Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbongkarnya skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan tiga jenderal polisi lainnya menjadi skandal keamanan terbesar tahun 2026 ini.

3 November 2026, Bareskrim Polri membongkar skandal keamanan terbesar di Indonesia tahun 2026.

Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, pengusaha, hingga jurnalis disadap secara ilegal.

Yang mengejutkan, penyadapan diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyadapan disebut diduga dilakukan secara sistematis sejak 2025 hingga Oktober 2026 dengan mendaftarkan target secara ilegal ke dalam server Lawful Interception Management atau LIMS, tanpa melalui proses resmi dan izin peradilan yang sah.

Dua hari berselang, 5 November 2026, polisi kembali mengumumkan tersangka baru penyadapan, yakni Irjen Slamet Uliandi.

Dengan begitu, total ada empat jenderal polisi yang kini terlibat dalam operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Untuk mengusut tuntas kasus skandal penyadapan ini, Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Penangkapan empat jenderal polisi terkait skandal penyadapan ditegaskan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto murni proses penegakan hukum, bukan persaingan atau konflik internal di tubuh Korps Bhayangkara.

Usai Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai tersangka, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemecatan terhadap Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Mensesneg menyebut tindakan penyadapan kepada Presiden Prabowo mengarah pada makar.

Meski belum jelas benar apa motif dan tujuannya, tetapi skandal penyadapan ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara.

Para tersangka membajak kewenangan yang diberikan negara untuk tujuan lain di luar penegakan hukum.

#penyadapan #presidenprabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/700403/pengusutan-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-listyo-sigit-dan-3-jenderal-polri-tersangka
Transkrip
00:03Intro
00:06Saudara terbongkarnya skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto
00:12oleh ex-capolri Jendral Lysio Sigit Prabowo dan tiga Jendral Polisi lainnya
00:18jadi skandal keamanan terbesar tahun 2026 ini.
00:24Inilah catatan Kompas TV bersama Adisti Larasati.
00:28Ya, Saudara operasi penyadapan ilegal yang dilakukan oleh empat Jendral Polisi
00:34mencoreng institusi dengan memanfaatkan infrastruktur penegak hukum.
00:46Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
00:53atau ilegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
01:00Kejabat Negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ORMAS, LSM, dan para penusaha.
01:113 November 2026, Barres Krimpolri bongkar skandal keamanan terbesar di Indonesia tahun 2026.
01:21Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, pengusaha, hingga jurnalis disadap secara ilegal.
01:29Yang mengejutkan, penyadapan diduga dilakukan oleh mantan Kapolri,
01:35Jendralist Yosigit Prabowo bersama dua jendral polisi lainnya,
01:39yakni Irjen Ahri Sontana Sution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
01:45Penyadapan disebut diduga dilakukan secara sistematis
01:48sejak 2025 hingga Oktober 2026
01:53dengan mendaftarkan target secara ilegal ke dalam server Law Full Interception Management
01:59tanpa melalui proses resmi dan izin peradilan yang sah.
02:04Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka
02:09dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
02:17Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026,
02:21para tersangka diduga memerintahkan penyadapan
02:25tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP.
02:31Dua hari berselan, 5 November 2026,
02:35polisi kembali mengumumkan tersangka baru penyadapan
02:38yakni Irjen Selamat Uliandi.
02:41Dengan begitu, total ada empat jendral polisi
02:44yang kini terlibat dalam operasi penyadapan ilegal
02:47terhadap Presiden Prabowo.
02:50Maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU
02:54telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
02:59Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina
03:03dari MC Baris Kimpolri
03:06di mana yang bersangkutan
03:09pernah menjabat sebagai kabakmon
03:12ataupun kabakmonitoring baris krim
03:15dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
03:21Sampai dengan saat ini, kabakmon yaitu tersangka EH dan AS
03:29jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan
03:34harus mendapat izin dari Saudara SU.
03:38Untuk mengusut tuntas kasus skandal penyadapan ini,
03:42Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh kabar reskrim Polri
03:46Komjen Asep Safrudin.
03:48Penanggapan empat jendral polisi terkait skandal penyadapan
03:52ditegaskan Kapolri, jendral Suyudi Arioseto
03:55mengurni proses penegakan hukum,
03:57bukan persaingan atau konflik internal di tubuh Kops Bayangkara.
04:03Yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa pati Polri
04:11yang terkait dengan kasus penyadapan
04:14yang saat ini sedang kita tangani
04:19dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua
04:24dan kami ingin Polri tetap solid
04:31Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum
04:36yang tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun
04:42tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai
04:47dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayuman pada masyarakat, bangsa, dan negara.
04:54Usai Polri menetapkan jendralis Tio Sigit sebagai tersangka
04:57Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
05:01mengumumkan pemecatan terhadap Listio dari jabatan kepala staf kepresidenan
05:06Mensestek menyebut tindakan penyadapan kepada Presiden Prabowo
05:11mengarah pada makar
05:13Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani
05:17keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentihan
05:22Saudara Listio Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai kepala staf kepresidenan
05:30Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori
05:36bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar
05:40juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara
05:47termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara
05:53Meski belum jelas benar apa motif dan tujuannya
05:56tetapi skandal penyadapan ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara
06:02Para tersangka membaca kewenangan yang diberikan negara
06:06untuk tujuan lain di luar penegakan hukum
06:16Saudara polisi adalah abdi negara
06:19Anggota kepolisian Republik Indonesia pasti memahami bahwa dirinya adalah abdi negara
06:28Butir pertama dari janji tribrata yang menjadi pendomaan hidup
06:34adalah etika dan moral menegaskan tanggung jawab seorang polisi
06:39adalah berbakti kepada nusa dan bangsa
06:41Janji ini tentu berlaku tanpa memandang apakah dia berpangkat barada
06:47atau seorang jenderal
06:49Justru ketika seorang anggota sudah menjadi perwira
06:53beban tanggung jawab untuk menjaga janji tribrata menjadi lebih besar
06:58Kewenangan yang dimiliki harus digunakan untuk melindungi negara
07:03dan menjaga kehormatan institusi
07:10Namun kini saudara seluruh anggota kepolisian harus ikut tercoreng kehormatannya
07:17akibat ulah jahat empat orang jenderal
07:20yang salah satunya adalah bekas orang nomor satu di kepolisian
07:25yakni mantan kapolri jenderal Listio Sigit Prabowo
07:29keempat perwira tinggi ini ditangkap karena terlibat skandal penyadapan tanpa izin terhadap presiden
07:36sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga jurnalis di sepanjang tahun 2025 dan 2026
07:50Meski belum jelas benar apa motif dan tujuannya
07:54tetapi skandal penyadapan ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara
08:00Para tersangka membajak kewenangan yang diberikan negara untuk tujuan lain di luar penegakan hukum
08:08Ulah mereka juga membuat negara dalam bahaya karena menciptakan suasana saling curiga
08:15menebarkan ketakutan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara
08:25Tindakan penyadapan sah dilakukan bila memenuhi tiga syarat
08:29yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
08:33tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
08:36harus memiliki batas waktu dan penyadapan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum
08:41Jadi, tindakan penyadapan tidak bisa dilakukan secara sepihak
08:47Satu-satunya, kepentingan yang harus mendasari penyadapan adalah kepentingan negara untuk menegakkan hukum
08:54Bukan kepentingan perorangan, kelompok, bukan untuk menyingkirkan lawan politik
09:00Apalagi untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah alias bakar
09:09Dan motif terakhir ini muncul dari analisa sejumlah pengamat politik
09:13Mereka menyebut operasi penyadapan tanpa izin yang dilakukan General Listio Sigit dan kawan-kawan
09:20Tidak terlepas dari konflik antar elit politik negeri ini
09:24Terutama dalam pusara pasang surut hubungan antara Presiden Prabowo
09:29Mantan Presiden Jokowi dan Gibran Raka Buming sebagai Wakil Presiden
09:34Agar tidak menjadi bola liar, penyidikan tidak boleh berhenti pada soal siapa menyadap siapa
09:41Tetapi harus bisa mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa saja yang mengetahui
09:47Hingga untuk kepentingan apa operasi penyadapan itu dilakukan
09:55Tentu kita masih harus menunggu hasil penyidikan polisi
10:00Kita berharap penyidikan dalam kasus penyadapan ini bisa berjalan secara profesional
10:06Dan sesuai koridor hukum yang berlaku
10:09Polisi tidak boleh tunduk kepada keinginan kelompok tertentu
10:13Apalagi terjebak sebagai alat dalam konflik elit politik
10:17Justru kasus ini bisa jadi momentum untuk Kapolri baru
10:21Yakni General Suyudi Arioseto untuk bersih-bersih institusi Polri
10:27Agar kinerja polisi semakin profesional
10:36Polisi adalah abdi negara
10:39Bakti utama polisi adalah melindungi negara dengan melayani masyarakat
10:44Karena itu semangat polisi bersama rakyat tidak boleh berhenti
10:49Hanya sebagai slogan
10:51Polisi juga tidak boleh lagi terlibat jadi abdi kekuasaan
10:56Atau membela suatu kelompok dalam politik praktis
11:00Stigma Partai Coklat alias Parcok yang melekat sejak pilkada serentak di tahun 2024
11:08Harus dihilangkan
11:10Kapolri General Suyudi
11:13Harus menjadi contoh polisi yang teguh menjaga integritas
11:18Kejujuran dan berani menegakkan kebenaran
11:23Jadilah abdi negara yang profesional
11:26Dan selalu berpegang teguh pada ikrar tribrata
11:44Polri harus setia pada bangsa dan negara
11:48Bukan pada orang atau kelompok tertentu sekalipun sedang berkuasa
11:53Ukuran kepatuhan Polri adalah amanat undang-undang
11:57Karena itu tidak boleh menjalankan perintah yang jelas melanggar undang-undang dan ketentuan hukum resmi
12:04Demikian catatan Kompas TV hari ini
12:07Kita ketemu lagi pekan depan

Dianjurkan