Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengaku pernah disadap saat menjadi aktivis buruh.

Said Iqbal menanggapi kasus penyadapan yang dilakukan mantan petinggi Polri. Menurut Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, penyadapan merupakan hal biasa.

Bahkan, Said Iqbal mengaku juga pernah disadap saat menjadi aktivis buruh.

Menurutnya, hal itu merupakan risiko perjuangan aktivis dalam menyuarakan aspirasi buruh.

Terkait penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Said Iqbal menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Polri.

Baca Juga Presiden Paraguay Dimakzulkan akibat Skandal Bank, 3 Juta Nasabah Terdampak| SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/internasional/700399/presiden-paraguay-dimakzulkan-akibat-skandal-bank-3-juta-nasabah-terdampak-sapa-pagi

#saidiqbal #penyadapan #presidendisadap #aktivisburuh


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/700401/said-iqbal-ngaku-pernah-disadap-saat-jadi-aktivis-buruh-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara penasihat khusus Presiden bidang ketenaga kerjaan Said Iqbal mengaku pernah disadap saat menjadi aktivis buruh.
00:08Menurutnya, hal itu adalah risiko pekerjuangan aktivis dalam menyuarakan aspirasi buruh.
00:15Said Iqbal menanggapi kasus penyadapan yang dilakukan mantan petinggi Polri.
00:19Menurut Said Iqbal, yang juga sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, penyadapan merupakan hal yang biasa.
00:26Bahkan, Said Iqbal mengaku juga pernah disadap saat menjadi aktivis buruh.
00:31Menurutnya, hal itu merupakan risiko perjuangan aktivis dalam menyuarakan aspirasi buruh.
00:37Berkait penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Said Iqbal menyerahkan proses hukum.
00:42Kasus ini ke Pol.
00:46Saya disadap menurut informasi dari media yang saya baca.
00:51Tapi itu kan harus klarifikasi. Saya nomor 42 kan? Nomor 42 saya disadap.
00:56Apa sikap saya? Biasa-biasa saja.
00:58Itu risiko perjuangan para aktivis.
01:02Kalau kamu berani memadamkan api atau membakar api, harus berani terbakar.
01:09Jadi itu biasa-biasa saja.
01:10Nah, kalau terhadap Presiden, serahkan pada mekanisme hukum.
01:15Kita harus ada azaz praduga tak bersalah.
01:17Terima kasih.
01:17Terima kasih.
01:18Terima kasih.

Dianjurkan