Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SURABAYA, KOMPAS.TV - DBM, tersangka pembunuhan DH dan anak laki-laki AGF, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Pernyataan itu disampaikan setelah konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (27/10/2026). Tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya mau minta maaf. Saya minta maaf kepada kerabat dan keluarga (DH)," katanya seusai konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan di Polres Madiun oleh keluarga korban pada 5 Oktober 2026.

Setelah dilakukan pencarian, Polisi menemukan adanya indikasi dugaan pembunuhan.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap Tim Jatantas Polda Jatim di sebuah gubuk daerah Jombang yang diketahui tempat kerabat pelaku pada Minggu (25/10/2026).

Video editor: Joshua

#suamibunuhistri #pembunuhan #poldajatim

Baca Juga [FULL] Polda Jatim Ungkap Kronologi & Motif Kasus Suami Bunuh Istri & Anak di Madiun di https://www.kompas.tv/video/698204/full-polda-jatim-ungkap-kronologi-motif-kasus-suami-bunuh-istri-anak-di-madiun



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/698274/suami-bunuh-istri-anak-di-madiun-minta-maaf-ke-keluarga-korban
Transkrip
00:00Saya mau minta maaf kepada keluarganya pak
00:03Minta maaf kepada keluarga
00:05Kenapa mas?
00:06Kenapa?
00:07Saya merasa misalah
00:09Saya mau minta maaf kepada keluarganya pak
00:12Minta maaf kepada keluarga
00:14Kenapa mas?
00:16Kenapa?
00:16Saya merasa misalah
00:18Merasa misalah
00:19Menyesal pak
00:21Menyesal
00:22Ya menyesal
00:23Minta maaf kepada keluarga dan ikut arti
00:27Dan semua
00:30Alasannya apa, Mas?
00:31Maaf, pada keluarga dan masyarakat juga.
00:34Mas, hilaf apa gimana sih, Mas?
00:35Kenapa, Mas?
00:36Hilaf.
01:26Mas, hilaf apa gimana sih, Mas?
01:28Kenapa, Mas?
01:29Hilaf, saya.
01:30Hilaf.
01:31Satu orang, Cak Cik.
01:34Satu orang.
01:35Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,
01:37persiluan tersebut juga tidak terbelakangi
01:39perselisihan dalam hubungan pribadi
01:42antara tersangka dengan korban berisi misal CH.
01:50Kemudian, kami tegaskan bahwa
01:53pendidik juga masih terus mendalami motif
01:56secara keseluruhan,
01:58pertangkaian persiluan tersebut berdasarkan
01:59alat bukti yang kami peroleh.
02:02Terhadap persangka,
02:04penyidik menerapkan pasal yang utama
02:06yaitu pembunuhan berencana.
02:08terhadap persiluan tersebut berdasarkan,
02:21terhadap persiluan tersebut berdasarkan yang tersebut berdasarkan.
02:24Terima kasih.
02:28Cukup?
02:32Belum?
02:34Cukup ya?
02:36Baik, silahkan tekan-tekan sedikit di bawah dan kembali ke luar.
02:41Di jalan, kita akan segera mulai.
03:07Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:12Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan