00:06Intro
00:12Makam Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi peraturan Makam Agung No. 2 tahun 2026
00:19tentang pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.
00:23Kegiatan ini digelar secara hybrid di Tower Makam Agung, Jakarta, Senin 28 September 2026.
00:31Sosialisasi dihadiri aparat menegak hukum dan hakim dari wilayah DKI Jakarta, Indonesia Tengah hingga Indonesia Timur.
00:39Kegiatan ini digelar Makam Agung bersama Center for Detention Studies dengan dukungan kedudutan besar Inggris dan Australia.
00:46Sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman bersama antara hakim dan aparat menegak hukum
00:51dalam menerapkan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.
00:57Kegiatan ini merupakan forum untuk membangun kesamaan pemahaman, kesamaan persepsi, dan kesamaan metodologi
01:07dalam menerapkan pedoman pemidanaan tanpa mengurangi independensi dan kebebasan hakim
01:14dalam meriksa dan memutuskan perkara.
01:17Permah nomor 2 tahun 2026 sendiri secara eksplisit menempatkan kehadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas,
01:32kemandian hakim, proporsionalitas sebagai asas dalam menangkiri perkara tindak pidana terorisme.
01:41Melalui pedoman ini, hakim diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas
01:45dalam menilai kesalahan, keseriusan dampak, serta menentukan rentang penjatuhan pidana
01:51dengan tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
01:56Pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan
02:01serta mencegah terjadinya perbedaan rentang penjatuhan pidana antar perkara.
02:07Selain terkait dengan dampak luas itu, permah ini juga diharapkan menghindari
02:14disepalitas yang tinggi di antara pendidaraan yang satu dengan pemidanaan yang lain.
02:21Namun sekarang ini tidak ada maksud permah ini untuk mengekang keunjakan
02:27atau independensi yang ada bagi para hukum.
02:31Mahkam Agung menegaskan pedoman pemidanaan ini tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim
02:37dalam menjatuhkan pidana.
02:39Fakta yang terungkap dalam persidangan tetap menjadi pertimbangan hakim
02:43dalam menilai kesalahan dan menjatuhkan pidana.
02:47Tim Liputan, Kompas TV
02:51Tim Liputan, Kompas TV
02:52Tim Liputan, Kompas TV
03:00Terima kasih.