00:03Intro
00:06Saudara terbongkarnya skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto
00:12oleh ex-capolri Jendral Lysio Sigit Prabowo dan tiga Jendral Polisi lainnya
00:18jadi skandal keamanan terbesar tahun 2026 ini.
00:24Inilah catatan Kompas TV bersama Adisti Larasati.
00:28Ya, Saudara operasi penyadapan ilegal yang dilakukan oleh empat Jendral Polisi
00:34mencoreng institusi dengan memanfaatkan infrastruktur penegak hukum.
00:46Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
00:53atau ilegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
01:00Kejabat Negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ORMAS, LSM, dan para penusaha.
01:113 November 2026, Barres Krimpolri bongkar skandal keamanan terbesar di Indonesia tahun 2026.
01:21Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, pengusaha, hingga jurnalis disadap secara ilegal.
01:29Yang mengejutkan, penyadapan diduga dilakukan oleh mantan Kapolri,
01:35Jendralist Yosigit Prabowo bersama dua jendral polisi lainnya,
01:39yakni Irjen Ahri Sontana Sution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
01:45Penyadapan disebut diduga dilakukan secara sistematis
01:48sejak 2025 hingga Oktober 2026
01:53dengan mendaftarkan target secara ilegal ke dalam server Law Full Interception Management
01:59tanpa melalui proses resmi dan izin peradilan yang sah.
02:04Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka
02:09dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
02:17Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026,
02:21para tersangka diduga memerintahkan penyadapan
02:25tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP.
02:31Dua hari berselan, 5 November 2026,
02:35polisi kembali mengumumkan tersangka baru penyadapan
02:38yakni Irjen Selamat Uliandi.
02:41Dengan begitu, total ada empat jendral polisi
02:44yang kini terlibat dalam operasi penyadapan ilegal
02:47terhadap Presiden Prabowo.
02:50Maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU
02:54telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
02:59Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina
03:03dari MC Baris Kimpolri
03:06di mana yang bersangkutan
03:09pernah menjabat sebagai kabakmon
03:12ataupun kabakmonitoring baris krim
03:15dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
03:21Sampai dengan saat ini, kabakmon yaitu tersangka EH dan AS
03:29jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan
03:34harus mendapat izin dari Saudara SU.
03:38Untuk mengusut tuntas kasus skandal penyadapan ini,
03:42Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh kabar reskrim Polri
03:46Komjen Asep Safrudin.
03:48Penanggapan empat jendral polisi terkait skandal penyadapan
03:52ditegaskan Kapolri, jendral Suyudi Arioseto
03:55mengurni proses penegakan hukum,
03:57bukan persaingan atau konflik internal di tubuh Kops Bayangkara.
04:03Yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa pati Polri
04:11yang terkait dengan kasus penyadapan
04:14yang saat ini sedang kita tangani
04:19dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua
04:24dan kami ingin Polri tetap solid
04:31Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum
04:36yang tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun
04:42tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai
04:47dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayuman pada masyarakat, bangsa, dan negara.
04:54Usai Polri menetapkan jendralis Tio Sigit sebagai tersangka
04:57Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
05:01mengumumkan pemecatan terhadap Listio dari jabatan kepala staf kepresidenan
05:06Mensestek menyebut tindakan penyadapan kepada Presiden Prabowo
05:11mengarah pada makar
05:13Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani
05:17keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentihan
05:22Saudara Listio Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai kepala staf kepresidenan
05:30Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori
05:36bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar
05:40juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara
05:47termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara
05:53Meski belum jelas benar apa motif dan tujuannya
05:56tetapi skandal penyadapan ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara
06:02Para tersangka membaca kewenangan yang diberikan negara
06:06untuk tujuan lain di luar penegakan hukum
06:16Saudara polisi adalah abdi negara
06:19Anggota kepolisian Republik Indonesia pasti memahami bahwa dirinya adalah abdi negara
06:28Butir pertama dari janji tribrata yang menjadi pendomaan hidup
06:34adalah etika dan moral menegaskan tanggung jawab seorang polisi
06:39adalah berbakti kepada nusa dan bangsa
06:41Janji ini tentu berlaku tanpa memandang apakah dia berpangkat barada
06:47atau seorang jenderal
06:49Justru ketika seorang anggota sudah menjadi perwira
06:53beban tanggung jawab untuk menjaga janji tribrata menjadi lebih besar
06:58Kewenangan yang dimiliki harus digunakan untuk melindungi negara
07:03dan menjaga kehormatan institusi
07:10Namun kini saudara seluruh anggota kepolisian harus ikut tercoreng kehormatannya
07:17akibat ulah jahat empat orang jenderal
07:20yang salah satunya adalah bekas orang nomor satu di kepolisian
07:25yakni mantan kapolri jenderal Listio Sigit Prabowo
07:29keempat perwira tinggi ini ditangkap karena terlibat skandal penyadapan tanpa izin terhadap presiden
07:36sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga jurnalis di sepanjang tahun 2025 dan 2026
07:50Meski belum jelas benar apa motif dan tujuannya
07:54tetapi skandal penyadapan ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara
08:00Para tersangka membajak kewenangan yang diberikan negara untuk tujuan lain di luar penegakan hukum
08:08Ulah mereka juga membuat negara dalam bahaya karena menciptakan suasana saling curiga
08:15menebarkan ketakutan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara
08:25Tindakan penyadapan sah dilakukan bila memenuhi tiga syarat
08:29yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
08:33tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
08:36harus memiliki batas waktu dan penyadapan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum
08:41Jadi, tindakan penyadapan tidak bisa dilakukan secara sepihak
08:47Satu-satunya, kepentingan yang harus mendasari penyadapan adalah kepentingan negara untuk menegakkan hukum
08:54Bukan kepentingan perorangan, kelompok, bukan untuk menyingkirkan lawan politik
09:00Apalagi untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah alias bakar
09:09Dan motif terakhir ini muncul dari analisa sejumlah pengamat politik
09:13Mereka menyebut operasi penyadapan tanpa izin yang dilakukan General Listio Sigit dan kawan-kawan
09:20Tidak terlepas dari konflik antar elit politik negeri ini
09:24Terutama dalam pusara pasang surut hubungan antara Presiden Prabowo
09:29Mantan Presiden Jokowi dan Gibran Raka Buming sebagai Wakil Presiden
09:34Agar tidak menjadi bola liar, penyidikan tidak boleh berhenti pada soal siapa menyadap siapa
09:41Tetapi harus bisa mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa saja yang mengetahui
09:47Hingga untuk kepentingan apa operasi penyadapan itu dilakukan
09:55Tentu kita masih harus menunggu hasil penyidikan polisi
10:00Kita berharap penyidikan dalam kasus penyadapan ini bisa berjalan secara profesional
10:06Dan sesuai koridor hukum yang berlaku
10:09Polisi tidak boleh tunduk kepada keinginan kelompok tertentu
10:13Apalagi terjebak sebagai alat dalam konflik elit politik
10:17Justru kasus ini bisa jadi momentum untuk Kapolri baru
10:21Yakni General Suyudi Arioseto untuk bersih-bersih institusi Polri
10:27Agar kinerja polisi semakin profesional
10:36Polisi adalah abdi negara
10:39Bakti utama polisi adalah melindungi negara dengan melayani masyarakat
10:44Karena itu semangat polisi bersama rakyat tidak boleh berhenti
10:49Hanya sebagai slogan
10:51Polisi juga tidak boleh lagi terlibat jadi abdi kekuasaan
10:56Atau membela suatu kelompok dalam politik praktis
11:00Stigma Partai Coklat alias Parcok yang melekat sejak pilkada serentak di tahun 2024
11:08Harus dihilangkan
11:10Kapolri General Suyudi
11:13Harus menjadi contoh polisi yang teguh menjaga integritas
11:18Kejujuran dan berani menegakkan kebenaran
11:23Jadilah abdi negara yang profesional
11:26Dan selalu berpegang teguh pada ikrar tribrata
11:44Polri harus setia pada bangsa dan negara
11:48Bukan pada orang atau kelompok tertentu sekalipun sedang berkuasa
11:53Ukuran kepatuhan Polri adalah amanat undang-undang
11:57Karena itu tidak boleh menjalankan perintah yang jelas melanggar undang-undang dan ketentuan hukum resmi
12:04Demikian catatan Kompas TV hari ini
12:07Kita ketemu lagi pekan depan