- 18 jam yang lalu
- #wapresri
- #ijazahgibran
- #gugatanijazah
KOMPAS.TV - Relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia atau RAPI, menyerahkan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan baru syarat calon wakil presiden.
Mereka menegaskan hasil Pilpres 2024 sudah final dan meminta MK menolak permohonan gugatan tersebut. Perwakilan relawan Gibran Fans serta Bara J-P, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat siang. Mereka menyerahkan berkas surat dan argumentasi hukum terkait registrasi perkara perselisihan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024.
Relawan jelaskan, tahapan penetapan KPU hingga putusan MK pada Pilpres 2024 sudah final, sehingga tidak dapat digugat kembali.
Lalu, benarkah tudingan kubu Gibran jika gerakan menggugat ijazah SMA Gibran oleh Denny Indrayana cs diorkestrasi oleh pihak yang mengincar posisi wapres? Kita bahas bersama Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan, dan juga ada praktisi hukum, Ahmad Yani.
#wapresri #ijazahgibran #gugatanijazah
Baca Juga Persiapan Tim Penyelam Dalam Operasi Pencarian & Evakuasi Korban KM Virgo | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/692671/persiapan-tim-penyelam-dalam-operasi-pencarian-evakuasi-korban-km-virgo-sapa-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692672/full-ade-darmawan-praktisi-hukum-bahas-gugatan-ijazah-gibran-ada-pihak-yang-incar-posisi-wapres
Mereka menegaskan hasil Pilpres 2024 sudah final dan meminta MK menolak permohonan gugatan tersebut. Perwakilan relawan Gibran Fans serta Bara J-P, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat siang. Mereka menyerahkan berkas surat dan argumentasi hukum terkait registrasi perkara perselisihan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024.
Relawan jelaskan, tahapan penetapan KPU hingga putusan MK pada Pilpres 2024 sudah final, sehingga tidak dapat digugat kembali.
Lalu, benarkah tudingan kubu Gibran jika gerakan menggugat ijazah SMA Gibran oleh Denny Indrayana cs diorkestrasi oleh pihak yang mengincar posisi wapres? Kita bahas bersama Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan, dan juga ada praktisi hukum, Ahmad Yani.
#wapresri #ijazahgibran #gugatanijazah
Baca Juga Persiapan Tim Penyelam Dalam Operasi Pencarian & Evakuasi Korban KM Virgo | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/692671/persiapan-tim-penyelam-dalam-operasi-pencarian-evakuasi-korban-km-virgo-sapa-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692672/full-ade-darmawan-praktisi-hukum-bahas-gugatan-ijazah-gibran-ada-pihak-yang-incar-posisi-wapres
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia atau RAPI
00:08menyerahkan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan baru syarat calon wakil presiden.
00:14Mereka menegaskan hasil Pilpres 2024 sudah final dan meminta MK menolak permohonan gugatan tersebut.
00:22Perwakilan relawan Gibran, Fens, serta Barat JP mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi Saudara pada Jumat siang.
00:30Mereka menyerahkan berkas surat dan argumentasi hukum terkait registrasi perkara perselisihan syarat pendidikan Gibran pada pemilu 2024.
00:38Relawan menjelaskan, tahapan penetapan KPU hingga putusan MK pada Pilpres 2024 sudah final sehingga tidak dapat digugat kembali.
00:52Bagi kami sudah final. Kenapa kami hadir di sini?
00:55Karena kami menggunakan hak mewakili aspirasi masyarakat di mana rakyat telah berdaulat.
01:03Rakyat telah memberikan pemenangan suara sah 58,9% untuk pemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran.
01:11Kami mewakili rakyat Indonesia sebagai pemilih mengharapkan tidak ada lagi narasi-narasi
01:18yang sengaja ditumbulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengacaukan stabilitas kenegaraan yang sudah terjadi.
01:34Kita dapat mengimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA
01:43kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Bukitaya.
01:48Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
01:54Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket sih lagi.
02:05Sidang kedua perkara keabsahan syarat ijasa Gibran Raka Buming di Mahkamah Konstitusi
02:11mengungkap sejumlah fakta.
02:13Di antaranya, KPU mengaku tidak memverifikasi dokumen surat keterangan penyetaran ijasa Gibran di Kemendikbud.
02:20Apakah KPU juga datang ke Dignas?
02:24Tolong dijawab langsung.
02:25Tidak.
02:26Tidak datang.
02:28Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
02:31Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja,
02:34kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
02:37Tapi ini KPU tidak datang ya?
02:39Tidak datang.
02:40Ya tolong dicatat ini.
02:41Satu, Anda atau KPU tidak datang ke situ.
02:45Instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditanggangi oleh Sekretaris Dirjen itu
02:54yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan.
03:00Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kemenangan, maka kami anggap benar.
03:06Tak hanya soal suket, Hakim juga mengonfirmasi.
03:10Soal tenggat waktu ditambahnya pasal 18 ayat 3 PKPU 19-2023 dengan frasa dikecualikan bagi bakal capres dan cawapres yang
03:20tak memiliki bukti kelulusan SMA dari luar negeri,
03:24tapi punya bukti kelulusan pergeruan tinggi.
03:26KPU mengaku aturan tersebut memang dikeluarkan untuk Pilpres 2024.
03:36Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
03:43Bukan soal permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu.
03:51Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan bulan negeri itu,
03:57itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya?
04:01Atau 2019?
04:03Belum ya.
04:04Belum ya?
04:04Belum.
04:05Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya.
04:08Usai sidang, pemohon gugatan Deni Indrayana menyeroti keterangan KPU yang dinilai tidak bisa membuktikan
04:16tanda tamat Gibran menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
04:20Menurutnya, suket penyetaraan ijazah yang dikeluarkan kemendikbud bukanlah bukti tamat pendidikan.
04:27Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait yang sejatinya bisa mewakili Gibran,
04:41kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
04:55Padahal, surat kementerian itu bukan bukti tamat pendidikan.
05:03Dia harus didampingi oleh tanda tamat.
05:09Apakah itu ijazah, apakah itu sertifikat, apakah itu diploma.
05:19Menanggapi ijazah putranya yang dipermasalahkan Deni CS, Cokowi pastikan.
05:25Gibran punya ijazah setara SMA dan sudah diterima KPU.
05:29Saya tahu, Mas Gibran, SD-nya di SD 16, Kota Matias, Surakarta, SMA-nya di SMP Negeri 1, Kota Matias,
05:44Surakarta, SMA di Orchid Park, secondary school di Singapura.
05:54Kemudian itu di O-Level, setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insert.
06:02Ini pathway, supaya tahu setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIIS di Singapura.
06:16Jadi jelas semuanya, jelas semuanya.
06:21Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
06:26Masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket sih lagi.
06:34Kugatan Deni CS yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres, memunculkan banyak reaksi.
06:41Bagi KUBU Gibran, aksi Deni diorkestrasi pihak yang mengincar posisi Wapres.
06:48Tim Liputan Kompas TV
06:55Saudara, lalu benarkah tudingan KUBU Gibran jika gerakan menggugat ijazah SMA Gibran oleh Deni Indrayana CS
07:04diorkestrasi oleh pihak yang mengincar posisi Wapres?
07:09Kita bahas bersama dengan Waketum Brigade Relawan Nusantara, Bang Ade Darmawan yang bergabung melalui sambungan Zoom dan di studio ada
07:16praktisi hukum.
07:18Bang Ahmad Yani, selamat petang. Bang Ade, selamat petang, Bang Yani.
07:22Selamat petang, Assalamualaikum Wr. Wb.
07:25Suara jelas ya Bang Ade ya?
07:26Bang Yaser, jelas banget Bang Yaser.
07:28Saya ke Bang Yani dulu nih. Bang Yani, kalau sejauh ini Anda mengikuti proses persidangan, kita kemarin mendengarkan bagaimana Hakim
07:35menanyakan ke KPU ya, begitu ya.
07:37Yang Anda lihat, pertanyaannya begini, kenapa Deni Indrayana itu nekat menggugat sampai ke MK soal ijazah Gibran?
07:45Dari hemat Anda emang ada celah dari hukum yang bisa mendiskualifikasi Gibran?
07:52Yang pertama, saya ingin memberikan disclaimer ya, saya bukan pendukungnya Deni ya, harus dipahami seperti itu.
08:01Yang kedua, saya menghargai langkah-langkah hukum setiap warga negara yang ingin menuntut hak-hak konstitusionalnya melalui jaru-jaru konstitusional.
08:10Yang ketiga, kalau kita melihat persoalan ini, saya sudah baca semua ya, gugatannya saya sudah baca, terus dokumen-dokumen yang
08:17tersajikannya sudah saya baca dan sudah saya kaji.
08:21Jadi, menurut saya ini ada hal yang baru yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi seperti itu.
08:28Kalau pendekatannya Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dituangkan ya, dalam baik peraturan PMK yang lama, maupun dalam ketantuan konstitusi kita yang
08:37di 24C,
08:39saya kira dari sejak awal ya kan, pasti gugatan ini atau permohonan ini sudah ditolak seperti itu.
08:46Karena kan kalau kita mendalilkan bahwa ini adalah persekaitan hasil pemilu, persekaitan hasil pemilu itu dibatasi oleh durasi waktu dan
08:55diatasi oleh subjek legal standing,
08:58siapa yang melakukan permohonan tersebut.
09:00Dan itu memang telah dilalui pada setelah tiga hari KPU memutuskan dan menetapkan suara.
09:06Dan itu saya ikut terlibat juga, karena pada waktu itu saya mewakili pasangan 01 yang kita mengugat ke MK.
09:13Dan itu memang sudah final.
09:15Final sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan sudah ditetapkan juga atau diambil sumpah di MPR,
09:23dan dia sudah menjabat sebagai jabatan konstitusionalnya hari ini adalah wakil presiden.
09:30Dan untuk gugatan Denice saat ini, apakah Anda melihat ada celah untuk miskualifikasi?
09:33Makanya saya melihat bahwa Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perubahan PMK-nya,
09:39sehingga menerima permohonan untuk sementara ya, dan mengadili proses ini,
09:44memeriksa dan mengadili, walaupun nanti menunggu, apa namanya, putusan selah.
09:49Tapi menurut saya ada kemajuan.
09:51Artinya Mahkamah Konstitusi menggeser, ya kan, menggeser persoalan ini tidak hanya dalam konteks kepastian hukum,
09:59tapi bicara masalah keadilan hukum seperti itu.
10:02Berarti ada celah mendiskualifikasi Gibran?
10:04Saya kira tergantung perspektif.
10:05Nah, ini tergantung perspektifnya Mahkamah Konstitusi.
10:09Oke.
10:09Kalau perspektif Mahkamah Konstitusi ingin betul-betul menegakkan nilai-nilai jujuran dan keadilan,
10:15kenapa kota pemilu itu tidak ada lain, hanya kejujuran dan keadilan.
10:19Narasi atau perasa kejujuran dan keadilan, partai saya dulu, P3,
10:24kita bertahun-tahun sampai order baru tumbang tidak mampu kita untuk menambahkan perasa jujur dan adil.
10:31Oke.
10:31Kita perasa jujur dan adil itu hanya muncul setelah reformasi.
10:34Arti itulah makota.
10:36Persoalannya adalah hari ini, atau waktu sekarang ini,
10:40bahwa diduga ditemukan fakta baru.
10:43Diduga menemukan fakta baru itu ternyata,
10:47Saudara Gibran Raka Bumi Raka ini adalah bersemasalah pada waktu proses pencalonannya pada waktu itu.
10:54Bermasalah pada proses pencalonan?
10:56Karena apa yang disyaratkan pasal 169 Urup R,
11:01dari data dokumen yang saya dapat,
11:04maupun dari persidangan awal,
11:07itu memang tidak dapat membuktikan,
11:09tidak dapat membuktikan bahwa Saudara Gibran itu punya ijazah,
11:13atau punya sertifikat, punya diplomat.
11:15Karena diploma.
11:17Karena syarat di pasal 169 itu tidak dikehendaki pengetahuan,
11:22tapi adalah selembar kertas.
11:24Nah dari pernyataannya Pak Jokowi tadi juga,
11:27itu mengkonfirmasi ulang.
11:29Pak Jokowi menyatakan bahwa dia sekolah di Singapura.
11:33Apa tadi itu apa?
11:34Secondary School of the Park.
11:36Seperti itu.
11:37Di surat ini tidak menunjuk itu.
11:39Jadi menurut Anda memang ada permasalahan yang saat itu tidak dikoreksi,
11:43tidak diperbaiki oleh KPU?
11:45Dan itu pemikir jawab oleh KPU pada waktu persidangan kemarin.
11:48Baik, ada persoalan itu yang harusnya diselesaikan KPU saat itu,
11:51tapi dibiarkan.
11:51Dibiarkan, dan itu sudah dijawab tengah.
11:54Saya ingin tanya tanggapan dari Bang Ade menanggapi hal ini.
11:57Tapi kita jeda dulu ya Bang Ade, kita lanjutkan diskusi ini,
11:59tetaplah bersama kami di Kompas Petang.
12:01Lanjutkan diskusinya, saya ke Bang Ade.
12:03Bang Ade, Bang Yani bilang bahwa ada permasalahan dari alasan dokumen
12:07surat keterangan penyertaan ijazah Gibran,
12:10yang memang KPU mengakui tidak pernah memverifikasi surat penyertaan ijazah SMA Gibran.
12:14Dan kata Bang Yani ini masih tidak kedaluarsa menurut hukum.
12:18Tanggapan Anda?
12:19Ya, jadi kalau persoalan mengenai verifikasi dan lain sebagainya,
12:24verifikasi itu kan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan.
12:28Jelas diselesaikan oleh KPU pada Sina M.
12:31Ini kewenangan satu lembaga dan ketetapan surat pengembagaan.
12:35Kemudian diterima oleh KPU dan ditetapkan sebagai pasangan calon.
12:38Itu dulu sah menurut lembaga penyelenggara pemilu pada saat itu.
12:45Itu dulu.
12:46Terus PHPU ini, gugatan ini kan PHPU ya.
12:50Kalau gugatan PHPU itu, ya kan, tidak bisa memaksudkan wakil presiden.
12:55Meskipun KPU saat itu tidak memverifikasi ya, Bang Ade ya.
12:59Meskipun KPU saat itu memverifikasi, ada kelalaian di situ?
13:03Ya, PHPU itu ya bisa dilakukan, ya itu jadinya seperti apa nantinya?
13:12Hanya wakil presidenya, nggak mungkin.
13:14Karena itu satu paket, itu yang pertama.
13:17Yang kedua adalah, ya yang kedua adalah bahwa ini pemaksulan atau PHPU.
13:24Kan bukan ini PHPU, kalau PHPU itu kan satu paket paslon namanya.
13:28Ya kan?
13:29Nah itu dulu.
13:29Jadi kalau kita berbicara bahwa ini sudah selesai, betul.
13:34Kata abang kita tadi, bahwa ini sudah selesai.
13:37Sudah final and binding.
13:39Tidak bisa lagi.
13:41Nah terus kemudian legal standing.
13:43Formilnya saja tidak dapat.
13:45Tapi kalau untuk diterima dan diperiksa,
13:48susah PMK 2026 yang baru ini,
13:52ya toh, itu sasa saja.
13:54Dan perlu diingat bahwa apa yang dilakukan penyelenggara pemilu
14:00sebagai administrasi ya, administrasi paslon itu,
14:05itu sudah jelas kok melalui PKPU-nya.
14:08Karena ada dasar hukumnya jelas.
14:11Bahwa ada PKPU yang lahir,
14:13itu lahir juga untuk pemilu kemarin,
14:17pemilu kemarin, 2004, dan lain-lain.
14:21Artinya bahwa kita tidak mengenal hal baru
14:25dari empat kewenangan Mahkamah Konstitusi.
14:28Itu dulu.
14:28Oke ini saya membacakan lagi.
14:30Oke Bang Ade, Bang Yanni,
14:32kita bacakan lagi apa salah satu poin dalam sidang kedua,
14:36yaitu hakim mempertanyakan aturan yang terkesan mendadak.
14:40Begitu karena revisi PKPU pemilu 2024,
14:42aturan kelonggaran dokumen penyertaan lulusan luar negeri,
14:45baru dibuat secara khusus untuk Pilpres 2024, Bang Ade.
14:50Bagaimana menurut Anda, Bang Ade,
14:52apakah Anda menyanggah hal ini?
14:56Ini tanya siapa saya?
14:58Iya, iya.
15:00Supaya TST untuk meloloskan Gibran.
15:03Bahwa dilakukan ini untuk pemilu 2024,
15:09jelas bahwa semua warga-warga Indonesia
15:13itu berhak dipilih dan memilih.
15:16Ini tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
15:19Iya kan?
15:20Itu yang pertama.
15:21Yang kedua memang harus ada turunan dari
15:24undang-undang pemiliu nomor tujuh itu tadi.
15:27Karena tidak diatur.
15:28Yang diatur hanya SMA sederajat.
15:30Sehingga, bila mana ada paslon yang lulusannya luar negeri,
15:35maka PKPU-nya itu harus segera dibuat.
15:37Agar supaya tidak menghilangkan hak dipilihnya mereka
15:41atau anak bangsa yang mencalon kepada saat itu.
15:45Kan itu tujuannya.
15:46Silahkan Bang Yanni.
15:48Oke, saya kasih sempat dengan Bang Yanni dulu.
15:50Itu bertentangan dengan undang-undang dasar.
15:53Kan tidak bertentangan.
15:54Terus persoalannya apa?
15:56Ada penyelundupan pasal.
15:58Penyelundupan pasal dari mana?
16:00Siapa yang menyelundupkan?
16:01Berarti tidak ada TST ya?
16:03Terstruktur, sistematis, dan terencana itu enggak ada ya?
16:06Itu adalah pembuat kegaduhan saja.
16:09Tata bahasa yang dibuat-buatan pada saat buku.
16:12Oke, silahkan tanggapannya Bang Yanni.
16:15Kepentingannya untuk bangsa dan anak bangsa kok sebagai calon.
16:18Oke.
16:19Kenapa?
16:20Enggak boleh mereka mencalonkan kalau urusan luar negeri.
16:23Bang Yanni kasih kesempatan.
16:24Kita kasih kesempatan dulu ke Bang Yanni.
16:25Oke, saya saran saja nih buat Bang Adi dan kawan-kawan ya.
16:32Saya kira ini kan sudah masuk ke wilayah Mahkamah Konstitusi ya.
16:36Dan Mahkamah Konstitusi sudah membuka ruang itu kan dengan melakukan perubahan PMK.
16:41Saya kira argumentasi-argumen yang dibutuhkan ya.
16:45Baik dari kelompok Deni maupun kelompoknya Kang Adi ini argumentasinya bukan argumentasi politik ya.
16:50Yang dibutuhkan adalah argumentasi hukum dan fakta dan data seperti itu.
16:54Nah, kembali lagi kepada persoalan kita ini memang.
16:57Dari pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim yang terhormat Saldi Isra ya.
17:02Saldi Isra itu menyatakan kepada KPU.
17:05Apakah KPU melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan itu?
17:09Kan dijawab tidak dilakukan apapun seperti itu.
17:12Dengan berasumsi bahwa ini dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
17:17Pertanyaan saya, KPU sering melakukan hal yang sama pada waktu proses yang memilkada.
17:24Itu dikeluarkan juga oleh pejabat-pejabat yang berwenang.
17:27Tapi mereka melakukan verifikasi faktual.
17:29Haruskan dilakukan verifikasi faktual.
17:31Apa data pendukung, ya kan kalau kita lihat dari surat keterangan 9149 yang dinatangani oleh Dr. Sutanto SHMA ini.
17:40Apa data fakta yang memberikan pendukungnya?
17:43Bahwa betul-betul bahwa dia bisa dikategorikan lulusan luar negeri tadi.
17:48Yang sederajat SMK seperti yang dikemukakan di dalam surat tersebut.
17:53Kan harus ada fakta dukungannya itu.
17:55Itulah yang harusnya dilakukan oleh KPU kementerian ini.
18:01Kementerian, eh Pak Sutanto, Anda mengeluarkan surat seperti ini.
18:04Apa data pendukungnya?
18:05Jadi menurut Anda saat itu KPU masuk angin?
18:07Saya tidak ingin menyatakan.
18:09Tapi KPU abai melakukan tugas dan fungsi sebagaimana amanannya.
18:12KPU abai melakukan tugasnya saat itu.
18:14Dan sekarang akhirnya permasalahan sebut dibawa dan digugat oleh Denny CES ke Mahkamah Konstitusi.
18:20Bang Ade, Anda melihat ini, kata Anda ini cukup lama.
18:22Kenapa tidak dari dulu?
18:23Jadi menurut Anda siapa yang mengorkestrasi ataupun mengincar posisi WAPRES sampai harus ada gugatan ini?
18:29Kalau mengenai mengincar kursi WAPRES, itu nanti tunggu aja lah 2029.
18:36Kalaupun ada ya, artinya mari berkonsestrasi secara fair, terbuka.
18:43Kalaupun ada di belakangnya ini ya, saya sarankan udah lah.
18:47Tunggu 2029 saja.
18:48Memang ada Bang Ade?
18:51Ya, kita tidak tahu ada invisible hand atau tidak.
18:55Ini kan kita baca, teman-teman ini kan juga sudah baik itu relawan.
19:01Mumpung partai politik yang berada pada pemenangan Prabowo Gibran.
19:05Kan bukan orang berpolitik 1-2 hari Bang Nyaser.
19:09Ya kan?
19:10Beliau-beliau ini mengerti ada apa dibalik ini semua.
19:15Makanya saya katakan bahwa, yang saya mau katakan adalah,
19:19marilah anak bangsa ini jangan berhentilah berbuat gaduh.
19:22Dan saya minta juga, MK ini jangan terlalu kemajon.
19:27Empat kewenangan dan satu kewajibannya, itu aja lah yang dilakukan dulu.
19:31Berarti tidak ada motif politik ya?
19:33Tidak ada motif politik semuanya atas nama keadilan hukum.
19:37Kalau Bang Yanis sendiri melihat betul karena itu atau ada motif?
19:40Kalau saya melihat, saya tidak mau dalam kerangka motif politik ya.
19:43Saya tidak ingin membicarakan gitu ya, kita buang jauh-jauh.
19:46Masalahnya Wak Pres ini kan posisi politik Bang Yanis.
19:49Betul, tapi dalam konteks ini kan fakta hukum nih.
19:51Pertanyaan saya, andai ya, ini kita berandai-andai.
19:54Andai memang pada waktu pendaftaran ya, pada waktu pendaftaran di KPU tersebut,
20:00pada waktu itu memang hanya berandaskan surat keterangan, ini problema.
20:04Ini problema, ini masalah hukum.
20:06Saya ganti pertanyaan saya.
20:07Kalau ini ada problema hukum, ada persoalan hukum, bagaimana?
20:12Forum mana yang mampu menyelesaikan ini?
20:14Sehingga MK yang dipilih saat ini?
20:16Saya tidak tahu kenapa kawan-kawan Denny membawa ini ke MK.
20:20Dan MK merubah peraturan untuk memeriksa perkara ini.
20:23Tadi sebagaimana dikemukakan pasal 24, orupsi seperti itu.
20:27Nah, makanya saya menyatakan, apakah MK dia ingin melepas?
20:32Melepas proses yang apa yang disebutkan oleh tadi, oleh si kawan kita?
20:37Bang Ade.
20:38Bang Ade.
20:38Atau dia ingin mengambil perspektif keadilan tadi.
20:42Oke, berarti kita...
20:42Kalau persoalan ini kan perspektif keadilan ini sudah banyak, jurisprudensinya seperti itu.
20:47Kepastian hukumkah yang dia ingin ambil, atau keadilan?
20:50Kita lihat saja.
20:51Nah, ini yang kita nantikan bersama ya.
20:53Kalau kita berbicara, saya menjawab abang.
20:55Oke, singkat saja bang Ade.
20:57Ya, kalau saya mau menjawab abang kita, bahwa begini bang.
21:01Kalau kita berbicara PKPU, bang, ya, ini sudah selesai.
21:06Sudah final and binding, itu dulu.
21:08Karena ini materinya adalah PKPU, berarti paslon persoalannya.
21:12Kan itu, motif politiknya ada apa?
21:15Ini yang membuat bertanya-tanya publik.
21:18Kan begitu, jangan membuat kekacauan politik lah.
21:20Oke.
21:21Nah, ini yang, biar tidak semakin kacau, kita tunggu ya, kita tunggu ya.
21:26Tanggal 28 September akan aja pembacaan putusan.
21:30Baik, bang Ade.
21:31Biar tidak ada praduga, tidak ada prasangga, kita tunggu.
21:34Di tanggal 28 September akan ada putusan salah.
21:37Diterima atau ditolak?
21:39Maju ke fakta pembuktian atau tidak?
21:41Kita nantikan ya.
21:42Terima kasih, bang Ade.
21:43Terima kasih.
21:44Bang Yanni telah memberikan perspektifnya di Kompas Petang.
21:47Salam sehat semuanya.
21:47Salam sehat.