00:00Sorotan lain, Mahkamah Konstitusi Senin malam menyedangkan gugatan persyaratan calon Wakil Presiden Gibran Raka Buming yang diajukan Deni Indrayana CS.
00:10Kuasa hukum salah satu pemohon, Refli Harun, merespons langkah relawan Gibran untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan ini.
00:17Refli Harun mengaku heran dengan langkah Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara dan Sekjennya, Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim
00:25yang mengajukan diri sebagai pihak terkait.
00:27Menurut Refli, pihak yang seharusnya jadi pihak terkait dalam perkara ini adalah Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
00:35Namun karena MK telah menerima permohonan tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
00:42Ada permohonan untuk pihak terkait, dari Andi Azwan dan satunya lagi Aziz atau siapa.
00:51Dan kita tidak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Raka Buming
01:00Raka seharusnya ya.
01:02Tetapi entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak ternyata diperbolehkan ya sudah lah.
01:06Karena kita tahu ini orang jadi relawan di mana-mana juga ya.
01:15Sebelumnya, relawan militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming
01:24di Mahkamah Konstitusi.
01:25Relawan menuding ada kubu mantan paslon Presiden Wakil Presiden 2024 yang belum move on.
01:31Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyebut, ada pihak yang berniat melengserkan Gibran.
01:38Bahkan ia menuding, tokoh tersebut juga berada di balik polemik ijazah Presiden ke-7 sekaligus Ayah Gibran, Joko Widodo.
01:47Semua tim-tim dari kuasa hukum kita untuk melakukan yang namanya permohonan sebagai pihak terkait dalam hal ini laporan DMK
02:00oleh Deni Indrayana.
02:02Posisi Deni Indrayana kemarin itu di paslon yang nomor berapa, itu sudah jelas.
02:07Artinya, disini ada genit-genit yang dilakukan oleh mereka itu mencoba melalui yang saya katakan quote unquote jalur konstitusi menurut
02:19mereka itu adalah benar untuk mencoba, artinya melengsenkan Mas Gibran.
02:27Setelah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming yang dimohonkan Deni Indrayana CS,
02:35apa selanjutnya yang akan dilakukan Mahkamah Konstitusi?
02:38Kita tanya kepada jurnalis Kompas TV, Tessa Lonika Ajeng dan jurukamera Feris K. Immanuel.
02:43Tessa, jadi apa selanjutnya yang dilakukan MK setelah sidang malam kemarin?
02:52Iya, selamat malam Sindi dan juga saudara.
02:54Setelah sidang perdana yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi pada kemarin, ini memang nantinya sidang lanjutan akan dilakukan atau digelar pada
03:04esok hari, yakni Rabu 23 September,
03:07dengan agenda pendengar, mendengar atau maksud kami dari MK ini akan mendengar jawaban dari pihak termohon terkait dengan poin-poin
03:16yang menjadi pertanyaan dari Majelis Hakim di sidang perdana kemarin.
03:21Karena sebelumnya juga di sidang perdana terkait dengan pemeriksaan pendahuluan dalam sengketa dari keabsahan ijazah atau syarat pendidikan minimal dari
03:32Gibran Raka Buming Raka,
03:33selaku calon wakil presiden pada saat itu,
03:36dimana kemarin di sidang perdana ini ada 12 pemohon yang datang ke sidang, salah satunya namanya adalah Deni Indrayana bersama
03:46juga dengan Ada Bonatua dan juga nama-nama lainnya yang memang ini menjadi pihak pemohon
03:52dan juga untuk pihak termohonnya dalam perkara ini adalah KPU yang kemudian Bawaslu ini juga turut menjadi pihak terkait dalam
04:00sengketa ini.
04:01Kalau dari sidang kemarin yang berlangsung di MK pada Senin 21 September yang lalu,
04:07ada beberapa dalil yang disebutkan oleh pihak pemohon,
04:11salah satunya adalah sorotan terkait dengan adanya manipulasi administratif syarat pendidikan
04:18yang ini dianggap oleh pihak pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan juga terencana.
04:24Dari dugaan tersebut, pihak pemohon ini menjelaskan terkait dengan adanya revisi peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,
04:33dimana di pasal 18 ayat 3 ini dianggap oleh pihak pemohon secara tiba-tiba mengecualikan
04:39atau adanya pengecualian terkait dengan bukti pendidikan tamat SMA sebagai syarat minimal pendidikan bagi kandidat yang memang bersekolah di luar
04:50negeri.
04:51Selain itu juga yang menjadi sorotan dalam dalil yang diberikan oleh pihak pemohon terkait dengan adanya dugaan manipulasi administratif
05:00dari syarat pendidikan ini, ialah terkait dengan adanya surat keterangan atau dari Kemendik Putristek pada saat itu
05:09terkait dengan penyetaraan pendidikan yang ini dianggap dilakukan juga secara kilat atau secara tiba-tiba
05:17karena dari pihak pemohon ini menyoroti terkait dengan adanya pengajuan dan juga penerbitan dari surat keterangan penyetaraan ini
05:25dilakukan hanya dalam satu hari kerja atau kurang dari 24 jam.
05:30Ada pun dari beberapa dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam petitumnya,
05:36ini memberikan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi untuk yang pertama adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden terpilih
05:46yang memang kita sudah tahu ini sudah menjabat sekitar kurang lebih 2 tahun,
05:51kemudian juga dari pihak pemohon ini meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan adanya keputusan KPU
05:58soal penetapan hasil dan pasangan capres terpilih di Pilpres 2024.
06:03Dan nantinya ada beberapa poin yang menjadi pertanyaan dan juga permintaan dari pihak MK
06:09yang harus dipenuhi oleh pihak termohon pada sidang yang akan dilakukan pada Rabu.
06:14Besok salah satunya adalah dari MK ini Majelis Hakim meminta kepada pihak termohon
06:19yakni KPU untuk bisa memberikan penjelasan terkait dengan pembahasan soal revisi penetapan revisi peraturan KPU
06:29yang ini tadi disoroti oleh pihak pemohon dalam hal ini juga diminta untuk membawa bukti-bukti
06:35termasuk juga siapa saja pihak-pihak yang hadir pada pembahasan dari revisi PKPU yang dianggap bermasalah atau problematik
06:45sehingga ini yang nantinya akan menjadi agenda dalam sidang lanjutan yang akan memberikan jawaban
06:51dari pihak termohon dalam sengketa yang mempermasalahkan soal keabsahan dari syarat minimal pendidikan
06:58dari Gibran Raka Buming Raka selaku Presiden.
07:02Maksud kami Wakil Presiden kembali ke sini di studio.
07:06Baik, artinya besok sidang sengketa ijazah Wapres Gibran Raka Buming akan dilanjutkan
07:11dengan agenda mendengar jawaban termohon.
07:12Jurnalis Kompas TV Tasalonika Ajeng dan Fariska Emanuel, terima kasih atas laporan Anda.
Komentar