00:00Suat keterangannya yang diminta Pak Subban untuk dibatalkan.
00:05Suat keterangan ini, Saudara Gibran, sama yang digugat Bumessi juga.
00:10Cuman dua ini ya, dua pepentingan.
00:13Ya, ya, ya, ya.
00:15Memang detailnya berbeda, nanti Bumessi bisa jelaskan.
00:18Poinnya adalah, sebentar.
00:20Poinnya adalah putusannya dikabulkan.
00:25Sukit batal.
00:27Nah, ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
00:39Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
00:49Satu adalah Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Saudara Gibran tidak dapat ditemukan atau tidak ada tegasnya
01:01ijasa pendidikan setara SMA.
01:03Mereka masih berkata, kan suketnya masih berlaku.
01:08Begitu kan?
01:10Tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat,
01:14Sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung.
01:18Nanti kita bagi ke teman-teman.
01:22Nah, kekecilan sih.
01:24Nah, itu lebih gede.
01:27Tangkapan layar Mahkamah Agung,
01:29kasasi yang diajukan Saudara Subhan,
01:33dikabulkan.
01:50Terima kasih telah menonton!
02:15Terima kasih telah menonton!
02:41Terima kasih telah menonton!
03:09Terima kasih telah menonton!
03:50Terima kasih telah menonton!
04:04Terima kasih telah menonton!
04:07Terima kasih telah menonton!
04:07Buka Google Play Store di Smart TV kamu.
04:10Cari Kompas TV melalui pencarian.
04:13Pilih aplikasi lalu install.
04:15Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
04:21Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga!