Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan mengenai legitimasi politik, popularitas, dan kemungkinan pemakzulan.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yudha menilai sorotan berkepanjangan terhadap Gibran belum tentu merugikan secara politik, bahkan dapat meningkatkan popularitasnya.

Di sisi lain, advokat Ahmad Khozinudin mendorong pengujian persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional dan menilai DPR dapat berperan dalam mengusut dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan.

Perbedaan pandangan juga muncul terkait putusan Mahkamah Konstitusi, dasar hukum pemakzulan, dan kewenangan DPR. Politisi senior Golkar Ridwan Hisjam serta Mercy Sihombing, salah satu penggugat terkait ijazah Gibran, turut menjadi bagian dari diskusi mengenai polemik tersebut.

Apakah polemik ini akan berdampak pada legitimasi politik Gibran, dan sejauh mana mekanisme konstitusi dapat ditempuh?



Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/696752/khozinudin-sampai-geram-polemik-ijazah-pemakzulan-gibran-golkar-sebut-wapres-makin-terkenal
Transkrip
00:00Situasi seperti ini belum tentu menjatuhkan nama Jibran.
00:07Kenapa?
00:08Malah menaikkan kalau saya lihat dari sisi politik.
00:11Karena bayangkan orang se-Indonesia hari ini, sudah berapa lama ini proses Pak Ahmad,
00:19ini melihat situasi semuanya.
00:22Jadi apa? Terkenal nama Jibran sekarang.
00:25Semua rakyat Indonesia mengenal nama Jibran.
00:28Tapi terkenal apa Pak? Laik atau buruk?
00:31Sebentar, masalah baik buruk itu urusan poles-memoles.
00:35Ini populer gitu ya, kalau politikus bicara gitu ya.
00:39Saya pendidik Pak, saya nggak begitu.
00:41Saya tetap bicara masalah tadi PDRT, tidak tercela.
00:45Tetapi masalah tidak tercela kan dilihat dari sisi sebelah mana?
00:49Ya kan?
00:50Kalau memang pemalsuan ijasa memang masalah kan?
00:55Tapi ini kan tidak ada.
00:58Tidak ada pembuktian.
00:59Tidak ada pembuktiannya.
01:01Tapi semua orang se-Indonesia berbicara tentang Jibran,
01:04maka yang namanya elektabilitas Jibran itu naik.
01:08Malah saya khawatir ini memang dibuat oleh tim Jibran.
01:13Timnya Pak Semar.
01:15Ya Pak Semar yang bikin ini.
01:17Bagus bersih bagian dari Pak Semar juga ini?
01:19Ya mungkin.
01:20Oke.
01:21Saya ditanggapi.
01:22Sebentar, sebentar.
01:23Pak Ridwan.
01:24Pak Ridwan.
01:25Oke, sebenarnya Pak.
01:26Kita nggak berbeda berarti Pak Ridwan.
01:28Sebentar, Pak Ridwan.
01:29Saya bilang kemelut ini bisa mendelegitimasi Jibran,
01:33tapi bisa juga merelegitimasi.
01:35Regitimasi Jibran.
01:36Bisa menaikkan.
01:37Saya ini punya pengalaman.
01:40Saya ini ketua Partai Golkar di Jawa Timur tahun 2004.
01:44Kantor saya dibakar saat itu 22 kantor.
01:48Tahun 2001.
01:49Oke, kailangan dengan Mas Jibran sekarang?
01:51Tapi kenapa?
01:51Karena rakyat Indonesia ini.
01:54Maaf.
01:56Maaf.
01:57Tapi mungkin tadi bukan algemilitas.
01:58Popularitas mungkin.
01:59Popularitas.
02:00Tapi karena rakyat Indonesia.
02:02Waduh kok kasihan ya.
02:04Ini begini-gini.
02:05Akhirnya menang pemilu saya.
02:07Oke.
02:07Di Jawa Timur saya ada 45 persen nasional.
02:10Tahun berapa, Pak?
02:11Pemilu nomor satu.
02:12Tahun berapa, Pak?
02:132004.
02:13Oh, belum sosmed ke zaman sekarang, Pak.
02:16Oh iya.
02:16Saya mau tanggapi begini, Pak Sinda.
02:18Saya, saya kira, saya juga rakyat Indonesia sedih dan prihatin sekali.
02:22Kalau benar, analisa Bung Hantayuda itu diadopsi oleh Pak Prabowo
02:26untuk melindungi kekuasaan, bahkan memanfaatkan kami
02:28yang sedang berjuang menegakkan etika moral dan etika bangsa
02:31sebagai benefit politik itu tidak diganggu geng Solo.
02:34Atau untuk konsolidik kekuasaan.
02:36Apakah sebegitukah kekuasaan di mata rakyat yang hari ini rakyat ingin integritas itu ditegakkan?
02:41Kita tidak bicara soal kekuasaan ansi.
02:43Kita mewarisi bangsa ini dari Funding Father.
02:45Tentu kita juga ingin ini kita wariskan lagi kepada generasi selanjutnya
02:48dengan legasi yang baik.
02:50Nah value itu kok dikemanakan kalau akhirnya yang diambil alih Pak Prabowo seperti itu.
02:54Tapi saya berkeyakinan lain.
02:55Justru Pak Prabowo juga menunggu proses hukum.
02:58Kenapa?
02:58Tidak mungkin ada setmen sebelum ada proses hukum.
03:01Karena itu ketika hari ini kami-kami terus bergulir dan tidak ada kriminalisasi
03:05seperti era di zaman Jokowi-Dodo.
03:08Ini merupakan sebuah satu lampu hijau bahwa
03:10ya silahkan proses tapi keputusannya kami menunggu di otoritas DPR.
03:15Itu satu soal.
03:15Dan saya juga kecewa dari Bung...
03:17Siapa?
03:18Dari PKS?
03:19Pak Imbal.
03:20Kita ini kalau ada norma yang dilanggar, yang melanggar norma ini harusnya disangsi.
03:27Bukan sebaliknya aturannya diubah agar melegitimasi yang salah.
03:32Kita sudah cukup putusan MK untuk melegitimasi WAPRES yang tidak berusia 40 tahun.
03:37Jangan lagi dibuat.
03:39Kenapa yang dilakukan KPI itu kan sebenarnya Gibran nggak lolos.
03:42Aturannya permendekbut.
03:44Bukannya Gibran disuruh sabar kamu sekolah paket C dulu Gibran.
03:47Tapi bikin per KPU.
03:48Ini perseden yang buruk. Saya nggak mau bangsa kita dibuat seperti ini.
03:50Berarti ada jalan tol khusus buat Mas Gibran.
03:52Bagi mas ini kali duduknya bang.
03:54Jadi saya begini.
03:56Saya peserta saya begini.
03:57Kebalik partai politik itu begini.
04:00Ini sebenarnya...
04:01Sekarang Anda butuh...
04:01Sebenarnya...
04:02Bang Ahmad, Anda butuh dukungan partai politik nggak?
04:05Saya mendukung tapi dalam konteks partai politik jangan bermain.
04:09Kalau ini pansus bang.
04:10Kenapa kami HMP?
04:12Kalau pansus digoreng-goreng.
04:13Kenapa dialihkan ke per KPU?
04:15Per KPU itu sudah masuk dalam proses.
04:17Tapi oleh Hakim IMK tidak dipertimbangkan.
04:20Artinya acuannya permendikbud.
04:22Dan objeknya itu fokus.
04:23Ini tidak memenuhi syarat karena tidak ada.
04:26Fokusnya apakah DPR punya pendapat ini melanggar konstitusi.
04:30Atau tidak melanggar konstitusi.
04:32Kalau HMP itu kesimpulan akhirnya bahwa Gibran tak memenuhi lagi syarat.
04:36Bukan kaitan pelanggaran pidana ya.
04:37Tak memenuhi syarat.
04:38Maka ini melanggar konstitusi.
04:40Dibawa KMK dengan proses pemajulan dan diotorisasi melalui MPR melalui sidang.
04:45Untuk dua agenda.
04:46Pertama memberhentikan Gibran.
04:47Kedua mencari pengganti.
04:49Dan saya tidak menunggu Gibran untuk mundur.
04:51Karena untuk masuk menjadi capres-cawapres saja dia tidak punya etika.
04:55Apalagi kita harapkan mundur.
04:57Saya juga mau nanya.
04:58Kalau gitu menurut Anda sebenarnya tidak terpenuhinya syarat pencalonan otomatis ditafsirkan melanggar pasal 7A undang-undang.
05:04Iya kan itu opsional.
05:06Bisa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum, korupsi, kejahatan berat lainnya, penghihatan negara, perbuatan tercelah.
05:14Tapi ada satu yakni terbukti tidak melagi memenuhi syarat.
05:17Ada yang ngomong begini.
05:18Kalau dulu sehat sekarang ada halangan tetap jadi itu yang dimaksud.
05:22Enggak.
05:23Seluruh syarat ini satu saja tidak termenuhi menjadi cacat.
05:25Misalnya dia WNI tiba-tiba kemudian ternyata ketahuan dia warga negara Singapura.
05:30Catat seperti Archanda Tahar yang dulu sempat mau dilantik baru ketahuan.
05:34Nah hari ini masalahnya kita baru tahu Gibran gak punya ijasa SMA.
05:39Kita baru tahu objek yang disetarakan dari luar dia juga tidak ada.
05:42Karena itu hari ini kita ingin konstitusi ditegakkan dengan mengaktifasi pasal 7A dengan memasukkan.
05:48Oke Bang Ruli katanya otomatis ini bisa ditafsirkan melanggar undang-undang pasal 7A.
05:52Iya. Jadi gini ya.
05:55Ini pengalaman saya.
05:56Waktu saya S1, skripsi saya 300 halaman tentang impeachment.
06:02Oke.
06:03Jadi saya paham pasal 7 itu.
06:05Kenapa badan pekerja MPR paditia ad hoc 1 itu studi banding ke Amerika?
06:12Karena artikel 2, section 4, konstitusi Amerika mengatakan harus ada alasan hukum.
06:18Gak boleh alasan politik praktis.
06:21Dan itu tidak terpenuhi syarat menurutnya bukan hukum.
06:23Dan alasan dalam konstitusi, korupsi, penyuapan ya.
06:27Termasuk juga perbuatan tercela, misdemenier itu ya.
06:30Dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
06:35Terbukti.
06:36Itu juga harus ada pembuktian hukum.
06:40Pembuktian hukum apa yang bisa dibawa oleh DPR?
06:462024, DPR berupaya untuk, ya sebagian partai politik ya, untuk memajukan angket hasil pemilu.
06:57Karena gak terima dengan hasil pilpres.
06:59Yang ada, nol.
07:03DPD juga sama, berupaya membentuk pansus.
07:08Hasilnya apa? Nol.
07:11Artinya, hasil pemilu itu, yang sudah lewat, sudah clear.
07:17Tak bisa lagi digugang-gugat.
07:19Itu hukum kita.
07:21Jadi kalau ada alasan-alasan hukum itu yang tidak bisa dibuktikan secara hukum.
07:28Dengan cara putusan pengadilan.
07:30Maka DPR harus menunjukkan sikap negarawan dia kepada seluruh rakyat Indonesia.
07:36Sumpahnya adalah memegang teguh undang-undang dasar 45,
07:42menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruh-seluruhnya,
07:46serta berbakti kepada nusah yang bangsa.

Dianjurkan