Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV Mantan Presiden Joko Widodo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.

Kedatangan Jokowi untuk memenuhi panggilan jaksa penuntut umum sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.

Kehadiran Jokowi menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam persidangan hari ini.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Baca Juga Detik-Detik Jokowi Tunjukkan Ijazah di Hadapan Hakim hingga Roy Suryo di https://www.kompas.tv/nasional/699846/detik-detik-jokowi-tunjukkan-ijazah-di-hadapan-hakim-hingga-roy-suryo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699857/detik-detik-jokowi-tiba-di-pn-jakarta-timur-jadi-saksi-roy-suryo
Transkrip
00:00Peniksaan saksi, kini saksi pembuktiannya, saksi pelapor nih, apa saja sih yang Anda cermati Pak Fikar?
00:09Ya, saya kira seperti juga perkara-perkara pidana yang lain ya, dari tahapan proses itu tidak terlalu berbeda gitu ya.
00:19Ada, hanya saja biasanya kalau dalam perkara pidana yang lain itu, saksi korban itu didahulukan gitu ya.
00:27Bahkan, bahkan biasanya dalam perkara pidana yang lain, nomor satu saksi yang diperiksa itu adalah saksi korban gitu.
00:35Ya, saksi korban baru kemudian saksi pendukung lainnya.
00:39Karena yang membuat perkara itu hadir di pengadilan adalah karena laporannya, laporan atau pengaduannya saksi korban gitu.
00:49Nah, karena itu, itu yang harus lebih awal dilakukan pembuktiannya.
00:56Nah, itu asam saya seperti itu.
00:57Nah, tapi oke, ini sidang sudah berjalan ya, mungkin sudah beberapa saksi diperiksa, kemudian sekarang sampai pada saksi yang disebut
01:07saksi korban sebenarnya.
01:08Karena kan, perkaranya ini pencemaran nama baik.
01:12Pencemaran nama baik itu tidak pernah ditujukan pada institusi, tetapi pada orang gitu.
01:18Nah, karena itu orang, orang yang merasa menjadi korban itu menjadi absolut, menjadi wajib gitu untuk datang.
01:28Bahkan kalau tidak datang, ya, perkaranya menjadi gugur.
01:32Karena pencemaran nama baik itu dari kaduan.
01:34Ya, dari kaduan itu artinya...
01:36Pak Fikar, tahan dulu Pak Fikar.
01:38Ini kami tampilkan nih Pak Fikar, langsung dari di depan pengadilan negeri Jakarta Timur,
01:45tampak Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah tiba dengan menggunakan kemeja batiknya.
01:51Ini dia, didampingi Paswampres, tentu Presiden Joko Widodo tiba untuk menjadi saksi dalam persidangan kali ini untuk terdakwa Roy Suryo
02:04dan juga Tifa Uziah.
02:08Presiden ketujuh, Jokowi ini akan memberikan keterangannya di persidangan kali ini.
02:17Tak hanya memberikan keterangannya, Jokowi juga akan menampilkan atau menunjukkan ijazah yang satunya yang selama ini menjadi polemik.
02:30Itu dipersiapkan juga bagaimana nanti keterangan-keterangannya yang akan disampaikan untuk menangkis tudingan yang menjebut.
02:37Jika Jokowi tidak atau soal ijazah yang menjadi polemik ini tentu akan menjawab keraguan,
02:47dan menjawab tanda tanya besar yang selama ini melekat pada dirinya.
02:54Pengamanan juga semakin diperketat, Saudara, ketika Presiden ketujuh Republik Indonesia, Jokowi ini tiba di pengadilan negeri Jakarta Timur
03:03untuk menjadi saksi dalam sidang kali ini, Saudara.
03:11Ya ini situasi terkini, memang pasukan pengamanan Presiden masih melekat tentunya sebagai Presiden yang telah purna tugas.
03:21Jadi protokoler pengamanan yang wajib diperikan kepada mantan Presiden, termasuk Presiden Jokowi yang sudah purna tugas.
03:36Ini dia kami tampilkan bagaimana situasi di depan pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:45Saudara, kurang dari 30 menit lagi, Saudara, sidang akan segera dimulai.
03:53Rencananya memang sidang akan dimulai pada pukul 9 waktu Indonesia Barat.
03:59Artinya saat ini kedua pihak juga sudah hadir di pengadilan negeri Jakarta Timur, baik kubur Roy Suryo.
04:08Roy Suryo dengan kuasa hukumnya juga sudah tiba di pengadilan negeri Jakarta Timur.
04:15Begitu juga dengan Presiden ketujuh Republik Indonesia, Jokowi, yang sudah tiba bersama dengan kuasa hukumnya di pengadilan negeri Jakarta Timur.
04:26Ya memang pengamanan berlapis ini disiapkan di pengadilan negeri Jakarta Timur untuk menyambut agenda sidang kali ini.
04:38Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan juga Tifa Uziatia Suma.
04:43Yang tentu kita akan mendengarkan bersama bagaimana keterangan saksi pelapor,
04:49yakni Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, Saudara.
04:56Ya, kita kembali.
04:58Pak Fikar, ini saksi korban, saksi pelapor sudah tiba di pengadilan negeri Jakarta Timur.
05:06Ini artinya akan semakin menguatkan ya dakwaan yang sudah disusun oleh JPU Pak Fikar dengan kehadiran saksi korban ini.
05:16Jaksa itu ketika dia menyusun sebuah dakwaan, itu didasarkan pada rangkaian peristiwa yang diceritakan atau yang diberikan keterangannya oleh para
05:29saksi,
05:31kemudian oleh alat apa, bukti-bukti surat, atau bukti-bukti lainnya.
05:36Jadi, atau juga keterangan ahli.
05:40Nah, rangkaian itulah yang kemudian dituangkan dalam langkaran peristiwa yang diceritakan,
05:46baik oleh saksi, oleh ahli, oleh bukti surat,
05:50menjadi sebuah dakwaan.
05:52Menjadi sebuah konstruksi dakwaan.
05:55Nah, itu yang terjadi seperti itu.
05:59Nah, maka ketika Jaksa memasukkan itu ke pengadilan,
06:03dia punya kewajiban untuk membuktikan.
06:07Nah, untuk membuktikan benar bahwa kejadian yang dia sangkakan,
06:12yang dia dakwakan kepada terdakwa,
06:15itu benar.
06:17Terjadi peristiwanya.
06:18Ada buktinya melalui keterangan-keterangan saksi
06:22yang tadi sudah diperiksa di...

Dianjurkan