00:00Berarti, kalaupun ini tidak diambil oleh wapresnya, tentu presiden juga punya wawonan sebagai kepala atau ketua umum ya partai politik
00:07untuk bisa menginstruksikan fraksinya di DPR RI untuk mengaktifasi hak menyatakan pendapat.
00:13Karena begini ya, ini kan tanggung jawab kepemimpinan nasional ada partai politik.
00:17Kita kan gak memilih capres-capres kecuali disiapkan oleh partai politik.
00:21Etalah sekepemimpinan nasional yang menyediakan partai politik.
00:24Karena itu, tanggung jawab partai politik harus juga bisa menyelesaikan persoalan ini agar ada kepastian hukum di negeri ini.
00:30Berarti konsekuensinya kalau misalnya presiden tidak mengambil sikap, seperti apa?
00:33Seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, yaitu ke DPR juga mendorong partai politik untuk mengaktifasi hak menyatakan pendapat.
00:40Dan disanalah nanti akan kita lihat apakah anggota DPR yang mereka menyatakan kedaulatan di tengah rakyat tetap ada pada rakyat
00:46atau dia mengikuti arahan ketua umum partai politik yang lari dari tanggung jawab kebangsaan tentang masalah ini.
00:51Sementara di tengah kita tentu masalah ini kan sudah menjadi konsumsi masyarakat.
00:56Setidaknya begini, proses itu berjalan.
00:58Kalau proses itu hak menyatakan pendapat berujung misalkan WAPRES masih memenuhi syarat, berarti kan selesai.
01:04Atau yang kedua memang WAPRES tak lagi memenuhi syarat dan di proses pemakzulan.
01:08Setidaknya proses itu jalan.
01:09Kalau proses itu tidak jalan, berarti kan ada duagaan kuat kami.
01:13Berarti DPR mengambil peran untuk menjadi penjaga WAPRES, bukan lagi melanjutkan kedaulatan rakyat.
01:18Berarti dampak dari yang suket kemarin di MA itu?
01:23Oh makin menguatkan tuntutan kami kan?
01:25Karena sebelumnya kan Kubu Gibran selalu berdali argumentasinya putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan suket itu.
01:31Suket itu tetap sah.
01:32Hari ini suket itu dibatalkan, tidak sah.
01:35Bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan.
01:37Saya berseloroh tadi, ya kalau suket itu sekarang untuk bukus kacang bawang juga boleh, bukus ikan nasi juga boleh karena
01:42tidak ada nilai.
01:43Artinya apa? Tidak ada legitimasi.
01:45Tapi karena tidak ada legitimasi, mereka beralih ke per-KPU yang menyatakan bahwa tidak harus dengan suket, tidak harus lurus
01:51SMA cukup S1 dari luar negeri.
01:53Padahal per-KPU nomor 19 2021 ya, yang pasal 18 E3-nya ini juga bermasalah karena ini merupakan selundupan.
02:01Dan konteks selundupan itu telah dikonfirmasi oleh anggota Komisi 2 DPR RI yang lalu.
02:05Bukan dari kami.
02:06Artinya apa? Ketika tidak ada landasan yang kuat melalui suket, mereka beralih ke per-KPU, meskipun per-KPU itu sebenarnya
02:12goyah kalau itu dijadikan dasar argumentasi.
02:14Terima kasih telah menonton!
02:47Cara baru nonton di Smart TV
02:49Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu
02:55Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
03:00Cari Kompas TV melalui pencarian
03:03Pilih aplikasi lalu install
03:05Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
03:10Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!