Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan pembuktian lanjutan dengan menghadirkan dua kementerian dalam perkara terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dua kementerian yang diminta hadir yakni Kementerian Hukum untuk memberikan keterangan terkait proses harmonisasi PKPU serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait proses penerbitan surat keterangan pendidikan.

Pemohon mempertanyakan dasar dan proses penerbitan surat keterangan tersebut serta meminta kementerian terkait memberikan penjelasan dalam persidangan.

Selain itu, pemohon juga menyoroti persoalan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dalam tahapan pencalonan.

Permintaan menghadirkan dua kementerian tersebut menjadi bagian dari upaya pemohon untuk memperoleh pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/692327/panggil-2-kementerian-denny-minta-mk-hadirkan-kemenkum-kemendikdasmen-soal-syarat-pendidikan-gibran
Transkrip
00:00Makanya penting ada pemeriksaan pembuktian lanjutan, memohon kepada mahkamah untuk juga meminta keterangan memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
00:14yang dulu pada saat surat keterangan Gibran 2019, karena berubah terus namanya ini, kalau tidak salah Kemendikbud, Kementerian Pendidikan dan
00:25Kebudayaan
00:25dipanggil untuk menjelaskan bagaimana proses penerbitan surat keterangan itu, apa dasarnya, kalau malam ini saja relawan Gibran yang mestinya punya
00:41akses kepada Gibran
00:42tidak bisa menunjukkan bukti tamat ijasa atau apapun dari UTS Insights, kita mesti bertanya kepada Kementerian
00:51kenapa surat keterangan itu hadir tanpa dokumen pendukungnya
00:57maka menjadi penting ada pemeriksaan lanjutan, menjadi penting menghadirkan kedua Kementerian, Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
01:11saya harus berhenti disitu, kalau saya teruskan bisa baca diklamasi saya ini
01:18jadi saya beri, mungkin yang lain ada dari Mas Bram, Sekjen dari KIPP, ada komentar yang mungkin perlu kita dengar
01:29juga
01:29terkait tadi pemberian jawaban dari termohon yang juga menggunakan istilah TST tapi tidak tepat, silahkan
01:43terima kasih Prof. Denny dan kawan-kawan semua, para pemohon dan para media
01:49sebenarnya kami ingin menegaskan satu hal saja dari apa yang disampaikan sama Prof. Denny tadi
01:56sebetulnya apa yang kita perjuangkan ini jelas, apa yang ingin kita buktikan ini jelas
02:00namun penggunaan TST yang digunakan oleh KPU
02:08mereka mungkin kami anggap terlalu emosional dalam membuat keterangan, keterangan termohon
02:15karena KP menyebut kita ini juga TST, terstruktur, sistematis dan tercela
02:21bagaimana bisa kami para warga negara yang punya hak konstitusional
02:26yang juga dijamin oleh MK, hak konstitusionalnya untuk membuktikan hal yang sangat krusial
02:32hal yang sangat kita sepakati ini adalah sebuah hal yang penting bagi tatanan kita
02:37dalam berbangsa dan bernegara dan juga berdemokrasi justru disebut hal yang tercela
02:41oleh lembaga negara sendiri, oleh lembaga yang menjamin hak asasi manusia terhadap
02:47untuk memilih, untuk berdemokrasi. Itu sangat dikecewakan oleh kami
02:53dan oleh karena itu, penyebutan itu tadi, itu sekaligus mengafirmasi jawaban-jawaban yang diberikan oleh KPU
03:00karena jawaban-jawaban yang diberikan KPU itu ternyata tidak mengafirmasi
03:06apa yang diminta oleh majelis pada persidangan sebelumnya
03:10hal-hal tadi sudah disampaikan sama Prof. Denny
03:12berupa risalah pembahasan PKPU 19-2023
03:16siapa yang mengusulkan, bagaimana berita acaranya segala macam
03:20itu tidak disampaikan. Makanya tadi ditegaskan lagi sama Prof. Saldi mengenai hal tersebut
03:26dan terakhir yang sangat disayangkan justru juga penutupan akses silon
03:32penutupan akses sistem informasi pencalonan
03:35seharusnya hal seperti ini, itu bisa dideteksi dini pada saat itu oleh Bawaslu
03:42namun tahap pencalonan itu kan dari tanggal 21 kalau saya tidak salah sampai tanggal 3 November
03:47ada dua minggu waktu untuk bagi Bawaslu untuk memverifikasi pencalonan
03:53tapi akses silonnya itu baru dikasih H-2 sebelum batas pencalonan itu ditutup
03:59pun sudah dikasih akses silonnya tetap tidak bisa diakses akunnya oleh Bawaslu
04:06ini yang tadi kata Prof. Denny satu bagian integral dalam penyelenggara pemilu tapi tidak diberikan akses
04:12Bawaslu lembaga negara loh, kita ini warga negara, bagaimana kita gitu loh Bawaslu aja nggak dikasih akses apalagi kita
04:19oleh karenanya kegiatan bermartabat ini kita lakukan, kegiatan yang dengan menempuh jalur konstitusional ini kita lakukan
04:26dan ini kita lakukan dengan kesadaran penuh untuk menempuh jalur keadilan dan bukan sebagai tindakan yang tercelah
04:31dan itu dilontarkan oleh lembaga negara, lembaga negara ini yang melontarkan kepada kita
04:38tentu ini sangat mengecewakan bagi kami
04:40sekian, terima kasih

Dianjurkan