00:00Dan arahan dari Bapak Presiden, perhukum ditegakkan dan perintah itu langsung ditujukan kepada Kapolri
00:07dan Kapolri melaksanakan perintah itu dengan seksama.
00:11Demikian yang terakhir tadi mengenai untuk apa penyedapan ini digunakan,
00:19siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual dibalik penyedapan ini itu masih wallahualam bisawab ya.
00:26Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan dua-dua.
00:32Hukum itu harus bicara dengan bukti.
00:34Jadi beri kesempatan kepada penyedik Polri untuk melakukan penyedikan dengan seksama,
00:39dikembangkan kasus ini, dan saya kira mungkin kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah dilakukan,
00:49telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
00:52karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka
00:58untuk siapa, untuk kepentingan apa penyedatan dan persepsi ini dilakukan,
01:04apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak.
01:12Nah kita tidak dapat berpersangka apa-apa biar penyedikan yang akan membukanya,
01:16apakah juga akan ada, mungkin ada keterlibatan pihak asing,
01:20sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu.
01:23Prof, Prof, izin Prof Zulfakar.
01:27Ini dulu tadi, ya.
01:29Prof Zulfakar dari berita 1 di TV Prof.
01:32Pertama, apakah Presiden Prabowo mengetahui terkait hal ini dan mematau juga terkait hal ini?
01:37Lalu ada isu mengenai, ada penyedapan ini dilakukan dari rumah di kawasan kompleks Widya Chandra,
01:44apakah ini benar?
01:46Lalu, Prof, setelah isu ini mencunat, bagaimana mitigasi pemerintah agar menjaga stabilitas nasional, Prof?
01:51Karena tentu ini juga akan secara politik tentu juga direspon oleh iklim stabilitas nasional, bagaimana?
01:59Dan terakhir, apa upaya pemerintah agar kasus penyedapan ini tidak terurang lagi peningkatan monitoring di aparat polisian, bagaimana, Prof?
02:06Baik.
02:07Yang pertama, lebih baik Polri yang menjelaskan dari mana penyedapan itu dilakukan,
02:13itu tugas penyedik untuk menjelaskan itu bukan tugas saya.
02:18Pertanyaan, sudah apakah Presiden tahu persiwa ini?
02:22Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.
02:28Kami ini para Menteri semua adalah pembantu Presiden,
02:32apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini,
02:35ya tentu kami melapor kepada Presiden,
02:38kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri yang kami selesaikan.
02:41Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya,
02:45bayangkan seorang Presiden di Intercept, di Sadap,
02:49bayangkan para Menteri di Sadap, ya,
02:53dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyedapan itu dilakukan,
02:57itu bukan masalah sederhana.
02:59Itu masalah serius bagi sebuah negara.
03:01Dan kalau, karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian,
03:08polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum,
03:12melakukan penyelidikan,
03:13dan sampai ketika penyedikan,
03:15dan sampai di tahap itu,
03:17kalau memang ini diras, apalagi yang disedak Bapak Presiden,
03:20tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden,
03:24dan sudah melapor kepada Presiden,
03:26dan kemudian juga Presiden,
03:28ya, memerintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas,
03:33sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
03:36Dan penyedikan dilakukan betul-betul secara objektif,
03:42terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya,
03:45yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan.
03:51Oh, untuk ke depan.
03:54Ya, sudah betul itu kita akan melakukan satu evaluasi,
03:57karena juga ada,
03:58selain Pori,
04:00ya, juga ada,
04:01kita juga ada,
04:03kenulu namanya lembaga Sandi Negara,
04:04saya lupa namanya apa yang baru, ya.
04:07Yang, apa namanya?
04:10Badan Sandi Negara, kalau sekarang?
04:16Badan Cyber dan Sani Negara
04:19BSSN sekarang dulu
04:20Lembaga Sani Negara
04:21Yang juga memang punya kompetensi
04:24Untuk menangani masalah seperti ini
04:27Dan berang tentu
04:28Pemerintah juga akan
04:30Melakukan, kami terutama juga
04:32Dan nanti dengan Pak Menko Polkang juga akan
04:34Melakukan koordinasi
04:37Untuk mengevaluasi
04:38Karena banyak
04:40Institusi negara yang memang
04:42Diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan
04:44Dan memiliki alat-alat
04:46Untuk menyadap dan sah digunakan
04:48Dengan satu prosedur tertentu
04:50Misalnya
04:51BNN itu punya
04:54Kewenangan untuk melakukan penyadapan
04:56Dalam kasus narkotika, KPK
