00:00Hakim Ungkap Dugaan Febri Terima Uang 40 Miliar Rupiah Dari Tan Kian
00:04Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basuk
00:09menguraikan pertimbangan hukum terkait dugaan penerimaan uang sebesar 40 miliar rupiah
00:15oleh ex Jampetsus Febri Adrian Syah dari pengusaha Tan Kian.
00:21Poin pertimbangan ini disampaikan dalam sidang putusan pra-peradilan
00:24yang diajukan oleh pihak Febri pada Kamis 27 Agustus 2026.
00:30Gugatan pra-peradilan itu sendiri dilayangkan untuk menguji berbagai tindakan penyidikan
00:36mulai dari penggeledahan hingga penetapan status tersangka terhadap dirinya.
00:41Dalam persidangan, Hakim Richard menjelaskan bahwa pihak kepolisian
00:46sebelumnya telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi
00:49mengenai indikasi komunikasi antara Febri dan pihak yang terseret perkara korupsi jiwa seraya
00:55maupun asabri sebelum upaya penggeledahan dilakukan.
01:00Berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi tersebut,
01:03muncul informasi mengenai penyerahan dana bernilai setara 40 miliar rupiah
01:08dalam pecahan dolar Singapura.
01:11Temuan tersebut turut diperkuat oleh data transaksi, dokumen surat,
01:16serta rekaman komunikasi yang dinilai penyidik saling berhubungan.
01:20Hakim menilai keterangan para saksi dan barang bukti yang terkumpul
01:24telah memenuhi ambang batas bukti permulaan yang cukup,
01:27yaitu sedikitnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan.
01:32Hakim Richard menggarisbawahi bahwa pemaparan bukti dalam persidangan ini
01:36tidak serta-merta menyatakan Febri terbukti bersalah.
01:40Pengujian di tingkat pra-peradilan,
01:42Murni berfokus untuk menilai ada atau tidaknya dasar objektif yang sah
01:47bagi penyidik sebelum memperlakukan pengecualian terhadap izin Jaksa Agung.
01:52Pada akhirnya, pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan
01:56untuk menolak seluruh permohonan pra-peradilan tersebut.
01:59Hakim kembali menegaskan bahwa ranah pra-peradilan
02:02tidak bertugas menguji kebenaran substansial atas pengakuan tankian
02:07soal pemberian uang 40 miliar rupiah.
02:17Terima kasih telah menonton!