Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menggelar konferensi pers penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Polri menyampaikan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari penanganan 104 laporan polisi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan. Sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kebakaran berulang, sumber api dari dalam wilayah konsesi, sarana pemadaman yang tidak memadai, serta luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.

Dari 97 korporasi yang menjalani penyidikan, 22 di antaranya menggunakan penanaman modal asing, sedangkan 75 lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri. Polri menegaskan penyidikan masih berjalan dan jumlah korporasi tersangka berpotensi bertambah.

#karhutla #bareskrimpolri #polda #pontianak #kalbar

Baca Juga Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla di https://www.kompas.tv/nasional/698634/bareskrim-rekomendasikan-pencabutan-izin-23-korporasi-terkait-karhutla

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698696/polri-tetapkan-20-korporasi-tersangka-karhutla-29-168-hektare-lahan-terbakar

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00...capaian penegakan hukum Karhutlah terhadap korporasi.
00:05Dari aturan-aturan yang tadi kami sampaikan,
00:08maka terhadap kebakaran hutan dan lahan,
00:12kami melakukan olah TKP,
00:15kemudian melakukan penyelidikan,
00:17dan selanjutnya meningkatkan penyelidikan,
00:20dan ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka.
00:24Terhadap korporasi,
00:26kami telah membuat 104 laporan polisi
00:30dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare,
00:40dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi.
00:45Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi.
00:53Yang terdiri dari 1 laporan polisi proses penyelidikan,
00:5889 laporan polisi penyelidikan,
01:023 laporan polisi tahap pertama,
01:055 laporan polisi PS19,
01:07dan 6 laporan polisi penyelidikan.
01:11Di mana polda yang paling banyak menangani korporasi,
01:14kembali lagi ke polda kalbar,
01:17ada 33 laporan polisi,
01:19kemudian Sumsal 20 laporan polisi,
01:23Kalteng 14 LP,
01:25Kalsal 13,
01:27dan Kaltim 7 laporan polisi.
01:30Dari 97 laporan polisi,
01:33tingkat proses penyelidikan,
01:36kita atau penyelidik,
01:42Mabespori merekomendasikan 23 laporan polisi,
01:46dengan 23 korporasi,
01:48untuk dilakukan pencabutan izin.
01:52Jadi ada 23 korporasi,
01:54yang kami ajukan untuk pencabutan izin.
01:59Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dengan indikator,
02:03setelah kita,
02:04kenapa 23 korporasi ini yang kita rekomendasikan.
02:06Yang pertama,
02:09kasus kebakarannya berulang.
02:10Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut,
02:13itu bukan hanya satu kali.
02:15Terjadi berulang kebakarannya.
02:21Dan yang bersangkutan melanggar pasal 82C,
02:25Undang-Undang No. 32 tahun 2009,
02:28tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
02:33Kemudian yang kedua,
02:35kenapa kami rekomendasikan untuk pencabutan izin.
02:39Asal apinya,
02:40itu dari dalam wilayah konsesi,
02:43perkebunan itu sendiri.
02:46Kemudian yang ketiga,
02:47sarana-prasarana tidak memadai.
02:49Harusnya kita tahu,
02:53korporasi kita harus mempersiapkan,
02:56seperti tadi yang saya sampaikan di awal,
02:58namun mereka sarana-prasaranya tidak memadai.
03:03Hal ini tentunya melanggar
03:05perimentan No. 6 tahun 2025.
03:09Kemudian,
03:10luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.
03:14Ini sesuai dengan keputusan
03:16Deputi Gakub Lingkungan Hidup No. 9 tahun 2025.
03:19Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan,
03:24kita juga mendalami
03:25sumber modal korporasi tersebut.
03:28Baik yang dari luar,
03:30maupun dari dalam negeri.
03:34Dari 22 korporasi,
03:37dengan penanaman modal asing,
03:40atau terdapat dari sekian,
03:44dari 97 korporasi tersebut,
03:46terdapat 22 korporasi
03:49dengan penanaman modal asing.
03:53Dari negara Malaysia,
03:558 perusahaan,
03:58Singapura, 9 perusahaan,
04:00kemudian Inggris, 2 perusahaan,
04:04dan Cina, 1 perusahaan,
04:07Jepang, 1 perusahaan,
04:09serta Korea Selatan, 1 perusahaan.
04:14Kemudian, 75 korporasi lainnya,
04:17menggunakan penanaman modal dalam negeri.
04:22Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka,
04:28terdapat 4 korporasi yang menggunakan,
04:33atau yang merupakan PMA,
04:36penanaman modal asing.
04:38Dari 3 negara,
04:40yaitu Singapura,
04:41Malaysia,
04:42dan Korea Selatan.
04:44Korporasi tersebut adalah
04:46PT HKI,
04:48PT RKA,
04:51PT API,
04:52dan PT AI.
04:55Untuk 16 korporasi lainnya,
04:58mereka adalah perusahaan dalam negeri.
05:01Jumlah tersangka korporasi
05:03akan terus berkembang,
05:05sejalan dengan proses-proses penyidikan
05:08yang sedang kami laksanakan.
05:10Sehingga nanti bisa saja
05:12korporasi ini terus bertambah
05:15untuk hasil daripada penyidikan tersebut.
05:19Modus operandi yang dilakukan para tersangka,
05:22para tersangka korporasi maksudnya,
05:24antara lain,
05:25baik secara sengaja,
05:28ataupun lalai,
05:29dan melanggar ketentuan perundang-undangan
05:31yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup,
05:34bahaya kesehatan manusia,
05:36dan terbakar nyalahan.
05:38Terhadap korporasi tersebut,
05:40kita sangkakan
05:41Pasal 98 Ayat 1, 2, 3,
05:44Pasal 99 Ayat 1, 2, dan 3,
05:48Pasal 108 Undang-Undang No. 32
05:51tahun 2009
05:53tentang perlindungan
05:54dan pengelolaan lingkungan hidup
05:57di dalam pasal persangka tersebut,
06:00melanggar hak sengaja
06:02ataupun lalai
06:04yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup
06:07serta pembakaran lahan.
06:10Ancaman pidananya
06:11dari paling rendah 3 tahun penjara
06:12hingga paling tinggi 5 tahun penjara
06:15serta denda paling rendah 3 miliar rupiah
06:18paling tinggi 15 miliar rupiah.
06:21Demikian,
06:22Bapak-Ibu sekalian
06:23yang bisa kami sampaikan
06:25dalam kesempatan yang baik ini
06:26dan ini menunjukkan
06:28seperti yang Bapak Kapol disampaikan
06:31bahwa kami dari jajaran kepolisian
06:34tentunya bersama-sama dengan
06:36stakeholder lainnya
06:39berkomitmen terus
06:41untuk tidak mentolelir
06:43terhadap kasus-kasus kebakaran lahan
06:47baik disengaja
06:48maupun atas lalainya.
06:50Kita akan
06:51terus memproses
06:53sampai dengan tuntas
06:55perkara-perkara tersebut.
06:56Kami terima kasih
06:57mengucap terima kasih
06:59atas dukungannya selama ini
07:00kepada kami
07:02dari jajaran kepolisian
07:04sehingga kita bisa
07:06melaksanakan tugas
07:07dengan sebaik-baiknya.
07:08Demikian,
07:09terima kasih.
07:10Wa'alaikumsalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:14Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan