00:00Kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap pelaku tindak-pindak korupsi dalam dugaan tindak-pindak korupsi penggunaan dana
00:14siap pakai atau DSP di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
00:23Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah 15 orang pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026
00:37di Jakarta yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih.
00:44Kemudian kelima belas orang tersebut, antara lain saudara RUS, selaku sekretaris utama BNPB.
00:57Kemudian yang kedua saudara BMS, selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus yang bersangkutan adalah adik ipar dari eks kepala BNPB.
01:10Yang ketiga saudara RIC, selaku tenaga ahli kepala BNPB saat itu.
01:19Kemudian yang keempat saudara GPS, selaku kepala PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
01:35Saudara SNJ, selaku pihak swasta, saudara GER, selaku pihak swasta, saudara ADR, selaku pihak swasta, saudara DI, selaku pihak swasta,
01:50saudara DL, selaku pihak swasta, saudara EA, selaku pihak swasta, saudara TO, selaku pihak swasta, saudara EDL, selaku pihak swasta,
02:03saudara EA, selaku pihak swasta, saudara TO, selaku pihak swasta, saudara EDL, selaku pihak swasta.
02:03Selaku pihak swasta
02:04Saudara DM
02:06Selaku pihak swasta
02:08Saudara MUM
02:10Selaku pihak swasta
02:11Dan terakhir yang kelima belas
02:13Saudara MF
02:14Selaku pihak swasta
02:16Kelima belas orang ini yang sudah diamankan
02:19Kemarin dalam kegiatan
02:20Peristiwa tertangkap tangan tersebut
02:22Dan sudah dilakukan pemeriksaan
02:25Untuk konstruksi perkara sendiri
02:29Bahwa dana siap pakai
02:31Atau DSB
02:32Itu merupakan dana yang
02:34Dicadangkan oleh pemerintah
02:36Untuk digunakan
02:37Pada saat keadaan darurat bencana
02:40Yang ditetapkan dan masuk
02:43Struktur anggaran di BNPB
02:46Dimana pencairan DSB tersebut
02:50Bersifat fleksibel
02:52Namun harus memenuhi salah satu
02:55Dari empat syarat dan ketentuan
02:57Yang merujuk pada peraturan BNPB
03:02Nomor tahun 2020
03:06Jadi ada kriteria
03:08Ada empat kriteria yang mesti dipenuhi
03:11Untuk mengeluarkan anggaran dari DSB
03:15Dan itu sudah ada ketentuan peraturan
03:18Yang dilakukan oleh kepala badan BNPB
03:21Yang pertama yaitu adanya penetapan status keadaan darurat
03:27Ini kriteria yang pertama
03:29Ketika memang anggaran DSBP ini akan dicairkan
03:35Kemudian
03:36Yang kedua adanya penetapan status keadaan tertentu
03:41Yang ketiga adanya pertimbangan risiko bencana berdampak
03:47Yang ditetapkan oleh kepala BNPB
03:51Dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri
03:56Jadi ini ada kriteria-kriteria yang mesti dipenuhi
04:01Untuk penggunaan dana DSB
04:03Yang tadi salah satunya adalah status keadaan darurat bencana
04:07Yang mungkin rekan-rekan sudah sering mendengar
04:11Dan ini ditetapkan oleh Bupati, Wali Kota, Gubernur, atau Presiden
04:16Untuk keadaan darurat bencana tersebut
04:19Adapun DSB tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana
04:25Di antaranya kebakaran hutan dan lahan
04:29Karhutlah di Kalimantan dan Papua
04:32Gempa besar di Nusa Tenggara Timur
04:35Sehingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera
04:38Jadi sudah ada beberapa penggunaan DSB yang sudah dikeluarkan
04:44Untuk beberapa kegiatan penanganan bencana
04:55Terima kasih telah menonton!
04:56Terima kasih telah menonton!
04:57Terima kasih telah menonton!
04:57Terima kasih telah menonton!