Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengungkapkan pertama kali menggunakan ijazahnya saat sidang kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

"Pertama kali saya pergunakan untuk mendaftar di PT Kertas Kraft Aceh Yang Mulia. Dan kami diterima saat itu," ujar Jokowi saat ditanya JPU.

Jokowi juga menceritakan saat dirinya menggunakan ijazah untuk maju dalam Pilwalkot Solo hingga menjadi capres dalam Pilpres.

Baca Juga Jokowi Maju ke Meja Hakim! Depan Roy Tunjukkan Skripsi-Daftar Nilai di Sidang Kasus Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/699904/jokowi-maju-ke-meja-hakim-depan-roy-tunjukkan-skripsi-daftar-nilai-di-sidang-kasus-ijazah

#sidang #ijazahjokowi #doktertifa #roysuryo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699906/blak-blakan-jokowi-ungkap-pertama-kali-gunakan-ijazah-di-sidang-jadi-karyawan-maju-pilpres
Transkrip
00:00Ijajah tersebut ada pada saudara, seingat saudara, kapan pertama sekali saudara pergunakan Ijajah tersebut?
00:13Pertama kali saya pergunakan untuk mendaftar di PT Kertas Kerap Aceh, dan kami diterima saat itu.
00:24Jadi karyawan di PT Kertas Kerap Aceh, itu tahun berapa saudara saksi?
00:38Tahun 1985 yang mulia.
00:421985, apakah pada saat itu?
00:461985-1986.
00:47Antara tahun itu ya, kemudian apakah pada saat itu saudara juga melamar pekerjaan, apakah pada saat itu saudara juga memperlihatkan
01:00Ijajah aslinya, atau hanya legalisir atau fotokopinya saja?
01:05Legalisir yang mulia.
01:07Legalisir, baik.
01:08Tetapi saat legalisir kan aslinya, diminta.
01:12Ya, baik. Kemudian setelah itu ada lagi saudara pergunakan?
01:18Setelah itu kemudian saat menjadi kandidat di Pilkada Wali Kota Solo dua kali yang mulia.
01:31Pertama sekali tahun berapa?
01:362005 yang mulia.
01:382005. Pada saat itu yang pertama 2005 ya saksi ya?
01:42Pada saat itu saudara ada memperlihatkan selain fotokopinya, memperlihatkan aslinya juga ke KPU?
01:52Iya.
01:53Ya, baik. Diperlihatkan juga aslinya ya?
01:56Iya, yang mulia. Dan juga saat legalisir pun juga aslinya diminta.
02:02Baik. Itu 2005.
02:03Pada saat 2005 itu, apakah ada komplain dari pihak KPU atau apa yang menyatakan bahwa meragukan Ijajah saudara tersebut?
02:12Tidak ada yang mulia.
02:14Tidak ada. Baik. Selanjutnya tahun berapa lagi saudara saksi?
02:17Tahun 2010 yang mulia.
02:202010 itu dalam terkait apa?
02:23Pilihan Wali Kota lagi yang mulia.
02:25Wali Kota?
02:27Solo.
02:27Solo. Baik. 2010 telah daftarkan juga, perlihatkan juga itu aslinya.
02:33Iya.
02:33Tidak ada juga keberatan dari pihak siapapun?
02:36Tidak ada yang mulia.
02:37Tidak ada. Selanjutnya ada lagi?
02:40Kemudian 2012 saat mendatarkan sebagai kandidat gubernur di KI Jakarta yang mulia.
02:48Iya. Saudara perlihatkan juga Ijajah aslinya juga.
02:51Betul. Yang mulia.
02:52Ada sanggahan dari pihak terbantul terhadap Ijajah saudara itu?
02:57Tidak ada yang mulia.
02:58Tidak ada. Terus selanjutnya?
03:00Setelah itu 2014 sebagai kandidat calon presiden yang mulia.
03:08Terakhir saudara pergunakan Ijajah saudara itu dan saudara perlihatkan itu kapan?
03:13Di 2019 yang mulia saat juga mencalonkan diri sebagai calon presiden Republik Indonesia.
03:23Pada saat itu juga ada atau tidak ada?
03:26Tidak ada.
03:27Dari pihak tertentu?
03:28Tidak ada yang mulia.
03:29Tidak ada.
03:30Baik.
03:31Kita balik, tidak ada ya.
03:33Kita balik ke unggahan-unggahan atau video-video yang tadi telah diperlihatkan kepada saudara.
03:38Video-video yang tadi saudara telah lihat dari unggahan-unggahan tersebut.
03:44Apakah ketika terdakwa ini memaparkan, memberikan pendapatnya atas dugaan Ijajah saudara itu palsu.
03:52Apakah saudara melihat terdakwa ini ada menggunakan data-data primer yang membuktikan bahwa Ijajah saudara itu palsu yang terlihat saudara
04:04di video-video itu?
04:08Saya tidak tahu yang mulia, tetapi yang jelas ijazah saya, ijazah asli yang saya miliki tetap saya simpan di rumah.
04:16Artinya seperti ini, saudara saksi.
04:19Apakah ketika yang saudara lihat dari video-video itu, terdakwa ini kan memberikan pendapatnya.
04:24Pada intinya, yang saudara dijelaskan tadi, memberikan pendapatnya bahwa Ijajah saudara itu palsu, diduga palsu.
04:33Apakah saudara melihat, ada tidak? Terdakwa ini juga menjelaskan, oh dia menyatakan ini palsu karena ada data ini, data primer
04:42atau data-data apa.
04:44Ada tidak, saudara lihat di situ, terdakwa ini? Atau hanya memberikan pendapatnya sendiri?
04:48Tidak, yang mulia hanya menyampaikan pendapat, hanya menyampaikan narasi, hanya menampilkan opini-nya sendiri.
04:56Menganalisa juga, dan menyimpulkan juga sendiri.
04:59Itu yang saudara lihat ya.
05:01Sebentar, penuntut umum ya, minta tolong dari salah satu penuntut umum ya, dari tim bisa minta tolong untuk mencari dari
05:10berkas ini ya.
05:11Salah satu bisa maju karena sangat tebal.
05:14Biar ini ada di sebelah sini, biar bisa dilihat juga ya, dari terdakwa dan tim.
05:22Nanti kalau sudah ketemu kami perlihatkan gitu ya, biar, nanti perempuan, sudah tidak apa-apa, nanti kami perlihatkan kalau sudah
05:32ketemu gitu ya.

Dianjurkan