Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) pendidikan Gibran.

Jansen menilai, putusan MA yang menyatakan suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen tersebut dimusnahkan, berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," tulis Jansen di unggahan media sosial X.

Ia pun menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau menghadapi proses politik melalui DPR dan MPR dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.

Meski demikian, Jansen menyebut pandangan tersebut merupakan pendapat pribadinya berdasarkan amar putusan MA.

Ia juga mengakui tindak lanjut politik atas persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699199/jansen-demokrat-desak-gibran-mundur-atau-diproses-dpr-usai-putusan-ma
Transkrip
00:00Suat keterangannya yang diminta Pak Subban untuk dibatalkan.
00:05Suat keterangan ini, Saudara Gibran, sama yang digugat Bumessi juga.
00:10Cuman dua ini ya, dua pepentingan.
00:13Ya, ya, ya, ya.
00:15Memang detailnya berbeda, nanti Bumessi bisa jelaskan.
00:18Poinnya adalah, sebentar.
00:20Poinnya adalah putusannya dikabulkan.
00:25Sukit batal.
00:27Nah, ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
00:39Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
00:49Satu adalah Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Saudara Gibran tidak dapat ditemukan atau tidak ada tegasnya
01:01ijasa pendidikan setara SMA.
01:03Mereka masih berkata, kan suketnya masih berlaku.
01:08Begitu kan?
01:10Tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat,
01:14Sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung.
01:18Nanti kita bagi ke teman-teman.
01:22Nah, kekecilan sih.
01:24Nah, itu lebih gede.
01:27Tangkapan layar Mahkamah Agung,
01:29kasasi yang diajukan Saudara Subhan,
01:33dikabulkan.
01:50Terima kasih telah menonton!
02:15Terima kasih telah menonton!
02:41Terima kasih telah menonton!
03:09Terima kasih telah menonton!
03:50Terima kasih telah menonton!
04:04Terima kasih telah menonton!
04:07Terima kasih telah menonton!
04:07Buka Google Play Store di Smart TV kamu.
04:10Cari Kompas TV melalui pencarian.
04:13Pilih aplikasi lalu install.
04:15Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
04:21Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan