Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut dalam tahap awal penyidikan kasus penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ditemukan indikasi mengarah pada tindakan makar.

Menurut Menko Yusril, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk soal pemeriksaan tersangka dan alat bukti.

Juga soal pengembangan motif penyadapan dan tujuan penyadapan.

Dalam kasus ini, Menko Yusril juga menyinggung soal penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP soal makar.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat publik jadi bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Istana menilai tindakan penyadapan berpotensi memicu mengancam keamanan nasional, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara. Mensesneg bilang, tindakan ini mengarah pada makar.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bilang dugaan skandal penyadapan jangan hanya terbatas pada persoalan Presiden Prabowo semata.

Melainkan menjadi hal serius yang harus diusut terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka yang juga diduga menyadap jurnalis serta pejabat publik lainnya.

Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra serta Mensesneg kompak menyebut skandal dugaan penyadapan Listyo Sigit cs mengarah pada makar.

Usai Jenderal Listyo ditahan, siapa saja yang akan terseret sebagai tersangka? Bagaimana kemudian langkah konsolidasi pengamanan presiden usai terungkapnya kasus ini?

Lebih lengkap kita tanyakan kepada Plt. Deputi Tiga Badan Komunikasi RI, Kurnia Ramadhana.

Baca Juga Listyo Sigit Dipecat dari Kepala KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ada Indikasi Makar? di https://www.kompas.tv/nasional/699781/listyo-sigit-dipecat-dari-kepala-ksp-usai-jadi-tersangka-penyadapan-prabowo-ada-indikasi-makar

#prabowo #listyosigitprabowo #penyadapan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699783/full-usai-listyo-siapa-lagi-tersangka-penyadapan-prabowo-ini-kata-bakom-ri-kompas-petang
Transkrip
00:00Menko Bidang Hukum Ham Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril I. Zahmahendra menyebut
00:05dalam tahap awal penyidikan kasus penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listio Sigit Prabowo
00:11ditemukan indikasi pengarah pada tindakan makar.
00:15Menurut Menko Yusril, Dugan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut
00:21termasuk soal pemeriksaan tersangka dan alat bukti.
00:24Juga soal pengembangan motif penyadapan dan tujuan penyadapan.
00:27Dalam kasus ini Menko Yusril juga menyinggung soal penerapan pasal 191 dan 193 KUHP soal makar.
00:39Penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara, kesimpulan final
00:46bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar.
00:57Seperti yang disebutkan di dalam pasal 191-193 KUHP
01:04dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus
01:08dan mulai dikembangkan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan,
01:14kemana tujuan baru dari penyadapan itu
01:18dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini
01:23mengarah kepada satu tindakan makar.
01:29Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menilai
01:33penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat publik
01:37menjadi bentuk pelanggaran hukum serius.
01:40Istana menilai tindakan penyadapan berpotensi memicu mengancam keamanan nasional
01:44termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
01:47Mensesnek bilang tindakan ini mengarah pada makar.
01:53Bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu
01:59dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori
02:06bisa kita anggap ini perbuatan mengarah keperbuatan makar,
02:10juga mengarah keperbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara
02:17termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
02:23Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bilang
02:28dugaan skandal penyadapan jangan hanya terbatas pada persoalan Presiden Prabowo Semata
02:32melainkan menjadi hal serius yang harus diusut terkait dengan penyalahgunaan wemenang
02:37yang dilakukan para tersangka yang juga diduga menyadap jurnalis
02:42serta pejabat publik lainnya.
02:51Jadi skandal ini harus dijelaskan secara komprehensif
02:55bukan sekedar urusan Prabowo yang disadap sebagai Presiden
02:59atau sebagai lawan politik dari Jokowi yang sedang berkonflik
03:03melainkan sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara
03:07kewenangan kelembaga negara
03:09untuk tujuan-tujuan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum
03:13melemahkan oposisi, menjenakkan oposisi
03:16baik jurnalis, aktivis, politisi, maupun pengusaha.
03:20Jadi saya kira penjelasan kabar riskrim harus dilihat secara utuh
03:24untuk menjelaskan masalah ini bukan sekedar urusan Prabowo
03:29tapi urusan kita semua, urusan media yang disadap, urusan politisi yang disadap
03:34urusan aktivis yang disadap, dan pengusaha yang disadap.
03:38Menko Kumham dan Imipas, Yusril Iza Mahindra, serta Mensesnek
03:42kompak menyebut skandal dugaan penyadapan Listio Sigit CS mengarah pada makar.
03:47Usai Jenderal Listio Sigit ditahan siapa saja yang akan terseret sebagai tersangka.
03:52Lalu bagaimana langkah konsolidasi pengamanan Presiden
03:55usai terungkapnya kasus ini.
03:58Lebih lengkap kita tanyakan langsung pada PLT Deputi 3
04:01Badan Komunikasi Republik Indonesia, Mas Kurnia Ramadana.
04:05Selamat sore Mas Kurnia, semoga sehatan selalu.
04:12Selamat sore Mas Kurnia.
04:15Selamat sore.
04:16Oke, Mas Kurnia kita juga terus mengikuti dan memantau proses yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian
04:23dan siang tadi juga Menko Yusril menyatakan bahwa ada dugaan makar
04:29atau mengarah ke makar atas tindak dari tiga Jenderal yang saat ini menjadi tersangka.
04:34Lalu seperti apa dari pihak pemerintah mengetahui dan juga mengikuti proses yang telah dilakukan pihak kepolisian
04:42yang mengarah pada tindakan makar dan atas dasar apa makar ini yang dilakukan?
04:46Ya, pertama tentu Presiden marah besar, Presiden kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.
04:59Sebagaimana kemarin kita mendengar penjelasan dari Bares Krim Polri dan juga penjelasan dari Menko Prof. Yusril Izamahendra
05:08ada ditemukan beberapa indikasi tindak pidana mulai dari illegal access, penyadapan, bahkan hingga penghapusan barang bukti.
05:19Dan tadi kita juga mendengar penjelasan dari Menteri Sekretarias Negara bahwa ada indikasi makar dalam proses perbuatan sejumlah pelaku ini.
05:32Tentu makar bukan hanya soal bagaimana seseorang bisa melumpuhkan suatu pemerintahan dengan tindakan-tindakan yang sebelumnya dia lakukan.
05:45Tentu Presiden melihat ini sebagai problem yang amat sangat serius.
05:50Karena ini dilakukan oleh aparat penegak hukum.
05:55Bahkan aparat penegak hukum tersebut salah satu pelaku sempat menduduki posisi pucuk pimpinan tertinggi di institusi kepolisian.
06:07Sedangkan setiap perbuatan, tindakan, penyadapan itu sebenarnya sudah ada payung hukumnya, sudah ada peraturan perundang-undangannya, bahkan sudah ada peraturan
06:19kapolrinya.
06:20Namun ternyata yang dilakukan dari rentang waktu 2025 sampai 2026 tergolong sebagai perbuatan yang melawan hukum.
06:31Karena tidak ada dasar hukumnya, tidak ada konteks peristiwa apa yang melatar belakangi tindakan penyadapan tersebut.
06:39Apalagi seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan kepolisian, penyadapan ini tidak hanya dilakukan terhadap Presiden Republik Indonesia,
06:49tapi kepada tokoh publik, terhadap ormas, terhadap media, terhadap lembaga swadaya masyarakat.
06:55Maka ini merupakan perbuatan yang amat sangat serius dan pemerintah berkomitmen seribu persen akan mengusut tuntas proses hukum ini
07:05agar semua terang-benderang dan peristiwa semacam ini tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.
07:12Ya Mas Kunia, untuk spesifiknya terkait dengan marah besarnya Presiden, dan apakah juga dari pihak kepolisian membuka siapa saja yang
07:21disadap
07:22selain Presiden Prabowo, artinya dari jajaran pejabat negara, apakah juga terkait dengan para menteri dan juga seskap dan lain sebagainya?
07:29Ya saat ini proses hukum sedang didalami oleh para penyidik di Direkturat Tindak Bidana Siber Barreskrim Polri
07:38dan kami yakin Polri akan memberikan update penanganan perkara kepada masyarakat pada setiap jenjang proses hukum
07:47seperti yang kemarin kita mendengar dari paparan baik oleh Kabarreskrim Polri, Divisi Humas Polri, maupun dari pejabat-pejabat Polri lainnya.
07:58Sekaligus, pemerintah juga berharap agar setiap tersangka atau setiap pihak-pihak yang nanti akan dimintai keterangan
08:07harus dan mutlak bertindak kooperatif terhadap proses hukum.
08:12Harus mendukung proses hukum ini agar kemudian terjadi perbaikan-perbaikan di institusi penegakan hukum yang kita harapkan bersama.
08:22Demikian.
08:23Ya, Mas Kurnia juga yang menjadi pertanyaan publik saat ini bahwa mengapa baru sekarang diungkap padahal informasinya penyadapan ini
08:31telah berlangsung sejak setahun lalu.
08:34Ya, kalau kita mendengar penjelasan dari beberapa pejabat sebelumnya menyebutkan laporan polisi ini disampaikan pada tanggal 30 Oktober 2026 yang
08:47lalu.
08:48Yang terpenting adalah bukan kapan ini diusut, tapi bagaimana peristiwa dugaan tindak pidana ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,
08:58bisa berjalan di rel yang objektif, transparan, independen, agar setiap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatannya,
09:08baik perbuatan yang tidak bermoral, tidak ada dasar hukumnya kehadapan proses hukum.
09:14Ya, Mas Kurnia ini tentu juga ada dugaan proses politik karena dalam hal ini berkaitan dengan tindak pidana makar.
09:23Karena makar dalam arti dari pasal 191 terkait dengan merampas kebebasan ataupun kemerdekaan dari Presiden
09:30dan juga mengancam terkait dengan keselamatan Presiden.
09:33Untuk saat ini seperti apa? Tentunya apakah ada inisiatif yang dilakukan oleh tiga jenderal ini terutama mantan Kapolri terkait dengan
09:42penyadapan Presiden Prabowo?
09:44Ya, itu yang akan didalami oleh aparat penegak hukum.
09:48Namun yang paling tidak bisa kami sampaikan, setiap pembicaraan warga negara itu dilindungi.
09:55Itu merupakan hak asasi warga negara.
09:58Terlebih pembicaraan-pembicaraan yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia,
10:04pejabat negara yang lain, atau kelompok-kelompok masyarakat yang lain.
10:08Tentu ini menjadi penyesalan yang luar biasa.
10:11Mengapa aparat penegak hukum yang tahu betul bagaimana tata cara melakukan penyadapan,
10:17harus ada laporan polisi, harus ada dugaan tindak pidana,
10:22justru dilakukan secara serampangan sebagaimana yang disampaikan oleh teman-teman di Bares Krim Polri.
10:30Mas Kurni, kita juga mendapatkan informasi apakah betul sore ini Presiden melakukan rapat khusus terkait dengan dugaan penyadapan
10:38dan juga memastikan kasus Listio dan tiga jenderal atau dua jenderal lainnya tidak akan menyeret nama
10:45ataupun menteri di Kabinet Merah.
10:47Iya, Presiden sudah mengeluarkan tindakan administratif terhadap proses hukum ini.
10:55Pertama, Presiden sudah mencopot Listio Sigit Prabowo sebagai kepala staf kepresidenan
11:02dan sudah mengangkat Letnan Jenderal Aryo Windutumo untuk menggantikan posisinya sebagai kepala KSP.
11:10Selain tindakan administratif, juga berjalan dua tindakan lainnya.
11:15Satu, tindakan hukum oleh Dir, Tipit, Siber, Bares Krim Polri.
11:20Dan yang ketiga, penegakan etik oleh Propam Polri.
11:24Yang tentu proses-proses ini diawasi oleh Inspektorat Pengawas Umum atau Iruasum Polri.
11:32Tentu Presiden berharap penegakan hukum ini dapat dilakukan seobjektif mungkin.
11:38Tentu dengan pendekatan scientific evidence agar kemudian semua barang-barang bukti tersebut
11:46bisa saling berkaitan dan menghasilkan simpulan kasus hukum yang konkret.
11:53Demikian, Mas.
11:54Terakhir, Mas Kurnia.
11:55Terkait dengan proses dan juga pengukapan skandal penyedapan
11:59bahwa Kapolri juga melakukan rotasi terhadap 88
12:03ataupun mutasi terhadap 88 perwira
12:06dan juga adanya pengerahan pasukan angkatan laut di Jakarta.
12:10Untuk saat ini seperti apa informasi dari pemerintah terkait dengan
12:14dari pihak Kapolri dan juga dari Panglima TNI?
12:18Ada dua yang saya ingin tekankan.
12:21Yang pertama, proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri
12:27tidak mengganggu pelayanan publik di institusi kepolisian.
12:33Itu penegasan pertama dari pemerintah.
12:36Kemudian yang kedua, terhadap proses hukum ini
12:39yang kemarin sampai hari ini ramai dibincangkan oleh masyarakat
12:43tidak berpengaruh terhadap keamanan di seluruh Indonesia.
12:48Jadi, keamanan di sejumlah wilayah di Indonesia
12:52masih dalam kondisi terkendali dengan baik.
12:57Mari kita dudukkan persoalan ini secara proper
13:00bahwa ada proses hukum.
13:02Yes, dan itu akan ditindak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
13:08Demikian, Mas.
13:09Baik, kita nantikan bagaimana pengusutan tuntas terkait dengan skandal penyadapan
13:13terhadap Presiden Republik Indonesia
13:15dan tentunya tidak sampai terhadap eksekutor lapangan
13:19ataupun tiga gender yang saat ini menjadi tersangka
13:21dan siapa dibalik dari aktor intelektual terkait dengan skandal penyadapan ini.
13:26Terima kasih sekali lagi.
13:27Diputi Tiga, Bakom Republik Indonesia, Mas Kurnia Ramadhan
13:31telah berbagi informasi bersama kami di Kompas Petang.
13:34Sehat selalu, Mas.

Dianjurkan