Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Tanggapi Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril Buka Suara Soal Aktor Intelektual

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum mengetahui sosok aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri terus bergerak intensif untuk membongkar secara tuntas motif tindakan tersebut, memetakan jaringan pihak yang terlibat, serta mengidentifikasi dalang utamanya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut standar kehandalan sistem protokol keamanan komunikasi pejabat tinggi negara.

#Penyadapan #Prabowo #Polri #MenkoKumhamImipas

Creative/Video Editor: Icha/Reiki
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Dan arahan dari Bapak Presiden, perhukum ditegakkan dan perintah itu langsung ditujukan kepada Kapolri
00:07dan Kapolri melaksanakan perintah itu dengan seksama.
00:11Demikian yang terakhir tadi mengenai untuk apa penyedapan ini digunakan,
00:19siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual dibalik penyedapan ini itu masih wallahualam bisawab ya.
00:26Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan dua-dua.
00:32Hukum itu harus bicara dengan bukti.
00:34Jadi beri kesempatan kepada penyedik Polri untuk melakukan penyedikan dengan seksama,
00:39dikembangkan kasus ini, dan saya kira mungkin kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah dilakukan,
00:49telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
00:52karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka
00:58untuk siapa, untuk kepentingan apa penyedatan dan persepsi ini dilakukan,
01:04apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak.
01:12Nah kita tidak dapat berpersangka apa-apa biar penyedikan yang akan membukanya,
01:16apakah juga akan ada, mungkin ada keterlibatan pihak asing,
01:20sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu.
01:23Prof, Prof, izin Prof Zulfakar.
01:27Ini dulu tadi, ya.
01:29Prof Zulfakar dari berita 1 di TV Prof.
01:32Pertama, apakah Presiden Prabowo mengetahui terkait hal ini dan mematau juga terkait hal ini?
01:37Lalu ada isu mengenai, ada penyedapan ini dilakukan dari rumah di kawasan kompleks Widya Chandra,
01:44apakah ini benar?
01:46Lalu, Prof, setelah isu ini mencunat, bagaimana mitigasi pemerintah agar menjaga stabilitas nasional, Prof?
01:51Karena tentu ini juga akan secara politik tentu juga direspon oleh iklim stabilitas nasional, bagaimana?
01:59Dan terakhir, apa upaya pemerintah agar kasus penyedapan ini tidak terurang lagi peningkatan monitoring di aparat polisian, bagaimana, Prof?
02:06Baik.
02:07Yang pertama, lebih baik Polri yang menjelaskan dari mana penyedapan itu dilakukan,
02:13itu tugas penyedik untuk menjelaskan itu bukan tugas saya.
02:18Pertanyaan, sudah apakah Presiden tahu persiwa ini?
02:22Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.
02:28Kami ini para Menteri semua adalah pembantu Presiden,
02:32apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini,
02:35ya tentu kami melapor kepada Presiden,
02:38kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri yang kami selesaikan.
02:41Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya,
02:45bayangkan seorang Presiden di Intercept, di Sadap,
02:49bayangkan para Menteri di Sadap, ya,
02:53dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyedapan itu dilakukan,
02:57itu bukan masalah sederhana.
02:59Itu masalah serius bagi sebuah negara.
03:01Dan kalau, karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian,
03:08polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum,
03:12melakukan penyelidikan,
03:13dan sampai ketika penyedikan,
03:15dan sampai di tahap itu,
03:17kalau memang ini diras, apalagi yang disedak Bapak Presiden,
03:20tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden,
03:24dan sudah melapor kepada Presiden,
03:26dan kemudian juga Presiden,
03:28ya, memerintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas,
03:33sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
03:36Dan penyedikan dilakukan betul-betul secara objektif,
03:42terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya,
03:45yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan.
03:51Oh, untuk ke depan.
03:54Ya, sudah betul itu kita akan melakukan satu evaluasi,
03:57karena juga ada,
03:58selain Pori,
04:00ya, juga ada,
04:01kita juga ada,
04:03kenulu namanya lembaga Sandi Negara,
04:04saya lupa namanya apa yang baru, ya.
04:07Yang, apa namanya?
04:10Badan Sandi Negara, kalau sekarang?
04:16Badan Cyber dan Sani Negara
04:19BSSN sekarang dulu
04:20Lembaga Sani Negara
04:21Yang juga memang punya kompetensi
04:24Untuk menangani masalah seperti ini
04:27Dan berang tentu
04:28Pemerintah juga akan
04:30Melakukan, kami terutama juga
04:32Dan nanti dengan Pak Menko Polkang juga akan
04:34Melakukan koordinasi
04:37Untuk mengevaluasi
04:38Karena banyak
04:40Institusi negara yang memang
04:42Diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan
04:44Dan memiliki alat-alat
04:46Untuk menyadap dan sah digunakan
04:48Dengan satu prosedur tertentu
04:50Misalnya
04:51BNN itu punya
04:54Kewenangan untuk melakukan penyadapan
04:56Dalam kasus narkotika, KPK
04:58Punya kewenangan untuk melakukan penyadapan
05:00Dalam kasus
05:02Korupsi, begitu juga kejaksaan
05:04Begitu juga Mobus Pori
05:06Ya bisa menggunakan
05:08Alat-alat yang memang
05:10Disediakan untuk itu, untuk melakukan
05:12Penyadapan dalam sangka proses
05:14Penyelidikan dan penyidikan
05:16Tapi ada peraturan-peraturan yang ketat
05:18Ya, agar tidak disalahgunakan
05:20Misalnya di kepolisian ada
05:22Perkap yang khusus peraturan
05:24Kapolri mengatur tentang
05:25Tata cara melakukan penyadapan itu
05:28Nah kalau dilakukan
05:30Semarangan di luar
05:31Ketentuan yang berlaku
05:33Apalagi untuk kepentingan-kepentingan
05:36Bukan tugas dari institusi itu
05:38Maka tentu itu merupakan
05:40Satu tindak pidana
05:41Dan itulah yang berlaku
05:42Baik pasal-pasal KUHP
05:44Mampu di dalam pasal-pasal
05:45Undang-undang itu
05:46Tapi kalau misalnya KPK
05:48Melakukan penyadapan
05:49Dalam rangka
05:51Penyelidikan dan penyidikan
05:52Kasus korupsi
05:53Itu tidak
05:54Tidak salah
05:55Karena memang itu adalah
05:56Keunangan yang diberikan
05:57Undang-undang kepada KPK
05:59Untuk melakukan penyadapan
06:00Demikian juga BNN
06:01Kepolisian dan sebagainya
06:02Tapi evaluasi
06:04Supaya tidak
06:05Disalahgunakan
06:06Saya sependapat
06:07Dekat saudara
06:08Kelu
06:08Dilakukan oleh pemerintah
06:13Pak
06:13Pak
06:13Yang kita ketahui
06:16Kalau benar
06:17Dugaan kita
06:18Pak LSB ini kan
06:19Saat ini menjabat
06:20Menjabat bagi KSP ya Pak
06:22Nah
06:22Berarti kan
06:23Otomatis harus ada
06:25Pergantian
06:25Untuk posisi itu
06:26Apakah ini sudah
06:27Diperbincangkan oleh
06:28Pemerintah
06:29Baik Presiden
06:29Ataupun
06:30Jajaran lainnya Pak
06:31Belum sama sekali
06:33Ya
06:34Kita fokus dalam
06:35Upaya penegakan hukum
06:38Apalagi
06:38Penetapan sebagai
06:39Tersangka sudah dilakukan
06:41Penahanan sudah
06:42Dilakukan
06:43Maka
06:44Apa namanya
06:45Tentu ada PLT
06:47Sementara
06:47Bisa juga
06:48Sestamanya ya
06:50Yang
06:51Untuk menjadi
06:52Pelaksanaan tugas
06:53Tapi
06:53Itu sabar aja lah
06:55Itu masalah
06:55Tidak terlalu serius
06:56Kita tahu bagaimana
06:58Cara menangani
06:58Soal-soal seperti ini
07:00Bro
07:00Wakres
07:01Ikut disadap ya
07:03Walau
07:04Wakres
07:04Apa namanya
07:07Yang baru saya dengar
07:09Adalah
07:09Bapak Presiden
07:10Dan sejumlah
07:11Menteri
07:12Dan sejumlah
07:13Politisi
07:14Jadi saya belum tahu
07:15Apakah Pak
07:16Wakil Presiden
07:17Juga ikut disadap
07:18Atau tidak
07:27Ya dari hasil penyelidikan
07:29Yang
07:29Penyelidikan
07:30Dan penyelidikan
07:31Yang sudah dilakukan
07:32Seperti juga
07:32Sudah dijelaskan oleh
07:34Bapak Preskri
07:35Mbak Presbawai
07:35Itu dilakukan
07:36Sejak tahun 2005
07:382025
07:40Artinya
07:41Kita tahu kan
07:42Bahwa Pak Presiden
07:43Perbo dilantik pada tanggal 20 Oktober
07:45Tahun 2024
07:47Yang lalu
07:48Jadi
07:49Oktober
07:50Tahun 2025
07:51Kan berarti
07:52Dua bulan kemudian
07:52Mulai bulan Januari
07:54Sampai sekarang
07:55Proses penyedapan itu
07:56Masih berlangsung
07:58Sampai dilakukan
07:59Ada pelaporan
08:00Dan kemudian
08:00Dilakukan penyelidikan
08:02Dan penyelidikan
08:28Begini
08:30Kan ada undang-undang
08:32Tentang
08:33Tentang
08:33Pelindungan saksi
08:34Dan korban
08:35Jadi
08:36Orang yang melapor itu
08:37Kan akan diperiksa
08:38Sebagai saksi
08:39Jadi tolong
08:40Jangan Anda tanyakan
08:41Hal itu
08:42Ya
08:46Ya
08:49Apa lagi yang mau
08:50Tanya
08:52Untuk alat yang digunakan
08:54Untuk menyadap ini
08:55Apakah
08:55Alat milik
08:57Institusi
08:58Kori
08:58Kalaupun iya
08:59Apakah termasuk
09:00Dalam penyalahgunaan
09:02Hasilitas
09:03Saya belum bisa menjawab
09:05Soal ini
09:05Saya kira
09:06Sudah terlalu detail
09:07Itu ditanyakan
09:09Kepada penyidik saja
09:10Ya
09:10Kami ini bukan penyidik
09:12Kami ini
09:14Mengkoordinasikan
09:15Masalah
09:15Masalah hukum
09:17Dan karena itu
09:18Sebenarnya tugas saya
09:19Di sini adalah
09:20Menjelaskan
09:21Aspek hukumnya
09:22Bahwa telah dilakukan
09:23Penetapan tersangka
09:25Dilakukan penahanan
09:27Kuhab telah dipenuhi
09:29Pasal-pasal
09:30Dari
09:30KUHP
09:31Dan undang IT
09:32Digunakan
09:32Itulah tugas saya
09:34Sebagai
09:34Menteri yang
09:36Mengkoordinasikan
09:36Masalah hukum
09:37Tapi kalau ditanya
09:38Detail-detail
09:39Tentang barang bukti
09:40Tentang
09:41Alat-alat
09:42Yang digunakan
09:43Dalam melakukan
09:44Kejahatan
09:45Itu
09:45Menang penyidik
09:46Untuk menjelaskan
09:47Bukan menangkap
09:49Saya kira
09:49Sudah cukup

Dianjurkan