Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menyita uang tunai sebanyak Rp665 juta dan saldo berisi Rp99 juta di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru yang menjerat rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.

Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dalam operasi yang mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Video editor: Novaltri

#kpk #rektorunsoed #ottkpk

Baca Juga Terbongkar! KPK Ungkap Modus Rektor Unsoed: Mahar dari Ortu Calon Maba-Proyek Kampus di https://www.kompas.tv/nasional/686859/terbongkar-kpk-ungkap-modus-rektor-unsoed-mahar-dari-ortu-calon-maba-proyek-kampus



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686875/kpk-beberkan-barbuk-uang-tunai-ratusan-juta-saat-ott-rektor-unsoed
Transkrip
00:00kemudian dilakukan penyitaan yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta.
00:07Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di bawah
00:18untuk kemudian dilakukan penyitaan yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta
00:26dan juga ada barang bukti yang juga diamankan berupa saldo dalam rekening senilai kurang lebih Rp99 juta
00:35yang ini merupakan bagian dari kumpulan-pengumpulan uang setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru
00:45yang tadi dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru.
00:52Kemudian dari konstruksi tersebut, KPK telah menemukan adanya peristiwa pidana
00:58dan saat ini sudah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
01:06Dan selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam pasal 90 kuah baru
01:15tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka
01:20yaitu saudara ASO selaku rektor unsud
01:26yang kedua saudara NAP selaku wakil rektor 3
01:32saudara IS selaku kepala bagian akademik unsud
01:39saudara DMW selaku pihak swasta
01:43saudara AW selaku pihak swasta
01:46dan yang keenam saudara MYN selaku pihak swasta
01:51atas perbuatannya para tersangka
01:55disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E
02:00dan atau pasal 12 huruf B besar undang-undang
02:06nomor 31 tahun 1999
02:09tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
02:11sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
02:15tentang perubahan atas undang-undang 3199
02:19tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
02:23contoh pasal 20 huruf C
02:26undang-undang nomor 1 tahun 2023
02:29tentang kitab undang-undang hukum pidana
02:33KPK selanjutnya
02:35tentunya karena sudah ditatukan sebagai tersangka
02:38dalam proses penyidikan akan dilakukan upaya paksa
02:40saat ini yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik
02:45melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka
02:49untuk 20 hari pertama
02:51sejak hari ini tanggal 21 Agustus 2026
02:55sampai dengan tanggal 9 September 2026
03:00penahanan dilakukan di rutan
03:05cabang gedung merah putih KPK
03:09dalam kesempatan ini juga KPK menyampaikan apresiasi
03:13dan terima kasih kepada seluruh pihak
03:16yang membantu atau ikut berkontribusi
03:22terlaksananya kegiatan penyelidikan
03:25yang kemudian ada peristiwa tertangkap tangan
03:27khususnya kepada Polresta Banyumas
03:29rekan-rekan jurnalis dan masyarakat
03:33yang terus mendukung upaya
03:34pemberantasan korupsi
03:51selamat menikmati
04:33selamat menikmati
04:36video pilihan editorial Kompas TV
04:38download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga

Dianjurkan