Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Kuasa hukum pengadu Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Ahmad Khozinudin, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Khozinudin bahkan meminta Prabowo memberikan saran hingga arahan kepada Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Khozinudin kepada KompasTV, setelah mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Jika Gibran tidak mengambil inisiatif untuk mundur, Khozinudin berharap Prabowo menggunakan posisinya sebagai Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra untuk mendorong fraksi partai politik di DPR mengaktifkan hak menyatakan pendapat.

"Tentu Presiden juga punya wewenang sebagai kepala atau ketua umum ya partai politik, untuk bisa menginstruksikan fraksinya di DPR tadi untuk mengaktivasi hak penyertaan pendapat," kata Khozinudin.

Khozinudin menilai pengunduran diri Gibran dapat menghindarkan bangsa dari dampak yang lebih besar apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses pemakzulan.

"Bahkan dalam tanda petik itu kan satu arahan ya kepada wapresnya untuk bisa mengundurkan diri. Kenapa? Karena effort yang dikeluarkan bagi bangsa ini kalau ini sampai kepada proses pengajuan akan jauh lebih besar, ketimbang ada inisiatif untuk bisa berhenti dari jabatannya," ujar Khozinudin.

Khozinudin juga menyinggung putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan pendidikan Gibran yang menurutnya semakin memperkuat desakan mereka.

Video Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699035/terkuak-maksud-khozinudin-ke-kertanegara-rumah-presiden-prabowo-soal-gibran
Transkrip
00:00Berarti, kalaupun ini tidak diambil oleh wapresnya, tentu presiden juga punya wawonan sebagai kepala atau ketua umum ya partai politik
00:07untuk bisa menginstruksikan fraksinya di DPR RI untuk mengaktifasi hak menyatakan pendapat.
00:13Karena begini ya, ini kan tanggung jawab kepemimpinan nasional ada partai politik.
00:17Kita kan gak memilih capres-capres kecuali disiapkan oleh partai politik.
00:21Etalah sekepemimpinan nasional yang menyediakan partai politik.
00:24Karena itu, tanggung jawab partai politik harus juga bisa menyelesaikan persoalan ini agar ada kepastian hukum di negeri ini.
00:30Berarti konsekuensinya kalau misalnya presiden tidak mengambil sikap, seperti apa?
00:33Seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, yaitu ke DPR juga mendorong partai politik untuk mengaktifasi hak menyatakan pendapat.
00:40Dan disanalah nanti akan kita lihat apakah anggota DPR yang mereka menyatakan kedaulatan di tengah rakyat tetap ada pada rakyat
00:46atau dia mengikuti arahan ketua umum partai politik yang lari dari tanggung jawab kebangsaan tentang masalah ini.
00:51Sementara di tengah kita tentu masalah ini kan sudah menjadi konsumsi masyarakat.
00:56Setidaknya begini, proses itu berjalan.
00:58Kalau proses itu hak menyatakan pendapat berujung misalkan WAPRES masih memenuhi syarat, berarti kan selesai.
01:04Atau yang kedua memang WAPRES tak lagi memenuhi syarat dan di proses pemakzulan.
01:08Setidaknya proses itu jalan.
01:09Kalau proses itu tidak jalan, berarti kan ada duagaan kuat kami.
01:13Berarti DPR mengambil peran untuk menjadi penjaga WAPRES, bukan lagi melanjutkan kedaulatan rakyat.
01:18Berarti dampak dari yang suket kemarin di MA itu?
01:23Oh makin menguatkan tuntutan kami kan?
01:25Karena sebelumnya kan Kubu Gibran selalu berdali argumentasinya putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan suket itu.
01:31Suket itu tetap sah.
01:32Hari ini suket itu dibatalkan, tidak sah.
01:35Bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan.
01:37Saya berseloroh tadi, ya kalau suket itu sekarang untuk bukus kacang bawang juga boleh, bukus ikan nasi juga boleh karena
01:42tidak ada nilai.
01:43Artinya apa? Tidak ada legitimasi.
01:45Tapi karena tidak ada legitimasi, mereka beralih ke per-KPU yang menyatakan bahwa tidak harus dengan suket, tidak harus lurus
01:51SMA cukup S1 dari luar negeri.
01:53Padahal per-KPU nomor 19 2021 ya, yang pasal 18 E3-nya ini juga bermasalah karena ini merupakan selundupan.
02:01Dan konteks selundupan itu telah dikonfirmasi oleh anggota Komisi 2 DPR RI yang lalu.
02:05Bukan dari kami.
02:06Artinya apa? Ketika tidak ada landasan yang kuat melalui suket, mereka beralih ke per-KPU, meskipun per-KPU itu sebenarnya
02:12goyah kalau itu dijadikan dasar argumentasi.
02:14Terima kasih telah menonton!
02:47Cara baru nonton di Smart TV
02:49Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu
02:55Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
03:00Cari Kompas TV melalui pencarian
03:03Pilih aplikasi lalu install
03:05Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
03:10Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan