Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Selain Presiden Prabowo, Bareskrim Usut Sosok Politisi dan Pengusaha Target Penyadapan Listyo Sigit Cs

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/11/03/231304/selain-presiden-prabowo-siapa-saja-pengusaha-dan-tokoh-politik-yang-disadap-listyo-sigit-cs

Skandal penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso ternyata menyasar jangkauan target yang sangat luas.

Selain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, aksi illegal tapping yang berlangsung sepanjang 2025-2026 ini turut mengincar pejabat negara, tokoh politik, petinggi media, pengusaha, hingga tokoh Ormas dan LSM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim dan terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis KUHP dan UU ITE. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

#penyadapan #prabowo #polri #listyosigitprabowo #ahriesonta #ekohadisantoso

Creative/Video Editor: Icha/Reiki
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Selain Presiden Prabowo, Barreskrim usut sosok politisi dan pengusaha target penyadapan Listio Sigit CES.
00:07Polri rasmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo,
00:12Irjen Ahri Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
00:20Penetapan diumumkan Kabarreskrim Komjen Asep Safruddin di Mabes Polri selasa 3 November 2026 malam.
00:27Sementara itu, Irjen Selamat Uliandi hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
00:33Operasi penyadapan ilegal oleh Listio Sigit CES menyasar jangkauan target yang sangat luas.
00:39Selain Presiden Prabowo, aksi yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 ini
00:45turut menyasar jajaran pejabat negara, tokoh politik, petinggi media, pengusaha, hingga tokoh ormas dan LSM.
00:54Bahreskrim menegaskan tindakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan penegakan hukum dan menabrak perkap nomor 5 tahun 2010.
01:02Untuk menghilangkan jejak digital dari aksi tidak sah tersebut,
01:06para pelaku bahkan sempat menghapus log data pada rentang tanggal 20 hingga 26 Oktober.
01:12Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis.
01:16Mereka disangkalkan pasal 25258 UU 1 2023 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun,
01:24pasal 332 KUHP ancaman 6 tahun,
01:28serta pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
01:34Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan