Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Link Terkait::
https://www.suara.com/news/2026/10/22/195959/gagasan-rugi-bukan-korupsi-ala-luhut-solusi-investasi-atau-kemunduran-pemberantasan-rasuah

Wacana "Rugi Bukan Korupsi" Usul Luhut: Kepastian Investasi atau Efektivitas Pemberantasan Rasuah

Wacana penyesuaian definisi tindak pidana korupsi yang diajukan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan hangat di ruang publik.

Usulan ini mendorong penghapusan atau penyesuaian unsur "kerugian keuangan negara" agar fokus penindakan lebih menitikberatkan pada aksi penyuapan sesuai standar internasional UNCAC 2003.

Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta ruang gerak bagi pengelola BUMN dan BPI Danantara agar tidak dibayangi ketakutan kriminalisasi atas keputusan bisnis.

Namun, usulan tersebut menuai kritik tajam dari KPK, DPR, hingga akademisi yang menilai unsur kerugian negara adalah senjata pilar utama dalam membongkar skandal korupsi besar serta menyelamatkan keuangan publik.

Selengkapnya dalam video di atas.

#WacanaRugiBukanKorupsi #PemberantasanRasuahDiTengahKepastianInvestasi

Creative/Video Editor: Icha/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Wacana rugi bukan korupsi usul Luhut, kepastian investasi atau efektivitas pemberantasan rasuah.
00:08Dunia hukum dan politik tanah air mendadak dibuat riuh oleh wacana penyesuaian definisi korupsi
00:14yang disodorkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan
00:18kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan empat mata di Istana Merdeka.
00:24Luhut membawa hasil kajian yang menyarankan agar definisi korupsi di Indonesia
00:29diselaraskan dengan standar internasional seperti traktat PBB.
00:34Inti gagasannya cukup mengejutkan, yakni menghapus atau menggeser pilar kerugian keuangan negara
00:39dari delik korupsi dan lebih berfokus pada aksi penyuapan murni.
00:44Langkah ini diambil Luhut bukan tanpa alasan.
00:47Ia berargumen bahwa aturan hukum tipikor yang berlaku saat ini
00:52kerap membuat para direksi BUMN hingga pengelola dana investasi raksasa seperti Danantara
00:58ragu mengambil keputusan strategis karena dibayangi ketakutan kriminalisasi.
01:05Dengan mengadopsi doktrin Business Judgment Rule,
01:08Luhut menilai resiko kegagalan atau kerugian dalam bisnis
01:12murni tidak seharusnya serta merta dicat sebagai tindak pidana korupsi
01:16selama diputuskan dengan etikat baik dan analisis yang wajar.
01:21Namun, gagasan segar bagi dunia investasi ini langsung memicu gelombang penolakan keras
01:27dari berbagai kalangan penegak hukum, legislatif, hingga akademisi.
01:32Ketua KPK Setio Budianto hingga Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
01:37secara tegas mempertanyakan urgensi pergeseran tersebut.
01:41Pihak Komisi Antirasuah mengingatkan bahwa unsur kerugian negara
01:45adalah senjata pilar fundamental untuk menjerat praktik kecurangan yang terorganisir.
01:51Menghapus pilar ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan daya jangkau aparat
01:55dalam menyelamatkan dana publik yang lenyap.
01:58Kritik tajam juga datang dari senayan dan kalangan akademisi.
02:03Anggota Komisi 3 DPR RI, Rudianto Lalo,
02:06menilai usulan tersebut tidak relevan dengan politik hukum Indonesia.
02:11Mengingat frasa kerugian negara adalah instrumen pengaman krusial
02:15agar pengelola BUMN tidak ugak-ugalan dalam menjalankan mandat.
02:20Pakar Hukum Pidana UMY Trisno Raharjo menggarisbawahi bahwa unsur kerugian negara
02:25merupakan senjata pemungkas untuk membongkar skandal korupsi megatriliun.
02:31Kini, publik penuh pertanyaan.
02:33Apakah akan memberi karpet merah kepastian bagi manuver bisnis?
02:37Ataukah tetap menutup rapat celah perlindungan bagi oknum
02:41yang bersembunyi di balik dali resiko investasi?
02:45Kalau menurut kamu sendiri,
02:46apakah aturan ini perlu diubah demi memajukan investasi?
02:50Atau justru harus dibiarkan ketat
02:53demi mencegah penyelewengan dana negara?
02:56Tulis pendapatmu di kolom komentar ya.
03:07Terima kasih telah menonton!
03:09Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan