JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana bersama para pemohon menyampaikan pernyataan usai sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny menyoroti keterangan KPU, Bawaslu, serta persoalan dokumen pendidikan yang menurutnya hanya diverifikasi berdasarkan surat keterangan penyetaraan.
Ia juga mempertanyakan proses munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri.
Dalam konferensi pers, Denny menyebut pihaknya melihat dugaan persoalan administratif dan apa yang ia sebut sebagai "cacat manipulatif" yang terstruktur, sistematis, dan terencana.
Para pemohon meminta MK melanjutkan pemeriksaan pembuktian serta menghadirkan Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjelaskan proses harmonisasi PKPU dan penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Sementara itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan, serta mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/692326/full-komentar-kubu-denny-usai-sidang-mk-syarat-pendidikan-gibran-cacat-administratif-manipulatif