Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.

Hal ini disampaikan Hasto saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Proses tersebut tidak terlepas dari persoalan intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Anwar Usman saat menjabat Ketua MK.

#pdip #gibran #suket

Baca Juga Mahfud MD Bicara Soal Vonis MA Batalkan Suket Gibran: Harus Diproses Pidana di https://www.kompas.tv/nasional/698983/mahfud-md-bicara-soal-vonis-ma-batalkan-suket-gibran-harus-diproses-pidana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698992/respons-pdip-soal-vonis-ma-batalkan-suket-ijazah-gibran-tidak-ada-kebohongan-yang-abadi
Transkrip
00:00Bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi tidak-tidaknya berijasa SMA atau segera jatuh itu tidak dipenuhi.
00:08Kepulangan politik itu tidak ada kebohongan melalui abyss of power yang abadi.
00:17Maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
00:20Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung,
00:24itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah kiperan melalui surat ketenangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan.
00:38Nah sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi tidak-tidaknya berijasa SMA atau
00:48segera jatuh itu tidak dipenuhi.
00:50Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK nomor 90 tahun 2023.
00:56Dimana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran ketika berat terhadap Paman Usman, ketua MK saat itu.
01:06Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya saudara kiperan bisa lolos sebagai calon wakil presiden.
01:17Kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bahan sosial yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini
01:26mengalami kesulitan dengan pengerahan parcok dan sebagainya.
01:31Akhirnya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu.
01:37Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik.
01:42Baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses.
01:47Karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini
01:58serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius.
02:03Apa disampaikan Pak Omar Udin, Pak Andres Padano, dan meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur.
02:08Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar.
02:14Suara ini nggak boleh diapakan.
02:18Upaya PDP mendorong di Senayan gimana?
02:20Ya, kita pendidikan kekuatannya 18 persen sekian.
02:23Kami yang punya 110 kursi.
02:25Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain.
02:31Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini.
02:39Jadi kami yakini partai-partai lain juga akan mendengarkan.
02:42Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa.
02:46Bukan persoalan partai A, partai B, partai B di perjuangan.
02:50Ini persoalan kita semua.
02:51Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan.
02:56Menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan.
02:59Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai.
03:02Karena otomatis di DPR itu akan terjadi konflidasi.
03:38Cara baru nonton di Smart TV.
03:41Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
03:46Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
03:51Cari Kompas TV melalui pencarian.
03:54Pilih aplikasi, lalu install.
03:57Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
04:02Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.
04:05Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
04:07Terima kasih.

Dianjurkan