00:00Jadi kita melihat begini, kita harus melihat secara utuh, bahwasannya ya kalau untuk PKP itu sudah dijelaskan, pasal 18 ayat
00:103 itu ya,
00:12kalau lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ataupun ijazah SMA, setara SMA itu,
00:22tapi bisa menggunakan yang namanya ijazah tertinggi, baik S1, S2, dan S3, khusus untuk lulusan luar negeri.
00:30Itu kan satu poin. Yang kedua, kalau dibicarakan mengenai pasal 169A, huruf R, kemudian 227L, itu sebetulnya kan untuk lulusan
00:41dalam negeri, bukan lulusan luar negeri.
00:44Nah lulusan luar negeri itu diakomodin di pasal 18 ayat 3 itu, dan keputusan dari MK itu yang tahun 2024
00:53itu sebelum pelantikan itu pun, itu sudah final and bonding.
00:58Kemudian diperkuat ya, kemarin ketika para pemohon Dini Indrayana CS itu, ya meminta untuk diskualifikasi, dan itu kan semua dibatalkan,
01:08kan NO gitu, tidak bisa.
01:10Dan jadi artinya, maski bukan tetap sebagai wakil presiden dengan keputusan dari MK tersebut, ya.
01:18Jadi kalau kita bicara, bagaimana dengan undang-undang yang paling tinggi, undang-undang nomor 7, ya.
01:23Tahun 2023 tentang pemilih itu, ya.
01:27Untuk melihatnya itu, kita juga belum menerima nih, yang namanya berita acaranya itu, gitu.
01:36Dan ini kan kita harus menerima itu, kita melihat seperti apa isinya.
01:40Dan itu nanti akan diberikan jawaban secara resmi dari tim kuasa hukum dari Mas Gibran itu.
01:45Dan kapasitas kita sebagai perelawan dan pendukung Prabowo, Gibran, dan Jokowi ini, ya kita akan mempelajari juga.
01:56Dan juga pasti kita akan menyikapi hal yang sama.
01:59Yang jelas kepada mereka semua, udahlah, jangan kebelot pipis ya, mendesak-desak pemerintah untuk menyiapkan pengganti Mas Gibran.
02:08Ini ada proses-proses konstitusi yang harus dilalui, gitu.
02:14Yang memang kan tujuan utamanya kan punya target mereka ini.
02:182026 ini, ya, untuk melengsarkan Mas Gibran sebagai wakil presiden, untuk memasukkan beliau, kan begitu.
02:25Apapun segala cara, jadi disini adalah ada politisasi disini, ya, terhadap hukum itu sendiri.
02:32Whatever itu, kita menghargai keputusan dari mahkamah agung itu, ya.
02:38Biar bagaimanapun, hukum itu harus berada di atas dari segala kepentingan yang ada.
02:46Itu harus kita junjung untuk itu.
02:48Tapi ini proses, kan masih ada.
02:51Masih ada PK, kan ada Novum Bari.
02:54Kan selama ini permasalahannya tidak diketemukan yang namanya ijasa setara SMA atau sertifikat setara SMA.
03:02Ketika kemarin dipetun, hari Kamis kemarin itu, kita sudah membeberkan semua ijasa SD sampai S1.
03:11Yang namanya ijasa yang setara SMA itu adalah di mana di advance diploma yang dikeluarkan MDIS itu.
03:20Ya, itu adalah setara A-Level untuk itu.
03:24Di mana kita tahu, itu sudah dikatakan, sudah ada di prospektusnya juga dari MDIS itu.
03:31Ya, jadi artinya yang selama ini digoreng-goreng itu tidak ada ijasa SD itu.
03:36Itu sudah diketenkan.
03:37Itu adalah, kalau kita katakan kemarin tidak masuk pertimbangan dari MK, ya itu adalah Novum baru untuk itu.
03:48Ya, buat kita sih biasa saja ya, menurut saya kan.
03:54Artinya kan secara konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Tentang Suket, itu kan tun pengadilannya.
04:01Tata usaha negara.
04:03Bukan bicara undang-undang kepemiluan.
04:06Ini harus kita juga membedakan.
04:08Kalau kita bicara undang-undang kepemiluan, kan sudah selesai.
04:11Dari mana? Mahkamah Konstitusi.
04:14Sudah final dan bundling.
04:16Gitu loh.
04:16Tidak bisa lagi untuk digugat-gugat itu sebetulnya.
04:19Ya, makanya disini banyak multitafsir untuk itu.
04:24Kalau di pihak sana, ya pasti akan digoreng-goreng.
04:26Dan mengatakan, ini kan dasarnya dari Suket, dari Suket, dari Suket.
04:30Bukan surat keputusan, surat keterangan loh.
04:33Bukan surat keputusan.
04:35Kalau SK yang dikeluarkan dari Dikti itu penyetara itu dijelas untuk S1-nya ini.
04:40Ini kan surat keterangan.
04:42Bukan yang dikatakan surat keputusan.
04:45Jadi acuannya itu kita harus jelas.
04:47Terserah mereka punya argumen, ya.
04:50Yang menurut pembenaran mereka.
04:52Memang, ya.
04:54Kalau kita lihat ini prosesnya adalah proses yang paling kentang itu adalah proses politik.
04:59Dan kami yakin juga.
05:00Pasti semua anggota Dewan itu pasti melihatnya secara helikopter view.
05:05Secara jernih untuk kita.
05:07Ya, mohon maaf aja kalau kita bicara tentang inyasa ini.
05:09Kita ini seperti primitif.
05:10Kembali kepada hal-hal yang tidak mestinya ini terjadi.
05:15Padahal pembangunan di depan kita ini menjadi luar biasa.
05:18Tantangan-tantangan ke depan geopolitik yang internasional sangat luar biasa.
05:23Jadi kan kita butuh yang namanya persatuan dan kesatuan itu.
05:27Yang jelas secara resminya nanti untuk menjawab semua itu nanti kan dari tim kuasa hukum dari Mas Kipuan itu sendiri.
05:41Cara baru nonton di Smart TV.
05:44Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
05:50Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
05:55Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:58Pilih aplikasi lalu install.
06:00Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
06:06Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
06:09Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV kamu.
06:11Terima kasih.