Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya melakukan aksi walk out dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Usai meninggalkan ruang persidangan, Denny menjelaskan alasan pencabutan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main. Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan. Bukti-buktinya tidak dihadirkan. Hanya peraturan-peraturan," ujar Denny.

Atas kondisi tersebut, pihak penggugat kemudian mengajukan pencabutan gugatan.

Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan lampiran hasil pindai atau scan ijazah Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan S1 di University of Bradford, Inggris.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa salinan ijazah tersebut telah dilampirkan dalam dokumen jawaban setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim dan pihak penggugat.

Rullyandi menegaskan, pihaknya siap menunjukkan ijazah asli Gibran pada waktu yang dinilai tepat dalam proses persidangan.

"Semua yang asli itu harus dilampirkan, wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah. Kami akan lampirkan semua aslinya, nanti ada momennya. Kami akan tunjukkan semua aslinya," ujar Rullyandi.

Video Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698672/full-alasan-denny-cs-cabut-gugatan-dan-walk-out-di-sidang-ptun-hingga-rullyandi-buka-suara
Transkrip
00:00Ngampaikan ke teman-teman kuasa, kalau begini lebih baik kita walk out
00:04Untuk menegaskan sikap bahwa kita tidak mau dipermainkan
00:08Karena itu, dengan tetap menghormati persidangan
00:13Dengan tetap menghormati peradilan Tata Usaha Negara
00:18Karena tergugat tidak kunjung menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar seluruh keterangan
00:24Kami memutuskan untuk tadi, pertama, mengajukan pencabutan gugatan
00:33Buat apa?
00:34Kalau kita menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang
00:40Mereka tidak mau tunjukkan
00:41Buat apa kita teruskan?
00:44Yang kedua, karena memang sudah menjawab hukum acaranya harus dengan persetujuan pihak tergugat
00:51Dan tadi mereka tidak setuju
00:53Semakin menguatkan
00:54Semakin menguatkan kenapa mereka ingin tetap menjalankan persidangan tanpa menghadirkan alat-alat bukti
01:01Ya dong?
01:03Alat-alat buktinya tidak dihadirkan
01:05Ada yang ditutup-tutupi
01:07Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main
01:13Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan
01:18Bukti-buktinya tidak dihadirkan
01:21Hanya peraturan-peraturan
01:23Dan kami di situ duduk seolah-olah setuju dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan logika-logika kewarasan
01:34Maksud saya ini kan main-main berarti
01:38Karena itu kami tadi memilih
01:40Saya tadi dengan persetujuan prinsipal
01:43Juga menyampaikan ke teman-teman kuasa
01:46Kalau begini lebih baik kita walk out
01:49Untuk menegaskan sikap bahwa kita tidak mau dipermainkan
01:53Kita tidak mau diakal-akali
01:57Bukti-bukti tidak dihadirkan kalau kita teruskan sidangnya
02:00Demikian
02:01Tapi jadi pertanyaan bang
02:03Ketika abang mencabut gugatan di hari ini
02:05Itu bertepatan juga dengan pengajuan pihak intervensi yang akan memperlihatkan ijazah Gibran dari SD sampai S1
02:11Anggapan anda?
02:13Kami ini sudah melalui proses berkali-kali mas
02:18Ini bukan kali pertama
02:20Satu
02:22Di gugatan Pak Subhan
02:24Di PT UNS ini juga
02:26Tidak dihadirkan
02:28Bukti apa-apa
02:29Tidak ada
02:30Itu tidak ada ijazah-ijazah itu
02:32Dijanjikan akan ada
02:33Dua
02:35Pak Bonatua di Komisi Informasi
02:38Dijanjikan akan dibuka
02:40Tidak dibuka juga
02:41Tiga
02:43Ibu Mercy
02:44Sampai sekarang nih
02:45Sudah berkali-kali
02:46Sudah bersurat
02:47Lewat majelis
02:48Tidak dihadirkan
02:49Keempat
02:50Kemarin di Mahkamah Konstitusi
02:52Melalui proses yang sedemikian serius
02:56Proses di Mahkamah loh itu
02:58Mereka tidak hadirkan
03:01Jangan lupa
03:02Saya bikin sayang bara
03:04Siapa yang bisa menunjukkan ijazah akan dapat hadiah
03:07Terakhir nilainya hampir 10,3 miliar
03:10Tidak ada
03:11Jadi kalau sekarang tiba-tiba akan dihadirkan
03:16Ya kami senyum-senyum aja
03:18Yang akan kelihatannya
03:21Kalaupun iya ya
03:22Kalaupun iya ya
03:23Kelihatannya advance diploma
03:26Satu
03:27Satu
03:28Itu tidak relevan dengan surat keterangan
03:31Surat keterangan itu mengatakan pendidikan Gibran setara grade 12
03:36UTS insert
03:37Kalau mereka menghadirkan advance diploma
03:40Alhamdulillah
03:41Berarti mereka tidak mengakui surat keterangan
03:44Artinya harus ditunjukkan itu yang bertuliskan grade 12
03:46UTS insert
03:48Yang sekarang menjadi objek sengketa ini adalah
03:51Surat keterangan penyetalan pendidikan di UTS insert
03:56Advance diploma itu
03:58Advance diploma itu
04:01Adalah di MDS Singapura
04:05Oke
04:05Kalau mereka pakai advance diploma loh
04:07Ini kan kita belum lihat nih
04:08Tapi artinya kalau mereka menunjukkan advance diploma
04:11Terima kasih kepada intervensi
04:14Berarti mereka mengatakan
04:16Ini suketnya salah
04:19Padahal yang minta suket siapa?
04:21Ya mereka sendiri
04:21Berarti kan ada kontradiksio interminis
04:24Di cara mereka sendiri
04:26Mereka minta surat keterangan
04:27Berdasarkan UTS insert Sydney, Australia
04:31Sekarang mereka di sidang ini
04:33Menghadirkan advance diploma
04:35Yang dari Singapura MDS
04:38Kan begitu?
04:41Ini
04:42Di SMP-nya
04:44Saudara Gibran tidak selesai
04:46Pindah ke Singapura
04:50Di OPSS
04:53Ocit Park Secondary School
04:55Tidak selesai
04:56SMA
04:57Hanya O-Level
04:59Pindah ke UTS insert
05:02Maunya pathway ke UTS
05:05Satu setengah tahun
05:07Tiga semester
05:08Ternyata
05:09Awalnya katanya 2004-2007
05:12Tuh awal-awalnya
05:13Ternyata hanya tiga semester
05:15Kebuka DMK
05:16Tidak ada lulus
05:18Makanya kita minta transkrip nilainya
05:21Karena informasi yang saya dengar
05:23Banyak yang tidak lulus
05:25Makanya kemudian tidak selesai
05:28Tidak selesai di UTS insert
05:29Datang lagi ke Singapura
05:31Masuk MDS
05:32Berdasarkan sikap pencabutan itu
05:34Setiap kami paham
05:36Tadi sudah dipercayakan
05:37Kami izin untuk meninggalkan
05:40Terima kasih
05:42Terima kasih
05:44Terima kasih.
06:14Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati maruah pengadilan,
06:27yaitu pengadilan kata usaha negara.
06:30Dan oleh karenanya kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim, meskipun penggugat telah mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan, tetapi persidangan tetap
06:43jalan.
06:43Dan kami menghormati jalannya persidangan sampai dengan selesainya persidangan ini.
06:51Oleh karenanya, seharusnya apa yang disampaikan oleh penggugat yang dijalilkan, maka tanggap bilang dalam sistem hukum acara dalam persidangan ini.
07:04Itu tanggapan kami dari tim kuasa hukum, dan kami bermohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan dalam persidangan ini yang
07:14seadil-adilnya.
07:16Terima kasih.
07:16Semua yang asli itu harus dilampirkan.
07:20Wajib dilampirkan, dan itu berkaitan dengan ijasa-injasa. Kami akan lampirkan semua aslinya.
07:26Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya.
07:29Kalau Bapak Gibrannya ada di sana hadir?
07:31Mengingat beliau adalah Wakil Presiden, kami juga menunggu aginda-aginda ke negara beliau.
07:39Tapi pada prinsipnya, beliau mengikuti jalan persidangan ini dan menyerahkan juga kepada kami selaku tim kuasa hukum acara.
07:44Pak tadi Bapak bilang kalau misalnya dari Bapak banyak yang ditutupi, tidak ada.
07:49Tidak ada ditutupi.
07:50Ini terbuka. Ini terbuka semuanya kok.
07:54Kami justru datang langsung melampirkan ijazahnya di jauh-jauhan.
07:58Sebelum agenda pembuktian, perkata-perkata media, ini sudah kami insert semua ijazahnya dalam jawaban.
08:05Artinya ini bisa diakses semua oleh pembukar.
08:08Sebelum sidang hari ini digelar itu, pembukar sudah membaca.
08:11Ini menunjukkan bahwa kita serius.
08:15Sedangkan dari pembukar, tadi dekan-dekan bisa melihat, meninggalkan ruangan.
08:19Dan sebelum dibaca, minta untuk bisa meninggalkan ruangan.
08:24Ini salah satu bentuk tidak menghormati jalan persidangan.
08:26Itu tatatan saya sebagai praktisi buku.
08:37Dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
08:42Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
08:46Cari Kompas TV melalui pencarian.
08:49Pilih aplikasi, lalu install.
08:52Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
08:57Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan