Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menanggapi soal putusan Kasasi MA terkait Suket Wapres Gibran Rakabuming.

Hal ini disampaikan oleh Andi Azwan di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (31/10/2026) siang.

Menurut Andi Azwan, putusan tersebut belum diterima oleh pihaknya. Namun yang jelas harus dilihat secara utuh dan dikaitkan dengan sejumlah peraturan maupun undang-undang.

Karena di dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 disebut bakal calon yang bersekolah di luar negeri bisa menunjukkan ijazah jenjang yang lebih tinggi dari SMA. Hal inilah yang menjadi acuan karena tidak melanggar aturan dalam pemilu.

#andiazwan #ijazah #gibran

Baca Juga Khozinudin Cs Datangi Kediaman Prabowo, Desak Gibran Mundur Usai Putusan MA | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/699018/khozinudin-cs-datangi-kediaman-prabowo-desak-gibran-mundur-usai-putusan-ma-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699021/komentar-andi-azwan-terkait-putusan-ma-batalkan-suket-ijazah-gibran
Transkrip
00:00Jadi kita melihat begini, kita harus melihat secara utuh, bahwasannya ya kalau untuk PKP itu sudah dijelaskan, pasal 18 ayat
00:103 itu ya,
00:12kalau lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ataupun ijazah SMA, setara SMA itu,
00:22tapi bisa menggunakan yang namanya ijazah tertinggi, baik S1, S2, dan S3, khusus untuk lulusan luar negeri.
00:30Itu kan satu poin. Yang kedua, kalau dibicarakan mengenai pasal 169A, huruf R, kemudian 227L, itu sebetulnya kan untuk lulusan
00:41dalam negeri, bukan lulusan luar negeri.
00:44Nah lulusan luar negeri itu diakomodin di pasal 18 ayat 3 itu, dan keputusan dari MK itu yang tahun 2024
00:53itu sebelum pelantikan itu pun, itu sudah final and bonding.
00:58Kemudian diperkuat ya, kemarin ketika para pemohon Dini Indrayana CS itu, ya meminta untuk diskualifikasi, dan itu kan semua dibatalkan,
01:08kan NO gitu, tidak bisa.
01:10Dan jadi artinya, maski bukan tetap sebagai wakil presiden dengan keputusan dari MK tersebut, ya.
01:18Jadi kalau kita bicara, bagaimana dengan undang-undang yang paling tinggi, undang-undang nomor 7, ya.
01:23Tahun 2023 tentang pemilih itu, ya.
01:27Untuk melihatnya itu, kita juga belum menerima nih, yang namanya berita acaranya itu, gitu.
01:36Dan ini kan kita harus menerima itu, kita melihat seperti apa isinya.
01:40Dan itu nanti akan diberikan jawaban secara resmi dari tim kuasa hukum dari Mas Gibran itu.
01:45Dan kapasitas kita sebagai perelawan dan pendukung Prabowo, Gibran, dan Jokowi ini, ya kita akan mempelajari juga.
01:56Dan juga pasti kita akan menyikapi hal yang sama.
01:59Yang jelas kepada mereka semua, udahlah, jangan kebelot pipis ya, mendesak-desak pemerintah untuk menyiapkan pengganti Mas Gibran.
02:08Ini ada proses-proses konstitusi yang harus dilalui, gitu.
02:14Yang memang kan tujuan utamanya kan punya target mereka ini.
02:182026 ini, ya, untuk melengsarkan Mas Gibran sebagai wakil presiden, untuk memasukkan beliau, kan begitu.
02:25Apapun segala cara, jadi disini adalah ada politisasi disini, ya, terhadap hukum itu sendiri.
02:32Whatever itu, kita menghargai keputusan dari mahkamah agung itu, ya.
02:38Biar bagaimanapun, hukum itu harus berada di atas dari segala kepentingan yang ada.
02:46Itu harus kita junjung untuk itu.
02:48Tapi ini proses, kan masih ada.
02:51Masih ada PK, kan ada Novum Bari.
02:54Kan selama ini permasalahannya tidak diketemukan yang namanya ijasa setara SMA atau sertifikat setara SMA.
03:02Ketika kemarin dipetun, hari Kamis kemarin itu, kita sudah membeberkan semua ijasa SD sampai S1.
03:11Yang namanya ijasa yang setara SMA itu adalah di mana di advance diploma yang dikeluarkan MDIS itu.
03:20Ya, itu adalah setara A-Level untuk itu.
03:24Di mana kita tahu, itu sudah dikatakan, sudah ada di prospektusnya juga dari MDIS itu.
03:31Ya, jadi artinya yang selama ini digoreng-goreng itu tidak ada ijasa SD itu.
03:36Itu sudah diketenkan.
03:37Itu adalah, kalau kita katakan kemarin tidak masuk pertimbangan dari MK, ya itu adalah Novum baru untuk itu.
03:48Ya, buat kita sih biasa saja ya, menurut saya kan.
03:54Artinya kan secara konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Tentang Suket, itu kan tun pengadilannya.
04:01Tata usaha negara.
04:03Bukan bicara undang-undang kepemiluan.
04:06Ini harus kita juga membedakan.
04:08Kalau kita bicara undang-undang kepemiluan, kan sudah selesai.
04:11Dari mana? Mahkamah Konstitusi.
04:14Sudah final dan bundling.
04:16Gitu loh.
04:16Tidak bisa lagi untuk digugat-gugat itu sebetulnya.
04:19Ya, makanya disini banyak multitafsir untuk itu.
04:24Kalau di pihak sana, ya pasti akan digoreng-goreng.
04:26Dan mengatakan, ini kan dasarnya dari Suket, dari Suket, dari Suket.
04:30Bukan surat keputusan, surat keterangan loh.
04:33Bukan surat keputusan.
04:35Kalau SK yang dikeluarkan dari Dikti itu penyetara itu dijelas untuk S1-nya ini.
04:40Ini kan surat keterangan.
04:42Bukan yang dikatakan surat keputusan.
04:45Jadi acuannya itu kita harus jelas.
04:47Terserah mereka punya argumen, ya.
04:50Yang menurut pembenaran mereka.
04:52Memang, ya.
04:54Kalau kita lihat ini prosesnya adalah proses yang paling kentang itu adalah proses politik.
04:59Dan kami yakin juga.
05:00Pasti semua anggota Dewan itu pasti melihatnya secara helikopter view.
05:05Secara jernih untuk kita.
05:07Ya, mohon maaf aja kalau kita bicara tentang inyasa ini.
05:09Kita ini seperti primitif.
05:10Kembali kepada hal-hal yang tidak mestinya ini terjadi.
05:15Padahal pembangunan di depan kita ini menjadi luar biasa.
05:18Tantangan-tantangan ke depan geopolitik yang internasional sangat luar biasa.
05:23Jadi kan kita butuh yang namanya persatuan dan kesatuan itu.
05:27Yang jelas secara resminya nanti untuk menjawab semua itu nanti kan dari tim kuasa hukum dari Mas Kipuan itu sendiri.
05:41Cara baru nonton di Smart TV.
05:44Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
05:50Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
05:55Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:58Pilih aplikasi lalu install.
06:00Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
06:06Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
06:09Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV kamu.
06:11Terima kasih.

Dianjurkan