Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan terkait persyaratan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.

Kuasa hukum salah satu pemohon, Refly Harun, merespons langkah relawan Militan Gibran 08 Nusantara yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Menurut Refly, pihak yang seharusnya menjadi pihak terkait adalah Gibran Rakabuming Raka. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan setelah MK menerima permohonan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menuding terdapat motif politik di balik gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada 2024. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara juga menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait dan menyiapkan bukti serta ahli untuk menguatkan keabsahan ijazah Gibran.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin malam pukul 19.00 WIB dengan pemohon Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Setelah sidang, pembahasan mengenai langkah selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan dibahas bersama Jurnalis KompasTV Tesalonika Ajeng.

#mahkamahkonstitusi #gibran #dennyindrayana #reflyharun #ijazahgibran

Baca Juga Hakim MK Terima Permohonan Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait di Sidang Gugatan Denny Indrayana di https://www.kompas.tv/nasional/691957/hakim-mk-terima-permohonan-relawan-gibran-jadi-pihak-terkait-di-sidang-gugatan-denny-indrayana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692085/live-langsung-dari-mk-dokumen-pendidikan-gibran-dipertanyakan-asli-atau-tidak-sapa-malam
Transkrip
00:00Sorotan lain, Mahkamah Konstitusi Senin malam menyedangkan gugatan persyaratan calon Wakil Presiden Gibran Raka Buming yang diajukan Deni Indrayana CS.
00:10Kuasa hukum salah satu pemohon, Refli Harun, merespons langkah relawan Gibran untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan ini.
00:17Refli Harun mengaku heran dengan langkah Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara dan Sekjennya, Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim
00:25yang mengajukan diri sebagai pihak terkait.
00:27Menurut Refli, pihak yang seharusnya jadi pihak terkait dalam perkara ini adalah Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
00:35Namun karena MK telah menerima permohonan tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
00:42Ada permohonan untuk pihak terkait, dari Andi Azwan dan satunya lagi Aziz atau siapa.
00:51Dan kita tidak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Raka Buming
01:00Raka seharusnya ya.
01:02Tetapi entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak ternyata diperbolehkan ya sudah lah.
01:06Karena kita tahu ini orang jadi relawan di mana-mana juga ya.
01:15Sebelumnya, relawan militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming
01:24di Mahkamah Konstitusi.
01:25Relawan menuding ada kubu mantan paslon Presiden Wakil Presiden 2024 yang belum move on.
01:31Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyebut, ada pihak yang berniat melengserkan Gibran.
01:38Bahkan ia menuding, tokoh tersebut juga berada di balik polemik ijazah Presiden ke-7 sekaligus Ayah Gibran, Joko Widodo.
01:47Semua tim-tim dari kuasa hukum kita untuk melakukan yang namanya permohonan sebagai pihak terkait dalam hal ini laporan DMK
02:00oleh Deni Indrayana.
02:02Posisi Deni Indrayana kemarin itu di paslon yang nomor berapa, itu sudah jelas.
02:07Artinya, disini ada genit-genit yang dilakukan oleh mereka itu mencoba melalui yang saya katakan quote unquote jalur konstitusi menurut
02:19mereka itu adalah benar untuk mencoba, artinya melengsenkan Mas Gibran.
02:27Setelah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming yang dimohonkan Deni Indrayana CS,
02:35apa selanjutnya yang akan dilakukan Mahkamah Konstitusi?
02:38Kita tanya kepada jurnalis Kompas TV, Tessa Lonika Ajeng dan jurukamera Feris K. Immanuel.
02:43Tessa, jadi apa selanjutnya yang dilakukan MK setelah sidang malam kemarin?
02:52Iya, selamat malam Sindi dan juga saudara.
02:54Setelah sidang perdana yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi pada kemarin, ini memang nantinya sidang lanjutan akan dilakukan atau digelar pada
03:04esok hari, yakni Rabu 23 September,
03:07dengan agenda pendengar, mendengar atau maksud kami dari MK ini akan mendengar jawaban dari pihak termohon terkait dengan poin-poin
03:16yang menjadi pertanyaan dari Majelis Hakim di sidang perdana kemarin.
03:21Karena sebelumnya juga di sidang perdana terkait dengan pemeriksaan pendahuluan dalam sengketa dari keabsahan ijazah atau syarat pendidikan minimal dari
03:32Gibran Raka Buming Raka,
03:33selaku calon wakil presiden pada saat itu,
03:36dimana kemarin di sidang perdana ini ada 12 pemohon yang datang ke sidang, salah satunya namanya adalah Deni Indrayana bersama
03:46juga dengan Ada Bonatua dan juga nama-nama lainnya yang memang ini menjadi pihak pemohon
03:52dan juga untuk pihak termohonnya dalam perkara ini adalah KPU yang kemudian Bawaslu ini juga turut menjadi pihak terkait dalam
04:00sengketa ini.
04:01Kalau dari sidang kemarin yang berlangsung di MK pada Senin 21 September yang lalu,
04:07ada beberapa dalil yang disebutkan oleh pihak pemohon,
04:11salah satunya adalah sorotan terkait dengan adanya manipulasi administratif syarat pendidikan
04:18yang ini dianggap oleh pihak pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan juga terencana.
04:24Dari dugaan tersebut, pihak pemohon ini menjelaskan terkait dengan adanya revisi peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,
04:33dimana di pasal 18 ayat 3 ini dianggap oleh pihak pemohon secara tiba-tiba mengecualikan
04:39atau adanya pengecualian terkait dengan bukti pendidikan tamat SMA sebagai syarat minimal pendidikan bagi kandidat yang memang bersekolah di luar
04:50negeri.
04:51Selain itu juga yang menjadi sorotan dalam dalil yang diberikan oleh pihak pemohon terkait dengan adanya dugaan manipulasi administratif
05:00dari syarat pendidikan ini, ialah terkait dengan adanya surat keterangan atau dari Kemendik Putristek pada saat itu
05:09terkait dengan penyetaraan pendidikan yang ini dianggap dilakukan juga secara kilat atau secara tiba-tiba
05:17karena dari pihak pemohon ini menyoroti terkait dengan adanya pengajuan dan juga penerbitan dari surat keterangan penyetaraan ini
05:25dilakukan hanya dalam satu hari kerja atau kurang dari 24 jam.
05:30Ada pun dari beberapa dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam petitumnya,
05:36ini memberikan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi untuk yang pertama adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden terpilih
05:46yang memang kita sudah tahu ini sudah menjabat sekitar kurang lebih 2 tahun,
05:51kemudian juga dari pihak pemohon ini meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan adanya keputusan KPU
05:58soal penetapan hasil dan pasangan capres terpilih di Pilpres 2024.
06:03Dan nantinya ada beberapa poin yang menjadi pertanyaan dan juga permintaan dari pihak MK
06:09yang harus dipenuhi oleh pihak termohon pada sidang yang akan dilakukan pada Rabu.
06:14Besok salah satunya adalah dari MK ini Majelis Hakim meminta kepada pihak termohon
06:19yakni KPU untuk bisa memberikan penjelasan terkait dengan pembahasan soal revisi penetapan revisi peraturan KPU
06:29yang ini tadi disoroti oleh pihak pemohon dalam hal ini juga diminta untuk membawa bukti-bukti
06:35termasuk juga siapa saja pihak-pihak yang hadir pada pembahasan dari revisi PKPU yang dianggap bermasalah atau problematik
06:45sehingga ini yang nantinya akan menjadi agenda dalam sidang lanjutan yang akan memberikan jawaban
06:51dari pihak termohon dalam sengketa yang mempermasalahkan soal keabsahan dari syarat minimal pendidikan
06:58dari Gibran Raka Buming Raka selaku Presiden.
07:02Maksud kami Wakil Presiden kembali ke sini di studio.
07:06Baik, artinya besok sidang sengketa ijazah Wapres Gibran Raka Buming akan dilanjutkan
07:11dengan agenda mendengar jawaban termohon.
07:12Jurnalis Kompas TV Tasalonika Ajeng dan Fariska Emanuel, terima kasih atas laporan Anda.
Komentar

Dianjurkan