00:00Situasi seperti ini belum tentu menjatuhkan nama Jibran.
00:07Kenapa?
00:08Malah menaikkan kalau saya lihat dari sisi politik.
00:11Karena bayangkan orang se-Indonesia hari ini, sudah berapa lama ini proses Pak Ahmad,
00:19ini melihat situasi semuanya.
00:22Jadi apa? Terkenal nama Jibran sekarang.
00:25Semua rakyat Indonesia mengenal nama Jibran.
00:28Tapi terkenal apa Pak? Laik atau buruk?
00:31Sebentar, masalah baik buruk itu urusan poles-memoles.
00:35Ini populer gitu ya, kalau politikus bicara gitu ya.
00:39Saya pendidik Pak, saya nggak begitu.
00:41Saya tetap bicara masalah tadi PDRT, tidak tercela.
00:45Tetapi masalah tidak tercela kan dilihat dari sisi sebelah mana?
00:49Ya kan?
00:50Kalau memang pemalsuan ijasa memang masalah kan?
00:55Tapi ini kan tidak ada.
00:58Tidak ada pembuktian.
00:59Tidak ada pembuktiannya.
01:01Tapi semua orang se-Indonesia berbicara tentang Jibran,
01:04maka yang namanya elektabilitas Jibran itu naik.
01:08Malah saya khawatir ini memang dibuat oleh tim Jibran.
01:13Timnya Pak Semar.
01:15Ya Pak Semar yang bikin ini.
01:17Bagus bersih bagian dari Pak Semar juga ini?
01:19Ya mungkin.
01:20Oke.
01:21Saya ditanggapi.
01:22Sebentar, sebentar.
01:23Pak Ridwan.
01:24Pak Ridwan.
01:25Oke, sebenarnya Pak.
01:26Kita nggak berbeda berarti Pak Ridwan.
01:28Sebentar, Pak Ridwan.
01:29Saya bilang kemelut ini bisa mendelegitimasi Jibran,
01:33tapi bisa juga merelegitimasi.
01:35Regitimasi Jibran.
01:36Bisa menaikkan.
01:37Saya ini punya pengalaman.
01:40Saya ini ketua Partai Golkar di Jawa Timur tahun 2004.
01:44Kantor saya dibakar saat itu 22 kantor.
01:48Tahun 2001.
01:49Oke, kailangan dengan Mas Jibran sekarang?
01:51Tapi kenapa?
01:51Karena rakyat Indonesia ini.
01:54Maaf.
01:56Maaf.
01:57Tapi mungkin tadi bukan algemilitas.
01:58Popularitas mungkin.
01:59Popularitas.
02:00Tapi karena rakyat Indonesia.
02:02Waduh kok kasihan ya.
02:04Ini begini-gini.
02:05Akhirnya menang pemilu saya.
02:07Oke.
02:07Di Jawa Timur saya ada 45 persen nasional.
02:10Tahun berapa, Pak?
02:11Pemilu nomor satu.
02:12Tahun berapa, Pak?
02:132004.
02:13Oh, belum sosmed ke zaman sekarang, Pak.
02:16Oh iya.
02:16Saya mau tanggapi begini, Pak Sinda.
02:18Saya, saya kira, saya juga rakyat Indonesia sedih dan prihatin sekali.
02:22Kalau benar, analisa Bung Hantayuda itu diadopsi oleh Pak Prabowo
02:26untuk melindungi kekuasaan, bahkan memanfaatkan kami
02:28yang sedang berjuang menegakkan etika moral dan etika bangsa
02:31sebagai benefit politik itu tidak diganggu geng Solo.
02:34Atau untuk konsolidik kekuasaan.
02:36Apakah sebegitukah kekuasaan di mata rakyat yang hari ini rakyat ingin integritas itu ditegakkan?
02:41Kita tidak bicara soal kekuasaan ansi.
02:43Kita mewarisi bangsa ini dari Funding Father.
02:45Tentu kita juga ingin ini kita wariskan lagi kepada generasi selanjutnya
02:48dengan legasi yang baik.
02:50Nah value itu kok dikemanakan kalau akhirnya yang diambil alih Pak Prabowo seperti itu.
02:54Tapi saya berkeyakinan lain.
02:55Justru Pak Prabowo juga menunggu proses hukum.
02:58Kenapa?
02:58Tidak mungkin ada setmen sebelum ada proses hukum.
03:01Karena itu ketika hari ini kami-kami terus bergulir dan tidak ada kriminalisasi
03:05seperti era di zaman Jokowi-Dodo.
03:08Ini merupakan sebuah satu lampu hijau bahwa
03:10ya silahkan proses tapi keputusannya kami menunggu di otoritas DPR.
03:15Itu satu soal.
03:15Dan saya juga kecewa dari Bung...
03:17Siapa?
03:18Dari PKS?
03:19Pak Imbal.
03:20Kita ini kalau ada norma yang dilanggar, yang melanggar norma ini harusnya disangsi.
03:27Bukan sebaliknya aturannya diubah agar melegitimasi yang salah.
03:32Kita sudah cukup putusan MK untuk melegitimasi WAPRES yang tidak berusia 40 tahun.
03:37Jangan lagi dibuat.
03:39Kenapa yang dilakukan KPI itu kan sebenarnya Gibran nggak lolos.
03:42Aturannya permendekbut.
03:44Bukannya Gibran disuruh sabar kamu sekolah paket C dulu Gibran.
03:47Tapi bikin per KPU.
03:48Ini perseden yang buruk. Saya nggak mau bangsa kita dibuat seperti ini.
03:50Berarti ada jalan tol khusus buat Mas Gibran.
03:52Bagi mas ini kali duduknya bang.
03:54Jadi saya begini.
03:56Saya peserta saya begini.
03:57Kebalik partai politik itu begini.
04:00Ini sebenarnya...
04:01Sekarang Anda butuh...
04:01Sebenarnya...
04:02Bang Ahmad, Anda butuh dukungan partai politik nggak?
04:05Saya mendukung tapi dalam konteks partai politik jangan bermain.
04:09Kalau ini pansus bang.
04:10Kenapa kami HMP?
04:12Kalau pansus digoreng-goreng.
04:13Kenapa dialihkan ke per KPU?
04:15Per KPU itu sudah masuk dalam proses.
04:17Tapi oleh Hakim IMK tidak dipertimbangkan.
04:20Artinya acuannya permendikbud.
04:22Dan objeknya itu fokus.
04:23Ini tidak memenuhi syarat karena tidak ada.
04:26Fokusnya apakah DPR punya pendapat ini melanggar konstitusi.
04:30Atau tidak melanggar konstitusi.
04:32Kalau HMP itu kesimpulan akhirnya bahwa Gibran tak memenuhi lagi syarat.
04:36Bukan kaitan pelanggaran pidana ya.
04:37Tak memenuhi syarat.
04:38Maka ini melanggar konstitusi.
04:40Dibawa KMK dengan proses pemajulan dan diotorisasi melalui MPR melalui sidang.
04:45Untuk dua agenda.
04:46Pertama memberhentikan Gibran.
04:47Kedua mencari pengganti.
04:49Dan saya tidak menunggu Gibran untuk mundur.
04:51Karena untuk masuk menjadi capres-cawapres saja dia tidak punya etika.
04:55Apalagi kita harapkan mundur.
04:57Saya juga mau nanya.
04:58Kalau gitu menurut Anda sebenarnya tidak terpenuhinya syarat pencalonan otomatis ditafsirkan melanggar pasal 7A undang-undang.
05:04Iya kan itu opsional.
05:06Bisa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum, korupsi, kejahatan berat lainnya, penghihatan negara, perbuatan tercelah.
05:14Tapi ada satu yakni terbukti tidak melagi memenuhi syarat.
05:17Ada yang ngomong begini.
05:18Kalau dulu sehat sekarang ada halangan tetap jadi itu yang dimaksud.
05:22Enggak.
05:23Seluruh syarat ini satu saja tidak termenuhi menjadi cacat.
05:25Misalnya dia WNI tiba-tiba kemudian ternyata ketahuan dia warga negara Singapura.
05:30Catat seperti Archanda Tahar yang dulu sempat mau dilantik baru ketahuan.
05:34Nah hari ini masalahnya kita baru tahu Gibran gak punya ijasa SMA.
05:39Kita baru tahu objek yang disetarakan dari luar dia juga tidak ada.
05:42Karena itu hari ini kita ingin konstitusi ditegakkan dengan mengaktifasi pasal 7A dengan memasukkan.
05:48Oke Bang Ruli katanya otomatis ini bisa ditafsirkan melanggar undang-undang pasal 7A.
05:52Iya. Jadi gini ya.
05:55Ini pengalaman saya.
05:56Waktu saya S1, skripsi saya 300 halaman tentang impeachment.
06:02Oke.
06:03Jadi saya paham pasal 7 itu.
06:05Kenapa badan pekerja MPR paditia ad hoc 1 itu studi banding ke Amerika?
06:12Karena artikel 2, section 4, konstitusi Amerika mengatakan harus ada alasan hukum.
06:18Gak boleh alasan politik praktis.
06:21Dan itu tidak terpenuhi syarat menurutnya bukan hukum.
06:23Dan alasan dalam konstitusi, korupsi, penyuapan ya.
06:27Termasuk juga perbuatan tercela, misdemenier itu ya.
06:30Dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
06:35Terbukti.
06:36Itu juga harus ada pembuktian hukum.
06:40Pembuktian hukum apa yang bisa dibawa oleh DPR?
06:462024, DPR berupaya untuk, ya sebagian partai politik ya, untuk memajukan angket hasil pemilu.
06:57Karena gak terima dengan hasil pilpres.
06:59Yang ada, nol.
07:03DPD juga sama, berupaya membentuk pansus.
07:08Hasilnya apa? Nol.
07:11Artinya, hasil pemilu itu, yang sudah lewat, sudah clear.
07:17Tak bisa lagi digugang-gugat.
07:19Itu hukum kita.
07:21Jadi kalau ada alasan-alasan hukum itu yang tidak bisa dibuktikan secara hukum.
07:28Dengan cara putusan pengadilan.
07:30Maka DPR harus menunjukkan sikap negarawan dia kepada seluruh rakyat Indonesia.
07:36Sumpahnya adalah memegang teguh undang-undang dasar 45,
07:42menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruh-seluruhnya,
07:46serta berbakti kepada nusah yang bangsa.