Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Putusan sela ini akan menentukan apakah keberatan pihak terdakwa diterima atau ditolak, sehingga pemeriksaan perkara berlanjut atau tidak ke tahap pembuktian pokok perkara.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan seluruh surat dakwaan jaksa dan mengeluarkannya dari tahanan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan dari para terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut hukum.

#eksjampidsus #TPPU #PNJAKPUS

Baca Juga Percepatan Pemumulihan Infrastruktur Dasar Pasca Bencana di Aceh | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/697993/percepatan-pemumulihan-infrastruktur-dasar-pasca-bencana-di-aceh-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697995/sidang-lanjutan-pemerasan-tppu-kasus-febrie-apa-yang-dipersiapkan-tim-kuasa-hukum
Transkrip
00:00Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
00:07dengan terdakwa mantan Jampitsus Febri Adrian Syah dengan agenda pembacaan putusan selah.
00:14Putusan selah ini akan menentukan apakah keberatan pihak terdakwa diterima atau ditolak
00:19sehingga pemeriksaan perkara berlanjut atau tidak ke tahap pembuktian pokok perkara.
00:23Pada sidang sebelumnya, terdakwa Febri Adrian Syah meminta majelis hakim membatalkan seluruh surat dakwaan Jaksa dan mengeluarkannya dari tahanan.
00:33Sementara Jaksa penutup umum secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan dari para terdakwa
00:40dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut hukum.
00:53Dan kita simak saudara informasi terkini dari sidang hari ini bersama dengan jurnalis Kompas TV, Rahma Piliang dan jurukamera Febri
01:01James.
01:01Rahma, apa saja yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Febri Adrian Syah untuk menghadapi putusan selah hari ini?
01:13Ya, beriman dan juga saudara tentunya yang dipersiapkan adalah bagaimana nantinya mendengarkan putusan dari majelis hakim
01:19terkait dengan nota perlawanan atau eksepsi yang sudah disampaikan oleh Febri Adrian Syah beberapa waktu lalu
01:25dan juga dari jawaban yang disampaikan oleh Jaksa penutup umum beberapa waktu lalu.
01:30Dan kalau kita melihat bagaimana dari Febri Adrian Syah dan juga tim kuasa hukumnya
01:35ini meminta untuk dibebaskan dan juga surat dakwaan ini dikembalikan
01:41dan juga menolak semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa penutup umum.
01:45Dari tim advokasi atau dari tim Febri Adrian Syah ini menyebutkan bahwa
01:51menilai dakwaan kesatu dan juga dakwaan kedua
01:55yang ini terkait dengan tindak pidana pemerasan dan juga tindak pidana pencucian uang
01:58yang didakwakan kepada dirinya dari Jaksa penutup umum
02:01ini disusun tidak secara jelas, tidak lengkap dan juga tidak cermat
02:05dan minta untuk dibebaskan dan juga dikembalikan surat dakwaannya.
02:08Yang kalau kita melihat bagaimana dari eksepsi atau nota perlawanan
02:12yang disampaikan oleh Febri Adrian Syah
02:14ada dua begitu ya, dua pokok terkait dengan dakwaan pertama
02:18atau dakwaan kesatu terkait dengan pemerasan
02:21di mana dari Febri Adrian Syah ini menyebutkan bahwa
02:24mempersoalkan uraya mengenai peran aktif Febri
02:26dalam dugaan pemerasan terhadap tankian
02:30dan juga dakwaan kedua terkait dengan tindak pidana pencucian uang
02:34dan ini sudah dijawab oleh Jaksa penuntut umum beberapa hari yang lalu
02:37Bremana dan juga Saudara bagaimana terkait dengan dakwaan kesatu terkait pemerasan
02:42ini mempersoalkan dakwaan tersebut tidak menjelaskan kesamaan niat dan tujuan
02:46agar dari Febri dan juga Ferry Hongki Wirang
02:50termasuk dalam kedudukan hukum Hongki Wirang dalam perkara ini
02:54dan dari Jaksa penuntut umum ini sudah menjawab
02:57bagaimana eksepsi dari Febri Adrian Syah terkait dengan dakwaan kesatu ini
03:02dan Jaksa ini menyebut bahwa telah menguraikan rangkaian perbuatan
03:07yang dituduhkan kepada Febri termasuk dengan penyalahgunaan
03:09penggunaan jabatan dari Febri Adrian Syah ini
03:12pada menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jam Pisus Kejagung
03:16terkait dengan dakwaan kedua Bremana dan juga Saudara ini terkait dengan
03:19tindak pidana pencucian uang atau TPPU
03:23dimana ini mempersoalkan terkait dengan asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan TPPU
03:28lalu menilai dakwaan belum menjelaskan secara mendalam
03:31terkait dengan aliran dari TPPU dia sendiri
03:33dan dari Jaksa Penuntut Umum ini sudah menjawab terkait dengan eksepsi yang keberatan
03:39dari Febri Adrian Syah terkait TPPU
03:41dimana JPU menjawab bahwa dakwaan kedua ini telah menguraikan tindak pidana asal
03:46berupa pemerasan dan juga gratifikasi yang dikaitkan dengan pencucian uang
03:51termasuk dengan menjelaskan jumlah nilai kapan di mana
03:55dari tindak pencucian uang ini dilakukan oleh Febri Adrian Syah
04:00dan juga dari pihak Febri Adrian Syah ini juga mempersoalkan terkait dengan
04:05perbedaan rentang waktu TPPU dalam administrasi dan juga dalam surat dakwaan
04:10dimana dalam administrasi dari pihak Febri Adrian Syah ini menyebutkan bahwa
04:13terkait dalam rentang waktu 2018 hingga 2026
04:17maupun di dalam surat dakwaan ini tertulis dari tahun 2020 hingga tahun 2026
04:22dan ini juga sudah dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum
04:25bahwa dalam surat dakwaan ini sesuai dengan tahun 2020 hingga tahun 2026
04:29inilah yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
04:33dan nanti kita akan menunggu bagaimana putusan dari Majelis Hakim
04:36apakah eksepsi yang disampaikan oleh Febri Adrian Syah ini diterima atau ditolak
04:41dan juga apakah nantinya jika eksepsi ini dikabulkan
04:44maka pemeriksaan perkara ini dihentikan
04:46namun jika eksepsi ini ditolak maka pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan
04:50kita tunggu beriman ada juga saudara
04:52dijadwalkan ini sekitar pukul 9.30 waktu Indonesia Barat
04:55bagaimana nanti hasilnya dari Majelis Hakim terhadap dengan eksepsi dari Febri Adrian Syah ini
04:59baik Rahma Apiling dan Juru Kamera Febri James melaporkan
05:03dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selamat
05:05bertugas kembali

Dianjurkan