Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Picu Trauma Santri, Polri Minta Maaf dan Propam Turun Tangan

Mabes Polri memastikan akan mendalami secara profesional tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo yang menimbulkan trauma pada santriwati. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati mendalam dan menjadikan keluhan publik sebagai bahan evaluasi internal. Penggeledahan yang berlangsung dini hari tersebut dilakukan Polda Jateng untuk melacak tersangka berinisial I atas kasus perusakan warung makan.

Menyikapi ketakutan para santri, polisi mengklaim telah mengikutsertakan polwan serta UPTD PPA hingga menyiapkan pendampingan psikologis. Divisi Propam Polri dan Kompolnas kini turun tangan guna memastikan seluruh tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sejumlah barang yang tidak terkait dengan pembuktian perkara dilaporkan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pesantren.

#PenggeledahanPonpesSukoharjoPicuTrauma #TraumaSantriwatiAkibatPenggeledahan
Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Setelah pelaksanaan penggeledahan di Kabupaten Sugoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada tanggal 27 Oktober 2026,
00:12Polri sangat memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan adanya rasa takut,
00:21khususnya bagi anak-anak kita dan perempuan atau santriwati yang berada di lokasi.
00:27Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, pertama-tama kami ingin menyampaikan empati yang tulus
00:35kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak.
00:44Tentunya Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat.
00:52Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma.
00:59Kami, Polri, terbuka untuk mendengar berbagai kritikan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat,
01:07dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi.
01:13Perlu kami jelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026 tersebut,
01:21menurut Polda Jawa Tengah, merupakan bagian dari proses penegakan hukum
01:29berkenan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan
01:35di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 12 September 2026.
01:45Dalam penyidikan tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S.
01:54Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang tersangka lainnya
02:04berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
02:13Khusus terkait dengan adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan,
02:19Polri memastikan bahwa telah ada laporan dan keluhan terhadap tindakan kepolisian
02:25secara langsung ataupun informasi yang didapat di Polri.
02:31Oleh karena itu, kita akan dalami secara objektif dan tentunya profesional
02:37melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh fungsi profesi dan pengamanan atau PROPAM.
02:49Dan telah menjadi perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional RI.
02:56Terhadap peristiwa tersebut, pendalaman diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan tindakan kepolisian
03:07tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
03:12Perlu kami sampaikan berdasarkan informasi yang kami dapati.
03:17Pertama, petugas mendatangi lokasi di wilayah Mojolaban
03:24yang diketahui ditempati sejumlah santri perempuan atau santriwati.
03:32Polri memahami pentingnya perhatian khusus terhadap perempuan dan anak
03:36dalam setiap tindakan kepolisian.
03:41Menurut Polda Jawa Tengah, telah melibatkan personil polwan
03:45serta pendampingan dari UPTD, Pelindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
03:53Kedua, setelah proses tersebut selesai,
03:58para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
04:04Polda Jawa Tengah juga memberikan perhatian secara khusus
04:08terhadap kondisi psikologis dari adik-adik santri
04:13yang terdampak dan akan memberikan pelayanan kebutuhan pendampingan
04:18dengan melibatkan asosiasi psikologi.
04:22Tiga, Polda Jateng juga menindaklanjuti
04:25keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
04:32Pada tanggal 31 Oktober 2026,
04:36sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
04:41Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara
04:44akan ditangani sesuai dengan ketentuan dan hasil pemeriksaan
04:48terhadap inventarisasi barang yang telah dilakukan.
04:52Selanjutnya, Polda Jawa Tengah juga telah menjalin komunikasi
04:57dengan sejumlah tokoh agama
05:00termasuk pengurus pondok pesantren Al-Mumin Ngulqi
05:04pada tanggal 31 Oktober 2026.

Dianjurkan