00:00Alhamdulillahirrahmanirrahim, pernyataan sikap bersama, tegakkan etika moral dan integritas bangsa,
00:08makjulkan Gibran Rakabubing Raka.
00:11Kami, seluruh tokoh, akademisi, aktivis, punawirawan TNI,
00:17organisasi masyarakat, mahasiswa, dan elemen bangsa yang hadir dalam konsolidasi nasional,
00:23menyatakan sikap sebagai berikut.
00:25Pertama, mencermati putusan Mahkamah Konstitusi No. 01, Garing PHPU, Titik Pres, Romawi 14, Garing 2026,
00:37serta putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 742, Katun 2026,
00:42terkait pembatalan surat keterangan No. 9149, Garing D, Titik D1, Garing KS 2019,
00:50kami memandang terdapat persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara konstitusional,
00:55mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabubing Raka.
01:00Kedua, menegaskan bahwa jabatan Wakil Presiden merupakan amanah konstitusi yang wajib dijalankan berdasarkan hukum,
01:10etika, moral, dan integritas.
01:13Oleh karena itu, kami mendorong Presiden Prabowo Subianto,
01:17menyarankan Wakilnya Gibran Rakabubing Raka,
01:20mengundurkan diri secara sukarela sebagai langkah kenegarawanan,
01:25demi menjaga kehormatan konstitusi,
01:27stabilitas pemberantahan, persatuan, dan kesatuan nasional.
01:31Ketiga, menyatakan dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
01:37untuk menggunakan hak menyatakan pendapat
01:39sebagaimana diatur dalam pasal 220A ayat 2
01:42dan ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
01:45serta pasal 79 ayat 4 Uruf C Undang-Undang MD3.
01:50Kami mendesak DPR RI mengkaji dan mendialanjuti dugaan
01:54tidak terpenuhi persyaratan Wakil Presiden
01:57melalui proses konstitusional
01:58sebagaimana diatur pasal 7A dan pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
02:04Kempat, menyuruhkan kepada seluruh elemen bangsa
02:07untuk mengawal proses penyelesaian persoalan ini secara damai,
02:11tertib, dan konstitusional,
02:14kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan
02:17di atas kepentingan pribadi maupun kelompok politik.
02:20Kelima, nyatakan bahwa perjuangan ini merupakan
02:23ikhtiar menegakkan supremasi konstitusi,
02:26hukum, etika moral, dan integritas bangsa.
02:29Kami berkomitmen mengawal seluruh tahapan perjuangan konstitusional
02:32hingga diperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
02:37Jakarta 3 November 2026
02:40ditandatangani oleh tokoh akademisi, aktivis penerbangan TNI
02:44dan seluruh peserta konsolidasi nasional.
02:46Demikian kami sampaikan
02:48walhamdulillahi rabbil alamin.
02:50Gibran!
02:52Gibran!
02:53Gibran!
02:55Taksbir!
02:57Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:01Terima kasih semuanya.
03:03Ini tangga berakhirnya agenda kita.
03:06Bukan berarti berakhir,
03:08tapi kita akan lanjutkan.
03:09Baik.
03:21Ya, dari judulnya ada dua tujuan ya.
03:24Yang pertama kami sedang mengkonsolidasi kekuatan di tengah elemen civil society,
03:30baik dari karangan tokoh punawirawan,
03:32baik dari akademisi, aktivis, akademisi, advokat, juga mahasiswa.
03:37Apa yang ingin kami konsolidasi?
03:39Kami ingin konsolidasi kekuatan pada satu target yang sama,
03:42yakni pemakzulan Gibran Raka Bumi Raka
03:45melalui mekanisme yang konstitusional.
03:47Dan menurut kajian hukum kami,
03:50mekanisme konstitusional yang ditempuh itu melalui HMP di DPR.
03:54Jadi tidak diperlukan lagi hak angket,
03:56karena sudah ada putusan yang menyatakan suket itu batal demi hukum.
04:01Dan karena suket itu dijadikan syarat, batal demi hukum,
04:04maka tidak dibutuhkan lagi penyelidikan oleh DPR,
04:08sehingga DPR tinggal melakukan proses apa yang disebut dengan HMP.
