54atau kita buka saja
06:55isi sadapan yang didapatkan?
06:58Ya, benar sekali.
06:59Jadi, hal yang dilakukan oleh penyidik sekarang
07:03dan dia tidak publikasikan
07:05tapi saya bisa menilai
07:07seperti ini yang mereka lakukan.
07:08Mereka sedang melakukan
07:11jaringan laba-laba
07:13untuk mengaitkan
07:15antara satu kegiatan penyadapan
07:17dengan jaringan-jaringan lain.
07:19Apakah jaringan LSM
07:22apakah jaringan pengusaha
07:24atau jaringan partai politik tertentu
07:26yang ada komunikasi.
07:28Setelah nanti dikaitkan
07:30dengan jaringan-jaringan pengusaha
07:31jaringan partai politik
07:33jaringan LSM
07:34apakah perbuatan-perbuatan
07:36yang mereka lakukan selama ini
07:38di media masa
07:39penghimpunan masa
07:41penyaluran dana dari partai politik
07:44atau informasi ilegal
07:46atau dari pengusaha mengirimkan dana
07:48itu kan terjaring semua.
07:50Nah, kalau itu semua mengarah
07:52kepada suatu perbuatan
07:53yaitu menghalang-halangi
07:55dari pemerintah Prabowo
07:57untuk menjalankan roda pemerintahan
07:59maka pasal pertama
08:01ya tentu pasal 191 tadi ya
08:04pasal 191
08:05baru nanti pasal yang berikutnya
08:07di bawahnya
08:08yaitu terkait dengan
08:10pasal
08:12tidak melakukan akses ya
08:15tidak memiliki kewenangan akses
08:17terkait dengan
08:18undang-undang ITE
08:20yang diterapkan.
08:22Lalu pasal yang berikutnya
08:23yaitu pasal 196
08:25yaitu adanya
08:27permulaan perbuatan
08:28yang belum selesai
08:30bukan belum selesai
08:31persiapan melakukan
08:33suatu perbuatan
08:34dapat dipidana
08:35kalau dalam makar
08:36jadi pasalnya berlapis nanti
08:37mas
08:38nah, kalau nanti ada pasal lain
08:40contohnya yang terkait dengan
08:41penggunaan jabatan
08:44yang pada saat itu
08:45dia sebagai kapori
08:47nah, ini ada pasal
08:48tersendiri lagi
08:49jadi sifatnya
08:50kalau dalam kami pidana itu
08:52nanti dakwaannya sekitar
08:53dakwaan
08:54kumulatif
08:55alternatif
08:57subsidiaritas
08:57jadi semua itu harus
08:59dimasukkan
09:00bukan satu-satu
09:01nah, kalau sekarang
09:03kan dalam tahap penyidikan
09:04mas
09:05jadi, kalau dalam tahap penyidikan ini
09:07saya kira
09:08mereka ini
09:09baru menemukan
09:11adanya
09:11indikasi
09:12penyalahgunaan
09:13penyadapan
09:14karena
09:15digunakan
09:15salah gunakan
09:16atau tidak mempunyai kewenangan
09:17itu baru satu
09:18karena posisi pidana
09:19tapi kalau pengembangan
09:21jaring laba-laba tadi
09:22ternyata terbukti
09:24maka
09:25ini sudah jelas
09:27sebagai suatu
09:28bentuk makar
09:28di pasal 191
09:30unsurnya adalah
09:31mengalang-alangi
09:32pelaksanaan kerja
09:34dari presiden
09:35dalam melaksakan
09:36pemerintahannya
09:37dan itu harus dicari
09:38siapa pengusaha
09:39yang mendukung
09:40siapa partai politik
09:41yang mendukung
09:42siapa LSM
09:43yang mendukung
09:44dan siapa
09:45pemerintah
09:45yang mendukung
09:47dan ini kan sudah ada ya
09:48kalau nggak salah jenderal
09:49saya kira kalau jenderal pelakunya
09:51ini
09:52minim sekali
09:54dalam tata petik
09:55saya kira
09:56hanya untuk
09:56kepentingan pribadi
09:57dan ekonomi
09:58begitu mas
09:59oke jadi
09:59apa yang sekarang
10:00sedang diselidiki
10:01atau disidik ini adalah
10:02pintu masuk
10:03paling tidak untuk melihat
10:04apakah nanti ada makar
10:05atau tidak
10:06saya ke mas Tanis
10:07mas Tanis
10:07kita belum bicara
10:09misalnya soal ini
10:09terbukti atau tidak
10:10ini kan baru tersangka
10:11belum dibuktikan
10:12bahwa yang bersangkutan
10:14empat orang jenderal ini
10:15adalah
10:15yang bersalah
10:16seperti itu
10:17jika kita
10:18lihat perspektif lain
10:20mas Tanis
10:20ada pernyataan
10:21ataupun tulisan dari
10:22Yusuf Warsim
10:23di kompas.com
10:24yang menyatakan bahwa
10:25ada dua dimensi
10:26dalam kasus penyedapan kali ini
10:28yang pertama
10:28soal pelanggaran hak pribadi
10:30yang kedua adalah
10:30soal upaya
10:31perlindungan komunikasi
10:33strategis pemerintah
10:34jika kemudian
10:36ternyata
10:37ada niat lain
10:38misalnya
10:38bukan untuk
10:39melanggar hak pribadi
10:40tapi
10:40hanya untuk melindungi
10:42komunikasi pemerintah
10:43jadi
10:43penyedapan ini dilakukan
10:45untuk justru melindungi
10:46presiden dari ancaman-ancaman
10:47kalau menurut
10:47pandangan itu seperti apa
10:48mas Tanis?
10:50ya saya tidak sepakat
10:51dengan pandangan itu
10:52nomor dua
10:52kalau memang
10:53untuk melindungi presiden
10:54kenapa yang melakukan
10:55bukan bahan telkam
10:56kenapa yang melakukan
10:57bukan pas pampres
10:58atau PSSN
10:59atau bahis
11:00kami tugasnya disitu
11:02dan di
11:03Polri kan punya
11:04badan intelijen kan
11:05ini kan yang
11:06orang-orang ini kan
11:07bukan orang intelijen ini
11:08jadi menurut saya
11:09yang nomor dua tadi
11:10sudah terbantahkan
11:11kalau memang untuk melindungi
11:12terang-terangan saja
11:13lapor pak presiden
11:14pak kami akan melindungi
11:15percakapan kami akan menanam
11:16ini seperti ini
11:17ini kan harus terang-terangan
11:18seperti itu
11:19supaya tidak ada
11:21kecurigaan
11:21jadi menurut saya
11:22yang nomor dua jelas
11:23terbantahkan
11:24itu kan hanya untuk
11:25mencari pembenaran saja
11:26oke
11:28kemudian
11:28kita lihat tadi
11:30soal
11:30apa yang
11:31menjadi pintu masuk
11:32dari proses
11:33pidana kali ini
11:35yaitu soal
11:36penyedapan
11:36yang digunakan
11:38tidak semestinya
11:39atau penyalahgunaan
11:40kalau menurut
11:41mas tanis
11:43ketika
11:43ini dilakukan oleh
11:44seorang
11:45kapolri
11:46mantan kapolri
11:47seperti itu
11:48sudah kita bisa
11:49lihat bahwa ini
11:50mengarah ke sana
11:51atau kita perlu
11:52buka saja
11:54ini isi percakapannya
11:55yang kemudian
11:56sudah disadap
11:57untuk membuktikan
11:58ada hal tersebut
11:59ya ini
12:00ada dua hal
12:01yang pertama adalah
12:02dicari itu
12:03ini end user-nya
12:04siapa
12:04dari pak Liso Sigit
12:05itu apakah
12:06benar-benar dipakai
12:07hanya untuk dia
12:08berhenti di dia
12:09atau
12:10diserahkan kepada
12:10orang lain
12:11kan bisa dicekkan
12:12makanya itu disita
12:13hp-nya disita
12:14kemudian
12:14log-nya buka
12:15dilihat
12:16siapa saja yang disadap
12:17kan bisa
12:18tanggal berapa
12:19disadap
12:19kemudian data
12:20diambil kapan
12:21diserahkan ke siapa
12:22makanya hp-nya disita
12:23pada siapa
12:24ini menarik
12:24ketika nanti
12:25ternyata ada
12:26end user lain
12:26yang menerima
12:27hasil sadapan
12:27ini akan menarik
12:28beristirahkan berkembang
12:29tapi kalau
12:29ternyata hanya berhenti
12:31di pak Sigit
12:32nah ini
12:35tinggal ditanya saja
12:36untuk kepentingan
12:37kepentingan apa
12:37dia melakukan itu
12:38tapi kalau
12:39kalau saya melihat
12:40bahwa
12:40yang menyadap
12:42hanya orang
12:43baru ketiga
12:44tiga orang nih ya
12:45kalau tiga orang
12:46kalau misalnya
12:46untuk melakukan makar
12:47apakah cukup
12:49tiga atau empat orang
12:50melakukan makar
12:50sepat apa
12:51tiga orang tersebut
12:52mau berhadapan
12:53dengan institusi lain
12:54ada TNI
12:54ada PIN
12:55apakah cukup
12:56tapi kalau untuk
12:57kepentingan pribadi
12:58apakah iya
12:59menggadehkan
13:01integritas
13:02seperti itu
13:02untuk kepentingan pribadi
13:03makanya ini masih
13:04masih tanda tanya
13:05nanti harus dibuktikan saja
13:06dan penyidik pasti akan
13:07berangkat dari bukti
13:09misalnya
13:09data penyadapan
13:11diserahkan kepada X
13:12X digunakan untuk apa
13:13itu nanti akan
13:14dikembangkan oleh
13:14oleh penyidik
13:15tapi apapun itu
13:16sebenarnya
13:17keprihatinnya adalah
13:18semudah
13:19inikah
13:19alat komunikasi presiden itu
13:21dibobol oleh orang
13:23oleh
13:24oleh
13:24apa
13:24oknum-oknum
13:25poril
13:25kalau misalnya
13:26hanya menggunakan
13:27LIMS disadap
13:28mudah sekali
13:29disadap
13:29itu bagaimana
13:30dengan nanti
13:31yang dari pihak luar negeri
13:32misalnya
13:32yang punya kepentingan terhadap Indonesia
13:33yang alat-alatnya
13:34lebih canggih
13:35jadi bagaimana
13:36protokol pengamanan
13:37alat-alat presiden
13:38itu kan
13:38yang menjadi
13:40keperhatinan kita
13:40tapi saya yakin
13:42sebenarnya
13:42tidak ada
13:43percakapan rahasia
13:45yang
13:46dapat disadap
13:47di pak presiden
13:48kenapa saya yakin
13:49seperti itu
13:49kalau ada percakapan
13:51rahasia dan sensitif
13:51pasti tidak dibuka
13:52seperti ini
13:53ketika pak presiden
13:54meminta untuk
13:55buka lanjutkan
13:56dalam proses hukum
13:56berarti sebenarnya
13:57tidak ada percakapan rahasia
13:59jadi ini saya yakin
14:00sebenarnya
14:01tidak ada hal yang rahasia
14:02dan ya aman-aman
14:03saya selalu mau dibuka
14:04karena presiden
14:05memperintahkan itu
14:06tapi mas Tanis
14:07kalau kita bicara
14:08soal teknis
14:08penyedapan LIMS ini
14:09apakah semudah itu
14:10dilakukan
14:11dan juga diperintahkan
14:12apakah ini sebenarnya
14:13masalahnya bukan
14:14soal teknisnya
14:14tapi soal
14:15tadi
14:16permuhukatan jahat
14:17yang dilakukan
14:18oleh para tersangka
14:20ya makanya
14:21ini kan harus
14:21diauditkan alatnya kan
14:22ini alat ini
14:23datang kapan
14:24dibeli kapan
14:25kemudian
14:25proses untuk
14:26menghubungkan dengan
14:27operator itu
14:27apakah dengan izin
14:28tidak ini kalau nanti
14:29dibongkar
14:29pasti akan berkembang
14:30kasusnya
14:31jadi bagaimana
14:32ini alat ini didapatkan
14:33dipindahkan ke rumah
14:35kemudian
14:35protokolnya seperti apa
14:37menghubungkannya
14:38ke operator siapa
14:38ini bisa jadi
14:39nanti operator juga kena
14:40bisa jadi vendor
14:41pembelian alat juga kena
14:43jangan-jangan ini terbongkar
14:44karena
14:45data-data
14:46dari luar instansi
14:47dari pihak
14:48dari luar instansi
14:49yang mengetahui
14:50adanya alat itu
14:50makanya
14:51ini perlu lebih detail lagi
14:53dan saya kira perlu
14:53diaudit
14:54dengan adanya
14:55alat-alat penyedapan ini
14:56apakah alat-alat penyedapan
14:57yang dibeli
14:58oleh negara ini
14:59sekarang
15:00dipakai secara
15:01tidak sesuai dengan
15:02SOP
15:03atau seperti apa
15:04targetnya siapa
15:05karena penentuan
15:05target penyedapan
15:06juga tidak
15:07sembarangan
15:08intelijen
15:09ketika menentukan
15:09target penyedapan
15:11itu harus benar-benar
15:12aktor
15:13yang diduga
15:14menjadi
15:15ancaman
15:16atau pihak-pihak
15:17yang menjadi ancaman
15:18bagi negara
15:18kalau dia tidak
15:19menjadi ancaman
15:20untuk negara
15:21ngapain disadap
15:22jadi kalau misalnya
15:23tidak untuk
15:24kepentingan negara
15:25ya pasti untuk
15:25kepentingan pribadi
15:26atau kepentingan golongan
15:27oke baik
15:29kemudian Prof Jamin
15:30tadi seperti
15:31pernyataan Mas Tanis
15:32bahwa ini bisa
15:33merembet kemana-mana
15:34bahkan sampai ke operator
15:35kalau dari pandangan
15:36Prof Jamin
15:37ini seperti apa
15:38nanti bakal berkembangnya
15:39kita bicara nanti
15:41soal end user
15:41pasti akan kita
15:42cari sampai
15:43ketemu gitu ya
15:44tapi juga bagaimana
15:45dengan pihak-pihak lain
15:46yang mungkin jauh
15:47dari institusi Polri
15:50jadi penyidik
15:52dalam melakukan
15:53tugas penyidikan
15:54yang sekarang
15:54sedang berjalan
15:55pertama
15:56dia harus
15:57menggunakan
15:58subjek
15:59subjeknya siapa
16:00dalam hal ini
16:01ya tentu subjeknya
16:02yang sudah jadi
16:03tersangka
16:04yang kedua
16:04alat melakukan
16:05kejahatan
16:06alat melakukan
16:07kejahatan apa
16:08medianya adalah
16:09alat penyadap
16:10apakah alat penyadap
16:12itu dibeli sendiri
16:13atau alat penyadap
16:14itu dipakai
16:16dari
16:16punya negara
16:18nah itu kan
16:19bisa dicari ya
16:20tadi ada vendornya
16:21dan segala macam itu
16:22lalu
16:23apa isi
16:23pembicaraannya
16:24lalu tadi
16:26saya katakan
16:26kemana arahnya
16:27yang pasti pertama
16:29mereka kena
16:29pasal 40
16:30junto pasal 56
16:32menunang telekomunikasi
16:33karena
16:33melakukan penyadapan
16:35tanpa hak
16:35kalau itu
16:36bagian dari
16:37pekerjaan mereka
16:38pada saat
16:39Kapodi berjalan
16:40itu kan juga
16:42dilakukan
16:42tanpa hak
16:43ya
16:44gak boleh
16:44begitu
16:45dan gak boleh
16:46dilakukan
16:47untuk kepentingan
16:48pribadi
16:48hanya kepentingan
16:49dinas
16:50nah berikutnya
16:52penyidik akan
16:53melihat
16:53arah kemana
16:55daripada penyadapan
16:57itu
16:57untuk
16:58beneficiary
16:59owner-nya siapa
17:00ya
17:00BO-nya siapa
17:01beneficiary owner-nya
17:03siapa
17:03kalau ada
17:04beneficiary
17:04yang mendapat
17:05keuntungan
17:06itu ada orang
17:06tertentu
17:07digunakan
17:08buat apa
17:09begitu ya
17:10nah jadi
17:10kalau digunakan
17:12dalam rangka
17:12pasal 191
17:14jadi pasal 191
17:16itu masih ada
17:17tiga
17:17jadi bukan hanya
17:19untuk
17:19membuat presiden
17:20menjadikan presiden
17:22apa tidak
17:23mampu menjalankan
17:24membunuh
17:24atau merampas
17:25tidak
17:25presiden saja
17:27tidak mampu
17:28menjalankan
17:29pemerintahan
17:30karena adanya
17:31upaya-upaya
17:32tentu
17:33itu sudah makar
17:34gitu ya
17:34jadi
17:35bukan hanya
17:36merampas
17:37kemerdekaan
17:38presiden
17:39tidak mampu
17:41menjalankan
17:41pemerintahan
17:42karena ada
17:43gangguan
17:44yang berasal
17:46dari penyadapan
17:47itu termasuk
17:48makar
17:48ya
17:49itu termasuk
17:50makar
17:50jadi tidak harus
17:51dirampas
17:52kemerdekaannya
17:53jadi
17:53kalau dia
17:55ternyata
17:55nanti ditanya
17:56presiden
17:57pertindakan
17:59pemerintah
17:59seperti
18:00apakah
18:01yang mengganggu
18:02menjalankan
18:04pemerintahan
18:04dan nanti
18:05dibuktikan
18:06ditanyalah
18:07nanti
18:07presiden
18:08melalui
18:09seskap
18:09gitu ya
18:10apa perbuatan-perbuatan
18:12yang pernah
18:12saya yakin ada
18:13ada tindakan
18:14contohnya
18:15ya
18:16contohnya
18:16presiden
18:17untuk mengambil
18:18kebijakan
18:19kepada
18:20pengusaha
18:20dalam memberikan
18:22izin
18:23atau
18:23daerah khusus
18:25ekonomi khusus
18:26harusnya tidak
18:28diberikan
18:28tetapi
18:30dari penyadapan
18:31lalu
18:31diancam
18:32kalau tidak
18:33diberikan
18:33maka kami
18:34buka ini
18:35suatu rahasia-rahasia
18:36begitu
18:37karena Anda
18:37mau memberikan
18:38dari mana dia
18:39tahu
18:39mau memberikan
18:41daerah khusus
18:41ekonomi
18:42padahal belum
18:44diberitakan
18:44tapi karena
18:45hasil penyadapan
18:46dia tahu
18:47lalu
18:48diancam
18:49karena ada
18:50pembicaraan lain
18:51atau apa yang
18:51kita tidak tahu
18:52akhirnya
18:53tidak jadi diberikan
18:54atau diberikan
18:55daerah khusus
18:56ekonomi tersebut
18:57nah ini kan
18:58menjadi terhambat
19:00harusnya dia berikan
19:02atau tidak berikan
19:03jadi tidak jadi
19:04kenapa
19:04karena kan untuk
19:05pertumbuhan ekonomi
19:06tidak boleh diberikan
19:08nah inilah
19:09yang dianggap
19:10yang tadi saya katakan
19:12sebagai tidak mampu
19:13menjalankan pemerintahan
19:14karena dikontrol
19:15oleh orang tertentu
19:17dengan
19:17suatu
19:19jebakan
19:20contohnya
19:20kalau dibuka
19:22kalau diberikan
19:23nanti kami akan
19:24buka ini rekaman Anda
19:25nah ini kan menjadi
19:26dilema
19:27dilema
19:29bagi
19:29presiden
19:31untuk mengambil
19:31suatu keputusan
19:32nah itu termasuk
19:33maka
19:34oke
19:35baik
19:35ini dilema
19:36yang juga mungkin
19:37kami nanti
19:38bisa lihat gitu ya
19:39mungkin kita masih
19:40terlalu jauh
19:40kalau kita bicara
19:41soal makar
19:41nanti sidang
19:42soal makarnya
19:43seperti apa
19:43tapi
19:43mas Stanis
19:45kalau misalnya
19:45ini katakanlah
19:46kasus ini sampai
19:48ke sidang
19:49soal makar
19:49seperti itu
19:50kemudian ada
19:51pembelaan
19:52dari terdakwa
19:53yang meminta
19:54bahwa ini harus
19:55dibongkar semuanya
19:56bahwa
19:56enggak loh
19:57saya enggak melakukan
19:58upaya makar
19:59ini bagaimana
20:00melihat
20:01keseimbangannya
20:02apakah kita akan
20:03bongkar semuanya
20:04demi penegakan hukum
20:05atau
20:06ketika dibongkar
20:07justru malah
20:07rahasia negara terbongkar
20:08ini
20:09menyulitkan tidak
20:10untuk bisa menjadi
20:11kemakar gitu
20:12ada dilema di sana
20:14ya nanti
20:15penyidik kan bisa
20:16memilah-milah
20:16mana yang masuk
20:17dalam rahasia negara
20:18mana yang tidak
20:19kalau memang itu
20:19masuk dalam
20:20rahasia negara
20:20kan nanti bisa saja
20:21dalam persidangan
20:22tertutup misalnya
20:22tapi kalau
20:23itu bukan rahasia
20:25ya udah dibuka saja
20:26tapi saya meyakini
20:27bahwa
20:28misalnya data percakapan
20:29itu dibuka
20:30karena Pak Presiden
20:31sudah memerintahkan
20:32untuk
20:32dibongkar
20:33itu tidak ada
20:34rahasia
20:34walaupun
20:36saya meyakini
20:38bahwa
20:38Presiden itu
20:39pasti sudah
20:39mempunyai
20:40kemampuan
20:41kapabilitas
20:42untuk
20:42mengelola komunikasinya
20:45walaupun
20:45kita tahu bahwa
20:46keterbatasan teknologi
20:47ini bisa disadap
20:48misalnya
20:49mau bertemu
20:49dengan
20:50bermicara sesuatu
20:51kan tinggal
20:51Pak Seskapnya
20:52memanggil orangnya
20:54kemudian komunikasi
20:55pakai personal meeting
20:55ketemu langsung
20:56jadi telepon itu
20:57pasti sangat sedikit sekali
20:59seperti
20:59Bu Mega
20:59tidak menggunakan HP
21:00sebenarnya itu kan
21:01satu bentuk
21:03untuk perlindungannya
21:04jadi sebenarnya
21:04kalau mau disadap
21:05sangat sedikit sekali
21:07informasi yang diperoleh
21:08jadi bukan informasinya
21:10tapi yang kita
21:11kita apa
21:12kita kritisi adalah
21:13oh bisa-bisanya
21:14seorang Kapori
21:15menyadap Presiden
21:16itu yang sangat
21:17menurut saya
21:17ya kurang ajar
21:19itu kan dilantik oleh Presiden
21:21tapi persoalan nanti
21:22isinya apakah
21:23nanti dibongkar
21:24akan menimbulkan kegaduan
21:25saya yakin tidak
21:26saya yakin
21:26itu aman-aman saja
21:28yang kita kritisi adalah
21:29sifat seorang Kapori
21:31yang menyadap Presiden
21:32itu sangat
21:32sangat berlebihan
21:34dan itu menurut saya
21:34ada yang mengatakan
21:36kepada makar
21:36ya itu nanti
21:37ditafsirkan
21:37tetapi itu
21:39sangat aneh sekali
21:40di dalam dunia ini
21:42oke baik
21:43terakhir saya
21:43ke Prof Jamin
21:44Prof Jamin
21:45perlukah kita kemudian
21:46dorong percepatan
21:47untuk pengesahan
21:48RUU penyadapan
21:49untuk hal ini
21:49agar kemudian
21:50tidak terjadi
21:51ke depannya
21:51ya saya kira
21:54penyadapan
21:54bagi lembaga negara
21:56itu penting
21:57ya
21:57demi menjaga
21:59stabilitas
22:00dan keamanan
22:01pemimpin
22:01untuk mengambil
22:02suatu keputusan
22:03yang strategis
22:04ya
22:04jadi jangan sampai
22:06saya kasih contoh
22:07Presiden mau ganti
22:08menteri
22:09mau mengangkat
22:11pejabat-pejabat
22:12tertentu
22:13karena lawan
22:14politiknya
22:14tidak senang
22:15lalu dimasukkan
22:16kuda Troy
22:17kan kita sering dengar
22:18ya ada kuda Troy
22:19yang memang dimasukkan
22:20untuk mengambil
22:22kepentingan tertentu
22:23dari partai politik
22:24tertentu
22:25atau bisnis tertentu
22:26nah ini berbahaya
22:27sekali begitu
22:28jadi memang
22:30negara kita harus
22:31kuat ya
22:31menghadapi
22:32ancaman
22:33biasanya kan
22:34terupus itu kan
22:35nusuknya dari
22:35dalam ya
22:36bukan dari luar
22:37begitu ya
22:38jadi hal-hal
22:39seperti ini
22:40yang harus kita
22:40perhatikan
22:41salah satunya
22:42yaitu sarana
22:43dan sarananya
22:43adalah menggunakan
22:44sarana elektronik
22:46penyadapan
22:47yang memang
22:47teknologi sekarang
22:48mengarah ke sana
22:49jadi perlu saya kira
22:51dipersiapkan
22:52RU
22:52terkait dengan
22:53penyadapan
22:54anti-interception
22:55dan juga
22:56saya sangat
22:57khawatir
22:59dengan
22:59intelijen kita
23:01karena
23:01counter-intellijen kita
23:03kayaknya
23:03tidak mampu
23:04kurang mampu
23:06untuk
23:07mencegah
23:08begitu
23:08harusnya kan
23:09counter-intellijen
23:10bisa masuk
23:11untuk bisa
23:12melakukan hal ini
23:13begitu
23:13oke baik
23:14kita nantikan
23:15seperti apa
23:16perkembangan kasus ini
23:17siapa lagi yang akan
23:17menjadi tersangka
23:18apakah masih dari
23:19kepolisian
23:20atau bahkan
23:21pihak-pihak lainnya
23:21dan kita nantikan juga
23:23perkembangan
23:23apakah hanya
23:24soal penyalahgunan
23:25wonang
23:25atau menuju ke makar
23:26terima kasih
23:27Prof. Jamin Ginting
23:28Guru Besar Hukum
23:28Pidana UPH
23:29dan juga
23:29Mas Anis Law Srianta
23:31dosen kajian
23:32strategi intelijen UI
23:33sudah bergabung
23:34selamat pagi
23:34selamat pagi
23:35salam sehat semuanya
23:37sudah kami akan kembali
23:39dengan informasi
23:40berikutnya
23:41usai jeda
23:41berikut
23:42salah satunya
23:43dua pesawat
23:44bantuan dari
23:45Australia
23:45membantu operasi
23:46pemadaman
23:47kebakaran hutan dan lahan
23:48di Samarinda
23:49Kalimantan