Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Anggrek menjadi tersangka dalam kasus tabrakan Kereta Api Anggrek dengan kereta Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April lalu.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi, analisis CCTV, data logger hingga keterangan sejumlah ahli.

Penyidik melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

Dari hasil analisis data logger, masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek melakukan emergency brake saat posisi kereta berjarak 263 meter dari lokasi kecelakaan.

Tersangka dijerat pasal tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga Masinis Argo Bromo Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Ancaman Hukumannya di https://www.kompas.tv/nasional/693266/masinis-argo-bromo-tersangka-tabrakan-kereta-di-bekasi-timur-ini-ancaman-hukumannya

#masinis #krl #bekasitimur

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693308/masinis-ka-anggrek-jadi-tersangka-laka-maut-krl-bekasi-timur-polisi-masinis-telat-ngerem
Transkrip
00:00Kami lanjutkan sampai Indonesia Malam dari Berita Polda Metro Jaya yang menetapkan masinis kereta api anggrek
00:06menjadi tersangka dalam kasus sabrakan kereta api anggrek dengan kereta komuter lain
00:10di stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April lalu.
00:15Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi, analisis CCTV, data logger, hingga keterangan sejumlah ahli.
00:23Ini sebagai momentum memperkuat budaya keselamatan, evaluasi, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.
00:30Ini melakukan penyelidikan dengan Pendekatan Scientific Crime Investigation.
00:34Dari hasil analisis data logger, masinis kereta api Argo Bromo Anggrek melakukan emergency brake
00:40saat posisi kereta berjarak 263 meter dari lokasi kecelakaan.
00:46Tersangka dijerat pasal tentang perkereta apian dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
00:54Selanjutnya penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
01:00Sekian yang dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan hasil penyidik telah menetapkan satu orang tersangka
01:09yaitu inisial AN laki-laki umur 37 tahun.
01:17Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHP
01:34dan atau pasal 198 dan atau pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian
01:45dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.
01:52Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan