Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pemohon, Denny Indrayana, mengungkap konsekuensi hukum yang dapat terjadi apabila dalam persidangan terbukti calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat.

"Meskipun sudah dilantik dan menjabat, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi dapat mendiskualifikasi yang bersangkutan apabila terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon," kata Denny di MK, Senin (21/9/2026).

Denny kemudian menjelaskan dua kemungkinan yang menurutnya dapat terjadi berdasarkan bukti yang muncul dalam persidangan.

"Jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sedangkan jika bukti menunjukkan bahwa memang tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah menjatuhkan diskualifikasi," ujarnya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692117/jika-syarat-pendidikan-gibran-tak-terpenuhi-denny-ungkap-konsekuensi
Transkrip
00:00Yang perlu digarisbawahi juga, ada keputusan KPU nomor 731 tahun 2025
00:04yang meskipun telah dicabut dengan keputusan KPU nomor 805 tahun 2025
00:10yang menyatakan dokumen persyaratan pasangan calon dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan, rahasia.
00:19Keputusan 731 tersebut, meskipun sudah dicabut, menguatkan indikasi
00:24ada upaya manipulatif yang terstruktur, sistematis, terencana
00:29untuk merahsiakan dan menutupi tidak terpenuhnya salah calon.
00:35Tamat pendidikan lebih tinggi tidak berarti memenuhi syarat.
00:38Ini ada argumentasi, bahwa karena sudah ada S1 maka telah memenuhi syarat.
00:44Kita melihat di pesawaran, itu Pak Arisandi Dharma Putra itu lulus S1, S2
00:50tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA
00:55beliau menunjukkan justru SKPI, surat keterangan pengganti ijazah
00:59tapi setelah dipanggil kepala dinasnya DMK, terbukti tidak bisa menunjukkan kedulusan.
01:05Demikian juga di India Selatan, meskipun sudah periode kedua
01:08ternyata setelah diverifikasi faktual oleh KPU
01:11juga didiskualifikasi karena tidak lulus syarat SLTA
01:15meskipun kedua-duanya ini bukan hanya S1, tapi S2, SHMH kedua-duanya.
01:23Next.
01:24Surat keterangan penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat.
01:29Next.
01:30Nah ini tadi pasal 1 angka 7 peraturan Menteri Kependidikan
01:34itu mengatakan surat keterangan itu harus didampingi oleh ijazah atau sertifikat
01:39ataupun diploma dan kalau tidak dalam pesawaran itu menjadi dasar surat keterangan saja
01:46jika tidak ada ijazah-ijazah yang mendukungnya didiskualifikasi calon bupati yang bersangkutan.
01:51Next.
01:53Ini pertanyaan-pertanyaan yang muncul ketika kita melihat surat keterangan.
01:58Kenapa pengetahuannya disetarakan dengan SMK?
02:01Kenapa dianggap selesai di tahun 2006
02:07padahal di CV-nya 2004-2007
02:09program apa yang diikuti oleh Gibran
02:11sehingga kemudian itu dianggap setara dengan akutansi dan keuangan.
02:18Banyak pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab
02:20karena surat keterangan ini stand alone, berdiri sendiri tanpa dokumen pendukung.
02:24Next.
02:26Perbandingan beberapa negara ketika mahkamah mendiskualifikasi presiden
02:31atau kepresiden yang tidak memenuhi syarat.
02:33Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leong, Nigeria, Filipina, dan Malawi.
02:40Meskipun sudah dilantik, meskipun sudah menjabat,
02:44mahkamah agung atau mahkamah konstitusi yang bersangkutan
02:47kemudian mendiskualifikasi karena alasan-alasan tidak memenuhi syarat calon.
02:52Next.
02:52Konsekuensi jika memang Cawapres tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat
02:58maka bisa saja kemudian satu jika bukti pasangan yang mengajuk
03:07jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan
03:12mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan.
03:18Sedangkan jika bukti menunjukkan bahwa memang tidak memenuhi syarat
03:23maka mahkamah menjatuhkan diskualifikasi.
03:26Pemohon di catatannya lebih memilih ini dilaksanakan secara prospektif.
03:32Next.
03:33Yang mulia saya izin sudah kering boleh dilanjutkan Bang Revely yang mulia.
03:38Untuk petitum satu lembar saja yang mulia.
03:40Bapak.
Komentar

Dianjurkan