Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, menyebut Partai Demokrat menghormati putusan MA terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Wapres RI, Gibran Rakabuming.

"kita menghormati keputusan MA itu harus biasa dalam setiap keputusan itu harus dihormati soal kepastian hukum jadi sebuah putusan pengadilan itu mesti ada kepastian hukum nah kepastian hukum ini akan jadi pertimbangan kami," ujar Andi Arief dikutip dari akun X pribadinya @andiarief__ pada Jumat (30/10/2026).

"ketiga juga soal stabilitas pemerintahan ya karena Partai Demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi tapi juga terikat dalam koalisi tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan nanti," lanjutnya.

Andi Arief juga menyebut keputusan partai akan segera diambil Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga Mahfud MD Desak Pembuatan Suket Gibran Diproses Pidana usai MA Kabulkan Kasasi di https://www.kompas.tv/nasional/699000/mahfud-md-desak-pembuatan-suket-gibran-diproses-pidana-usai-ma-kabulkan-kasasi

#demokrat #gibran #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699006/sikap-demokrat-soal-ma-batalkan-suket-wapres-gibran-andi-arief-singgung-stabilitas-pemerintahan
Transkrip
00:00Soal stabilitas pemerintahan ya, karena Partai Demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi tapi juga terikat dalam koalisi.
00:11Kemarin ada keputusan dari MA yang sekarang sudah jadi pembicaraan di mana-mana,
00:19yaitu tentang pembatalan surat suket, surat keterangan dari Dasmen ya, surat itu sudah dibatalkan oleh keputusan MA.
00:33Terhadap keputusan itu banyak bertanya bagaimana sikap Partai Demokrat.
00:42Tentu Partai Demokrat pasti punya sikap, pasti akan bersikap, karena kan ini suket, pembatalan suket MA itu adalah produk hukum.
00:52Jadi sikap yang jelas adalah pertama kita menghormati keputusan MA itu, harus biasa dalam setiap putusan hukum harus dihormati.
01:06Kedua soal kepastian hukum, jadi sebuah putusan pengadilan itu mesti ada kepastian hukumnya.
01:15Nah kepastian hukum ini akan jadi pertimbangan kami.
01:18Ketiga juga soal stabilitas pemerintahan ya, karena Partai Demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi tapi juga terikat
01:29dalam koalisi.
01:30Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan.
01:34Nanti saya kira Partai Demokrat melalui Ketua Umum pasti akan menyatakan sikapnya tentang putusan MA.
01:45Kita sabar saja, kita harapkan nanti akan ada jalan yang terbaik buat bangsa ini yang saya kira memang menghadapi hal
01:55-hal yang tidak mudah seperti ini.
01:56Terima kasih.
02:16Ini barusan kita dapat informasi bahwa,
02:22Nanti saya kirim, nanti dikirim juga screenshot dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara.
02:32Yang menyoal soal surat keterangan.
02:36Surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan.
02:42Surat keterangan ini, Saudara Gibran, sama yang digugat pemesi juga.
02:46Cuma dua ini ya, dua kepentingan.
02:49Ya, ya, ya, ya.
02:51Memang detailnya berbeda, nanti Bupesi bisa jelaskan.
02:54Jadi poinnya adalah, sebentar.
02:57Poinnya adalah putusannya dikabulkan.
03:01Suket batalkan.
03:02Suket batalkan.
03:03Suket batalkan.
03:05Nah, ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
03:16Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
03:26Satu adalah Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Saudara Gibran tidak dapat ditemukan atau tidak ada tegasnya ijasa pendidikan setara SMA.
03:39Nah, mereka masih berkata, kan Suketnya masih berlaku.
03:45Begitu kan?
03:46Tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat,
03:50Sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung.
03:55Nanti kita bagi ke teman-teman.
03:58Nah, kekecilan sih.
04:00Nah, itu lebih gede.
04:03Tangkapan layar Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Saudara Subhan dikabulkan.
04:09Karena di PT. UN-nya NO.
04:17Nah, jadi di PT. UN dinyatakan NO.
04:23Di PT. TUN dikuatkan.
04:26Dengan putusan MK, kita ajukan sebagai ad informandum ke Mahkamah Agung.
04:34Hari ini, Mahkamah Agung menerbitkan putusan dikabulkan.
04:41Gugatan Pak Subhan dikabulkan.
04:45Logikanya, permohonan Pak Subhan untuk pembatalan Suket, batal.
04:52Jadi, artinya memang batal Suketnya.
04:54Dengan Suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai Wakil Presiden.
05:03Tinggal dua nih modal beliau.
05:05Mundur.
05:06Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya.
05:10Tau diri dan tau malu.
05:16Cara baru nonton di Smart TV.
05:19Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
05:25Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
05:29Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:32Pilih aplikasi, lalu install.
05:35Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:39Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
05:44Terima kasih.
05:44Terima kasih.

Dianjurkan