- 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pemohon, Denny Indrayana, menyebut dugaan cacat dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 bukan sekadar persoalan administratif.
Denny mendalilkan terdapat unsur manipulatif dalam proses pencalonan tersebut.
Ia menyebut dugaan tersebut sebagai tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana atau TST.
"Dalam perkara aku cawapres Gibran yang cacat administratif dan manipulatif yang TST terstruktur sistematis dan terencana tidak boleh dibiarkan semata-mata karena tahapan pemilihan presiden dianggap telah selesai dan calon yang bersangkutan telah dilantik," ujar Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026). (timecode 3:25)
Ia juga menegaskan bahwa pelantikan sebagai wakil presiden tidak serta-merta menghapus dugaan cacat yang terjadi pada tahapan pencalonan.
"Tegasnya kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif yang bersangkutan di diskualifikasi," lanjutnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691914/sidang-gugatan-ijazah-sma-gibran-denny-sebut-dugaan-cacat-bersifat-tst
Denny mendalilkan terdapat unsur manipulatif dalam proses pencalonan tersebut.
Ia menyebut dugaan tersebut sebagai tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana atau TST.
"Dalam perkara aku cawapres Gibran yang cacat administratif dan manipulatif yang TST terstruktur sistematis dan terencana tidak boleh dibiarkan semata-mata karena tahapan pemilihan presiden dianggap telah selesai dan calon yang bersangkutan telah dilantik," ujar Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026). (timecode 3:25)
Ia juga menegaskan bahwa pelantikan sebagai wakil presiden tidak serta-merta menghapus dugaan cacat yang terjadi pada tahapan pencalonan.
"Tegasnya kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif yang bersangkutan di diskualifikasi," lanjutnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691914/sidang-gugatan-ijazah-sma-gibran-denny-sebut-dugaan-cacat-bersifat-tst
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Kami bicara tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi.
00:07Para pemohon mendalilkan, meskipun sudah ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil BPRES 2024,
00:15ada kecatatan pencalonan Cawapres yang bersifat administratif, tetapi juga manipulatif, TST tadi.
00:25Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian.
00:32Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu, electoral frauds,
00:38yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi.
00:44Hal mana merupakan kompetensi mahkamah sebagai peradilan pemilu pertama dan terakhir.
01:02Dolaran rakyat harus dijaga oleh mahkamah, ada dalam pasal 1 ayat 2,
01:08yang digariskan memang menyatakan bahwa kodolaran rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
01:14yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
01:16Karena itu logika konstitusional yang harus dibangun adalah
01:19suara terbanyak hanya sah menentukan pemenang di antara calon yang memenuhi syarat.
01:24Jika kebenangan dan tanpa pelantikan dapat menghilangkan ketidakabsahan salah calon,
01:29maka hal demikian jelas-jelas bertentangan dengan supremasi konstitusi negara hukum,
01:34persamaan di hadapan hukum,
01:36serta prinsip pemilu yang lubar jurdil serta adil.
01:41Karenanya adalah amanat konstitusi yang harus dijaga melalui kemenangan mahkamah
01:47sebagai peradilan sengkata pemilu atau electoral dispute.
01:52Mahkamah tetap bermenang, terutama untuk menyelamatkan dolat rakyat.
01:57Lebih jelas yang menjadi masalah perkara aku adalah
02:02calon Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka
02:05ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah STLTA
02:09sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf R dalam Undang-Undang Pemilu.
02:16Telah dilaksanakannya pelantikan tidak menghapus fakta
02:20bahwa syarat pendidikan jawab pres tersebut tidak terpenuhi.
02:23Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun ada pelantikan.
02:30Bukan semata tidak memenuhi syarat,
02:33yang paling kami garis bawahi adalah
02:36adanya cacat administratif dan manipulatif tadi.
02:40Para pemohon mengusulkan,
02:44tetap ada batasan minimal untuk dibukanya persidangan ini kembali.
02:49Karena kami mengetahui telah ada sengketa Pilpres 2024.
02:53Apa batasannya?
02:55Pertama, bukan hanya ada cacat yang sifatnya administratif,
02:58tetapi juga ada yang sifatnya manipulatif tadi.
03:02Cacat pencalonan yang sifatnya administratif dan manipulatif
03:05itulah yang menjadikannya masuk dalam kategori electoral fraud,
03:10sehingga layak bagi kandidat untuk melakukan,
03:13untuk dijatuhkan sanksi berat.
03:14Ada asas hukum yang kami kutip,
03:18ex injuria just non oritur,
03:21yang maknanya hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum.
03:25Dalam perkara akuo,
03:27Cawapres Gibran yang cacat administratif dan manipulatif,
03:31yang TST, terstruktur sistematis dan terencana,
03:34tidak boleh dibiarkan semata-mata
03:37karena tahapan pemilihan presiden dianggap telah selesai
03:39dan calon yang bersangkutan telah dilantik.
03:42Next.
03:43Tegasnya,
03:44kami mengusulkan,
03:46jika ada cacat calon administratif dan manipulatif
03:49yang bersangkutan di disqualifikasi.
03:54Next.
03:57Saracaron itu adalah condition presiden,
04:01artinya merupakan kondisi yang harus sudah ada
04:04sebelum penetapan calon,
04:07sebelum pemungkutan suara,
04:08sebelum penetapan hasil,
04:10hingga pelantikan.
04:10Pelantikan hanya merupakan pelaksanaan
04:13dari rangkaian keputusan dan proses yang mendahulunya.
04:16Pelantikan bukan ratifikasi,
04:18apalagi pengampunan konstitusional terhadap cacat calon.
04:23Next.
04:23Asas hukum yang lain,
04:25asas hukum yang lain,
04:25quod up initio non vale intractu temporis non carvalesi,
04:30yang artinya,
04:31sesuatu yang tidak sah sejak awal,
04:34tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu.
04:37Dalam konteks perkara ini adalah pelantikan.
04:40Nemo dot quod non habe,
04:42maknanya,
04:43proses berikutnya tidak dapat memberikan title
04:46yang sejak awal tidak dimiliki.
04:50Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification,
04:54bukan removal from office.
04:56Para pemohon mendalikan,
04:58mahkamah berwenang memeriksa perkara akuo,
05:01karena yang menjadi masalah adalah syarat calon
05:04yang cacat administratif dan manipulatif TST tadi.
05:07Sehingga proses pemberhentiannya adalah pembatalan
05:11atau disqualification,
05:12bukan diberhentikan dari jabatan atau removal from office.
05:16Yang lebih awal forumnya adalah di lembaga peradilan pemilu,
05:20yaitu mahkamah.
05:21Sedangkan yang kedua,
05:22tentu di forum impeachment.
05:25Next.
05:26Kita tidak bisa menggunakan pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,
05:31karena bagian akhir frasa pasal 7A itu adalah,
05:35tanda kutip,
05:37apabila terbukti,
05:38tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
05:41dan atau wakil presiden.
05:42Frasa tidak lagi memenuhi syarat,
05:45artinya pernah memenuhi syarat.
05:48Pasal 7A karenanya tidak dapat diterapkan
05:51jika syarat sebagai calon wakil presiden
05:54tidak dipenuhi sejak awal proses pencalonan.
05:57Next.
05:59Gibran tidak bisa menggunakan pasal 7A
06:02karena yang bersangkutan sedari awal
06:06tidak pernah memenuhi syarat pendidikan.
06:09Sehingga yang dilakukan adalah
06:12pembatalan sebagai calon wakil presiden.
06:15atau disqualification.
06:17Next.
06:18Ini tabelnya yang tidak memenuhi syarat
06:22itu disqualification,
06:24pasalnya 24C,
06:26sedangkan yang removal from office,
06:29pemakzulan itu 7A dan 7B.
06:31Next.
06:33Ada kekosongan hukum,
06:35jika kita melihat misalnya Vanuatu
06:38di pasal 25 ayat 5 dan 61 ayat 1
06:41undang-undang pemilu mereka
06:43itu diatur memang disqualifikasi
06:46bisa dilakukan mahkamah agung
06:48karena cacat pencalonan
06:49meskipun sudah dilantik atau menjabat.
06:52Hukum positif yang demikian
06:53memang tidak ada di Indonesia.
06:55Namun kita sama-sama paham
06:57adalah merupakan kewajiban hakim
06:59atau mahkamah dalam hal ini
07:00untuk menemukan dan membentuk hukum.
07:04Next.
07:06Ini next saja.
07:10Kami ingin tegaskan
07:12bahwa pemohon ke-10
07:13telah mengupayakan
07:16menguji surat keterangan penyetaran pendidikan
07:20Saudara Gibran di PTUN
07:22bukti P31
07:23dan di peringadilan tinggi
07:25di bukti P32.
07:27Di dalam pertimbangannya
07:28PTUN justru mengatakan
07:30substansi permasalahan
07:32tanda kutip
07:34substansi permasalahan hukum
07:35yang disengketakan adalah
07:37terkait objek sengketa
07:39sebagai persyaratan administrasi
07:42dan calon wakil presiden
07:43tahun penyelenggaraan pemilu 2024.
07:46Sehingga pengadilan tata usaha negara
07:48tidak berwenang secara obsolut
07:50untuk memeriksa dan memutus
07:52menyelesaikan sengketa perkaranya.
07:55Justru ini menurut kita
07:56putusan PTUN itu
07:58menguatkan bahwa MK berwenang
08:00karena mengatakan
08:01ini terkait dengan Pilpres 2024.
08:06Next.
08:07Pelantikan bukan berarti
08:09MK tidak berwenang.
08:10Dalam putusan nomor 137
08:13Bupati di Sekadau
08:15meskipun telah ada pelantikan
08:17saya tidak akan menguraikan ini
08:19tapi intinya
08:20tetap kemudian
08:22mahkamah
08:23memeriksa dan
08:24memutus perkara tersebut.
08:26Next.
08:27Juga dalam perkara
08:29di Bengkulu Selatan
08:30yang kami jadikan bukti P35
08:32mahkamah
08:33di bagian akhir
08:34kami ingin baca
08:35tidak dapat membiarkan dirinya
08:37dipasung oleh
08:38keadilan prosedural
08:39prosedural justice
08:40semata-mata
08:41melainkan juga
08:42keadilan substansial.
08:44Next.
08:44Cacat pendidikan calon
08:46MK mendiskualifikasi
08:48ini adalah putusan di
08:50Pesawaran
08:50Arisan di Dharma Putra
08:52dan di Palopo
08:53juga terkait
08:54syarat pendidikan
08:56Palopo ini
08:58apa
08:59kejar paket C-nya
09:00yang bermasalah
09:00tetapi di sini
09:02membuktikan
09:02kalau tidak
09:03memenuhi syarat pendidikan
09:05SLTA
09:05sudah ada
09:07jurisprudensi
09:07diskualifikasi oleh
09:09mahkamah.
09:09Next.
09:10Ini di
09:12Nia Selatan
09:13dimana
09:14meskipun
09:14sudah menjabat
09:15satu kali
09:16tapi ketika
09:17ternyata
09:17KPU-nya
09:18verifikasi
09:19faktual
09:20dinyatakan
09:21tidak lulus
09:21SLTA
09:22mahkamah
09:23menguatkan
09:24pembatalan
09:25calon dari
09:26Bupati
09:27Fahu
09:28Ustah
09:28Laya.
09:29Next.
09:34Cacat syarat
09:35calon
09:36MK
09:36mendiskualifikasi
09:37ini contoh
09:39di Bovendigul
09:40yang saya tidak
09:41lanjutkan
09:41karena ini
09:42cacat calonnya
09:43berbeda memang
09:44tapi contoh saja
09:45meskipun
09:45tidak terkait
09:46dengan
09:46syarat pendidikan.
09:49Ini
09:50presidennya
09:51kami tabelkan.
09:52Next.
09:53Putusan
09:54MK
09:54bisa dikatakan
09:56final oleh
09:56beberapa kalangan
09:57tapi kami
09:58mengatakan
09:59belum.
10:00Mengapa
10:00belum?
10:01Karena
10:01cacat
10:03syarat pendidikan
10:04Cawapres
10:05belum pernah
10:06ada dalam
10:07sengketa
10:08Pilpres
10:082024.
10:10Tidak ada
10:10pasangan calon
10:11baik 01
10:12maupun 03
10:13yang mengangkat
10:14persoalan
10:15syarat pendidikan.
10:16Yang kita tahu
10:18di dalam
10:19pengujian undang-undang
10:20pun
10:20jika ada
10:21syarat konstitusional
10:22yang berbeda
10:23maka
10:23finalitas itu
10:25bisa
10:25di
10:26uji
10:28kembali.
10:29Next.
10:30Ini bukti
10:31P28
10:32yang kami
10:33lampirkan.
10:34Next.
10:35P28.
10:37Kami juga
10:38ingin mengatakan
10:39bahwa telah
10:40dilakukan berbagai
10:41upaya
10:41ke
10:42peradilan
10:43TUN,
10:43peradilan
10:44umum,
10:45komisi informasi
10:46pusat,
10:47bersurat
10:47ke DPR
10:48yang dilakukan oleh
10:49para
10:50pemohon keempat
10:51forum penawirawan
10:52prajurit TNI
10:53tiga kali bersurat
10:55tiga
10:55empat general
10:56yang bersurat
10:57tiga-tiganya
10:58jangankan dibalas
10:58dibaca juga tidak
10:59email
11:01dialamatkan
11:02ke sekolah-sekolah
11:03Gibran di Singapura
11:04dan Australia
11:04semuanya
11:05menghasilkan
11:07ketidakjelasan
11:09bagaimana
11:09tentang
11:10syarat pendidikan
11:11Gibran
11:12Raka
11:12Buming Raka
11:13maka
11:13mahkamah
11:14dalam hal ini
11:14adalah sebagai
11:15harapan terakhir
11:16court of last resort
11:18supaya kemudian
11:20kita tidak
11:21menjadi
11:21proses yang
11:23keadilan yang
11:24tertolak
11:24denial of justice
11:27kami meminta
11:28karenanya
11:29mahkamah
11:30membuka kesempatan
11:31diadakan sidang
11:32pokok perkara
11:32termasuk dengan
11:33agenda pembuktian
11:34dan tidak
11:35menolak perkara ini
11:36dari awal
11:37atau dismissal
11:37next
11:38para pihak
11:40dan ketudukan
11:40hukum para pemohon
11:42saya percepat
11:42ini
11:43Komite Independen
11:45Pemantau Pemilu
11:46adalah pemantau
11:47resmi
11:47Pilpres 2024
11:48kami ambil
11:50salah satunya
11:50dengan
11:51logika
11:52kalau tidak ada
11:53pasangan calon
11:54dalam calon tunggal
11:55maka yang bisa
11:55menjadi pemohon
11:56adalah
11:56pemantau
11:58next
11:58ini
11:59Partai Umat
12:00Partai Persetapilek
12:012024
12:02Partai Pengusung
12:03Paslon dalam
12:03Pilpres 2024
12:04dirugikan karena
12:06calon yang
12:06terindikasi
12:07tidak memenuhi
12:08salah calon
12:08yang cacat
12:09secara administratif
12:10dan manipulatif
12:11tadi
12:11next
12:12kami sendiri
12:13sebagai pemohon
12:14next
12:16para pemohon
12:18keempat sampai
12:18sembilan
12:19ini berkirim surat
12:20yang tadi kami jelaskan
12:21forum
12:22punawirawan
12:23trajuri TNI
12:23pemohon
12:25ke sepuluh
12:25Pak Subhan
12:26sudah melakukan
12:27berbagai upaya
12:28di PT UN
12:28di PN
12:30dan juga
12:31melakukan
12:32langkah-langkah
12:33hukum
12:33yang semuanya
12:34belum
12:36menghasilkan
12:36kejelasan
12:37syarat pendidikan
12:38Saudara Gibran
12:39next
12:39Bapak Bonatua
12:41Silalahi
12:42menguji
12:42ke KIP
12:43mendapatkan
12:44surat keterangan
12:45nanti kami jelaskan
12:46kapan dapatnya
12:47next
12:49Ibu Mercy
12:50Si Hombing
12:51yang ke-12
12:52ini adalah pendidik
12:54guru
12:55pengajar
12:56yang juga sekarang
12:57sedang menguji
12:58di PT UN
12:59tentang surat keterangan
13:00Gibran Raka Buming Raka
13:01next
13:01soal tenggang waktu
13:05keadilan subtantif
13:07kalau kita baca
13:08dalam Bengkulo Selatan
13:10itu tidak boleh
13:11dihalangi oleh
13:13keadilan post-senderal
13:14tidak boleh
13:15dipenjara oleh
13:16formalisme hukum
13:17tidak boleh
13:18mengorbankan
13:19keadilan
13:20subtantif
13:21karena ada
13:21kedolatan rakyat
13:22yang kita harus
13:23perjuangkan
13:24para pemohon
13:25juga
13:26menyatakan
13:27ada asas
13:28kontra
13:29non-valentim
13:30agar
13:31non-credit
13:31preskripsia
13:32yang artinya
13:33tenggang waktu
13:35seharusnya
13:35tidak berjalan
13:36terhadap pihak
13:37yang secara objektif
13:38belum dapat
13:38bertindak
13:39karena fakta material
13:40disembunyikan
13:41dalam perkara
13:42kuo
13:42informasi
13:44dan pengetahuan
13:45soal Gibran
13:45tidak memenuhi
13:46salat pendidikan
13:47baru diketahui
13:48belakangan
13:48karena informasinya
13:49ditutupi
13:51dan tidak diberikan
13:52bahkan sampai sekarang
13:53surat keterangan
13:55ini yang kita dapatkan
13:57sebagai bukti
13:58pendidikan
13:58setara SMA
14:00saudara Gibran
14:01baru didapatkan
14:022026
14:03ketika diminta
14:05kepada
14:05Kemendikbud
14:06dirahasiakan
14:07dianggap
14:08keterangan
14:08informasi
14:09yang dikecualikan
14:10tidak
14:11tidak
14:11menyerahkan
14:12putusan
14:13KIP
14:13yang diajukan
14:14Bonatua
14:15Silalahi
14:15pemohon
14:16ke-11
14:16baru dibacakan
14:18tanggal 11
14:18Maret
14:192026
14:20bukti
14:21P68
14:21suketnya
14:22baru diberikan
14:24surat keterangannya
14:2516 April
14:262026
14:27surat keterangan
14:28yang menjadi
14:29dasar
14:30bahwa
14:31Gibran
14:31memenuhi
14:33syarat pendidikan
14:33SLTA
14:34itu ada
14:34di sebelah kanan
14:36untuk
14:36ilustrasinya
14:42ini ada
14:44dua putusan
14:45di Saburai Juo
14:47dan di Sekadau
14:48dua-duanya
14:49dimana
14:50MK
14:50itu
14:51karena
14:52keadaan
14:54khusus
14:54kemudian
14:58mengenyampingkan
14:59syarat
14:59terkait
15:00dengan
15:00tenggang
15:01waktu
15:01permohonan
15:04objek
15:05ruang
15:06ini saya pikir
15:06kami
15:07anggap
15:08dibacakan
15:09pokok
15:10permohonan
15:11mahkamah
15:12adalah harapan
15:13terakhir
15:14next
15:14karena kita
15:16mengharapkan
15:17mahkamah
15:17sebagai penjaga
15:18pemilu
15:18next
15:19mahkamah
15:21kami sudah
15:21tadi jelaskan
15:22ini adalah
15:23langkah-langkah
15:25yang telah kami
15:25lakukan
15:26bahkan
15:26sayembara
15:27secara sosial
15:28kami melakukan
15:29sayembara
15:30selama satu bulan
15:31dan
15:32hadiahnya
15:34sempat
15:34hampir
15:3510,3 miliar
15:36argumentasi
15:38tentang syarat
15:39pendidikan
15:39wajib dipenuhi
15:40oleh setiap
15:41calon
15:41next
15:42ini adalah
15:43kondisio presiden
15:44tidak sah
15:45pencalonan
15:46jika
15:47tidak memenuhi
15:49syarat
15:49calon
15:49wakil presiden
15:50next
15:52di dalam
15:54putusan
15:54pengujian
15:55undang-undang
15:56nomor
15:5787
15:57maupun
15:58nomor
15:59154
15:59yang
16:00dimutatis
16:01ku tandiskan
16:02dijelaskan
16:03dijelaskan
16:03bahwa
16:03syarat
16:04calon presiden
16:06dan atau
16:06wakil presiden
16:07dalam
16:07prasal
16:08169
16:09huruf A
16:10sampai
16:11huruf
16:11L
16:12T
16:17bersifat
16:18kumulatif
16:18bukan
16:20alternatif
16:20itu artinya
16:21dia wajib
16:22dipenuhi
16:22semuanya
16:23imperatif
16:23next
16:26syarat
16:27calon
16:27kami argumentasikan
16:28sebagai perwujudan
16:29dolar
16:29rakyat
16:30sebagaimana
16:31tadi
16:31putusan
16:3287
16:32yang dalam
16:33pertimbangannya
16:34mengatakan
16:35persoalan
16:35calon
16:36presiden
16:36wakil presiden
16:37sebagai
16:38salah satu
16:39perwujudan
16:40dolar
16:40rakyat
16:41yang diatur
16:41dalam
16:42pasal
16:42169
16:43next
16:45dugaan
16:46cacat administratif
16:47dan cacat manipulatif
16:48syarat pendidikan
16:49ini penting
16:50pelanggaran
16:51yang sifatnya
16:52menurut kami
16:53TST
16:53terstruktur
16:54sistematis
16:55dan terencana
16:57surat
16:58keterangan
16:59Gibran
16:59tidak pernah
17:01dilengkapi
17:02dengan dokumen
17:03ijazah
17:04atau
17:04sertifikat
17:05atau diploma
17:06sebagaimana
17:07diatur dalam
17:08pasal 1
17:08angka 7
17:09peraturan
17:09menteri
17:10pendidikan
17:10kebudayaan
17:11nomor
17:1129
17:12tahun
17:122014
17:13next
17:14surat
17:16keterangan
17:16Gibran
17:16karenanya
17:17cacat
17:17secara
17:18administratif
17:19tidak ada
17:20bukti tamat
17:21pendidikan
17:21SLTA
17:22putusan
17:23KIP
17:23yang dimintakan
17:24Pak Bonatua
17:25pemohon
17:2611
17:26hanya diberikan
17:27surat
17:28keterangan
17:28saja
17:29tanpa
17:30dokumen
17:30pendukung
17:30tamat
17:31pendidikan
17:31dalam
17:32gugatan
17:33Pak Subhan
17:33pemohon
17:3410
17:34di PTWN
17:35Jakarta
17:36jawaban
17:37dari
17:37kementerian
17:38tanpa
17:39dokumen
17:40bukti
17:40pendukung
17:41tamat
17:41pendidikan
17:41mereka
17:42punya
17:42T1
17:43sampai
17:43T9
17:44kemudian
17:45gugatan
17:46Ibu
17:46Mercy
17:47juga
17:47di PTWN
17:48sama
17:48jawaban
17:49dari
17:50kementerian
17:50tidak
17:51menunjukkan
17:52dokumen
17:52bukti
17:53pendukung
17:53tamat
17:54pendidikan
17:54next
17:55ini
17:56kami kutipkan
17:57jawaban
17:58kementerian
17:59terhadap Pak Subhan
18:00disitu
18:00di poin terakhirnya
18:02hanya dikatakan
18:05diajukan
18:06dalam tanda kutip
18:08dengan melengkapi
18:09seluruh
18:11persyaratan
18:11penyetaraan
18:12itu saja
18:13tapi apa saja
18:14itu persyaratan
18:15penyetaraan
18:15tidak dibuktikan
18:17sebagai
18:17bukti tergugat
18:18kalau terakhirnya
18:209
18:20T10
18:21ijazah
18:21T11
18:22transkrip
18:23misalnya
18:23itu tidak
18:24dilakukan
18:24next
18:25surat
18:26keterangan
18:26giberan
18:27diselesaikan
18:29dalam satu hari
18:30diajukan
18:306 Agustus
18:31selesai
18:326 Agustus
18:33biasanya
18:34dalam
18:35P119
18:35kami mendapatkan
18:37informasi
18:37bahwa itu
18:38paling cepat
18:385 hari kerja
18:39terhitung
18:40sejak dokumen
18:41dinyatakan
18:41lengkap
18:42next
18:42cacat
18:44manipulatif
18:45kenapa dikatakan
18:46cacat
18:46manipulatif
18:47karena
18:47bukti kelulusan
18:49sebagaimana
18:50dimaksud pada
18:51ayat 1
18:51huruf M
18:52yang tadi
18:54dibacakan
18:54pasal
18:5518
18:55ayat 3
18:56peraturan
18:56KPU
18:57nomor 19
18:58tahun 2023
18:58itu
19:00mengatakan
19:01dalam tanda kutip
19:02bukti
19:04kelulusan
19:04sebagaimana
19:06dimaksud pada
19:07ayat 1
19:07huruf M
19:09dikecualikan
19:10bagi calon
19:11presiden
19:11bagi calon
19:13presiden
19:13atau calon
19:14wakil presiden
19:15yang
19:15tidak memiliki
19:17bukti
19:17bukti
19:18kelulusan
19:18sekolah
19:18menengah
19:19atas
19:19dari sekolah
19:19asing
19:20di luar negeri
19:20dan telah
19:22memiliki
19:22bukti
19:22kelulusan
19:23di perguruan
19:23tinggi
19:24nah
19:25kami
19:26tabelkan
19:28disini
19:28di pilpres
19:292009
19:302014
19:302019
19:31tidak ada
19:33norma
19:33semacam itu
19:34norma itu
19:35tiba-tiba
19:36muncul
19:37untuk
19:38pilpres
19:382024
19:39next
19:42hadan
19:43nafis gumai
19:43dalam
19:44X nya
19:45baru-baru saja
19:46menunjukkan
19:47bahwa
19:48dalam uji
19:49publik
19:49KPU
19:51tentang peraturan
19:52ini
19:52pasal 18
19:53E3
19:54tidak ada
19:55disitu
19:56disebutkan
19:57bahwa
19:58ini
19:58pasal yang
19:59menyeludup
20:01atau selundupan
20:02next
20:05cacat manipulatif
20:07ini
20:07penting
20:08untuk digarisbawahi
20:09karena
20:10kemudian
20:11pada saat
20:12diuji publik
20:12di September
20:132023
20:14pun
20:15tidak ada
20:16dalam
20:16presentasi
20:17powerpoint
20:17ketika
20:19dipresentasikan
20:20dalam rapat
20:20konsultasi
20:21atau RDP
20:22antara KPU
20:23dengan Komisi 3
20:24DPR
20:24pada 20
20:25September
20:26ini
20:26diundangkan
20:2713
20:29Oktober
20:29ditanda tangani
20:30oleh Pak Hasim
20:319
20:32Oktober
20:32ketika
20:34disampaikan
20:35dalam rapat
20:36konsultasi
20:36pasal ini pun
20:38tidak ada
20:39yang perlu
20:40digarisbawahi
20:41juga
20:41ada keputusan
20:42KPU
20:42nomor 731
20:43tahun 2025
20:44yang meskipun
20:46telah dicabut
20:46dengan keputusan
20:47KPU
20:47nomor 805
20:49tahun 2025
20:50yang
20:51menyatakan
20:52dokumen
20:53persyaratan
20:53pasangan calon
20:54dan wakil presiden
20:55sebagai
20:55informasi
20:57yang dikecualikan
20:58rahasia
20:59keputusan
21:00731
21:01tersebut
21:01meskipun
21:02sudah dicabut
21:03menguatkan
21:04indikasi
21:04ada upaya
21:05manipulatif
21:06yang
21:07terstruktur
21:07sistematis
21:08terencana
21:09untuk
21:10merahsiakan
21:10dan menutupi
21:11tidak terpenuhinya
21:13secara calon
21:13next
21:14tamat pendidikan
21:16lebih tinggi
21:17tidak berarti
21:17memenuhi syarat
21:18ini ada
21:18argumentasi
21:19next
21:19bahwa
21:20karena
21:20sudah ada
21:21S1
21:21maka
21:23telah memenuhi syarat
21:24kita melihat
21:25di pesawaran
21:26itu
21:27Pak Adis
21:28Adisandi
21:28Dharma Putra
21:29itu lulus
21:29S1
21:30S2
21:30tetap
21:31didiskualifikasi
21:32karena tidak bisa
21:33menunjukkan
21:33lulus
21:34SLTA
21:35beliau menunjukkan
21:36justru SKPI
21:37surat keterangan
21:38pengganti ijazah
21:39tapi setelah
21:40dipanggil
21:41kepala dinasnya
21:42DMK
21:42terbukti
21:43tidak bisa
21:43menunjukkan
21:44kedulusan
21:44dimikian
21:46dimikian
21:46juga
21:46dinia selatan
21:47meskipun
21:47sudah
21:48period kedua
21:48ternyata
21:49setelah
21:49diverifikasi
21:50faktual oleh
21:51KPU
21:51juga
21:52didiskualifikasi
21:53karena tidak
21:53lulus
21:54syarat
21:54SLTA
21:55meskipun
21:56kedua-duanya
21:57ini
21:58bukan hanya
21:58S1
21:59tapi S2
22:00SHMH
22:01kedua-duanya
22:02next
22:03surat keterangan
22:05penyetaraan
22:05bukan berarti
22:06memenuhi syarat
22:07pendidikan
22:07SLTA
22:08atau
22:08sederajat
22:09next
22:09nah ini
22:10tadi
22:11pasal 1
22:12angka 7
22:12peraturan
22:13Menteri
22:14Kependidikan
22:14itu mengatakan
22:15surat keterangan
22:16itu harus
22:16didampingi
22:17oleh ijasa
22:18atau
22:18sertifikat
22:19ataupun
22:19diploma
22:20dan kalau
22:21tidak
22:21dalam
22:22pesawaran
22:23itu
22:23menjadi
22:24dasar
22:24surat keterangan
22:25saja
22:25jika tidak
22:26ada ijasa
22:27yang mendukungnya
22:28didiskualifikasi
22:29calon
22:30Bupati yang
22:30bersangkutan
22:31next
22:33ini pertanyaan-pertanyaan
22:35yang muncul
22:35ketika kita
22:36melihat
22:36surat keterangan
22:37kenapa
22:38pengetahuannya
22:39disetarakan
22:40dengan SMK
22:41kenapa
22:43dianggap
22:45selesai
22:46di tahun
22:462006
22:47padahal
22:47di CV-nya
22:482004-2007
22:49program apa
22:50yang diikuti oleh
22:51Gibran
22:51sehingga
22:52kemudian
22:53itu dianggap
22:54setara
22:54dengan
22:57akutansi
22:57dan keuangan
22:58banyak
22:58pertanyaan-pertanyaan
22:59yang tidak terjawab
23:00karena
23:00surat keterangan ini
23:02stand alone
23:02berdiri sendiri
23:03tanpa dokumen pendukung
23:04next
23:04perbandingan
23:06beberapa negara
23:07ketika
23:08makamah
23:09mendiskualifikasi
23:10presiden
23:11atau
23:11presiden
23:12yang tidak
23:12memenuhi
23:12syarat
23:13ini ada
23:14di Vanuatu
23:15Kosovo
23:16Sierra Leong
23:17Nigeria
23:17Filipina
23:18dan Malawi
23:20meskipun
23:21sudah dilantik
23:22meskipun
23:22sudah menjabat
23:23makamah agung
23:24atau makamah
23:25konstitusi
23:26yang bersangkutan
23:26kemudian
23:27mendiskualifikasi
23:28karena alasan-alasan
23:30tidak memenuhi
23:31syarat calon
23:32next
23:32konsekuensi
23:34jika memang
23:35cawa presiden
23:35memenuhi syarat
23:36pendidikan
23:37SLTA
23:37atau sederajat
23:38maka
23:39bisa saja
23:40kemudian
23:41satu
23:41jika bukti
23:42pasangan
23:43yang mengajuk
23:47jika bukti
23:48persidangan
23:49menunjukkan
23:49Gibran
23:50memenuhi
23:51syarat pendidikan
23:52makamah
23:53dapat menegaskan
23:54keabsahan
23:55pencalonan
23:57sedangkan
23:58jika bukti
23:59menunjukkan
24:00bahwa
24:02memang tidak
24:02memenuhi syarat
24:03maka
24:04mahkamah
24:04menjatuhkan
24:05diskualifikasi
24:06pemohon
24:07dicatatannya
24:07lebih memilih
24:08ini dilaksanakan
24:09secara
24:10perspektif
24:11next
24:13yang mulia
24:14saya
Komentar