00:00Makanya penting ada pemeriksaan pembuktian lanjutan, memohon kepada mahkamah untuk juga meminta keterangan memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
00:14yang dulu pada saat surat keterangan Gibran 2019, karena berubah terus namanya ini, kalau tidak salah Kemendikbud, Kementerian Pendidikan dan
00:25Kebudayaan
00:25dipanggil untuk menjelaskan bagaimana proses penerbitan surat keterangan itu, apa dasarnya, kalau malam ini saja relawan Gibran yang mestinya punya
00:41akses kepada Gibran
00:42tidak bisa menunjukkan bukti tamat ijasa atau apapun dari UTS Insights, kita mesti bertanya kepada Kementerian
00:51kenapa surat keterangan itu hadir tanpa dokumen pendukungnya
00:57maka menjadi penting ada pemeriksaan lanjutan, menjadi penting menghadirkan kedua Kementerian, Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
01:11saya harus berhenti disitu, kalau saya teruskan bisa baca diklamasi saya ini
01:18jadi saya beri, mungkin yang lain ada dari Mas Bram, Sekjen dari KIPP, ada komentar yang mungkin perlu kita dengar
01:29juga
01:29terkait tadi pemberian jawaban dari termohon yang juga menggunakan istilah TST tapi tidak tepat, silahkan
01:43terima kasih Prof. Denny dan kawan-kawan semua, para pemohon dan para media
01:49sebenarnya kami ingin menegaskan satu hal saja dari apa yang disampaikan sama Prof. Denny tadi
01:56sebetulnya apa yang kita perjuangkan ini jelas, apa yang ingin kita buktikan ini jelas
02:00namun penggunaan TST yang digunakan oleh KPU
02:08mereka mungkin kami anggap terlalu emosional dalam membuat keterangan, keterangan termohon
02:15karena KP menyebut kita ini juga TST, terstruktur, sistematis dan tercela
02:21bagaimana bisa kami para warga negara yang punya hak konstitusional
02:26yang juga dijamin oleh MK, hak konstitusionalnya untuk membuktikan hal yang sangat krusial
02:32hal yang sangat kita sepakati ini adalah sebuah hal yang penting bagi tatanan kita
02:37dalam berbangsa dan bernegara dan juga berdemokrasi justru disebut hal yang tercela
02:41oleh lembaga negara sendiri, oleh lembaga yang menjamin hak asasi manusia terhadap
02:47untuk memilih, untuk berdemokrasi. Itu sangat dikecewakan oleh kami
02:53dan oleh karena itu, penyebutan itu tadi, itu sekaligus mengafirmasi jawaban-jawaban yang diberikan oleh KPU
03:00karena jawaban-jawaban yang diberikan KPU itu ternyata tidak mengafirmasi
03:06apa yang diminta oleh majelis pada persidangan sebelumnya
03:10hal-hal tadi sudah disampaikan sama Prof. Denny
03:12berupa risalah pembahasan PKPU 19-2023
03:16siapa yang mengusulkan, bagaimana berita acaranya segala macam
03:20itu tidak disampaikan. Makanya tadi ditegaskan lagi sama Prof. Saldi mengenai hal tersebut
03:26dan terakhir yang sangat disayangkan justru juga penutupan akses silon
03:32penutupan akses sistem informasi pencalonan
03:35seharusnya hal seperti ini, itu bisa dideteksi dini pada saat itu oleh Bawaslu
03:42namun tahap pencalonan itu kan dari tanggal 21 kalau saya tidak salah sampai tanggal 3 November
03:47ada dua minggu waktu untuk bagi Bawaslu untuk memverifikasi pencalonan
03:53tapi akses silonnya itu baru dikasih H-2 sebelum batas pencalonan itu ditutup
03:59pun sudah dikasih akses silonnya tetap tidak bisa diakses akunnya oleh Bawaslu
04:06ini yang tadi kata Prof. Denny satu bagian integral dalam penyelenggara pemilu tapi tidak diberikan akses
04:12Bawaslu lembaga negara loh, kita ini warga negara, bagaimana kita gitu loh Bawaslu aja nggak dikasih akses apalagi kita
04:19oleh karenanya kegiatan bermartabat ini kita lakukan, kegiatan yang dengan menempuh jalur konstitusional ini kita lakukan
04:26dan ini kita lakukan dengan kesadaran penuh untuk menempuh jalur keadilan dan bukan sebagai tindakan yang tercelah
04:31dan itu dilontarkan oleh lembaga negara, lembaga negara ini yang melontarkan kepada kita
04:38tentu ini sangat mengecewakan bagi kami
04:40sekian, terima kasih