Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Hakim Ungkap Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/08/27/210711/hakim-sebut-ada-dugaan-febrie-terima-uang-rp40-miliar-dari-tan-kian

Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek mengungkap adanya keterangan saksi dan bukti transaksi terkait dugaan aliran dana SGD ekuivalen Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian ke eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hakim menegaskan, pengungkapan bukti ini bukan bentuk vonis bersalah, melainkan pertimbangan objektif penyidik dalam menetapkan prosedur hukum.

Seluruh gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor, dan Kejagung pun resmi ditolak.

#FebrieAdriansyah #Korupsi #TanKian

Creative/Video Editor: Icha/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Hakim Ungkap Dugaan Febri Terima Uang 40 Miliar Rupiah Dari Tan Kian
00:04Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basuk
00:09menguraikan pertimbangan hukum terkait dugaan penerimaan uang sebesar 40 miliar rupiah
00:15oleh ex Jampetsus Febri Adrian Syah dari pengusaha Tan Kian.
00:21Poin pertimbangan ini disampaikan dalam sidang putusan pra-peradilan
00:24yang diajukan oleh pihak Febri pada Kamis 27 Agustus 2026.
00:30Gugatan pra-peradilan itu sendiri dilayangkan untuk menguji berbagai tindakan penyidikan
00:36mulai dari penggeledahan hingga penetapan status tersangka terhadap dirinya.
00:41Dalam persidangan, Hakim Richard menjelaskan bahwa pihak kepolisian
00:46sebelumnya telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi
00:49mengenai indikasi komunikasi antara Febri dan pihak yang terseret perkara korupsi jiwa seraya
00:55maupun asabri sebelum upaya penggeledahan dilakukan.
01:00Berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi tersebut,
01:03muncul informasi mengenai penyerahan dana bernilai setara 40 miliar rupiah
01:08dalam pecahan dolar Singapura.
01:11Temuan tersebut turut diperkuat oleh data transaksi, dokumen surat,
01:16serta rekaman komunikasi yang dinilai penyidik saling berhubungan.
01:20Hakim menilai keterangan para saksi dan barang bukti yang terkumpul
01:24telah memenuhi ambang batas bukti permulaan yang cukup,
01:27yaitu sedikitnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan.
01:32Hakim Richard menggarisbawahi bahwa pemaparan bukti dalam persidangan ini
01:36tidak serta-merta menyatakan Febri terbukti bersalah.
01:40Pengujian di tingkat pra-peradilan,
01:42Murni berfokus untuk menilai ada atau tidaknya dasar objektif yang sah
01:47bagi penyidik sebelum memperlakukan pengecualian terhadap izin Jaksa Agung.
01:52Pada akhirnya, pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan
01:56untuk menolak seluruh permohonan pra-peradilan tersebut.
01:59Hakim kembali menegaskan bahwa ranah pra-peradilan
02:02tidak bertugas menguji kebenaran substansial atas pengakuan tankian
02:07soal pemberian uang 40 miliar rupiah.
02:17Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan