- 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan agar DPR menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. Sementara itu, Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menilai persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang relevan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai sikap partai-partai koalisi pemerintah menjadi faktor penting dalam perkembangan isu ini.
Ia menduga partai koalisi masih menunggu sinyal Presiden Prabowo Subianto, antara lain untuk memperhitungkan respons publik dan kemungkinan dampak politik terhadap Presiden. Perbedaan pandangan ketiga narasumber mencerminkan tarik-menarik jalur hukum dan politik dalam polemik ijazah Wapres Gibran.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/698428/full-adu-argumen-khozinudin-psi-pakar-soal-ijazah-gibran-tunggu-sinyal-prabowo-kompas-pagi
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. Sementara itu, Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menilai persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang relevan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai sikap partai-partai koalisi pemerintah menjadi faktor penting dalam perkembangan isu ini.
Ia menduga partai koalisi masih menunggu sinyal Presiden Prabowo Subianto, antara lain untuk memperhitungkan respons publik dan kemungkinan dampak politik terhadap Presiden. Perbedaan pandangan ketiga narasumber mencerminkan tarik-menarik jalur hukum dan politik dalam polemik ijazah Wapres Gibran.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/698428/full-adu-argumen-khozinudin-psi-pakar-soal-ijazah-gibran-tunggu-sinyal-prabowo-kompas-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:03Intro
00:08Polemik Ijazah Gibran Raka Buming terus bergulir.
00:12Sejumlah aliansi masyarakat mulai bergerak mendatangi partai politik.
00:17Setelah PKS menerima audiensi perwakilan masyarakat sipil
00:20terkait tindak lanjut putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran,
00:24selasa siang, tim advokasi penegak moral etika dan integritas bangsa
00:28bersama ormas pengacara jawara Bela Umat
00:30juga menyampaikan surat permohonan audiensi
00:33ke tiga parpol dalam Koalisi Indonesia Maju Plus.
00:37Ketiganya adalah Partai Nasdem, Demokrat, dan PAN.
00:42Ahmad Kozinuddin selaku kuasa hukum
00:44meminta ketiga partai politik menyampaikan hak menyatakan pendapat
00:47untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi.
00:51Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik
00:54diantaranya ke partai Nasdem.
00:57Sudah diterima materinya kurang lebih sama
01:00seperti yang kami sampaikan ke partai Demokrat
01:03dan sambutan partai Nasdem positif.
01:06Hal serupa juga kami lakukan ke partai Demokrat.
01:09Juga sudah dapat tanda terimanya tadi ke partai Demokrat.
01:14Sama seperti juga partai Nasdem,
01:16kami mendapatkan lecutan semangat dari partai Demokrat
01:19dan mendukung oleh staffnya tentu saja bukan representasinya
01:22dan agenda audiensinya memang sedang kami ajukan
01:26dan kita menunggu konfirmasi dari partai-partai tersebut.
01:29Dan terakhir dari partai Amanat Nasional.
01:32Ya partai PAN juga sama, sudah kami kirim.
01:35Intinya adalah dari partai-partai ini kami harapkan kutu umumnya
01:38untuk bisa memerintahkan fraksi partai ini di DPR RI
01:41untuk mengaktifasi hak menyatakan pendapat
01:43untuk proses pemakjulan Gibran.
01:46Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto
01:50menyatakan partainya membuka ruang dialog dengan PKS
01:53untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Wapres Gibran Raka Bumi.
01:59Hasto menilai, putusan MK yang mengubah ketentuan
02:01batas usia minimum Capres dan Cawapres
02:04merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
02:07Selain soal batas usia,
02:09Hasto juga menyoroti persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
02:12Sarat-sarat ijazah minimum SMA atau sederajat
02:18itu di dalam persidangan terungkap bagaimana KPU
02:22itu sempat memunculkan suatu pasal ajaib.
02:27Pasal yang hanya dikasihkan bagi calon wakil presiden Saudara Gibran saat itu.
02:33Bahkan Prof. Mahfud menegaskan apa yang diolah KPU
02:36merupakan suatu pelanggaran pidana.
02:39Kami terus berdialog.
02:40Tadi dikatakan bagaimana PKS,
02:44kemudian juga melakukan dialog,
02:45pedi perjuangan bertemu dengan masyarakat sipil, dan sebagainya.
02:49Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, menyebut
02:52polemik ijazah Wapres Gibran telah dibawa ke ranah politik.
02:56Menurutnya, tidak ada urgensi DPR membahas ijazah Gibran,
03:01termasuk melalui hak angket maupun hak menyatakan pendapat.
03:04Ini adalah persoalan sudah masuk ke ranah politik hukum ya.
03:10Mempolitisasi hukum sudah.
03:12Artinya begini, tidak ada masalah.
03:14Karena begini, tidak ada urgensi bagi DPR selaku anggota Dewan.
03:19Ya kalau kita berbicara anggota Dewannya ya.
03:22Karena kan kalau kita berbicara pemaksul atau impej,
03:25itu kan dua per tiga.
03:28Selaku anggota Dewan di sini,
03:30tentunya teman-teman di DPR itu harus berpikir,
03:33apakah persoalan ini urgensi untuk dibahas di DPR?
03:40Baik itu hak angket maupun, ya, maupun,
03:44hak menyatakan pendapat tadi.
03:46Tak hanya melalui partai politik di DPR,
03:49tim advokasi penegak moral etika dan integritas bangsa
03:52bersama ormas pengacara jawara bela umat,
03:55juga telah mengirimkan surat kepada Menko Hukum Ham Imigrasi
03:59dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
04:01untuk meminta audiensi atas masalah ijazah wapres Gibran Rakabumi.
04:08Dari ketuk palu di ruang sidang,
04:10kini bola panas beralih ke Senayan.
04:12Namun, drama polemik ijazah ini belum menemui titik akhir.
04:29Saudara dorongan agar DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
04:33terkait dengan ijazah wapres Gibran Rakabumi masih belum berhenti.
04:37Sejumlah elemen masyarakat kembali datang ke DPR
04:40meminta audiensi dengan partai politik di parlemen
04:43untuk membahas peluang DPR menyikapi putusan MK.
04:47Lalu sudah sejauh ini baru PKS dan PDI Perjuangan
04:52yang membuka peluang tindak lanjut DPR.
04:55Sementara untuk partai politik koalisi pemerintahan Prabowo Gibran
04:58belum merespon.
05:00Apa dampak sosial politik jika DPR belum juga menyikapi aspirasi masyarakat
05:04dengan terkait dengan polemik ijazah wapres Gibran?
05:07Kami akan diskusikan bersama dengan kuasa hukum pelapor Gibran,
05:11ada Bung Ahmad Kozinuddin,
05:12kemudian ada Ketua DPP PSI,
05:14Dede Prayudi, serta ada pengamat politik sekaligus
05:17Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia,
05:20Burhanuddin Muhtadi.
05:21Selamat pagi, Assalamualaikum Bapak-Bapak.
05:24Waalaikumsalam, Waalaikumsalam.
05:26Saya ingin ke Bung Kozin dulu.
05:28Bung Kozin, ini kan kemarin sempat ke partai politik,
05:31ada ke Demokrat, kemudian ada ke PAN,
05:34yang terbaru adalah kepada Menko Yusril ya.
05:37Apa yang diminta sebenarnya terkait dengan polemik ijazah Gibran ini?
05:42Ya, sebuah hari ini.
05:43Jadi persoalan ijazah ini,
05:46tidaklah semata hanya menjadi tanggung jawab DPR selaku lembaga legislatif,
05:51namun merupakan tanggung jawab negara,
05:53termasuk pemerintah dalam ini eksekutif begitu.
05:55Karena memang polemik ini bisa berakhir melalui dua skenario.
05:59Pertama, proses hak menyatakan pendapat berujung dengan pemakzulan yang dilakukan oleh DPR,
06:04atau ada inisiatif dari Saudara Gibran Raka Bung Raka untuk mengundurkan diri.
06:08Namun nomenklatur mengundurkan diri kan tidak dikenal dalam konstitusi.
06:13Karena itulah kami datang ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum untuk bisa memberikan paparan kepada Presiden,
06:20sebab baik melalui proses pengunduran diri maupun melalui proses pemakzulan,
06:25pada akhirnya proses ini kembali ke pemerintah.
06:27Misalnya di pasal 8 ketika terjadi pemakzulan,
06:30usulan wapes pengganti itu berasal dari Presiden.
06:33Maka, Menteri Koordinator Bidang Hukum harus memastikan ada rekomendasi calon wakil Presiden pengganti
06:38yang memenusia agar tidak lagi bermasalah jika menjadi pengganti Gibran.
06:43Atau yang kedua, tuntutan masyarakat yang meminta Saudara Gibran Raka Bung Raka mengundurkan diri ini
06:47sudah meluas di antara misalkan masyarakat adat Melayu yang ada di Sumatera Utara.
06:52Saya berkonsultasi ke sana dan mereka juga memiliki aspirasi yang sama.
06:56Hanya saja di dalam konstitusi tidak dikenal nomenklatur mengundurkan diri.
07:00Yang ada berhenti dari jabatan.
07:02Karena itu kami juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Hukum
07:06yang punya juga pengalaman kesejarahan
07:08yang menyiapkan gerab pemberhentian Presiden Soeharto
07:11yang membuat pidato berhentinya Soeharto
07:14juga menyiapkan segala skenario yang terjadi
07:16baik kalau itu terjadi pemakzulan melalui JPR
07:18ataupun ada inisiatif.
07:20Apalagi di Kementerian Haji ada dua warga negara kita
07:24yang menginsyafi adanya etika yang cacat
07:26kemudian mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri.
07:28Saya kira bagi Wakil Presiden Kimbran Raka Bumiraka
07:31sepanjang masih memiliki etika
07:33masih memiliki moral apalagi ingin integritas bangsa ditegakkan
07:37tentu tidak sulit baginya untuk mengambil opsi mengundurkan diri
07:40dengan nomenklatur pemberhentian jabatan dari Wapres.
07:43Begitu.
07:43Oke tapi tadi Anda menyebutkan ada dua muara
07:45yang pertama adalah soal hak menyatakan pendapat di DPR
07:48kemudian yang terakhir Anda menyebutkan soal usulan mengundurkan diri
07:52tapi kemudian di paket sebelumnya
07:54Gibran Nisti, Bung Ade Darmawan mengatakan
07:57tidak ada urgensinya bahas polemik injasa Gibran di DPR.
08:00Respon Anda Bung Hozin?
08:02Yang menjadi pertimbangan bukanlah pandangan pendukung Gibran
08:05tetapi pertimbangan perbangsa dan pernegara
08:07apalagi sudah ada putusan MK
08:09yang sekira kalau ini tidak ditindaklanjuti
08:11akan jadi aib sejarah
08:13harus ada penyelesaian yang tungkas terhadap
08:15pertimbangan hukum dari putusan MK
08:17yang tidak bisa diabaikan.
08:19Yang kedua persoalannya kan hukum acaranya sederhana
08:22cukup satu fraksi dan 25 anggota DPR
08:24bisa mengusulkan dalam proses hak menyatakan pendapat
08:27ingat sekali lagi kami menegaskan hak menyatakan pendapat
08:30bukan hak agen
08:31karena proses di MK telah cukup untuk menjadi pertimbangan
08:34bagi DPR untuk menyampaikan pendapat
08:36apakah wakil presiden telah melanggar konstitusi
08:39karena tidak lagi menisyarat
08:40atau masih tidak melanggar konstitusi
08:42tentu kalau sudah muaranya
08:43proses hukum acara di DPR melalui undang-undang MB3 ini bergulir
08:47maka DPR akan terbelah
08:49apakah akan tetap bersama Gibran
08:51atau kembali kepada rakyat
08:53dan mendukung putusan MK untuk melanjutkan
08:55dengan menyatakan pendapat
08:56bahwa wakil presiden Gibran Raku Bung Raka
08:58tidak lagi menisyarat
08:59karena ijazah SMI-nya tidak ada
09:01dan ijazah yang dijadikan penyetaraan dari luar negeri
09:03juga tidak ada.
09:04Oke, saya ingin ke Mas Dede.
09:05Mas Dede, ini bagaimana
09:06dari Partai Solidaritas Indonesia, dari PSI
09:09bagaimana melihat desakan
09:10aliansi masyarakat sipil
09:12untuk pembahasan di DPR
09:14melalui hak menyatakan pendapat
09:16kemudian desakan juga untuk mundur
09:18dari wakil presi Gibran
09:20bagaimana PSI melihat ini?
09:22Ya, tentu kami menghormati ya
09:25hak-hak sipil
09:26daripada kawan-kawan masyarakat
09:29aliansi tadi ya
09:30namanya ya
09:31dan kami juga
09:33melihat ini secara dekat
09:35tapi begini
09:36di luar konteks bahwa kami menghormati
09:38hak-hak sipil mereka
09:39kami sekali lagi
09:41menilai bahwa ini adalah
09:44upaya yang akan sia-sia saja
09:46kenapa kami katakan
09:47karena begini
09:49yang pertama
09:50tidak ada di dalam amar putusan
09:53tidak ada di dalam pertimbangan
09:54Hakim MK mengatakan
09:56bahwa Mas Gibran
09:57tidak memenuhi syarat
09:59itu yang pertama
10:00saya bacakan lagi
10:02di halaman 153
10:03di lembar putusan
10:05MK kemarin
10:07di aliannya 3.5
10:09di situ
10:10Hakim mengatakan
10:11bahwa
10:14seluruh proses
10:15misalnya
10:16pembuatan
10:18surat keterangan Mas Gibran
10:19itu sudah sesuai
10:22dengan Permendikbud
10:23walaupun
10:24proses tersebut dilakukan
10:26berbasis kompetensi
10:28itu pertama
10:28jadi kalaupun ada
10:30tafsir-tafsir lain
10:31soal suket ini
10:32ini dilakukan oleh
10:34lembaga lain
10:35yang dalam hal ini
10:36lembaga lain yang berwenang
10:37ini adalah soal administrasi ya
10:38jadi lembaga tersebut
10:40adalah PT UN
10:41pengadilan
10:42tata usaha negara
10:43lalu yang kedua
10:45juga
10:45ini kan kita juga
10:47harus melihat
10:48secara jernih ya
10:49apakah
10:50yang tadi saya bacakan
10:52itu adalah pertimbangan
10:53atau apakah
10:55dia adalah
10:56amar putusan
10:57kalau memang
10:58dia amar putusan
10:58tentu
10:59dia memiliki
11:00daya eksekusi
11:01kalau dia pertimbangan
11:02dia tidak
11:03memiliki
11:04daya eksekusi
11:05saya pernah mendengar
11:06oke
11:07pertimbangan itu
11:08bisa menjadi
11:09petunjuk
11:10iya betul
11:10petunjuk untuk
11:11diselidiki lebih jauh
11:13ya
11:13diselidiki lebih jauh
11:14pertama
11:15ini bukan hak
11:16untuk menyatakan pendapat
11:17ya
11:18diselidiki lebih jauh
11:19juga kamarnya
11:20bukan di DPR
11:21kalau kita berbicara
11:23hak angket
11:23hak angket itu kan
11:24untuk menyelidiki
11:26implementasi
11:27daripada
11:27anggaran negara
11:29APBN
11:29implementasi
11:30daripada
11:31undang-undang
11:31atau kalau
11:33singkatnya
11:34kita sebut
11:35implementasi
11:36atau proses
11:36pembuatan
11:37daripada
11:38kebijakan-kebijakan
11:39negara
11:40oke
11:40mulai dari
11:40perpres
11:41terus peraturan
11:43pemerintah
11:43dan lain sebagainya
11:44bukan untuk
11:45ngurusin masalah
11:46ijazah
11:46nah
11:47jadi menurut Anda
11:48ini yang diajukan oleh
11:49Bung Khozin dan rekan-rekan ini
11:51salah kamar
11:52salah kamar
11:54salah kamar
11:54betul sekali
11:55dan
11:56tentu saja
11:56ini bukan berarti
