JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor Aliansi Masyarakat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), Ahmad Khozinudin, mendatangi DPR pada Senin (12/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan melayangkan surat pengaduan resmi kepada pimpinan DPR RI terkait dugaan cacat administratif pada surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
"Putusan MK menyebutkan bahwa tidak ada objek atau dokumen ijazah yang disetarakan. Jika satu syarat konstitusional saja tidak terpenuhi, maka secara hukum status keterpilihannya gugur. Ini masuk ranah tidak lagi memenuhi syarat yang berkonsekuensi pada mekanisme pemakzulan," ujar Khozinudin.
Baca Juga [FULL] Tolak Hak Angket! Khozinudin Desak DPR Langsung Proses Pemakzulan Gibran di https://www.kompas.tv/video/695484/full-tolak-hak-angket-khozinudin-desak-dpr-langsung-proses-pemakzulan-gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695520/full-khozinudin-bonatua-cs-adukan-masalah-surat-penyetaraan-pendidikan-gibran-ke-dpr