00:00Kami lanjutkan sampai Indonesia Malam dari Berita Polda Metro Jaya yang menetapkan masinis kereta api anggrek
00:06menjadi tersangka dalam kasus sabrakan kereta api anggrek dengan kereta komuter lain
00:10di stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April lalu.
00:15Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi, analisis CCTV, data logger, hingga keterangan sejumlah ahli.
00:23Ini sebagai momentum memperkuat budaya keselamatan, evaluasi, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.
00:30Ini melakukan penyelidikan dengan Pendekatan Scientific Crime Investigation.
00:34Dari hasil analisis data logger, masinis kereta api Argo Bromo Anggrek melakukan emergency brake
00:40saat posisi kereta berjarak 263 meter dari lokasi kecelakaan.
00:46Tersangka dijerat pasal tentang perkereta apian dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
00:54Selanjutnya penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
01:00Sekian yang dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan hasil penyidik telah menetapkan satu orang tersangka
01:09yaitu inisial AN laki-laki umur 37 tahun.
01:17Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHP
01:34dan atau pasal 198 dan atau pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian
01:45dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.
01:52Terima kasih telah menonton!