04:11Dan dalam HMP itu DPR tinggal menyatakan berdapat
04:14bahwa Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka
04:16terbukti telah tidak lagi memenuhi syarat
04:19dengan bukti berupa putusan Mahkamah Agung dan juga putusan MK.
04:22Dan karenanya pendapat ini nanti tinggal dibawa ke MK untuk diotorisasi.
04:27Dengan demikian, proses kebakjulan tinggal dijalankan
04:30dan berujung di MPR.
04:37Ya, kami melihat cawe-cawe itu bukan kekhawatiran,
04:42sudah menjadi fakta.
04:43Pertama, saat Pilpres Jokowi menegaskan
04:46Presiden berhak dan seterusnya.
04:48Cawai-cawe di urusan Pilkada Wali Kota Suluh
04:51juga sudah kita ketahui.
04:53Jadi, kami khawatir dan kami tadi sudah sampaikan,
04:56ada kemungkinan cawe-cawe Jokowi
04:58di putusan Mahkamah Agung ini
05:00dengan mencoba akan membatalkan putusan ini
05:04melalui apa yang saya sudah sebutkan tadi dugaannya.
05:07Pertama, dari sisi putusannya,
05:09bisa mempengaruhi agar ada celah pertimbangan
05:12yang bisa dijadikan dasar untuk PK.
05:15Yang kedua, bisa mengintervensi kementerian pendidikan dasar dan penangan
05:18untuk mengajukan PK.
05:19Karena memang di tugatan yang pertama ini,
05:24saudara Gibran ini tidak masuk sebagai pihak intervensi.
05:26Dari ketiga, bisa saja Jokowi,
05:29ya berkonsolidasi dengan orang-orang di pimpinan partai politik
05:33untuk menahan.
05:33agar bola pemazulannya tidak dulu digulirkan di DPR.
05:38Agar dia bisa membuat langkah dulu
05:41untuk membatalkan putusan.
05:43Makanya kami tadi tegaskan,
05:44kalau sampai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
05:47ini mengajukan PK,
05:48padahal tidak ada urgensi bagi
05:50Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
05:52untuk mengajukan PK,
05:53kita patut menduga ini adalah bagian langkah
05:56cawe-cawe Jokowi
05:57untuk menyelamatkan puterannya
05:59Gibran Rakan Pemingrakan.
06:12Ya tadi, kalau alasannya adalah
06:15untuk hadir dalam sidang tanggal 5,
06:17tidak relevan.
06:18Hari Senin sudah datang ke Jakarta,
06:20padahal masih ada selasa Rabu-Kamis.
06:23Maka kami menduga
06:24tiga hari sebelum proses hadir di persidangan.
06:27Itu adalah konsolidasi.
06:28Baik konsolidasi untuk puterannya Gibran,
06:31termasuk konsolidasi
06:32atas Jokowi-Dodo
06:34biar nanti di persidangan
06:36mereka mungkin punya skenario.
06:38Di antara yang mungkin adalah
06:39skenario-skenario yang seolah-olah nanti
06:41keadaannya genting, mendesak,
06:43sehingga saksi Saudara Jokowi-Dodo
06:45tidak bisa hadir di persidangan,
06:47sehingga cukup dibacakan BAP-nya.
06:49Ini yang harus kita antisipasi.
06:51Sekali lagi,
06:51kalau sampai Saudara Jokowi
06:52tidak hadir dalam proses pemeriksaan,
06:55karena deliknya delik aduan,
06:56maka ini demi hukum
06:58gugatan ini batal dan
07:00harus dibebaskan.
07:01dan sekaligus, ini berarti
07:02Jokowi-Dodo benar-benar
07:04telah membuat
07:05rakyat Indonesia ini
07:07dipusingkan dengan soal
07:09ijazahnya.
07:10Jadi itu.
07:19Bapak, Ibu, dan para tokoh bangsa
07:22dan pekan-rekan media
07:23yang saya hormati,
07:25saya berdiri di sini
07:26bukan sebagai politisi,
07:28saya berdiri sebagai pendidik.
07:30Orang yang setiap hari
07:31mengajarkan anak-anak
07:32bahwa ijazah adalah bukti.
07:35Seseorang telah menyelesaikan
07:36proses belajar.
07:38Anak-anak kami di ruang kelas
07:40diberi satu pesan,
07:41kamu naik kelas
07:42karena kamu menyelesaikan
07:44prosesnya,
07:45bukan karena dekat
07:46dengan siapapun.
07:47Pesan itu hanya bisa
07:48kami ucapkan dengan jujur,
07:50jika para pemimpin negeri ini
07:52hidup dengan aturan yang sama.
07:57Saya, Dr. Randa Mersisi Hombik,
08:00Sarjana Hukum,
08:01sepakat atas rekomendasi
08:03Konsol Biasi Nasional.
08:05Satu, menegaskan bahwa
08:07konstitusi dan hukum
08:08harus menjadi pedobat utama
08:10dalam penyelenggaran negara.
08:12Kedua, meminta
08:14Gibran Raka Buming Raka
08:15mengundurkan diri secara sukarela
08:18dari jabatan
08:19Wakil Presiden
08:20sebagai bentuk tanggung jawab moral
08:22dan kenegarawanan.
08:23Menyerukan kepada Presiden Prabowo
08:26untuk mengedepankan
08:27kepentingan bangsa,
08:29stabilitas pemerintahan,
08:30dan persatuan nasional
08:32dalam menikapi persolat ini.
08:34Mendesak DPR RI
08:36menggunakan hak
08:37menyatakan pendapat,
08:38bukan hak akit lagi,
08:40untuk menguji dugaan
08:41tidak terpenuhinya
08:42persyaratan Wakil Presiden.
08:45Mendorong DPR RI
08:46menindaklanjuti hak
08:47mengeluarkan pendapat
08:48melalui mekanisme konstitusional
08:50sebagaimana diatur dalam
08:52Pasal 7B
08:53UUD 1945.
08:55Mengajak seluruh elemen bangsa
08:57mengawal persoalan ini
08:58secara damai, tertib,
08:59demokratis, dan konstitusional.
09:01Menolak segala bentuk kekerasan,
09:04intimidasi,
09:05serta tindakan
09:06yang dapat
09:06memecah belah persatuan bangsa.
09:08Dalam konteks ini,
09:10saya ingin juga menegaskan
09:11bahwa
09:12di PT UN,
09:14karena saya pengubat PT UN,
09:15saya menyatakan bahwa
09:17ijazah Gibran untuk setara SMA,
09:21tidak ada.
09:22saya sudah pereksa,
09:24saya sudah pereksa,
09:26baik dari UTS Insert,
09:28maupun yang katanya
09:29advance diploma dari Singapura,
09:31itu tidak setara SMA.
09:34jadi kalau ada
09:36yang menyatakan bahwa
09:38satu,
09:39Gibran membuat suket baru,
09:41saya sudah konfirmasi
09:43ke Kementerian,
09:45tidak ada
09:46bukti
09:47dan konsekuensi
09:51untuk menerbitkan suket baru,
09:54karena tidak ada
09:56setara SMA,
09:59atau setara senior high school
10:02di Australia,
10:03atau setara E-level di Singapura
10:05yang dimiliki oleh Gibran.
10:08Jadi,
10:09saya katakan,
10:10mari kita bersatu,
10:11dan Mas Gibran,
10:13mundurlah.
10:14Bila perlu,
10:15Anda belajar paket C lagi,
10:17di PKBM Mersi Sepad.
10:19Terima kasih.
10:20Untuk yang terakhir ya,
10:21ini penting ya,
10:22sangat penting.
10:23Ada dua kunci
10:24yang tidak bisa dilakukan apa-apa,
10:26baik Mabes Polri
10:27untuk menjalankan,
10:28maupun DPR,
10:29yaitu putusan MK
10:30dan putusan MA.
10:31Itu kunci yang tidak bisa
10:35dibanta
10:35kalau DPR pasal 79
10:37ayat 4,
10:38uruk C itu
10:39harus tetap dimasulkan,
10:41karena ini menyakut
10:42bangsa dan rakyat Indonesia.
10:44Kalau itu dipaksakan,
10:45dibiarkan,
10:46berarti negeri ini
10:47sudah dirusak
10:48oleh sistem yang begitu.
10:50Terima kasih.
10:51Tidak,
10:51Tidak,
10:51terima kasih.
10:51Terima kasih.