Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai persyaratannya cacat administratif.

Sementara kubu Gibran yakin, aksi Denny cs adalah gerakan terorkestrasi untuk menyerang keluarga Jokowi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 digelar MK, Senin (21/9/2026) malam kemarin.

Denny Indrayana selaku pemohon membeberkan adanya manipulasi syarat pendidikan bagi capres cawapres yang menempuh pendidikan di luar negeri menjadi frasa dikecualikan melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19, 2023.

Denny pun mempertanyakan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran, yang diproses sangat singkat.

Merespons temuan Denny, hakim pun meminta pihak KPU sebagai termohon untuk memberikan notulensi pembahasan, yang memunculkan Pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut.

Gencarnya kubu Denny Indrayana menyoal ijazah Gibran, bahkan sebelumnya Jokowi, dinilai relawan sebagai gerakan yang terkoordinasi oleh "invisible hands", untuk menjatuhkan Jokowi dan keluarganya.

Lalu sejauh mana gugatan Denny Indrayana cs bisa membatalkan posisi Gibran sebagai wapres? Dan benarkah gerakan Denny cs ini didasari kebencian?

Kita bahas bersama Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan dan Praktisi Hukum, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga LIVE! Langsung dari MK, Dokumen Pendidikan Gibran Dipertanyakan, Asli atau Tidak? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/692085/live-langsung-dari-mk-dokumen-pendidikan-gibran-dipertanyakan-asli-atau-tidak-sapa-malam

#gibran #ijazahgibran #jokowi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692099/panas-debat-ade-dermawan-vs-praktisi-hukum-soal-denny-cs-gugat-syarat-pencalonan-gibran-di-mk
Transkrip
00:04Intro
00:07Terima kasih saudara Anda masih bersama kami di Kompas Petang
00:10Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden
00:16karena dinilai persyaratannya cacat administratif
00:19sementara Kubu Gibran yakin bahwa aksi dari Denny CS ini adalah gerakan terokestrasi
00:25untuk menyerang keluarga Jokowi
00:37Surat Keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma
00:45sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perindikan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014
00:55Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming
01:01sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024 digelar MK seni malam kemarin
01:06Denny Indrayana selaku pemohon membeberkan adanya manipulasi syarat pendidikan bagi Capres-Cawapres
01:14yang menempuh pendidikan di luar negeri menjadi frasa dikecualikan melalui pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU nomor 19 2023
01:25Denny pun mempertanyakan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran yang diproses sangat singkat
01:32Kenapa dikatakan catat manipulatif?
01:35Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M
01:41Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M
01:47Dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden
01:53yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri
01:58dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi
02:02Surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma
02:09Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014
02:17Surat keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari
02:21Diajukan 6 Agustus selesai 6 Agustus
02:25Biasanya dalam P119 kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja
02:31Terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
02:35Merespon setemuan Deni, Hakim pun meminta pihak KPU sebagai termohon
02:39Untuk memberikan notulensi pembahasan yang memunculkan pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut
02:47Ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden
02:57Yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri
03:04Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan
03:06Nah tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR
03:10Apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU
03:19Gencarnya Kubu Deni Indrayana menyoal ijazah Gibran
03:22Bahkan sebelumnya Jokowi
03:24Dinilai relawan sebagai gerakan yang terkoordinasi oleh Invisible Hands
03:29Untuk menjatuhkan Jokowi dan keluarganya
03:32Dan selama ini kan kita melihat tiba-tiba ada muncul seperti itu
03:37Mohon maaf kalau saya katakan ini seperti jelangkung
03:39Tidak diundang dia datang
03:41Kalau kita bicara Invisible Hands ini setiap yang namanya okestra pasti ada di Rijen
03:46Karena selama ini kalau kita lihat apa yang terjadi
03:49Sasaran paling utama memang adalah ijazah Mas Gibran
03:54Kalau kita bicara yang namanya sasaran antara ijazah Pak Jokowi
03:59Itu sudah berlanjut dan itu masing-masing mereka itu mempunyai fungsi dan tugas
04:05Yang dikerjakan secara simultan kemudian dikoordinasikan di diri Rijen
04:11Isunya itu akan dilakukan seperti itu karena berdasarkan apa yang saya katakan tadi
04:15Oke
04:16Kebencian atas ya Pak Jokowi dan keluarganya
04:22Di masa Pilpres 2024
04:24Riwayat pendidikan Gibran diketahui
04:27Menempuh sekolah menengah atas
04:29Di Orchid Park Secondary School Singapura
04:31Mulai 2002
04:33Lulus dari Orchid Park
04:35Gibran melanjutkan kejenjang perguruan tinggi
04:38Di Management Development Institute of Singapore
04:41MDIS
04:42Dan lulus tahun 2007
04:45Gibran lalu menempuh pembelajaran di program InSearch
04:49Dari University of Technology Sydney UTS
04:52Dan lulus pada 2010
04:56Tim Liputan Kompas TV
05:02Lalu sejauh mana gugatan Danny Idrayna CS
05:05Bisa membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden
05:09Dan benarkah gerakan Danny CS ini didasari pada kebencian
05:13Kita akan bahas bersama dengan waketum Brigada Relawan Nusantara
05:17Ande Darmawan
05:18Dan juga praktisi hukum Ferdinand Hutaheyan
05:21Yang keduanya sudah ada di samping kanan kiri saya di studio
05:24Selamat petang abang-abang
05:26Selamat petang
05:27Selamat sore
05:28Selamat sore
05:28Terima kasih sudah bergabung bersama kami di Kompas Petang
05:30Saya ke Bang Ande terlebih dahulu
05:32Bang Ande ini yang paling disorot
05:33Terutama dalam sindang perdana semalam
05:35Itu adalah pasal 18 AR3 PKPU nomor 19 tahun 2020
05:39Yang memberikan pengecualian
05:41Terutama terhadap calon wakil presiden dan presiden
05:46Yang bilang bahwa mereka tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan SMA
05:52Kalau mereka selesai melakukannya di luar negeri
05:55Nah frase pengecualian inilah yang jadi tanda tanya
05:59Apakah menurut Anda ini muncul dengan adanya manipulasi aturan
06:05Untuk meloloskan Gibran
06:07Ya jadi gini ya
06:09Bahwa pasal 18 saya 3
06:12Itu kan turunan dari
06:14Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
06:16Tentang pemilihan umum
06:18Dimana kewenangan KPU
06:20Di sini adalah
06:22Sebagai
06:23Apa melakukan pemeriksaan
06:25Dan verifikasi syarat administrasi
06:27Ya kan
06:28Di dalam Undang-Undang nomor 7
06:30Itu memang tidak diatur
06:31Di dalam Undang-Undang nomor 7 itu hanya diatur SMA sederajat
06:36Sehingga lahirlah PKPU nomor 19 tahun 2023
06:41Yang mengatur lulusan luar negeri
06:45Sehingga frasa itu
06:47Lahir di
06:48PKPU nomor 19
06:51Tapi ini setahun jelang pilpres loh
06:54Mepet banget loh
06:54Jadi artinya gini
06:56Kalau menurut saya
06:58Gugatan saudara Dini Indrayana ini
07:01Halu
07:01Halunya dimana?
07:03Kenapa halu?
07:05Bahwa
07:05Jelang
Komentar

Dianjurkan