Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Advokat Ahmad Khozinudin berharap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan penggunaan surat keterangan atau suket yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

"Objeknya adalah suket. Tetapi yang diadukan dua pihak. Pertama, dugaan yang membuat surat palsu atau surat yang tidak benar. Yang kedua adalah yang menggunakannya," ujar Khozinudin, Rabu (7/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Khozinudin turut menyinggung kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Ia berharap semangat baru Polri dalam melayani dan membersamai masyarakat juga diterapkan dalam penanganan laporan tersebut.

"Kami ingin tegaskan tadi juga kami sebut Kapolri yang baru, Pak Suyudi Ario Seto, tentu punya tagline atau punya semangat yang baru. Kalau dulu Presisi, kalau sekarang kan polisi bersama masyarakat," ujar Khozinudin.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

Baca Juga Ramai soal Gibran Tak Punya Ijazah, Bawaslu Surakarta: Di Pilkada 2020 Tidak Ada Masalah di https://www.kompas.tv/nasional/694789/ramai-soal-gibran-tak-punya-ijazah-bawaslu-surakarta-di-pilkada-2020-tidak-ada-masalah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694797/aduan-suket-gibran-khozinudin-singgung-nama-kapolri-jenderal-suyudi
Transkrip
00:00Pertama, Kepolisian telah mengapresiasi bagian dari masyarakat yang terlibat dalam upaya untuk membantu Kepolisian menegakkan hukum
00:09dan Kepolisian melayani setiap aduan masyarakat itu dengan berbagai mekanisme yang sudah terdiri.
00:16Kedua, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan subket itu tadi sedang didalami oleh Kepolisian
00:21dan Kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan penalahan lebih lanjut agar apa yang kami lakukan bisa dilakukan penyelidikan sesuai dengan pasal
00:32-pasal yang berkenan.
00:33Memang dalam konsultasi tadi kami mengajukan dugaan pasal 391 ayat 1, 391 ayat 2 KWP juga
00:42kalau memang dianggap lokus dan tempusnya sudah berlalu di periode yang lama ketika kewakil lama yang sedang berlaku
00:51maka digunakan 263 ayat 1 dan ayat 2.
00:55Polisian tadi juga menyampaikan pandangan tentang keluasan tindakan-tindakan penyelidikan
01:01agar penyelidikan lebih leluasa untuk menangani kasus kami.
01:05Maka ada dua opsi tadi, pertama melalui laporan polisi, kedua melalui pendumas atau pengaduan masyarakat.
01:15Dan polisian tadi memberikan perspektif bahwa dumas itu juga tidak berbeda dengan RP
01:22sama-sama akan dilakukan penyelidikan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang kami tegaskan tadi memang tidak bisa dipanggil oleh MK
01:31dengan keterbatasan MK.
01:32Misalnya, Mahkam Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Raka Bumi Raka.
01:37Tapi dalam proses penyelidikan, dalam praktikasi, panggilan, dan sebagainya
01:41tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana
01:47atau paling tidak turus setan dalam kasus dan leming penyertaan itu bisa juga dungakan.
01:53Yang ketiga, kami tadi sudah diarahkan untuk diterima bagian dumas
01:58dan kami sudah mendapatkan penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami
02:03yang ini berkaitan dengan dugaan tidak pidana pemasukan surat
02:07dan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar
02:11atau dipasukkan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan ketawanan
02:18waktu Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
02:20Surat kami, kami tunjukkan kepada Kapolri, tetapi untuk perhatiannya terhadap
02:26Baresnya Mabus Polri.
02:28Atas nama dua pelapor, yang pertama ada Bapak Nd. Samsudin, yang kedua ada Bapak Riyadi.
02:34Nah, memang kami tadi juga sudah melampirkan bukti-bukti,
02:37namun bukti-bukti itu belum kami serahkan menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.
02:42Nah, dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa,
02:46diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti apa yang menjadi dasar pelaporan terhadap dugaan tidak pidana.
02:52Dan yang terakhir, kami tentu saja berharap kira-kira kepolisian bisa melayani dengan baik,
02:58bukan karena yang diadukan atau yang dilaporkan Wakil Presiden,
03:03tetapi berangkat dari asas kesamaan kedudukan di muka hukum.
03:08Dan tadi kami sempat tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan apa yang diputus MK,
03:13juga tidak ada kaitannya dengan proses pemazulat,
03:16karena ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tidak pidana terhadap penerbitan
03:21surat keterangan nomor 9149-DDII dan kemudian garing KS-2019
03:29yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Jasa Tanpa Pendengah pada tanggal 8 Agustus 2019.
03:36Dan memang suket inilah yang digunakan oleh Sudara Gibran Raka Buming Raka
03:42untuk mendapatkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pilket 2024 yang lalu.
03:48Sementara itu sebelum ke yang lainnya, kalau ada pertanyaan seputar agenda hari ini,
03:53saya layani dulu nanti akan ada pernyataan dari rekan-rekan yang lain. Silahkan.
03:57Bang, mungkin lebih spesifik yang diadukan ini, Mas Gibran, atau hanya suketnya saja?
04:05Objeknya adalah suket, tetapi yang diadukan dua pihak.
04:07Pertama, 29 ayat 1, yaitu dugaan yang membuat surat palsu atau surat yang tidak benar.
04:13Yang kedua adalah 391 ayat 2, yaitu yang menggunakannya.
04:18Nah, kalau yang menggunakannya, ya kita tahu ini digunakan dalam Pilpres,
04:22itu tahu siapa yang suspek dalam persoalan ini.
04:24Sekali lagi, ini sebuah baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan
04:27apakah ada atau tidaknya tidak pidana, kami serahkan sebenarnya pada kewenangan penyidik.
04:34Dan kami ingin tegaskan, tadi juga kami sebut kapol yang baru, Pak Suyudi Arioseto,
04:40tentu punya tagline atau punya semangat yang baru,
04:44kalau dulu presisi, kalau sekarang kan polisi bersama masyarakat.
04:48Kami harapkan memang laporan dan aduan kami ini dilayani sebagai mana polisi,
04:53memang ingin melayani dan membersamai masyarakat.
04:56Selanjutnya, kepada Pak Samsudin, silahkan untuk dijelaskan cerita di dalam tadi,
05:00dan apa atensinya kepada Pak Suyudi Arioseto.

Dianjurkan