04:58Punya kewenangan untuk melakukan penyadapan
05:00Dalam kasus
05:02Korupsi, begitu juga kejaksaan
05:04Begitu juga Mobus Pori
05:06Ya bisa menggunakan
05:08Alat-alat yang memang
05:10Disediakan untuk itu, untuk melakukan
05:12Penyadapan dalam sangka proses
05:14Penyelidikan dan penyidikan
05:16Tapi ada peraturan-peraturan yang ketat
05:18Ya, agar tidak disalahgunakan
05:20Misalnya di kepolisian ada
05:22Perkap yang khusus peraturan
05:24Kapolri mengatur tentang
05:25Tata cara melakukan penyadapan itu
05:28Nah kalau dilakukan
05:30Semarangan di luar
05:31Ketentuan yang berlaku
05:33Apalagi untuk kepentingan-kepentingan
05:36Bukan tugas dari institusi itu
05:38Maka tentu itu merupakan
05:40Satu tindak pidana
05:41Dan itulah yang berlaku
05:42Baik pasal-pasal KUHP
05:44Mampu di dalam pasal-pasal
05:45Undang-undang itu
05:46Tapi kalau misalnya KPK
05:48Melakukan penyadapan
05:49Dalam rangka
05:51Penyelidikan dan penyidikan
05:52Kasus korupsi
05:53Itu tidak
05:54Tidak salah
05:55Karena memang itu adalah
05:56Keunangan yang diberikan
05:57Undang-undang kepada KPK
05:59Untuk melakukan penyadapan
06:00Demikian juga BNN
06:01Kepolisian dan sebagainya
06:02Tapi evaluasi
06:04Supaya tidak
06:05Disalahgunakan
06:06Saya sependapat
06:07Dekat saudara
06:08Kelu
06:08Dilakukan oleh pemerintah
06:13Pak
06:13Pak
06:13Yang kita ketahui
06:16Kalau benar
06:17Dugaan kita
06:18Pak LSB ini kan
06:19Saat ini menjabat
06:20Menjabat bagi KSP ya Pak
06:22Nah
06:22Berarti kan
06:23Otomatis harus ada
06:25Pergantian
06:25Untuk posisi itu
06:26Apakah ini sudah
06:27Diperbincangkan oleh
06:28Pemerintah
06:29Baik Presiden
06:29Ataupun
06:30Jajaran lainnya Pak
06:31Belum sama sekali
06:33Ya
06:34Kita fokus dalam
06:35Upaya penegakan hukum
06:38Apalagi
06:38Penetapan sebagai
06:39Tersangka sudah dilakukan
06:41Penahanan sudah
06:42Dilakukan
06:43Maka
06:44Apa namanya
06:45Tentu ada PLT
06:47Sementara
06:47Bisa juga
06:48Sestamanya ya
06:50Yang
06:51Untuk menjadi
06:52Pelaksanaan tugas
06:53Tapi
06:53Itu sabar aja lah
06:55Itu masalah
06:55Tidak terlalu serius
06:56Kita tahu bagaimana
06:58Cara menangani
06:58Soal-soal seperti ini
07:00Bro
07:00Wakres
07:01Ikut disadap ya
07:03Walau
07:04Wakres
07:04Apa namanya
07:07Yang baru saya dengar
07:09Adalah
07:09Bapak Presiden
07:10Dan sejumlah
07:11Menteri
07:12Dan sejumlah
07:13Politisi
07:14Jadi saya belum tahu
07:15Apakah Pak
07:16Wakil Presiden
07:17Juga ikut disadap
07:18Atau tidak
07:27Ya dari hasil penyelidikan
07:29Yang
07:29Penyelidikan
07:30Dan penyelidikan
07:31Yang sudah dilakukan
07:32Seperti juga
07:32Sudah dijelaskan oleh
07:34Bapak Preskri
07:35Mbak Presbawai
07:35Itu dilakukan
07:36Sejak tahun 2005
07:382025
07:40Artinya
07:41Kita tahu kan
07:42Bahwa Pak Presiden
07:43Perbo dilantik pada tanggal 20 Oktober
07:45Tahun 2024
07:47Yang lalu
07:48Jadi
07:49Oktober
07:50Tahun 2025
07:51Kan berarti
07:52Dua bulan kemudian
07:52Mulai bulan Januari
07:54Sampai sekarang
07:55Proses penyedapan itu
07:56Masih berlangsung
07:58Sampai dilakukan
07:59Ada pelaporan
08:00Dan kemudian
08:00Dilakukan penyelidikan
08:02Dan penyelidikan
08:28Begini
08:30Kan ada undang-undang
08:32Tentang
08:33Tentang
08:33Pelindungan saksi
08:34Dan korban
08:35Jadi
08:36Orang yang melapor itu
08:37Kan akan diperiksa
08:38Sebagai saksi
08:39Jadi tolong
08:40Jangan Anda tanyakan
08:41Hal itu
08:42Ya
08:46Ya
08:49Apa lagi yang mau
08:50Tanya
08:52Untuk alat yang digunakan
08:54Untuk menyadap ini
08:55Apakah
08:55Alat milik
08:57Institusi
08:58Kori
08:58Kalaupun iya
08:59Apakah termasuk
09:00Dalam penyalahgunaan
09:02Hasilitas
09:03Saya belum bisa menjawab
09:05Soal ini
09:05Saya kira
09:06Sudah terlalu detail
09:07Itu ditanyakan
09:09Kepada penyidik saja
09:10Ya
09:10Kami ini bukan penyidik
09:12Kami ini
09:14Mengkoordinasikan
09:15Masalah
09:15Masalah hukum
09:17Dan karena itu
09:18Sebenarnya tugas saya
09:19Di sini adalah
09:20Menjelaskan
09:21Aspek hukumnya
09:22Bahwa telah dilakukan
09:23Penetapan tersangka
09:25Dilakukan penahanan
09:27Kuhab telah dipenuhi
09:29Pasal-pasal
09:30Dari
09:30KUHP
09:31Dan undang IT
09:32Digunakan
09:32Itulah tugas saya
09:34Sebagai
09:34Menteri yang
09:36Mengkoordinasikan
09:36Masalah hukum
09:37Tapi kalau ditanya
09:38Detail-detail
09:39Tentang barang bukti
09:40Tentang
09:41Alat-alat
09:42Yang digunakan
09:43Dalam melakukan
09:44Kejahatan
09:45Itu
09:45Menang penyidik
09:46Untuk menjelaskan
09:47Bukan menangkap
09:49Saya kira
09:49Sudah cukup