Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ahmad Khozinudin hingga purnawirawan TNI menyampaikan pernyataan sikap untuk menindaklanjuti putusan MA terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming.

"Jabatan wakil presiden merupakan amanah konstitusi yang wajib dijalankan berdasarkan hukum, etika, moral, dan integritas. Oleh karena itu, kami mendorong Presiden Prabowo Subianto menyarankan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri secara sukarela," ujar Khozinudin pada Selasa (3/11/2026).

"Kami mendesak DPR RI mengkaji dan menindaklanjuti dugaan tidak terpenuhinya persyaratan wakil presiden melalui proses konstitusional," lanjutnya.

Baca Juga Bonatua Bawa Bukti Baru Ijazah Gibran, Ini Jawaban Ketua Bawaslu | DIPO di https://www.kompas.tv/video/699478/bonatua-bawa-bukti-baru-ijazah-gibran-ini-jawaban-ketua-bawaslu-dipo

#ijazah #gibranrakabumingraka #wapresgibran #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699481/full-khozinudin-purnawirawan-tni-desak-pemakzulan-wapres-gibran-minta-prabowo-dpr-hal-ini
Transkrip
00:00Alhamdulillahirrahmanirrahim, pernyataan sikap bersama, tegakkan etika moral dan integritas bangsa,
00:08makjulkan Gibran Rakabubing Raka.
00:11Kami, seluruh tokoh, akademisi, aktivis, punawirawan TNI,
00:17organisasi masyarakat, mahasiswa, dan elemen bangsa yang hadir dalam konsolidasi nasional,
00:23menyatakan sikap sebagai berikut.
00:25Pertama, mencermati putusan Mahkamah Konstitusi No. 01, Garing PHPU, Titik Pres, Romawi 14, Garing 2026,
00:37serta putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 742, Katun 2026,
00:42terkait pembatalan surat keterangan No. 9149, Garing D, Titik D1, Garing KS 2019,
00:50kami memandang terdapat persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara konstitusional,
00:55mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabubing Raka.
01:00Kedua, menegaskan bahwa jabatan Wakil Presiden merupakan amanah konstitusi yang wajib dijalankan berdasarkan hukum,
01:10etika, moral, dan integritas.
01:13Oleh karena itu, kami mendorong Presiden Prabowo Subianto,
01:17menyarankan Wakilnya Gibran Rakabubing Raka,
01:20mengundurkan diri secara sukarela sebagai langkah kenegarawanan,
01:25demi menjaga kehormatan konstitusi,
01:27stabilitas pemberantahan, persatuan, dan kesatuan nasional.
01:31Ketiga, menyatakan dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
01:37untuk menggunakan hak menyatakan pendapat
01:39sebagaimana diatur dalam pasal 220A ayat 2
01:42dan ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
01:45serta pasal 79 ayat 4 Uruf C Undang-Undang MD3.
01:50Kami mendesak DPR RI mengkaji dan mendialanjuti dugaan
01:54tidak terpenuhi persyaratan Wakil Presiden
01:57melalui proses konstitusional
01:58sebagaimana diatur pasal 7A dan pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
02:04Kempat, menyuruhkan kepada seluruh elemen bangsa
02:07untuk mengawal proses penyelesaian persoalan ini secara damai,
02:11tertib, dan konstitusional,
02:14kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan
02:17di atas kepentingan pribadi maupun kelompok politik.
02:20Kelima, nyatakan bahwa perjuangan ini merupakan
02:23ikhtiar menegakkan supremasi konstitusi,
02:26hukum, etika moral, dan integritas bangsa.
02:29Kami berkomitmen mengawal seluruh tahapan perjuangan konstitusional
02:32hingga diperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
02:37Jakarta 3 November 2026
02:40ditandatangani oleh tokoh akademisi, aktivis penerbangan TNI
02:44dan seluruh peserta konsolidasi nasional.
02:46Demikian kami sampaikan
02:48walhamdulillahi rabbil alamin.
02:50Gibran!
02:52Gibran!
02:53Gibran!
02:55Taksbir!
02:57Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:01Terima kasih semuanya.
03:03Ini tangga berakhirnya agenda kita.
03:06Bukan berarti berakhir,
03:08tapi kita akan lanjutkan.
03:09Baik.
03:21Ya, dari judulnya ada dua tujuan ya.
03:24Yang pertama kami sedang mengkonsolidasi kekuatan di tengah elemen civil society,
03:30baik dari karangan tokoh punawirawan,
03:32baik dari akademisi, aktivis, akademisi, advokat, juga mahasiswa.
03:37Apa yang ingin kami konsolidasi?
03:39Kami ingin konsolidasi kekuatan pada satu target yang sama,
03:42yakni pemakzulan Gibran Raka Bumi Raka
03:45melalui mekanisme yang konstitusional.
03:47Dan menurut kajian hukum kami,
03:50mekanisme konstitusional yang ditempuh itu melalui HMP di DPR.
03:54Jadi tidak diperlukan lagi hak angket,
03:56karena sudah ada putusan yang menyatakan suket itu batal demi hukum.
04:01Dan karena suket itu dijadikan syarat, batal demi hukum,
04:04maka tidak dibutuhkan lagi penyelidikan oleh DPR,
04:08sehingga DPR tinggal melakukan proses apa yang disebut dengan HMP.
04:11Dan dalam HMP itu DPR tinggal menyatakan berdapat
04:14bahwa Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka
04:16terbukti telah tidak lagi memenuhi syarat
04:19dengan bukti berupa putusan Mahkamah Agung dan juga putusan MK.
04:22Dan karenanya pendapat ini nanti tinggal dibawa ke MK untuk diotorisasi.
04:27Dengan demikian, proses kebakjulan tinggal dijalankan
04:30dan berujung di MPR.
04:37Ya, kami melihat cawe-cawe itu bukan kekhawatiran,
04:42sudah menjadi fakta.
04:43Pertama, saat Pilpres Jokowi menegaskan
04:46Presiden berhak dan seterusnya.
04:48Cawai-cawe di urusan Pilkada Wali Kota Suluh
04:51juga sudah kita ketahui.
04:53Jadi, kami khawatir dan kami tadi sudah sampaikan,
04:56ada kemungkinan cawe-cawe Jokowi
04:58di putusan Mahkamah Agung ini
05:00dengan mencoba akan membatalkan putusan ini
05:04melalui apa yang saya sudah sebutkan tadi dugaannya.
05:07Pertama, dari sisi putusannya,
05:09bisa mempengaruhi agar ada celah pertimbangan
05:12yang bisa dijadikan dasar untuk PK.
05:15Yang kedua, bisa mengintervensi kementerian pendidikan dasar dan penangan
05:18untuk mengajukan PK.
05:19Karena memang di tugatan yang pertama ini,
05:24saudara Gibran ini tidak masuk sebagai pihak intervensi.
05:26Dari ketiga, bisa saja Jokowi,
05:29ya berkonsolidasi dengan orang-orang di pimpinan partai politik
05:33untuk menahan.
05:33agar bola pemazulannya tidak dulu digulirkan di DPR.
05:38Agar dia bisa membuat langkah dulu
05:41untuk membatalkan putusan.
05:43Makanya kami tadi tegaskan,
05:44kalau sampai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
05:47ini mengajukan PK,
05:48padahal tidak ada urgensi bagi
05:50Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
05:52untuk mengajukan PK,
05:53kita patut menduga ini adalah bagian langkah
05:56cawe-cawe Jokowi
05:57untuk menyelamatkan puterannya
05:59Gibran Rakan Pemingrakan.
06:12Ya tadi, kalau alasannya adalah
06:15untuk hadir dalam sidang tanggal 5,
06:17tidak relevan.
06:18Hari Senin sudah datang ke Jakarta,
06:20padahal masih ada selasa Rabu-Kamis.
06:23Maka kami menduga
06:24tiga hari sebelum proses hadir di persidangan.
06:27Itu adalah konsolidasi.
06:28Baik konsolidasi untuk puterannya Gibran,
06:31termasuk konsolidasi
06:32atas Jokowi-Dodo
06:34biar nanti di persidangan
06:36mereka mungkin punya skenario.
06:38Di antara yang mungkin adalah
06:39skenario-skenario yang seolah-olah nanti
06:41keadaannya genting, mendesak,
06:43sehingga saksi Saudara Jokowi-Dodo
06:45tidak bisa hadir di persidangan,
06:47sehingga cukup dibacakan BAP-nya.
06:49Ini yang harus kita antisipasi.
06:51Sekali lagi,
06:51kalau sampai Saudara Jokowi
06:52tidak hadir dalam proses pemeriksaan,
06:55karena deliknya delik aduan,
06:56maka ini demi hukum
06:58gugatan ini batal dan
07:00harus dibebaskan.
07:01dan sekaligus, ini berarti
07:02Jokowi-Dodo benar-benar
07:04telah membuat
07:05rakyat Indonesia ini
07:07dipusingkan dengan soal
07:09ijazahnya.
07:10Jadi itu.
07:19Bapak, Ibu, dan para tokoh bangsa
07:22dan pekan-rekan media
07:23yang saya hormati,
07:25saya berdiri di sini
07:26bukan sebagai politisi,
07:28saya berdiri sebagai pendidik.
07:30Orang yang setiap hari
07:31mengajarkan anak-anak
07:32bahwa ijazah adalah bukti.
07:35Seseorang telah menyelesaikan
07:36proses belajar.
07:38Anak-anak kami di ruang kelas
07:40diberi satu pesan,
07:41kamu naik kelas
07:42karena kamu menyelesaikan
07:44prosesnya,
07:45bukan karena dekat
07:46dengan siapapun.
07:47Pesan itu hanya bisa
07:48kami ucapkan dengan jujur,
07:50jika para pemimpin negeri ini
07:52hidup dengan aturan yang sama.
07:57Saya, Dr. Randa Mersisi Hombik,
08:00Sarjana Hukum,
08:01sepakat atas rekomendasi
08:03Konsol Biasi Nasional.
08:05Satu, menegaskan bahwa
08:07konstitusi dan hukum
08:08harus menjadi pedobat utama
08:10dalam penyelenggaran negara.
08:12Kedua, meminta
08:14Gibran Raka Buming Raka
08:15mengundurkan diri secara sukarela
08:18dari jabatan
08:19Wakil Presiden
08:20sebagai bentuk tanggung jawab moral
08:22dan kenegarawanan.
08:23Menyerukan kepada Presiden Prabowo
08:26untuk mengedepankan
08:27kepentingan bangsa,
08:29stabilitas pemerintahan,
08:30dan persatuan nasional
08:32dalam menikapi persolat ini.
08:34Mendesak DPR RI
08:36menggunakan hak
08:37menyatakan pendapat,
08:38bukan hak akit lagi,
08:40untuk menguji dugaan
08:41tidak terpenuhinya
08:42persyaratan Wakil Presiden.
08:45Mendorong DPR RI
08:46menindaklanjuti hak
08:47mengeluarkan pendapat
08:48melalui mekanisme konstitusional
08:50sebagaimana diatur dalam
08:52Pasal 7B
08:53UUD 1945.
08:55Mengajak seluruh elemen bangsa
08:57mengawal persoalan ini
08:58secara damai, tertib,
08:59demokratis, dan konstitusional.
09:01Menolak segala bentuk kekerasan,
09:04intimidasi,
09:05serta tindakan
09:06yang dapat
09:06memecah belah persatuan bangsa.
09:08Dalam konteks ini,
09:10saya ingin juga menegaskan
09:11bahwa
09:12di PT UN,
09:14karena saya pengubat PT UN,
09:15saya menyatakan bahwa
09:17ijazah Gibran untuk setara SMA,
09:21tidak ada.
09:22saya sudah pereksa,
09:24saya sudah pereksa,
09:26baik dari UTS Insert,
09:28maupun yang katanya
09:29advance diploma dari Singapura,
09:31itu tidak setara SMA.
09:34jadi kalau ada
09:36yang menyatakan bahwa
09:38satu,
09:39Gibran membuat suket baru,
09:41saya sudah konfirmasi
09:43ke Kementerian,
09:45tidak ada
09:46bukti
09:47dan konsekuensi
09:51untuk menerbitkan suket baru,
09:54karena tidak ada
09:56setara SMA,
09:59atau setara senior high school
10:02di Australia,
10:03atau setara E-level di Singapura
10:05yang dimiliki oleh Gibran.
10:08Jadi,
10:09saya katakan,
10:10mari kita bersatu,
10:11dan Mas Gibran,
10:13mundurlah.
10:14Bila perlu,
10:15Anda belajar paket C lagi,
10:17di PKBM Mersi Sepad.
10:19Terima kasih.
10:20Untuk yang terakhir ya,
10:21ini penting ya,
10:22sangat penting.
10:23Ada dua kunci
10:24yang tidak bisa dilakukan apa-apa,
10:26baik Mabes Polri
10:27untuk menjalankan,
10:28maupun DPR,
10:29yaitu putusan MK
10:30dan putusan MA.
10:31Itu kunci yang tidak bisa
10:35dibanta
10:35kalau DPR pasal 79
10:37ayat 4,
10:38uruk C itu
10:39harus tetap dimasulkan,
10:41karena ini menyakut
10:42bangsa dan rakyat Indonesia.
10:44Kalau itu dipaksakan,
10:45dibiarkan,
10:46berarti negeri ini
10:47sudah dirusak
10:48oleh sistem yang begitu.
10:50Terima kasih.
10:51Tidak,
10:51Tidak,
10:51terima kasih.
10:51Terima kasih.

Dianjurkan