Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus menilai pihak pelapor hanya mengajukan aduan masyarakat (dumas) dan mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing mereka.

Pernyataan tersebut langsung dibantah kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran, Azam Khan.

Ia menilai Bestari tidak seharusnya menyimpulkan pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum, sementara aduan telah diterima dan ditindaklanjuti untuk klarifikasi oleh Mabes Polri.

Dalam perdebatan itu, Bestari juga mempertanyakan dasar yang digunakan pelapor untuk mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, termasuk rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Azam menyatakan pihaknya tidak hanya merujuk pada putusan MK. Ia meminta agar proses hukum berjalan dan dugaan yang disampaikan diperiksa oleh penyidik.

Bestari kemudian mengingatkan bahwa dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti.

Azam kembali menegaskan bahwa pihaknya telah datang ke Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari penanganan aduan yang diajukan.

Perdebatan juga menyinggung pentingnya ijazah sebagai dokumen pendidikan dan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya operasi politik di balik polemik ijazah Jokowi dan Gibran.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE

Baca Juga Polemik Ijazah Gibran, PSI Curiga Ada Agenda Jatuhkan Prabowo | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/697693/polemik-ijazah-gibran-psi-curiga-ada-agenda-jatuhkan-prabowo-rosi

#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697694/debat-psi-sebut-pelapor-suket-gibran-tak-punya-legal-standing-kuasa-hukum-membantah-rosi
Transkrip
00:00Di luar negeri, menurut Bung Bustari, itu kan tidak sama dengan SMA di Indonesia.
00:04Tapi berbeda bentuknya, bukan ijazah.
00:07Nah, Anda berlebihankah kalau itu dibandingkan sebagai pemalsuan dokumen?
00:12Iya.
00:12Jadi semua yang datang dari sana itu semua memalsukan dokumen.
00:16Gini, Brice.
00:17Saya mau tanya.
00:18Ini kacau gitu ini.
00:19Sembilan hakim itu orang bodoh apa orang pinter?
00:22Kan pertanyaan bukan itu, tapi bagaimana?
00:24Karena pinter maka dia tolak.
00:26Bukan ditolak, mana dia ditolak?
00:27NO itu hanya legal standing.
00:30Beda.
00:32Harapan Anda apa? Diterima kan?
00:34Bukan.
00:36Iya dong.
00:36Makanya dengerin dulu.
00:38Aduh, ini gimana kita berputar-putar.
00:39Yang gak ngerti, yang sono dimaksain.
00:41Bukan gak ngerti.
00:42Jadi gini, pertimbangan itu sudah dijelaskan bahwa di halaman putusan MK 375 tidak ditemukan, tidak ada, tidak menunjukkan.
00:52Sudah.
00:53Itu pertimbangan.
00:55Ya pertimbangan itu rasio adid-adid.
00:58Seluruh dunia.
00:59Amar itu berbeda.
01:00Iya kok berbeda.
01:01Lari lagi.
01:03Nanti mereka gak pinter-pinter ini.
01:05Sebentar dulu.
01:05Itu proses.
01:06Saya kasih tau.
01:07Gak pinter-pinter ya.
01:07Gak pinter yang disono.
01:08Sekarang gini aja deh.
01:10Aduh.
01:10Gini aja deh.
01:11Kok cuma buktikan aja lah.
01:13Cuma selembar aja loh.
01:15Susah.
01:15Sudah ada kok.
01:16Mana ada.
01:18Buktinya kita proses kok.
01:19Bahwa negara telah hadir pada saat itu.
01:24Itu kita laporin.
01:27Langsung gak mau gitu.
01:28Loh bukan gak mau.
01:29Karena memang membela hak masyarakat yang sekolah di luar negeri itu harus dengan suket pak.
01:34Kasih tau timbap pak.
01:36Bukan.
01:37Bukan.
01:37Gimana sih?
01:38Suket itu tidak setara dengan ijazah.
01:42Berbeda.
01:43SMA.
01:44SMA cuma ada di Indonesia.
01:45Kutusan MK dalam pertimbangan yang tidak ditemukan.
01:49Di Depok ada juga kali SMA.
01:50Pasti ada.
01:51Masa bodoh semua hakim itu.
01:54Tidak ditemukan apakah sama dengan dokumen yang dipalsukan.
01:56Iya kan salah satunya karena itu.
01:58Kan begitu.
01:59Makanya biarkan saja proses.
02:01Jangan dumas.
02:03Loh duk.
02:03Enggak bukan.
02:04Duh mas itu bagian dari proses.
02:07Aduh.
02:08Tuh nanti kalau naik namanya laporan.
02:10Semua rata-rata sekarang dumas.
02:11Boleh tanya ke penyidik.
02:12Ya udah laporan juga kalau gak punya legal standing.
02:15Nanti kalau gak punya legal standing Friska kita gak diterima.
02:19Tidak digelak.
02:20Mabes lah ya.
02:20Seharusnya jangan ada nonton mahasiswa.
02:22Bukan polres.
02:23Ya kalau justru malu.
02:25Artinya malu mahasiswa tuh ngerti.
02:28Gini-gini om.
02:31Membela kesalahan itu mungkin boleh aja.
02:33Tapi berbohong jangan om.
02:34Dimana letak berbohongnya menurutannya?
02:36Dimana letak berbohongnya menurut Bung Bestai?
02:38Dia mengatakan bahwa Gibran gak punya ijazah kesetaraan.
02:39Iya kan buktinya di dalam sidang kan tidak bisa dibuktikan.
02:42Ada suketnya kok.
02:43Eh suket.
02:44Surat keterangan bersama dengan ijazah gimana sih?
02:46Kalau anda sudah gak percaya lagi kepada negara.
02:49Bukan.
02:50Jangan bawa nama negara.
02:52Walaupun di persidangan itu tidak ditemukan bukti ijazah atau surat keterangan yang jangan setara itu.
02:57Belum ada.
02:58Tapi surat keterangan yang.
02:59Bukan keterangan kesetaraan itu.
03:01Itu Mas Gibran punya.
03:03Mas Gibran punya itu.
03:04Ya kan dibacakan ada.
03:06Oke itu ada.
03:07Harusnya gak jadi tidak jadi persoalan pemalsuan dokumen ya.
03:09Kalau begitu belum ada.
03:10Begini-gini.
03:12Itu justru yang disono.
03:14Sudah dia jadi wapres.
03:16Rakyat ini meminta sebuah keadilan.
03:18Rakyat mana?
03:19Lu rakyat kan banyak.
03:20Mana?
03:21Ini anda berdiri bersama rakyat.
03:23Lu iya dong.
03:24Kabar es krim.
03:25Iya dong.
03:25Berapa tanda tangan yang anda dapat?
03:27Emang kalau pun.
03:28280 juta rakyat.
03:30280 juta paling gak 100 juta lah.
03:332, 3, 4, 5 orang bukan rakyat.
03:35Menurut anda.
03:36Tapi ada 92 juta yang dituduh.
03:38Ya itu berbeda sebuah proses.
03:40Itu bukan pemilakan suara.
03:41Ya berarti kan anda lagi mengada-ngada aja ini.
03:43Oh anda yang ada-ngada.
03:44Iya kan?
03:44Berikan juga memahaman hukum.
03:46Kalau tidak mengerti.
03:48Akhirnya dumas.
03:48Kalau tidak punya legal standing, lapor.
03:52Coba tanyakan.
03:53Anda kan pasti adalah jaringan ke Polres.
03:56Enggak ada.
03:57Kalau, lo enggak bukan.
03:58Dumas itu dibenarkan gak secara hukum?
04:00Benar.
04:01Ya sudah.
04:02Karena apa kok dumas orang di situ ada pilihan agar proses.
04:05Coba masalahnya apa sih kalau dumas atau laporan menurut Bung Besari apa bedanya?
04:08Saya nanya, kenapa dumas?
04:09Ya nanti tunggu.
04:10Setelah proses itu dilengkapi, baru bisa naik.
04:14Ini kalau Bung Besari mempermasalahkan dumas ini apakah salah legal standing?
04:18Soal legal standing atau tidak punya bukti.
04:21Benar dong.
04:22Eh, kalau gak punya legal standing kita gak dipanggil.
04:24Hah?
04:24Kita gak dipanggil.
04:25Ya namanya orang melaporkan.
04:27Nah, itu kan.
04:28Iya.
04:28Sudah dijawab sama dia.
04:29Tapi itu nanti dicek.
04:30Iya kan?
04:31Nah, ya sudah dicek tunggu.
04:32Ada gak legal standing yang gak ada?
04:33Ya sudah, selesai gitu.
04:34Duh, anda.
04:36Ini prosesnya gak?
04:37Legal standing dan buktinya punya atau tidak?
04:40KP, legal standing itu yang dimaksud adalah warga negara Indonesia.
04:44Bukan, kedudukan hukum.
04:45Ya, kedudukan hukumnya kan warga negara Indonesia, bos.
04:48Dan punya KTP.
04:51Kan sudah itu sebagai legal standing.
04:53Oke.
04:53Nah, tapi bukti untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen.
04:57Ya, itu nantikan proses berjalan, Mbak Friska.
05:00Dan anda siap untuk membuktikan itu?
05:01Ya sudah.
05:02Diberikan salah satu bukti.
05:03Nanti ada Bonatua memberikan juga.
05:05Ada beberapa ahli pidana yang kita akan hadirkan menunggu proses.
05:10Pihaknya Bung Azam percaya diri punya bukti kok untuk membuktikan bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen.
05:15Itu adu mau ngapain, itu dilindungi hukum.
05:19Betul.
05:19Tapi yang jelas hari ini cuma berani majunya Dumas.
05:23Karena tidak punya legal standing.
05:25Itu yang salah.
05:27Kenapa itu salah?
05:27Tidak salah.
05:28Ya salah bagaimana?
05:29Dia menjustifikasi tidak punya legal standing, penyidik menerima, mau manggil.
05:34Eh, kenapa saya bilang nggak, anda mendasarkan ini kepada apa?
05:37Kepada putusan MK loh.
05:39Selain putusan MK, ada putusan yang lain juga.
05:42Enggak, anda tadi ngomongnya.
05:43Loh iya, MK kan pertimbangan.
05:45Enggak, gini aja.
05:47Enggak usah ribut, enggak usah gelisah.
05:50Tunggu saja proses itu.
05:52Enggak, siapa yang gelisah.
05:53Ya, tanda-tanda gelisah kok.
05:54Enggak, saya hanya mengatakan bahwa anda ini ditonton mahasiswa tidak menginjik.
06:01Bo justru ini mahasiswa ini akan bertanya-tanya.
06:04Orang yang dibutuhkan adalah ijazah.
06:05Kalian semua ijazah diperlukan nggak kira-kira?
06:08Kan Kompas TV juga.
06:09Jok, mau tanya.
06:09Nah, kalau bicara soal ini kan penyelidikan ini Anda percaya diri bahwa akan maju ke penyidikan.
06:18Enggak usah dipotong dengan bahasa yang demikian.
06:21Biarkan ini proses kerja.
06:22Artinya enggak teriakini bahwa unsur pidana itu akan terbukti.
06:24Ada peristiwa pidananya.
06:26Bisa.
06:27Kenapa tidak?
06:27Dia minta supaya enggak usah digini.
06:29Tapi kan tuduhan.
06:32Tuduhan kan Anda terus tanya ke saya, saya klarifikasi dong ke sana.
06:36Lu bagaimana sih maunya menangnya sendiri ini?
06:38Ini makin kusut lagi.
06:40Benar, gini, gini.
06:41Kenapa ini tidak sekadar tuduhan?
06:43Saya jelasin, kita ini datang ke Mabes Polri, diterima, diproses, ya kan, diperiksa secara klarifikasi.
06:53Kita disalahkan, dia yang benar.
06:55Dia enggak ngapa-ngapain.
06:57Saya enggak ada nyalakan apa siapa uang tadi saya bilang.
06:59Legal standing.
07:00Anda mau ke Polsek, mau ke Polres, mau ke Polda, mau ke Pol itu.
07:05Jangan, gelisah soal itu.
07:07Enggak usah, ngapain itu Anda gelisah.
07:09Enggak usah gelisah, biarkan saja.
07:11Tapi kalau Anda mengemukakan kebohongan, saya bantah.
07:13Kan begitu saja.
07:14Yang bohong itu siapa?
07:15Jangan Anda menjaksikan yang bohong.
07:17Yang bohong itu yang menyatakan hal yang salah.
07:20Itu saja.
07:20Yang salah siapa yang menyatakan hal yang begitu.
07:22Yang kata, tanya saja diri sendiri.
07:23Nah, itu kan.
07:24Kacau, kan?
07:25Kacau.
07:25Soal ribut-ribut kasus ijazah ini, apakah betul kata Pak Jokowi?
07:29Ada operasi politik di balik ini?
07:35Cara baru nonton di Smart TV.
07:37Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
07:43Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
07:47Cari Kompas TV melalui pencarian.
07:50Pilih aplikasi, lalu install.
07:53Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
07:58Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan