00:00Yang kami lakukan bukan melakukan operasi politik, tetapi mengambil sejumlah langkah yang memang sudah diatur dalam bernegara.
00:07Yang pertama langkah hukum, yang kedua langkah konstitusi.
00:10Kalau menurut Anda, dari tiga hal paling tidak yang kami soroti, yang soal MK berlangsung sudah berlangsung kemarin,
00:16kemudian yang saat ini berlangsung di DPR dan juga di Barat Skrim, betulkah ada operasi politik dan juga penumpang gelap
00:22di balik ini semua?
00:24Baik, Bismillahirrahmanirrahim. Jadi yang kami lakukan bukan melakukan operasi politik, tetapi mengambil sejumlah langkah yang memang sudah diatur dalam bernegara.
00:32Yang pertama langkah hukum, yang kedua langkah konstitusi.
00:36Langkah hukum kami tempuh karena kami membaca pertimbangan MK itu bisa memiliki unsur pidana pasal pemalsuan dan atau keterangan yang
00:44tidak benar dalam dokumen Suker.
00:46Kenapa demikian? Karena dalam pertimbangan MK jelas tidak ditemukan bukti ijazah SMA milik Ibran,
00:53juga tidak ditemukan bukti ijazah diploma ataupun sertifikat pelurusan luar negeri milik Ibran untuk disetarakan.
01:00Dan karena surat keterangan itu menjadi bermasalah kenapa bisa menyetarakan dalam konteks untuk memilih ketentuan pasal 169 huruf R,
01:08sementara objek yang disetarakan tidak ada.
01:10Itu dalam konteks hukum kami membawa ini dalam dugaan tindak pidana pemalsuan atau keterangan yang tidak benar di baris kemabes
01:17Polri.
01:18Yang kedua kami mengambil langkah konstitusi.
01:20Kenapa demikian?
01:21Karena tidak terpenuhnya ketentuan pasal 169 huruf R dan ini berkaitan dengan tidak lagi terpenuhnya syarat,
01:27yaitu tidak ada ijazah SMA dan juga tidak ditemukan bukti dokumen lain untuk disetarakan setara dengan SMA
01:33atau dalam keterangan suket disetarakan dengan SMK peminatan dari keuangan atau akutansi.
01:38Ini mengkonfirmasi bahwa Wakil Presiden Ibran Raka Buming Raka ini terbukti tidak lagi menuhi syarat.
01:44Dan karena tidak menuhi syarat, kami mengaktifasi mengambil langkah konstitusi dengan membawa perkara ini ke DPR dan juga ke para
01:50partai politik.
01:51Kenapa?
01:52Karena otoritas yang perwenang untuk mengaktifasi pasal pemajulan dengan alasan tidak menuhi syarat.
01:57Itu adalah DPR sebagaimana dirujuk oleh pertimbangan MK, bukan wawonang MK, tetapi wawonang lembaga yang diatur oleh konstitusi.
02:04Lembaga lain tersebut kami yakini adalah DPR.
02:07Dan karena DPR itu memiliki sejumlah hukum acara, kami mendorong kepada DPR dan juga partai politik untuk mengaktifasi HMP,
02:16hak menyatakan pendapat, bukan lagi mundur menggunakan hak akit.
02:19Kenapa?
02:20Karena penyelidikan soal ijazah ini sudah terwakili mengadopsi dengan pertimbangan makamah konstitusi.
02:25Tidak diperlukan lagi memanggil bawah selu KPU dan yang lainnya, karena sejumlah pemanggilan penyelidikan itu sudah dilakukan oleh MK.
02:34DPR hanya mengambil kesimpulan dua saja.
02:36Apakah DPR memiliki pendapat Gibran Raka Buming Raka telah melanggar konstitusi karena tidak lagi menuhi syarat dan karena hanya dapat
02:43dibanjulkan,
02:44atau yang kedua Gibran dianggap masih taat kepada konstitusi.
02:47Dan manakala DPR memiliki pendapat HMP-nya menyimpulkan Gibran, tak lagi menuhi syarat dan melanggar konstitusi,
02:54maka hal ini akan dibawa ke makamah konstitusi untuk diotorisasi dan selanjutnya dibawa ke lembaga MPR RI untuk melakukan dua
03:02tindakan sekaligus.
03:03Yang pertama, melakukan pemberhentian wakil presiden dari jabatannya.
03:07Yang kedua, memilih dan menetapkan wakil presiden pengganti yang diusulkan oleh presiden hari ini.
03:12Dan saya mau tegaskan bahwa kami tidaklah menunggangi, tetapi putusan MK itu adalah putusan yang bersifat publik,
03:20bukan putusan perdata yang hanya mengikat para pihak.
03:23Karena ini putusan publik berkaitan dengan etika, moral, dan integritas berbangsa,
03:27maka kami mengambil inisiatif untuk melakukan tindakan ini bukan dalam konteks operasi politik,
03:32tapi langkah hukum dan langkah konstitusi yang diakui oleh organisasi dan sumber-sumber peraturan perundangan kita
03:40sebagai sebuah organisasi negara yang punya konstitusi untuk mengatur itu.
03:44Dan paling penting saya kira, downgrade atau tidak downgrade itu kembali atau berpulang kepada Joko Widodo dan juga Gibran Raka
03:51Bumi Raka.
03:51Hari ini keduanya itu terdowngrade, bukan karena pandangan masyarakat, tetapi karena keduanya bermasalah.
03:58Gibran terdowngrade karena tidak punya ijazah SMA dan tidak memiliki dokumen lain dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan ijazah
04:05SMA.
04:05Nah, sementara Joko Widodo terdowngrade karena sampai hari ini hingga persidangan berkali-kali tidak pula bisa menunjukkan ijazah S1 yang
04:12diklaim dari UGM.
04:14Demikian.
04:14Ada orang besar di balik ini semua.
04:16Bang Kauzin, tuduhan yang kemudian ataupun pernyataan disampaikan Pak Jokowi soal hal ini,
04:21kemudian bagaimana dari pihak Anda menanggapinya?
04:24Apalagi saat ini Anda juga sedang dalam tanda kutip ini mengurus dua perkara paling tidak di DPR dan juga di
04:31Baraskrim.
04:32Ya, sebenarnya statement saudara Joko Widodo itu kan merpetisi tuduhan sebelumnya.
04:37Sayangnya, intuisi analisa terkait itu walaupun punya bukti itu sepanjang tidak disampaikan ke ruang publik tidak akan menimbulkan kegaduan.
04:46Sayangnya, Joko Widodo melempar itu ke publik dan kami tidak bisa mengambil langkah hukum karena bersembunyi di balik narasi bersayap.
04:54Andaikan Joko Widodo sebutkan nama saja predikat Ahmad Kauzinuddin yang operasi politik, yang bikin gaduh, mudah bagi saya.
05:03Saya bisa segera mengambil langkah hukum karena definitif.
05:06Tapi karena tidak ada statement yang tegas, statement yang bersayap, bahkan itu bisa timbul menimbulkan peraduga di antara kalangan anak
05:13bangsa.
05:14Kita jadi saling curiga.
05:15Ini yang menurut saya alih-alih menyelesaikan masalah, malah menambah masalah baru.
05:19Dan cara mengelola masalah juga sama, merepetisi dari apa yang terjadi pada isu ijazah Joko Widodo.
05:25Alih-alih Saudara Gibran Raka Buming Raka menunjukkan dokumen ijazahnya, justru Joko Widodo membuat operasi politik dengan mengerahkan berbagai simpul
05:34relawan,
05:35lawyer-lawyer, juga partai di bawah kendali Joko Widodo untuk melawan berbagai pertanyaan publik.
05:42Bukan mengakhiri pertanyaan publik dengan bukti, tetapi saling beradu argumentasi narasi yang narasi itu tidak bernilai.
05:48Kenapa? Karena seluruh narasi yang disampaikan ke Bu Jokowi telah masuk dalam proses di MK, namun tidak dipertimbangkan oleh MK.
05:56Kenapa? Karena MK tidak mempertimbangkan berarti tidak relevan, yang relevan hanya dua hal.
06:01Pertama, objeknya bahwa ijazah Gibran tidak ada, ijazah dari luar negeri atau yang bisa disetarakan tidak ada.
06:08Yang kedua, MK mempertimbangkan bahwa parameter untuk melakukan penyataraan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014,
06:15khususnya pasal 1 angka 7, dan parameter itu tidak terpenuhi.
06:19Karena itu, suket yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Penangah itu bermasalah dalam dua hal.
06:25Yang pertama, secara pidana potensi itu palsu atau ketenangan tidak benar dalam suket itu,
06:30yang kami bawa ke Barat Skim.
06:31Yang kedua, dari sisi syarat, tentu saja tidak adanya ijazah atau dokumen dari luarga,
06:36itu mengkonfirmasi tidak terpenuhi syarat.
06:38Dan tidak terpenuhi syarat itu ada dalam dua rezim.
06:41Kalau dia dalam pencalonan, bisa membatalkan calon, dan calon ini sudah selesai.
06:44Menurut MK, sejak 20 Oktober sudah selesai.
06:47Nah, kami sedang mengelola pada konteks bahwa ini bisa menghentikan Jabatan Wabres.
06:53Karena Gibran sudah dilantik dan karena terbukti tidak lagi menuhi syarat,
06:57maka kami mengaktifasi pasal 7A.
06:59Dan karena wawanan 7A itu bukan ada kami,
07:01tapi ada pada DPR, kami mendorong DPR dan Partai Politik untuk mengaktifasi hak menyatakan pendapat.
07:10Cara baru nonton di Smart TV.
07:13Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
07:19Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
07:24Cari Kompas TV melalui pencarian.
07:27Pilih aplikasi, lalu install.
07:29Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
07:34Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
07:38Terima kasih.
07:39Terima kasih.