00:00Tadi kami sudah menyampaikan keberatan, karena memang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini kan saksinya Jaksa, ya kan?
00:07Harusnya Jaksa membawa barang bukti itu supaya pembuktian itu berimbang antara Jaksa Penuntut Umum juga dengan kami, gitu.
00:15Begitu dalam persidangan tadi, kami mengkonfirmasi bahwa beliau pernah melihat ijazah Pak Jokowi, apakah mukanya lonjong, bulat, apakah oval, apakah
00:25bibirnya tebal, tipis, apakah berkumis atau tidak, apakah berkacamata atau tidak.
00:29Nah itu kan harus dikonfirmasi langsung dengan barang bukti.
00:33Sayangnya sampai hari ini, kami belum tahu apa sebenarnya alasan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak menghadirkan barang bukti tersebut.
00:40Jadi di dalam persidangan ini, barang bukti tersebut statusnya masih barang bukti goib.
00:45Masih goib nih, kita belum tahu nih, ini barang bukti ini ada di mana, ijazah ini.
00:49Sementara Pak Jokowi sendiri mengatakan bersama lawannya, bersama tim kuasa hukumnya, ijazah akan ditunjukkan dalam persidangan.
00:56Kalau ini sudah persidangan yang resmi dan sah, kenapa juga belum ditunjukkan? Itu hal yang kedua.
01:02Kemudian juga hal yang ketiga adalah terkait dengan kehadiran Pak Jokowi ya.
01:06Tadi pada saat hakim memimpin persidangan, sempat juga di tengah menyatakan bahwa untuk minggu depan,
01:15karena yang diperiksa ini adalah pelapor, untuk minggu depan diprioritaskan juga kepada pelapor-pelapor yang lain.
01:20Ya, apakah pelapor yang lain ini adalah Pak Jokowi?
01:23Ya, tentu karena keterangan saksi-saksi ini tidak berelevansi langsung dengan apa yang dilaporkan Pak Jokowi,
01:30maka tentu untuk membuat perkara ini terang-benerang, maka tentu Pak Jokowi harus hadir dong.
01:36Ya, oleh karena itu nanti hari ini juga kami akan menegaskan kembali kepada Yang Mulia Hakim,
01:41supaya segera memerintahkan kepada Jaksa karena hakim punya kewenangan.
01:46Ya, kami tidak bisa memerintah Jaksa, tapi hakim punya kewenangan untuk minggu depan meminta Pak Jokowi hadir
01:52supaya persidangan ini terang-benerang.
01:55Ya, jangan ada alasan nanti kalau diundang, nanti kalau ada ini.
01:59Sekarang kami minta nanti dalam persidangan, hakim memerintahkan kepada Jaksa
02:03supaya minggu depan memanggil Pak Jokowi supaya hadir dalam persidangan ini.
02:07Saya kira, ini unsur yang paling krusial di dalam dakwaan Mas Roy,
02:13yaitu pasal 3532 karena ancaman pidana nyeberat.
02:15Alhamdulillah tadi, ternyata diakui sendiri oleh saksi bahwa
02:19Mas Roy tidak melakukan perbuatan pidana apapun terkait dengan mengubah, mentransmisikan,
02:25menambah, mengurangi suatu dokumen elektronik, yaitu Milindian Sandi,
02:29baik di forum ELC maupun juga di rakyat bersuara.
02:32Itu confirm 100% oleh saksi.
02:34Artinya, berarti hari ini kami sudah mendapatkan satu bukti baru di dalam persidangan
02:40sebagai fakta bahwa dakwaan Jaksa itu terlihat mulai melemah.
02:45Dan seperti itu ya Mas Roy ya.
02:47Jadi selanjutnya saya renangkan kepada Mas Roy.
02:48Baik, ya.
02:49Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:52InsyaAllah.
02:52Ya, pada kesempatan ini saya sikat juga ingin mengaturkan ucapan terima kasih yang sebesarnya.
02:58Bukan hanya terhadap Lecumanan, tapi juga terhadap Ajilis Hakim, terutama Hakim Ketua yang dipimpin oleh Bu Kristina Endarwati,
03:06dan juga para Jaksa Penuntut Umum.
03:08Karena apa?
03:09Sikap mereka sangat baik hari ini.
03:12Jadi perlu kita berikan apresiasi.
03:14Hakim saya lihat tadi sangat ramah memberikan kesempatan.
03:17Nah, gurunya juga sangat baik.
03:18Tolong diulang bahkan menegaskan pertanyaannya apa.
03:21Jaksa juga.
03:22Kita lihat.
03:23Nggak ada keberatan-keberatan yang kemudian muncul.
03:25Nggak ada gitu ya.
03:26Jadi bagus.
03:27Jadi sudah nggak ada keberatan semua.
03:29Ya, jadi artinya tadi hanya satu-dua.
03:31Bahkan tadi yang dipersoalkan malah soal streaming, soal live.
03:35Nah, sekarang soal Lecumanan.
03:38Betul tadi apa yang dikatakan oleh para lawyer saya, kuasa hukum saya, bahwa apa?
03:41Apa yang disampaikan oleh Lecumanan?
03:43Meskipun itu tidak bernilai alat bukti,
03:45tapi justru itu yang kita ambil,
03:47ada beberapa poin yang sangat menguntungkan untuk pihak saya, untuk pihak kami ya.
03:53Antara lain adalah pertanyaan saya,
03:55apakah diantara bukti yang dihadirkan oleh Lecumanan itu ada satu saja?
03:58Kan dia menghadirkan ada enam bukti, yang itu sudah masuk ke dalam bukti.
04:01Satu saja.
04:02Yang itu berasal dari unggahan saya.
04:04Karena di pasal 32 itu, siapa yang mengunggah?
04:08Kemudian, nah unggahan saya nggak ada.
04:10Karena itu unggahnya dari pihak lain semua.
04:12Dari pihak televisi, dari pihak podcast, dan lain sebagainya.
04:15Jadi itu yang penting.
04:16Yang kedua, tadi dia juga mengakui ada kesalahan ketika dia menuliskan,
04:20melaporkan saya selaku moderator.
04:22Ya padahal itu bukan moderator.
04:24Narasumber.
04:24Narasumber saya tanya, narasumber itu yang didengar apanya?
04:28Adakah bukti tertulis?
04:29Nggak ada.
04:30Buktinya hanya lesan.
04:32Jadi hanya lisan.
04:33Lisan yang digunakan sebagai hal untuk memberikan, melaporkan saya.
04:38Itu kan lucu banget ya.
04:39Lucumanan ya.
04:40Lucu banget.
04:41Jadi nggak ada itu.
04:42Nah, kemudian tadi yang disampaikannya, kemudian saya ulang lagi.
04:46Bagaimana, kemudian apa yang dia sampaikan, ya itu sangat-sangat menguntungkan.
04:51Karena kemudian itu tidak ada dalam dakwaan ya, pasal 160 dan juga 28 ayat 2.
04:57Dan ternyata itu memang tidak muncul ya.
04:59Dan saya tadi juga ingatkan, ketika dia nggak ngerti dakwaannya.
05:03Saya singgung kasus lain yang dia saya laporkan di pengadilan negeri Jakarta Utara.
05:09Itu jelas betul.
05:10Dia mengerti harusnya.
05:11Masa dia nggak mengerti?
05:12Saya coba sentil jaksa tadi.
05:13Ketika lecu berusaha, saya minta ke jaksa tapi nggak dikasih.
05:16Itu saya kira ungkapan yang spontan saja.
05:19Jaksa juga terlihat bingung.
05:21Ya, kapan ini mintanya?
05:23Karena itu mungkin itu hanya ungkapan spontan.
05:26Jadi, sekali lagi saya hanya aturkan terima kasih dan justru tadi ada permintaan.
05:30Jadi, karena dalam bukti yang dihadirkan oleh Lecumanan, itu ada sosok lain yang hadir.
05:35Jadi, nggak hanya nonton Youtube.
05:36Tapi orang namanya Silvestr Matutina.
05:41Nah, maka Silvestr Matutina, saya tambahkan permohonan tadi ya.
05:45Selain kepada si Jokowi Dodo, itu juga Silvestr Matutina.
05:50Karena Silvestr Matutina itu ada di nomor 10.
05:52Jokowi nomor 1.
05:53Jadi, dia harus hadir.
05:55Jadi, intinya kita minta, kita ingatkan lagi nanti kepada pihak hakim ya.
05:59Karena pengendali di sini adalah hakim, bukan lagi jaksa.
06:03Jadi, jangan kemudian ngikut jaksa terus ya.
06:06Apa yang nanti dihadirkan minggu depan, itu sudah harus sesuai dengan apa yang ada ya.
06:11Nah, itu.
06:12Satu gitu ya.
06:13Nah, jadi selain.
06:15Loh, kok gajah?
06:16Gajah itu nggak ada ijazah.
06:18Nah, jadi gajahnya harus hadir.
06:21Ya, gajahnya harus hadir.
06:22Jadi, jangan sampai nggak ada ijazah.
06:23Dan Petro, ini nomor 1 ini ya.
06:25Nah, nomor 1 ini harus hadir.
06:27Ya, itu harus hadir.
06:28Jadi, untuk menutup ini, ya.
06:31Kita mohonkan kepada persidangan ini untuk jangan bumi gonjang-kanjing.
06:35Petro dan ijazah harus hadir.
06:38Ya, sekian.
06:39Terima kasih.
06:39Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:47Silvester hadir langsung di saat acara di salah satu TV.
06:51Ya, gitu.
06:52Bukan TV ini.
06:53Ya, gitu.
06:57Jadi, dia datang.
06:58Karena dia hadir langsung, maka kesaksian dia itu adalah sangat penting.
07:02Karena orang hadir langsung.
07:03Pasal itu adalah menyangkut tuduhan itu orang yang lihat langsung.
07:07Bukan hanya berdasarkan YouTube.
07:08Kalau YouTube nanti panjang.
07:09YouTube tuh nanti pihak uploadernya harus panggil.
07:13Medianya harus panggil.
07:13Kan ada juga nanti media yang juga dipanggil, kan.
07:15Jadi, Silvester Matutina sangat-sangat prioritas untuk dihadirkan.
07:19Daripada malah menghadirkan orang-orang yang tidak hadir di acara dan hanya menonton YouTube.
07:25Itu ya, Mas Tewa.
07:26Oke, terima kasih.
07:27Cukup ya.
07:27Terima kasih ya.
07:29Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:30Waalaikumsalam.
07:45Terima kasih.