Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Bambang saat membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9/2026). (timecode 1:23)

Selanjutnya, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Bambang. (timecode 4:00)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#gibran #wapres #mahkamahkonstitusi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691915/berikut-isi-petitum-pemohon-denny-indrayana-dkk-di-depan-hakim-mk-minta-gibran-didiskualifikasi
Transkrip
00:00Yang mulia saya izin sudah kering boleh dilanjutkan Bang Revely yang mulia.
00:04Untuk Petitum satu lembar saja yang mulia.
00:06Pak Bambang.
00:07Pak Bambang.
00:09Silahkan.
00:11Dua juru bicara.
00:12Petitum, Petitum, Petitum.
00:15Pak Musra.
00:16Pak Dini lagi.
00:19Kalau tidak gak banyak.
00:20Silahkan.
00:22Saya mulai.
00:23Berdasarkan seluruh urayan,
00:26sebagaimana tersebut di atas,
00:30para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
00:33agar menjatuhkan putusan sebagai berikut.
00:39Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
00:48Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan
00:54sebagaimana ditentukan dalam pasal 169 huruf R,
01:00Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
01:03tentang pemilihan umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif
01:09dan wajib dipenuhi secara syah pada saat pendaftaran
01:15serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
01:22Tiga, menyatakan disqualifikasi calon wakil presiden Gibran Raka Buming Raka
01:30karena tidak memenuhi syarat pendidikan
01:34sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf R,
01:40Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
01:43tentang pemilihan umum.
01:47Empat, menyatakan penetapan Gibran Raka Buming Raka
01:53sebagai calon wakil presiden
01:55dalam pemilihan umum tahun 2024
01:58mengandung cacat hukum yang sejak semula
02:04dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
02:11Lima, menyatakan batal
02:15keputusan komisi pemilihan umum sepanjang
02:18menyangkut penetapan Gibran Raka Buming Raka
02:25sebagai calon wakil presiden
02:30yaitu
02:32lima satu
02:35keputusan
02:36KPU nomor 1632 tahun 2023
02:40tentang penetapan pasangan calon
02:43perserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden
02:45tahun 2024
02:49lima dua
02:51keputusan KPU nomor 1644 tahun 2023
02:56tentang penetapan nomor urut
03:00pasangan calon peserta pemilihan umum presiden
03:02dan wakil presiden
03:03tahun 2024
03:08lima tiga
03:11keputusan komisi pemilihan umum nomor 360
03:14tahun 2024
03:16tentang
03:17penetapan hasil pemilihan umum presiden
03:20dan wakil presiden
03:21anggota Dewan Perwakilan Rakyat
03:24Dewan Perwakilan Daerah
03:26Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
03:29dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Strip Kota
03:33secara nasional
03:34dalam pemilihan umum tahun 2024
03:37dan lima empat
03:40keputusan komisi pemilihan umum nomor 504 tahun 2024
03:45tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih
03:51dalam pemilihan umum tahun 2024
03:56enam
03:59membatalkan pelantikan
04:03Gibran Raka Buming Raka
04:05sebagai wakil presiden yang dilaksanakan
04:09oleh majelis permusyawaratan rakyat
04:14tujuh
04:16memerintahkan
04:17majelis permusyawaratan rakyat
04:20menyelenggarakan sidang
04:22untuk
04:23memilih wakil presiden
04:25dari dua calon yang diusulkan oleh presiden
04:28selambat-lambatnya
04:30dalam waktu
04:3260 hari sejak putusan ini
04:35dibacakan
04:36sebagaimana diatur
04:38dalam pasal 8 ayat 2
04:40Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
04:43tahun 1945
04:45dan ke-8 atau terakhir
04:48memerintahkan
04:49pemuatan putusan ini
04:52dalam berita
04:54negara
04:55Republik Indonesia
04:57atau
04:58minta
05:00Mahkamah Konstitusi yang mulia
05:02memberikan putusan yang adil
05:04seadil-adilnya
05:06Ex Aquo
05:08Ed Bono
05:09Majelis Hakim
05:11demikianlah
05:12seluruh
05:13permohonan
05:14yang
05:15sudah kami bacakan
05:18dan sebagiannya
05:18yang tadi dirumuskan
05:19di dalam PPT
05:20Terima kasih
05:22atas perhatiannya
05:23Assalamualaikum
05:23Warahmatullahi Wabarakatuh
05:25Waalaikumsalam
05:26Baik
05:27Terima kasih
05:28Terima kasih
Komentar

Dianjurkan