00:00Soal stabilitas pemerintahan ya, karena Partai Demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi tapi juga terikat dalam koalisi.
00:11Kemarin ada keputusan dari MA yang sekarang sudah jadi pembicaraan di mana-mana,
00:19yaitu tentang pembatalan surat suket, surat keterangan dari Dasmen ya, surat itu sudah dibatalkan oleh keputusan MA.
00:33Terhadap keputusan itu banyak bertanya bagaimana sikap Partai Demokrat.
00:42Tentu Partai Demokrat pasti punya sikap, pasti akan bersikap, karena kan ini suket, pembatalan suket MA itu adalah produk hukum.
00:52Jadi sikap yang jelas adalah pertama kita menghormati keputusan MA itu, harus biasa dalam setiap putusan hukum harus dihormati.
01:06Kedua soal kepastian hukum, jadi sebuah putusan pengadilan itu mesti ada kepastian hukumnya.
01:15Nah kepastian hukum ini akan jadi pertimbangan kami.
01:18Ketiga juga soal stabilitas pemerintahan ya, karena Partai Demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi tapi juga terikat
01:29dalam koalisi.
01:30Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan.
01:34Nanti saya kira Partai Demokrat melalui Ketua Umum pasti akan menyatakan sikapnya tentang putusan MA.
01:45Kita sabar saja, kita harapkan nanti akan ada jalan yang terbaik buat bangsa ini yang saya kira memang menghadapi hal
01:55-hal yang tidak mudah seperti ini.
01:56Terima kasih.
02:16Ini barusan kita dapat informasi bahwa,
02:22Nanti saya kirim, nanti dikirim juga screenshot dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara.
02:32Yang menyoal soal surat keterangan.
02:36Surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan.
02:42Surat keterangan ini, Saudara Gibran, sama yang digugat pemesi juga.
02:46Cuma dua ini ya, dua kepentingan.
02:49Ya, ya, ya, ya.
02:51Memang detailnya berbeda, nanti Bupesi bisa jelaskan.
02:54Jadi poinnya adalah, sebentar.
02:57Poinnya adalah putusannya dikabulkan.
03:01Suket batalkan.
03:02Suket batalkan.
03:03Suket batalkan.
03:05Nah, ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
03:16Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
03:26Satu adalah Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Saudara Gibran tidak dapat ditemukan atau tidak ada tegasnya ijasa pendidikan setara SMA.
03:39Nah, mereka masih berkata, kan Suketnya masih berlaku.
03:45Begitu kan?
03:46Tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat,
03:50Sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung.
03:55Nanti kita bagi ke teman-teman.
03:58Nah, kekecilan sih.
04:00Nah, itu lebih gede.
04:03Tangkapan layar Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Saudara Subhan dikabulkan.
04:09Karena di PT. UN-nya NO.
04:17Nah, jadi di PT. UN dinyatakan NO.
04:23Di PT. TUN dikuatkan.
04:26Dengan putusan MK, kita ajukan sebagai ad informandum ke Mahkamah Agung.
04:34Hari ini, Mahkamah Agung menerbitkan putusan dikabulkan.
04:41Gugatan Pak Subhan dikabulkan.
04:45Logikanya, permohonan Pak Subhan untuk pembatalan Suket, batal.
04:52Jadi, artinya memang batal Suketnya.
04:54Dengan Suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai Wakil Presiden.
05:03Tinggal dua nih modal beliau.
05:05Mundur.
05:06Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya.
05:10Tau diri dan tau malu.
05:16Cara baru nonton di Smart TV.
05:19Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
05:25Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
05:29Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:32Pilih aplikasi, lalu install.
05:35Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:39Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
05:44Terima kasih.
05:44Terima kasih.