11:57kami ingin
11:58menghalang-halangi
12:00ya
12:00upaya di dalam
12:01mencari kebenaran
12:02ada kamar lain
12:03yaitu di
12:04pengadilan
12:05tata usaha negara
12:05yang menurut kami
12:07ini jauh lebih relevan
12:08jauh lebih tepat
12:10jauh lebih sesuai
12:11dengan peraturan
12:12perundang-undangan
12:13kalau kita melihat
12:14kasus pencarian
12:15kebenaran ini
12:16dan
12:16kita sudah sama-sama
12:18lihatlah
12:18bahwa
12:19tim hukum
12:20Mas Gibran
12:20itu sudah masuk
12:21ya
12:22ke dalam proses
12:22pengadilan
12:23perhasilan
12:24di PT UN
12:25ya
12:25melalui sesuatu
12:26yang disebut dalam
12:27istilah hukumnya
12:28adalah intervensi
12:29dan
12:30besok ya
12:31besok
12:31itu dijadwalkan
12:32ada
12:33sidang lagi
12:34di sana
12:35sidang pembuktian
12:36dan
12:36insya Allah
12:37Mas Gibran
12:38akan hadir di sana
12:39beserta dengan
12:40ijazah yang
12:41akan dibawanya
12:42yaitu
12:42ijazah sejak SMP
12:44hingga S1
12:45demikian Pak
12:46oke
12:47jadi besok
12:47Wapres Gibran Raka Buming
12:49dipastikan akan hadir
12:50begitu ya
12:51dalam sidang pembuktian
12:52pada pukul berapa
12:53rencananya akan hadir
12:55ini biarkan saja
12:57tim hukum yang nanti
12:58akan melakukan
12:59apa namanya
13:02klarifikasi
13:02soal kehadiran
13:03Mas Gibran
13:04tapi hingga hari ini
13:05hingga pagi ini
13:06ya
13:06dari informasi yang saya tangkap
13:08karena saya juga
13:09in touch ya
13:10dengan tim hukum
13:11Mas Gibran
13:12itu besok
13:13masih dijadwalkan hadir
13:14ya besok
13:15Mas Gibran akan
13:16membawa
13:17ijazahnya
13:17sejak dari SD
13:18sampai dengan S1
13:19soal jamnya
13:21soal apa yang akan
13:23diutarakan
13:23dan lain sebagainya
13:24tentu saya tidak memiliki
13:25kewenangan untuk
13:26mengatakan ini
13:27demikian Pak
13:28oke Bung Kozin
13:29bagaimana respon Anda
13:30kalau menurut
13:31Mas Dede
13:32ini adalah upaya yang sia-sia saja
13:34salah kamar
13:34bahkan Wapres Gibran
13:36besok masih dijadwalkan
13:37akan hadir
13:38dengan membawa
13:39ijazah pendidikan
13:41dari mulai
13:41jenjang SD
13:42sampai kemudian
13:44S1 nya
13:45Bung Kozin
13:46ya
13:47jadi persoalan di MK itu
13:49bukan persoalan besiking
13:50atau keputusan TUN
13:51yang bermasalah
13:52tapi persoalan dua
13:53yang pertama
13:54tentang diskualifikasi pencalonan
13:55yang kedua
13:56tentang pemakzulan
13:57karena syarat tidak terbuni
13:58mengenai diskualifikasi pencalonan
14:00itu sudah dipertimbangkan
14:01MK selesai
14:02rejim pemilih berakhir
14:03per 20 Oktober 2004
14:05akan tetapi
14:06soal tuntutan
14:06atau peti itu
14:07berkaitan dengan pemakzulan
14:08itulah yang menurut MK
14:10MK tidak berwenang
14:11dan kalau kita kembalikan
14:12ke pasal 7A
14:12pemakzulan itu bukan
14:14ranahnya Petun
14:15tetapi ranahnya DPR
14:16dan memang ada penyelidikan
14:17penyelidikannya
14:18itu pemacarannya
14:20melalui HMP
14:20tak menyatakan pendapat
14:22bukan melalui HANGKET
14:23untuk kebijakan umum lainnya
14:24dan saya kira
14:25kalau pun akhirnya
14:26di PTUN itu ada
14:27ini adalah bagian
14:29dari upaya
14:29saudara-saudara maafers ini
14:30tidak menghargai MK
14:31tetapi untuk membela diri
14:33dia pura-pura ke PTUN
14:34ini sama saja
14:35mempermainkan
14:36lembaga yang tertinggi
14:38yang di Mahkamah Konstitusi
14:39karena di MK
14:40sebenarnya
14:40pihak terkait yang paling relevan
14:42itu adalah
14:43Gibran selaku kontestan
14:44yang hadir semestinya
14:45masuk menjadi pihak intervensi
14:47bukan di PTUN
14:48tetapi kenapa
14:49tidak hadir
14:49dan inilah yang kemudian
14:51menjadi persoalan
14:51yang tambah rumit
14:53karena
14:53Wakil Presiden kita ini
14:54memang terlalu banyak
14:56bermain sandiwara
14:57dan yang hadir
14:57justru orang-orang
14:59yang tidak punya legal standing
15:00seperti relawan
15:01termasuk PSI ini kan
15:02tidak punya legal standing
15:03dalam konteks hukumnya
15:04begitu
15:05namun karena kita tahu
15:06bahwa ini pertarungan
15:08PSI ini
15:09tidak lepas dari
15:09Joko Widodo
15:10dan Gibran ini adalah
15:11putra Joko Widodo
15:12maka pihak yang membela
15:13adalah seluruh
15:14yang kans politik
15:16dari Joko Widodo
15:17tidak ada pembelaan
15:18dari Partai Golkar
15:19tidak ada pembelaan
15:19dari Partai Demokrat
15:20tidak ada pembelaan
15:21bahkan dari Partai Gerinda
15:22sekalipun
15:23hanya Partai Gerinda
15:24bersikap netral
15:25tidak terlalu
15:26menanggap lebih lanjut
15:26itu artinya apa
15:28peluang
15:29untuk diproses
15:30JDPR ini besar
15:30tinggal bagaimana
15:32publik ini
15:32memberikan respon
15:33agar bisa mendorong
15:34RPR bisa melakukan
15:36fungsinya
15:36dalam mengawasi
15:37kebijakan
15:38dalam konteks hal ini
15:39yang ini mengawasi
15:40kepala negara yang tidak
15:41lagi memenuhi syarat ini
15:42melalui hak menyatakan pendapat
15:44yang merupakan hak konstitusional
15:45yang ada pada JDPR
15:46dan kalau JDPR tidak melakukannya
15:48maka ini sama saja
15:49terjadi abuse of power
15:50yakni proses
15:51penyalahgunaan wonang
15:52dengan tidak menggunakan wonang
15:54yang diamanatkan oleh
15:55konstitusi dan perundangan
15:56saya kira ini yang paling penting
15:57oke oke baik
15:58oke baik
15:59saya ingin ke
16:00Mas Burhan
16:01Mas Burhan
16:01melihat penjelasan
16:02dan juga respon
16:03dari Mas Dede
16:04kemudian ada Bung Hozin
16:05bagaimana
16:06dari sisi politik
16:07itu
16:08dipercaya politik
16:08Partai Koalisi Pemerintah
16:09Prabu Gibran
16:10tampaknya sampai saat ini
16:11belum respon apa-apa
16:12kecuali kita tahu
16:13ada PKS yang sudah mulai
16:15membuka
16:16ruang diskusi
16:17begitu membuka
16:18komunikasi politik
16:19tapi kemudian bagaimana
16:21dengan Partai Politik lain
16:22Koalisi Pemerintahan
16:23apa dampak sosial politik
16:25jika DPR
16:25belum juga menyikapi
16:26aspirasi masyarakat
16:27terkait dengan
16:28polemik Ijazawapres Gibran ini
16:30Mas Burhan
16:31ada dua pertanyaan
16:33yang Anda juga
16:35yang pertama berkaitan
16:36dengan respon
16:37dari Partai Koalisi
16:38dan menurut saya
16:39sangat menentukan
16:40karena hanya ada
16:41satu partai
16:42yang ada di luar
16:43yaitu PD Perjuangan
16:43dan suaranya
16:44tidak signifikan
16:45dibanding tujuh partai
16:46yang punya
16:47kursi di DPR
16:49yang lotabene
16:49adalah pendukung
16:50Pak Prabu
16:51kecuali PKS
16:53yang memberikan
16:53semacam lampu hijau
16:55nah pertanyaannya
16:57kenapa
16:57partai-partai
16:59koalisi
16:59selain PKS
17:00itu cenderung
17:01wet and see
17:02nah saya menduga
17:04pertama mereka
17:06melihat sinyal
17:07dari Presiden Prabowo
17:08terkait dengan
17:09isu
17:09Mas Gibran ini
17:11apakah
17:12Pak Prabowo
17:13memberikan sinyal
17:14persetujuan
17:14untuk lanjut
17:15memproses
17:16secara politik
17:18keputusan MK
17:20di DPR
17:21dan DPD
17:22itu yang pertama
17:23sepertinya
17:24sinyal itu
17:26belum keluar
17:26secara jelas
17:28dari Presiden Prabowo
17:29nah
17:30ya alasan yang kedua
17:32yang menurut saya menarik
17:34untuk kita lihat
17:34mengapa
17:35Presiden Prabowo
17:36belum juga memberikan sinyal
17:37nah
17:38dugaan saya
17:39ada dua
17:40hipotesis ya
17:41mengapa
17:43Presiden Prabowo
17:44belum memberikan sinyal
17:45kepada partai koalisi
17:46termasuk partainya
17:47yaitu Kirindra
17:48untuk memproses
17:49secara politik
17:49pertama
17:50itu berkaitan dengan
17:52testing the water
17:54sejauh
17:55gimana
17:56publik
17:57merespon
17:57isu ijasa ini
17:58nah
17:59yang kedua
18:00itu berkaitan
18:01dengan efek lanjut
18:02yaitu
18:03apakah
18:04kalau misalnya
18:05sinyal persetujuan
18:06itu diberikan
18:07itu dampaknya
18:08juga menyerempet
18:09Pak Prabowo
18:10tidak
18:10karena bagaimanapun
18:12Mas Gibran
18:13maju
18:13satu paket
18:14dengan Pak Prabowo
18:15kalau misalnya
18:16dua itu
18:17dianggap aman
18:18buat Pak Prabowo
18:19dan saat yang bersama
18:21respon publik
18:22cukup positif
18:23untuk melanjutkan
18:24proses politik
18:26ke arah yang lebih jauh
18:27ya mungkin saja
18:28Pak Prabowo
18:29akan memberikan
18:30lampu hijau
18:31untuk ke arah yang
18:33lebih
18:35lebih
18:35lebih jauh
18:36untuk memproses
18:37politik
18:37Mas Gibran
18:38jadi itu
18:39nah yang terkait
18:40dengan dampaknya
18:41ini pertanyaan
18:43yang kedua
18:44tadi adalah
18:44yang tentu saja
18:46ini masih
18:46terlalu gini ya
18:48untuk melihat
18:49dampak politik
18:50jika misalnya
18:52tidak ada proses
18:54lebih jauh
18:55terkait dengan
18:55kasus
18:56hijasa Mas Gibran
18:57di DPR ini
18:58kalau publik
18:59secara luas
19:00itu sepertinya
19:01kalau kita lihat
19:02hasil survei
19:03SMRC
19:04itu tidak melihat
19:06isu hijasa
19:06sebagai isu prioritas
19:07yang mereka lihat
19:09secara umum kan
19:10isu ekonomi
19:10dan itu juga menjelaskan
19:12mengapa survei SMRC
19:13menemukan
19:14elektabilitas Mas Gibran
19:15agak naik
19:16bahkan sebelum
19:17isu hijasa ini bergulir
19:19tetapi
19:20kalau kita baca
19:22di kalangan
19:22kelompok kritis
19:23NGO
19:24akademisi
19:25kelompok masyarakat sipil
19:28ini isu yang
19:29bisa ditarik
19:31sebagai kepanjangan
19:32dari isu pelanggaran
19:33etis
19:34waktu Mas Gibran
19:35maju
19:36sebagai cawapres
19:37pada 2024
19:38yang lalu
19:39makanya
19:40resonansi kuat
19:41di kalangan
19:41NGO
19:42masyarakat sipil
19:43masyarakat
19:44kelas menengah
19:46karena ini terkait
19:47bukan hanya
19:48isu hijasa
19:49tetapi ketika
19:50tahun 2024
19:51Mas Gibran
19:52maju
19:53ada banyak
19:54hal yang ditekuk
19:55untuk meloloskan
19:57Mas Gibran
19:58sebagai cawapres
19:59dan suka tidak suka
20:00Pak Prabowo
20:01menjadi
20:02tanda kutip ya
20:04penerima manfaat
20:05karena
20:06dunia saya menemukan
20:07kemenangan Pak Prabowo
20:09sebagian besar ya
20:10dampak dari
20:11pilihan
20:12untuk
20:13mendapuk Mas Gibran
20:14sebagai cawapres
20:15yang kemudian
20:16mendapatkan semacam
20:18Jokowi efek
20:19tapi lagi-lagi
20:21ini perkembangan
20:22politik yang tentu
20:23berbeda
20:23kalau kita bandingkan
20:24tahun 2024
20:25yang kita perlu
20:27tunggu adalah
20:27respon Pak Prabowo
20:28apakah mau
20:30melanjutkan secara politik
20:31atau saat yang sama
20:33menunggu juga
20:34proses
20:35hukum yang lain
20:36entah itu
20:37PT UN
20:37entah itu
20:38di Mahkamah Agung
20:39entah itu
20:40gugatan terhadap
20:41Bawaslu
20:42dan KPU
20:43dan lain sebagainya
20:45ini kan
20:45tarikannya
20:46simultan
20:47bukan hanya
20:48secara politik
20:49di DPR
20:51bukan hanya itu
20:54oke
20:54jadi dengan
20:56adanya hal ini
20:58begitu ya
20:58tentu
20:59WNC
20:59masih dilakukan oleh
21:01Presiden Prabowo
21:03Subianto
21:03untuk memberikan
21:04apakah akan ada
21:05arahan selanjutnya
21:05atau tidak
21:07begitu
21:07kalau dari
21:08hipotesa Anda
21:09begitu ya
21:10Mas Burhan
21:10kalau tadi
21:11menurut Mas Dede
21:12mengatakan
21:12Wakil Presiden
21:13Gibran Raka Buming
21:14ini masih teragendakan
21:16akan menghadiri
21:18sidang di
21:19Petun berarti ya
21:20Mas Dede ya
21:22betul
21:22betul
21:23itu artinya
21:24dengan membawa
21:25seluruh
21:26ijazah yang
21:27dimiliki selama
21:29mengenyam pendidikan
21:30begitu
21:30nah ini dampaknya
21:31kalau memang betul
21:33besok
21:33seorang
21:34Wapres Gibran
21:35akan
21:36tetap
21:37hadir
21:38besok
21:39yang ini yang ditunggu-tunggu
21:40Mas Burhan
21:41apa dampaknya
21:41ya
21:42ya ini menarik ya
21:45saya terus terang
21:46menyayangkan
21:46mengapa
21:47baru belakangan
21:48Mas Gibran
21:49cukup
21:49agresif
21:50untuk merespon
21:51terkait dengan
21:53isu jasa SMA
21:54kalau misalnya
21:56waktu di MK
21:56beliau hadir
21:57mungkin isunya
21:58tidak akan melebar
21:59sejauh ini
22:00meskipun
22:01saya hargai
22:02kehadiran beliau
22:03jika
22:04ternyata betul
22:05Mas Gibran
22:06hadir dalam
22:07sidang ketun
22:07itu satu
22:09respon yang bagus
22:10untuk menjenihkan
22:11isu ini
22:12tetapi
22:13sepertinya
22:13terlambat
22:14karena
22:15palu
22:16sidang MK
22:17sudah diketok
22:18jadi
22:19meskipun
22:20tentu saja
22:21sah-sah saja
22:22Mas Gibran
22:22untuk
22:23menjenihkan
22:25situasi
22:26datang ke
22:27PT UN
22:28dan itu bagian dari
22:29kaunter ya
22:30terkait dengan
22:32implikasi
22:33pasca putusan MK
22:34tetapi
22:35akan jauh lebih baik
22:36jika waktu itu
22:37beliau langsung
22:39yang hadir
22:39di sidang MK
22:40sehingga
22:41tidak sampai
22:43melebar kemana-mana
22:44seperti sekarang
22:44tapi apapun
22:45yang kita lihat
22:46ini bagian dari
22:47proses
22:48politik yang tidak
22:49bisa lepas
22:50dari proses hukum
22:51nah tentu saja
22:53parang saya
22:54cuma satu
22:55jangan sampai
22:56melupakan
22:57isu lain
22:58yang sangat penting
22:59yang sekarang
23:00banyak sekali
23:01yang mendera
23:02bangsa kita
23:02isu
23:04keragutan
23:06isu
23:06yang makin
23:07melepas
23:08isu
23:09kemis
23:09itu
23:10jangan sampai
23:11hilang
23:12kelahan oleh
23:13kasus drama
23:14ijazah
23:15oke
23:15saya ingin ke Mas Dede
23:16Mas Dede
23:17kalau kata Mas Burhan
23:18kok rasa-rasanya
23:18agak terlambat ya
23:19kenapa gak kemarin aja
23:21pas di Mahkamah Konstitusi
23:22seorang
23:22Mas Gibran
23:23sebagai wakil presiden
23:24datang untuk
23:25membawa
23:26sejumlah ijazah
23:27untuk ditunjukkan
23:28supaya clear semuanya
23:29tidak berlarut-larut
23:31ya sebetulnya
23:33kalaupun memang
23:34Mahkamah
23:35tak akan perlu
23:36Mas Gibran
23:37berhadir
23:37tentu Mahkamah
23:38memiliki kewenangan
23:39untuk memanggil
23:40Mas Gibran
23:41jadi Mahkamah
23:42sendiri juga
23:43tidak menghadirkan
23:44Mas Gibran
23:45begitu
23:46tapi begini
23:47di Mahkamah tersebut kan
23:48petitumnya adalah
23:49petitum pemaksulan
23:50ya
23:51petitum
23:52pendiskualifikasian
23:53mohon maaf
23:54bukan pemaksulan
23:55pendiskualifikasian
23:56sementara pemohon juga
23:57tidak membawa
23:58modalitas apapun
24:00yang menyatakan
24:01Mas Gibran itu
24:01memenuhi syarat
24:02atau tidak
24:03jadi sebetulnya
24:04menurut hemat kami
24:06pun mereka ke
24:07Mahkamah Konstitusi
24:08itu juga
24:09tetap
24:10akan
24:11ya sia-sia juga
24:12karena salah kamar juga
24:14karena hal yang pertama
24:15ingin mereka
24:15buktikan
24:16atau mereka bawa
24:17itu harusnya adalah
24:18bukti apabila
24:19Mas Gibran itu
24:20sah atau tidak sah
24:21itu baru kemudian
24:23menyatakan
24:24perihal
24:25pemaksulan
24:26kah
24:26pendiskualifikasian
24:27kah
24:28dan lain sebagainya
24:29itu adalah
24:30runut dari logika kami
24:31ya jadi yang pertama itu
24:33dibuktikan dulu dong
24:34keabsahan dari
24:35pencalonan Mas Gibran
24:36ya pada
24:37Pilpres 2024 lalu
24:38nah
24:39arena pembuktian tersebut
24:41kan memang
24:41PT UN
24:42gitu
24:43kita kan harus rapi juga ya
24:44di dalam
24:45upaya kita
24:46untuk menegakkan hukum
24:47ada MK
24:48ada PT UN
24:49ada pengadilan
24:50pidana biasa
24:51dan lain sebagainya
24:52nah
24:53ranah dimana
24:54kita membuktikan
24:55keabsahan
24:56seorang calon
24:57wakil presiden
24:58saat itu
24:58ya
24:59itu bukan di MK
25:01makanya MK mengatakan
25:02bahwa ini bukan
25:03kewenangan kami
25:04gitu
25:04dan
25:05ranah tersebut adalah
25:06di PT UN
25:07dan
25:07dengan kesadaran penuh
25:09ya
25:09dengan
25:11apa
25:11niat
25:12baik
25:13untuk meluruskan
25:14apa yang menjadi
25:15isu di masyarakat
25:16hari ini
25:17sidang di PT UN
25:18yang sebenarnya
25:19sudah berlangsung
25:19semenjak
25:20sekitar sebulan
25:21atau sebulan setengah
25:22yang lalu
25:23yang
25:23pemohon atau
25:25penggugatnya itu
25:25adalah Ibu Mercy
25:26Siombing
25:27yang digugat itu
25:28adalah sebetulnya
25:29Kemendikbud
25:30saat itu
25:32dengan kesadaran
25:33Mas Gibran
25:34kemudian
25:34melalui tim hukumnya
25:36melakukan sesuatu
25:37yang dalam istilah hukum
25:38disebut intervensi
25:38ya bukan intervensi
25:39politik
25:40tapi intervensi yang dimaksud
25:41adalah mengajukan diri
25:42untuk terlibat
25:43di dalam persidangan
25:44saya pikir
25:45ini sudah clear ya
25:46ini adalah niat baik
25:47niat untuk
25:48memberikan kebenaran
25:50kepada publik
25:51jadi
25:51niat baiknya juga
25:53harus disalurkan
25:54di kanal-kanal yang tepat
25:55kanal yang mana
25:56ya
25:56sidang PT UN ini
25:57demikian
25:57Pak
25:58oke
25:59oke terakhir
26:00saya ingin ke
26:01Bung Kozin
26:01Bung Kozin
26:02besok
26:02Wakil Presiden
26:03Republik Indonesia
26:04Gibran Raka Buming
26:06direncanakan
26:06masih dijadwalkan
26:07akan hadir
26:08besok
26:08ke Petun
26:09begitu ya
26:09setelah
26:11ke langkah politik
26:12ke DPR
26:13kemudian
26:14kepada Menko Yusril
26:15juga
26:15selanjutnya
26:16apa yang akan
26:17dilakukan oleh
26:18Anda dan juga
26:19rekan-rekan
26:20ya
26:21yang jelas
26:22pertama
26:22saya ingin terdaskan
26:23bahwa
26:24di PT UN
26:24pun tidak ada
26:25panggilan langsung
26:26kepada Gibran
26:26Gibran yang berinisiatif
26:28intervensi
26:29dan kalau kita
26:30kembalikan kepada
26:30MK harusnya hal yang
26:32sama juga bisa
26:32dilakukan walaupun
26:33MK tidak memanggil
26:34itu artinya
26:35memang tidak ada
26:36sikap negarawan
26:37hari ini di Petun
26:38itu bukan dalam
26:38konteks negarawan
26:39tetapi membela diri
26:40terpojok
26:41terpaksalah
26:42ya harus hadir ke Petun
26:43karena Petun ini
26:44sudah lama
26:44pemohonnya itu
26:45Bu Mercy itu
26:46kawan saya juga
26:47saya kenal
26:48dan sudah meminta
26:49berulang kali
26:50Gibran dihadirkan
26:51tidak pernah dihadirkan
26:51baru terpaksa hadir
26:53setelah putusan MK
26:54itu fakta yang harus
26:55saya jelaskan
26:55saya juga ingin
26:56tegaskan kepada
26:57Presiden
26:58bahwa tidak ada
26:59implikasi konstitusional
27:00atau secara hukum
27:01terhadap jabatan Presiden
27:03karena kalau
27:04pencalonan itu
27:04satu paket
27:05tetapi pemakzulan
27:06itu terpisah
27:07apalagi di dalam
27:08pasal 8
27:09konstitusi kita
27:10menegaskan bahwa
27:11pengganti wapres
27:12yang dimaksudkan
27:13itu justru usulannya
27:14dari Presiden
27:14dalam hal ini
27:15tentu saja
27:15berarti jabatan Presiden
27:17tidak bermasalah
27:17memang menghitungkan
27:19dampak politik
27:20yang mungkin sedang gitu
27:21oleh Presiden
27:21terkait hal ini
27:22tapi langkah lanjutannya
27:23adalah memang kami
27:24berencana untuk menemui Presiden
27:26atau setidaknya menyampaikan
27:27pandangan kepada Presiden
27:29agar bisa bersikap
27:30kenapa?
27:30kami ingin tegaskan
27:31bahwa proses ini
27:32tidak berdampak
27:33berdampak
27:34secara hukum
27:34dan konstitusional
27:35termasuk secara politik
27:36karena rakyat hari ini
27:38yang dipersoalkan
27:39hanya gibran
27:40dan itu berkaitan
27:41dengan menindaklanjuti
27:42putusan lembaga
27:42yang final and binding
27:44sehingga tidak perlu lagi
27:45ragu untuk bersikap
27:46bahwa Presiden
27:47itu terpisah
27:48dengan wapres
27:48bahwa justru Presiden
27:50harus menegakkan konstitusi
27:51dengan mengusulkan
27:52dua calon pengganti
27:53apabila nantinya
27:54proses di DPR selesai
27:56atau bahkan bisa
27:57memberikan nasihat
27:58saran dan masukan
27:59kepada wapres
28:00untuk bisa menegakkan etika
28:01dengan mengundurkan diri
28:02dan dalam konteks
28:03mengundurkan diri
28:04kami juga bisa membantu
28:05untuk menyiapkan
28:06agar pemperhentian
28:07jabatan wapres
28:08bagaimana dulu
28:09diambil tempuh oleh swarto
28:10dengan tidak menggunakan
28:11nomor klatur
28:12mengundurkan diri
28:13jadi Anda akan melapor
28:15juga ke Pak Presiden
28:16kapan rencananya
28:17Bung Hozin?
28:18ya kami sedang koordinasi dulu
28:20Mbak
28:20kami juga lihat situasi
28:21apakah persoalan
28:22yang di Barreskim
28:23ada panggilan
28:24karena kami di Barreskim
28:25juga menempuh upaya pidana
28:26dan sedang dijadwalkan
28:28pembanggilan saksi-saksi kami
28:29kami juga menunggu
28:30mana dulu nanti
28:31jadwal yang didahulukan
28:32begitu
28:32oke baik
28:33terima kasih
28:34kuasa hukum pelapor
28:35Gibran
28:35ada Bung Ahmad Hozinudin
28:36kemudian ada ketua
28:37DPP PSI
28:38Mas Diri Prayudi
28:39dan diambil tempuh