00:00Yang perlu digarisbawahi juga, ada keputusan KPU nomor 731 tahun 2025
00:04yang meskipun telah dicabut dengan keputusan KPU nomor 805 tahun 2025
00:10yang menyatakan dokumen persyaratan pasangan calon dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan, rahasia.
00:19Keputusan 731 tersebut, meskipun sudah dicabut, menguatkan indikasi
00:24ada upaya manipulatif yang terstruktur, sistematis, terencana
00:29untuk merahsiakan dan menutupi tidak terpenuhnya salah calon.
00:35Tamat pendidikan lebih tinggi tidak berarti memenuhi syarat.
00:38Ini ada argumentasi, bahwa karena sudah ada S1 maka telah memenuhi syarat.
00:44Kita melihat di pesawaran, itu Pak Arisandi Dharma Putra itu lulus S1, S2
00:50tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA
00:55beliau menunjukkan justru SKPI, surat keterangan pengganti ijazah
00:59tapi setelah dipanggil kepala dinasnya DMK, terbukti tidak bisa menunjukkan kedulusan.
01:05Demikian juga di India Selatan, meskipun sudah periode kedua
01:08ternyata setelah diverifikasi faktual oleh KPU
01:11juga didiskualifikasi karena tidak lulus syarat SLTA
01:15meskipun kedua-duanya ini bukan hanya S1, tapi S2, SHMH kedua-duanya.
01:23Next.
01:24Surat keterangan penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat.
01:29Next.
01:30Nah ini tadi pasal 1 angka 7 peraturan Menteri Kependidikan
01:34itu mengatakan surat keterangan itu harus didampingi oleh ijazah atau sertifikat
01:39ataupun diploma dan kalau tidak dalam pesawaran itu menjadi dasar surat keterangan saja
01:46jika tidak ada ijazah-ijazah yang mendukungnya didiskualifikasi calon bupati yang bersangkutan.
01:51Next.
01:53Ini pertanyaan-pertanyaan yang muncul ketika kita melihat surat keterangan.
01:58Kenapa pengetahuannya disetarakan dengan SMK?
02:01Kenapa dianggap selesai di tahun 2006
02:07padahal di CV-nya 2004-2007
02:09program apa yang diikuti oleh Gibran
02:11sehingga kemudian itu dianggap setara dengan akutansi dan keuangan.
02:18Banyak pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab
02:20karena surat keterangan ini stand alone, berdiri sendiri tanpa dokumen pendukung.
02:24Next.
02:26Perbandingan beberapa negara ketika mahkamah mendiskualifikasi presiden
02:31atau kepresiden yang tidak memenuhi syarat.
02:33Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leong, Nigeria, Filipina, dan Malawi.
02:40Meskipun sudah dilantik, meskipun sudah menjabat,
02:44mahkamah agung atau mahkamah konstitusi yang bersangkutan
02:47kemudian mendiskualifikasi karena alasan-alasan tidak memenuhi syarat calon.
02:52Next.
02:52Konsekuensi jika memang Cawapres tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat
02:58maka bisa saja kemudian satu jika bukti pasangan yang mengajuk
03:07jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan
03:12mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan.
03:18Sedangkan jika bukti menunjukkan bahwa memang tidak memenuhi syarat
03:23maka mahkamah menjatuhkan diskualifikasi.
03:26Pemohon di catatannya lebih memilih ini dilaksanakan secara prospektif.
03:32Next.
03:33Yang mulia saya izin sudah kering boleh dilanjutkan Bang Revely yang mulia.
03:38Untuk petitum satu lembar saja yang mulia.
03:40Bapak.
Komentar