Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyoroti putusan MK terkait perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam perkara tersebut MK disebut menemukan fakta bahwa tidak terdapat bukti ijazah.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan legal standing, waktu pengajuan perkara, serta kewenangan atau kompetensi absolut MK.

"MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tapi oleh karena waktunya lewat," ujar Mahfud dilansir dari Youtube Mahfud MD Official.

Mahfud menjelaskan, persoalan legal standing juga menjadi kendala karena pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut sudah tidak lagi berada dalam posisi yang sama seperti saat pencalonan.

"Misalnya saya sebagai calon capres kapan? Kan dulu sudah, sekarang sudah bukan lagi. Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat?" kata Mahfud.

Namun, Mahfud menyebut hakim sebenarnya dapat mengambil langkah melalui putusan deklarator apabila memiliki dasar dan keberanian untuk melakukannya.

Video Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694771/eks-hakim-mk-mahfud-md-soroti-putusan-soal-ijazah-wapres-gibran
Transkrip
00:00Iya kan? Berarti enggak ada ijazahnya.
00:02Cuma MK enggak berani memutus ini karena legal standing yang mengatungnya enggak ada.
00:06Seperti yang Anda katakan tadi misalnya, di MK misalnya.
00:12Orang sudah berharap ya...
00:14Perdebatan kiri-kanan berdua berlangsung beberapa hari ini, Pak.
00:17Tapi saya kan sudah bilang di sini, ini MK memang enggak berwenang.
00:22Tadi kan putusannya gitu.
00:24Itu, MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah.
00:32Tapi oleh karena waktunya lewat.
00:35Iya kan?
00:36Karena setelah melewati 3 hari.
00:38Yang punya legal standing pun sudah bubar.
00:40Sudah bubar.
00:41Misalnya, saya sebagai Pak Lohan Capres kapan?
00:44Kan dulu sudah.
00:45Sekarang sudah bukan lagi.
00:46Enggak ada legal standing.
00:47Dan Gibran juga bukan lagi calon.
00:50Sudah wapres.
00:50Kenapa digugas?
00:51Tadi kan alasannya bisa ditangkap begitu.
00:54Sehingga saya katakan, dari sudut legal standing dan waktu,
01:00serta kewenangan, kewenangan itu kompetensi absolutnya, materinya,
01:06itu sudah bukan undang MK.
01:07Tapi kalau hakimnya berani sebenarnya bisa.
01:10Berani kreatif, mestinya bisa gitu.
01:12Banyak terjadi.
01:13Tapi saya sudah mengatakan begitu.
01:14Kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur.
01:18Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi.
01:22Tersembunyi.
01:23MK tidak menemukan ijazah.
01:25Oke, itu boleh.
01:28Berarti enggak ada ijazahnya.
01:29Cuma MK enggak berani memutus ini karena legal standing dan waktu itu enggak ada.
01:33Betul-betul itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2019.
01:38Karena dideklarasikan oleh hakim di situ ya?
01:39Dideklarasikan oleh hakim.
01:40Iya kan?
01:41Oke.
01:42Nah, tapi itulah.
01:43Kita tidak ada.
01:44Kita hormati putusan hakim.
01:46Hakim berani begitu.
01:48Sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar.
01:53Kalau apa-apa, mohon menjadi tidak puas atau publik itu, pasti ada jalan, Kak.
01:56MK sudah selesai.
01:58Katakanlah misalnya apa?
01:59Ditemukan di situ ada semacam.
02:01Oh iya.
02:01Diduga itu bisa ada pemalesuan lalu pidananya jalan.
02:04Mungkin kan, Kak?
02:05Mungkin.
02:05Dulu kan gitu.
02:34Mas gimana?
02:35Mas, mas boleh sebentar mas tanggapan.
02:43Mas, izin mungkin ada tanggapan dari hasil sidang MK kemarin mas?
02:53Ya, terima kasih.
02:56Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK.
03:07Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden
03:21selaku pimpinan kami.
03:23Mas, ini kan, MK kan meskipun tidak menerima bukti, ini kan juga menerima bukti, tidak bisa membuktikan, tidak menemukan bukti,
03:31gitu.
03:32Soalnya di jasa SMA, mas, tidak mungkin, mas apa-apa?
03:36Ya, kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah.
03:41Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.
03:56Itu nanti segera kami follow-up.
04:00Terima kasih.
04:18Cara baru nonton di Smart TV.
04:21Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
04:27Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
04:31Cari Kompas TV melalui pencarian.
04:34Pilih aplikasi, lalu install.
04:36Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
04:41Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
04:45Terima kasih.

Dianjurkan