00:00Beliau sehubungan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi
00:08yang ada di dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 dan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang bidang-bidang korupsi.
00:17Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Proruption itu korupsi semata-mata hanyalah
00:25priberi atau suap saja, saya mengatakan tidaklah di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal
00:33di samping juga penyuapan, priberi, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan
00:41yang kalau bahasa kita itu kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara
00:48walaupun tekanannya lebih kepada kemuliaan, bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam
00:54unsaf itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain
00:59yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak-tindak korupsi.
01:05Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi,
01:10tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu
01:18di dalam hukum nasional mereka sendiri dan apa yang di dalam UN Convention itu merupakan suatu
01:24guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi
01:34lalu kemudian cara-cara memperantasnya dan mengatur juga kerjasama internasional
01:39antar negara dalam memerantas tindak-tindak korupsi itu.
01:43Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu dan beliau sangat paham bahwa UN Convention
01:49tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan
01:55sementara undang-undang tindak-tindak korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata
01:59mengatur aspek kerugian negara tapi juga ada pasal-pasal suap.
02:04Pasal suap itu negara tidak dirugikan, swasta menyuap pejabat biasanya
02:10kan tidak ada kerugian negara dari secara langsung ya
02:13tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya
02:17tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara
02:19uang dari pengusaha yang bersangkutan dan sebagainya
02:22jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas
02:26bahkan di samping juga gratifikasi ya selain juga suap
02:31juga di dalam undang-undang tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain
02:38yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan dan lain sebagainya
02:43jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyerahsikan konsep korupsi di dalam UN Convention
02:49dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri
02:53dan Pak Presiden mengeraskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh Dem
02:59tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam
03:03supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi
03:11saya kira itu masalah
03:18sebenarnya konvensi itu kan kita ratifikasi
03:21dia tidak berlaku langsung
03:23tapi materi dari konvensi itu dapat kita harus kita sesuaikan
03:28dengan perundang-undangan nasional kita sendiri
03:31dan pada tahun 2006 sebenarnya pada waktu itu
03:34kementerian kehakiman, kementerian luarnya, kegibatkan KPK juga
03:38sudah membuat satu telah, ya, telah tentang di mana kesesuaian dan di mana yang belum sesuai
03:45antara peraturan-peraturan perundangan korupsi kita dengan UN Convention itu
03:50saya pada bukunya setelah begini
03:53yang sekali malam ini juga saya mau serahkan kepada Dem
03:55agar juga dipelajari bahwa masalah ini sebenarnya sejak tahun 2006 sudah kita bahas
03:59dengan sekian lama, 20 tahun
04:01tidak ada yang memperhatikan soal ini
04:03sampai Pak Luhut dibicara lalu kemudian kita
04:05seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki
04:20kalau revisi kan harus dibahas internal keberitaan
04:25dan harus dimasukkan di dalam prolek nas
04:27dan siapakah yang akan mengajukan usul inisiatif apakah dari DPR
04:31apakah dari keberitaan
04:32saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi
04:37sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita
04:41sudah berubahnya KUHP kita
04:43dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini
04:47rancangan undang-undang tentang perampasan aset
04:50jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga
04:53terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini
04:57karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya
04:59menurut UN Convention Against Corruption
05:02dapat dikatakan sebagai korupsi
05:03oleh kita tidak
05:05sebaliknya juga
05:06apa yang dikatakan kita sebagai korupsi
05:08tidak juga oleh UN Convention
05:09jadi memang perlu satu penyelarasan
05:12dan perlu satu penyerasian
05:13yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung
05:16misalnya masalah under-invoicing
05:19yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan
05:23atau orang yang mencuri ikan di laut
05:26itu jumlahnya besar sekali
05:28ratusan triliun setiap tahun
05:30mereka menambangkanlah
05:3220 ribu ton yang dilaporkan
05:34cuma 10 ribu atau 15 ribu
05:36dan selama ini menguap uangnya keluar negeri
05:38kan rakyat kita tidak pernah menyadari
05:40bahwa itu sebenarnya sangat serius
05:42dan perlu kita selesaikan juga masalah ini
05:45walaupun
05:46tapi perhatian kita
05:48selama ini kan banyak masalah
05:50pejabat yang markup, haggar
05:51yang menerima suap
05:52ya itu memang harus kita
05:54kita berantas
05:55tapi juga jangan dilupakan
05:57kegiatan-kegiatan seperti
05:59under-invoicing, pencurian ikan di laut
06:01yang itu sebenarnya adalah
06:03menguras kekayaan bangsa kita juga
06:05jadi menurut saya sebenarnya
06:07di dalam undang-undang tipikal kita sekarang ini
06:10pertama adalah unsur kerugian negara
06:12yang kedua itu
06:13perekonomian negara
06:14perekonomian negara itu yang
06:16menurut saya masih kurang dikembangkan
06:18jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan
06:21melakukan under-invoicing di bidang pertambangan
06:25jelas dia merugikan perekonomian negara
06:27mestinya itu juga termasuk ke dalam
06:29rupsi juga
06:40arahannya presiden soal kegiatan negara
06:42ya
06:44beliau tetap berpendirian
06:46bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan
06:49ya
06:50jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian
06:53perbaikan
06:54nah tetapi yang menurut pendapat saya
06:57jauh lebih penting adalah
06:58berdefinisikan tentang
07:00keuangan negara itu sendiri
07:02ya
07:02sebab
07:03keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya
07:06ya
07:06jadi
07:07misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan
07:11membentuk BUMN
07:12atau BUMN itu punya anak perusahaan
07:15jadi masih uang negara itu tidak
07:16nah
07:17itu harus di
07:18kalau misalnya negara membuat bank
07:21ya
07:22ada kekayaan dipisahkan 1 triliun
07:24untuk mendirikan bank
07:25bank itu kan mengelola dana masyarakat
07:27orang nabung segala macam
07:28tapi ketika
07:30dan ada yang
07:31yang loanable fund
07:33yang bisa dipinjemkan
07:34tapi ketika kredit macet
07:36orang itu
07:37pengurus banknya
07:39didakwa korupsi atau tidak
07:41kan jadi masalah begitu
07:42yang dipinjemkan itu
07:43uang negara
07:44atau uang dana masyarakat
07:46yang ada di bank
07:46jadi menurut saya
07:48klarifikasi
07:49mengkelirikan
07:50pengertian keuangan negara
07:51justru sangat penting
07:52supaya tidak
07:53salah tangkap
07:54pada orang yang sebenarnya
07:56tidak perlu dikatakan
07:57mungkin itu
07:57kesalahan apa ya
07:59teknis perbankan
08:01tapi
08:01dilarikan kepada pasal-pasal korupsi
08:03kira-kira seperti itu
08:04mau izin bertanya
08:06terkait dengan
08:06kan Prof juga mengingung
08:08soal akan mengkaji lagi ya Prof
08:10itu nanti tadi-tadi
08:11apakah akan melibatkan
08:12apa yang kaji enggak
08:13dan juga mungkin
08:13apakah akan
08:15comply dengan
08:16hukumin rasional
08:17dan lain-lain
08:17kemudian
08:18soal
08:18tadi kan Prof juga mengingung
08:19soal banyak
08:21refinisi korupsi
08:22gitu ya
08:23tidak comply
08:24antara UNKEC
08:25dengan undang-undang
08:26positif kita
08:27itu
08:272020-2001
08:29nah
08:30di salah satu
08:31di poin di UNKEC
08:32itu kan yang diterapikasi
08:33di 2006 itu
08:35salah satunya
08:35trading influence
08:36dan juga korupsi
08:38sektor swasta ya Prof
08:39nah itu
08:40apakah tadi dibahas
08:41juga di dalam
08:42apakah Presiden
08:43mendorong untuk
08:44pengusutan
08:45trading influence
08:46yang belum diatur
08:47di undang-undang kita
08:48dan juga korupsi
08:49di sektor swasta
08:50kemudian kemarin
08:51Pak Lulut kan
08:52menyinggung ya Prof
08:53soal
08:54apa namanya
08:56terugian negara
08:57dalam konteks
08:58gimana ini
08:59perusahaan mau maju
08:59boleh bahkan dikit-dikit
09:00takut gitu
09:01mungkin
09:02yang perlu dikelirkan
09:04adalah
09:04pernyataan Pak Lulut
09:05ini kan mungkin
09:06tidak lahir dari
09:06ruang yang hampai
09:07dalam arti mungkin
09:09kita lihat
09:10ada Presidennya gitu
09:11kemarin
09:11ada kasus ASDP
09:13sebelumnya ada
09:14perhamin
09:14apakah sebetulnya
09:16masalah ini
09:17berkaitan dengan
09:18Presiden-Presiden
09:19tersebut gitu
09:19mungkin itu bisa
09:20terima kasih
09:21saya cenderung
09:22memahaminya
09:22seperti itu
09:23artinya Pak Lulut itu
09:25mengumumkan
09:26sesuatu itu
09:27tidak
09:27bukan teori
09:28tapi
09:29biasakan juga
09:30pengalaman-pengalaman
09:31praktek yang terjadi
09:32terutama dalam
09:33pengelolaan
09:34BUMN
09:35ini kan yang bicara
09:36DEN
09:36Dewan Ekonomi Nasional
09:38jadi
09:38pikirannya adalah
09:39bagaimana
09:40keuangan negara
09:41yang kemudian
09:42sudah dipisahkan
09:43kemudian
09:43para pelaku
09:46kemudian mereka
09:46melakukan usaha
09:48dan ketika
09:49kemudian terjadi
09:50kerugian
09:50lalu dianggap
09:52itu kerusi
09:53tapi satu contoh
09:54misalnya
09:55kasus COVID
09:55kemarin
09:56banyak orang yang
09:57pinjam uang
09:58di bank
09:59tapi default
10:00untuk membayar
10:01karena COVID
10:02lalu begitu banyak
10:04didakwa ke
10:04pengadilan tipikor
10:06apakah yang seperti ini
10:08perlu kita pertahankan
10:09atau tidak
10:09nah
10:10di negara-negara lain
10:12itu tidak dianggap
10:13kerusi
10:13itu dianggap
10:14ya kerugian
10:15bisnis
10:16biasa
10:17namanya ada
10:18force mayor
10:18ada korupsi
10:19tapi kita
10:20cuma Anda lihat
10:21di lapangan
10:21berapa banyak
10:22kasus korupsi
10:23karena
10:24ketidakmampuan
10:25membayar
10:26hutang
10:26karena default
10:27karena sebab-sebab
10:28terkentu
10:29jadi
10:31penyesuaian
10:32yang
10:33perlu
10:34itu memang
10:34iya
10:34yang saya
10:35apa yang Anda
10:36katakan
10:37misalnya
10:37mengenai
10:38apa
10:40influence
10:40trading
10:41sebenarnya
10:42dalam
10:42mononat
10:43tipikal
10:43kita ada
10:44penyalahgunaan
10:45uberan
10:45agak mirip-mirip
10:47sebenarnya
10:47orang jadi pejabat
10:49dia menggunakan
10:49jabatannya itu
10:50untuk memudahkan
10:52sesuatu
10:52urusan bisnis
10:54sebenarnya
10:55agak mirip
10:56dengan influence
10:56trading itu
10:57jadi tinggal kita
10:59membuat
11:00jadi lebih
11:00comply
11:01dengan
11:01Ion
11:02Profession
11:02Against
11:02Profession
11:03oke ya
11:04makasih
11:04saya mau
11:06keden
11:06dari
11:06tempat
11:07lho
11:09kenapa
11:14aparat penegak
11:15hukum
11:15dilibatkan
11:17ya saya
11:18ini kan
11:19satu ide
11:19untuk melakukan
11:20revisi normal
11:21para akademisi
11:22para aktivis
11:23akan diundang
11:24untuk memberikan
11:26masukan-masukan
11:26dan dimulai
11:27dengan satu tim kajian
11:28kalau saya
11:30mengusulkan
11:30misalnya para senior
11:31seperti Pak Romli
11:33Akmasaswita
11:34perlu diajak
11:35ya karena
11:35beliau juga akan
11:36dulu aktif
11:37dalam menyusun
11:38perubahan
11:39undang-undang
11:3931-99
11:40menjadi undang-undang
11:4120 tahun 2001
11:43bahkan beliau juga
11:44ikut
11:45dalam
11:46perumusan
11:47konvensi itu
11:48pada waktu
11:49konvensi itu
11:50di tanah tangan
11:51ini kan
11:51saya yang jadi
11:52Menteri Kehakiman
11:53Pak Romli
11:53yang jadi dirjen
11:54pada waktu itu
11:55ya
11:58lakukan kajian
11:59terima kasih ya
12:01terima kasih ya
12:03terima kasih ya
12:06terima kasih ya
12:08terima kasih ya
12:11terima kasih ya