- 5 menit yang lalu
- #ijazah
- #jokowi
- #roysuryo
- #sidang
- #pengadilan
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun, menyoroti surat dakwaan JPU usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
"Yang paling fatal tiba-tiba ada Undang-Undang ITE dan Pasal 433 dan 434, Undang-Undang ITE untuk alat bukti elektronik itu tadinya untuk hacking dan lain sebagainya," ujar Roy Suryo.
"Sedangkan alat bukti utama yang disajikan katanya itu sosok ijazah fisik, ijazah fisik itu tidak bisa diperiksa dengan Undang-Undang ITE," lanjutnya.
Roy Suryo juga menyebut jaksa tidak bisa melakukan revisi terkait surat dakwaan tersebut.
Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Dakwaan JPU: Jokowi Tak Mungkin Jadi Pihak Tertipu, Publiklah... di https://www.kompas.tv/nasional/692416/kuasa-hukum-roy-suryo-pertanyakan-dakwaan-jpu-jokowi-tak-mungkin-jadi-pihak-tertipu-publiklah
#ijazah #jokowi #roysuryo #sidang #pengadilan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692429/full-roy-suryo-refly-harun-usai-sidang-eksepsi-kasus-ijazah-jokowi-jaksa-tak-bisa-revisi
"Yang paling fatal tiba-tiba ada Undang-Undang ITE dan Pasal 433 dan 434, Undang-Undang ITE untuk alat bukti elektronik itu tadinya untuk hacking dan lain sebagainya," ujar Roy Suryo.
"Sedangkan alat bukti utama yang disajikan katanya itu sosok ijazah fisik, ijazah fisik itu tidak bisa diperiksa dengan Undang-Undang ITE," lanjutnya.
Roy Suryo juga menyebut jaksa tidak bisa melakukan revisi terkait surat dakwaan tersebut.
Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Dakwaan JPU: Jokowi Tak Mungkin Jadi Pihak Tertipu, Publiklah... di https://www.kompas.tv/nasional/692416/kuasa-hukum-roy-suryo-pertanyakan-dakwaan-jpu-jokowi-tak-mungkin-jadi-pihak-tertipu-publiklah
#ijazah #jokowi #roysuryo #sidang #pengadilan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692429/full-roy-suryo-refly-harun-usai-sidang-eksepsi-kasus-ijazah-jokowi-jaksa-tak-bisa-revisi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pak Didit, silahkan Pak Didit.
00:01Baik, jadi begini, tadi saya ikuti dengan seksama pembacaan nota perlawanan yang berbeda sekali kalau menurut pandangan saya ya.
00:13Nota perlawanan ini tidak bisa diperbaiki, tidak akan bisa.
00:18Ada beberapa hal yang tidak akan bisa, ada beberapa hal yang bisa, tapi ada beberapa hal yang tidak bisa.
00:24Jadi, satu-satunya jalan harusnya jaksa penuntut umum melakukan perlawanan, banding.
00:32Maksudnya surat dakwaan yang tidak bisa diperbaiki.
00:34Ya, surat dakwannya itu yang tidak bisa diperbaiki lagi.
00:37Jadi kondisi-kondisi ini harus merubah struktur dakwaan, harus merubah peristiwa, dan itu tidak mungkin.
00:42Jadi makanya, lebih baik jaksa penuntut umum menggunakan haknya untuk menyatakan perlawanan atau banding.
00:52Ya, untuk uji, apakah yang disampaikan tadi tim penasehat advokat, apakah sudah lebih, sebenarnya kalau saya nilai lebih dari cukup.
01:02Ini karena memang kita melihat banyaknya rekayasa yang dilakukan.
01:07Jadi, sekali lagi, saya appreciate sekali pada tim yang telah membacakan selama 4 jam, tetapi padat, berisi, dan panjang.
01:19Demikian, cukup.
01:20Ya, nanti dulu.
01:22Nanti dulu, Mas Roy, Mas Roy aja kan.
01:24Santai aja.
01:25Ya, santai ya.
01:26Jadi, silakan mungkin Abdul Ghafur mau menyampaikan sesuatu.
01:30Saya tambahkan ya.
01:31Terima kasih, Bang Revli, selaku koordinator.
01:34Di sebelah kiri juga ini mantan pejuang ya.
01:37Masih pejuang.
01:38Masih?
01:38Pejuang.
01:40Masih.
01:40Pejuang.
01:40Masih.
01:42Mantan.
01:43Mantan aja.
01:44Mantan aja.
01:44Ada juga pejuang.
01:45Yang hari ini terus berjuang ya.
01:48Ini yang menggugat Pak Jokowi di pengadilan negeri.
01:51Ya.
01:51Menggugat perdata.
01:52Gus Nur.
01:53Gus Nur.
01:54Kemudian ada Mas Roy, ada ahli kami ya, Pak Didit.
01:57Kemudian ada senior kami juga, Pak Lutfi, yang tadi juga sudah menyampaikan statement, rekan-rekan advokat yang lain.
02:02Intinya begini, nota perlawanan yang tadi kami sampaikan adalah hak seorang terdakwa yang diberikan oleh KUHAB.
02:09Dan mohon maaf kalau rekan-rekan media, para YouTuber harus nunggu waktu yang agak lama.
02:15Karena memang nota perlawanan yang kami susun di bawah koordinator tim kuasa hukum kami, yaitu Bang Revli Harun, itu memang
02:24kami susun betul-betul dengan serius ya.
02:25Jadi, yang kami bacakan itu adalah sesuatu yang selama ini kami kritisi dalam perkara ini.
02:32Kemudian hal yang kedua, saya ingin intisarnya saja, yaitu kenapa surat dakwaan jaksa penuntut umum ini kami nyatakan kabur, tidak
02:41jelas, tidak lengkap, obskur.
02:43Dan harus dibatalkan dan harus dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan negeri Jakarta Timur.
02:49Yang pertama adalah, ini terkait dengan objek. Mas Roy itu meneliti ijazah yang diunggah Dian Sandi.
02:58Dan berdasarkan konstruksi jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan, Mas Roy hanya meneliti, tidak pernah menuduhkan bahwa Pak Jokowi menggunakan
03:10ijazah palsu.
03:10Bahwa kemudian ada pihak-pihak yang mengatakan Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu, sekali lagi itu bukan perbuatan yang dikonstruksikan sebagai
03:19perbuatan terdakwa.
03:21Oleh karena itu kami menganggap bahwa konstruksi jaksa itu kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap. Itu hal yang pertama.
03:26Kemudian hal yang kedua, kami mempertanyakan bukti utama dalam perkara ini.
03:32Yaitu apa? Mas Roy meneliti yang diunggah Dian Sandi.
03:36Artinya, semua orang sudah paham dan sudah tahu berdasarkan fakta notoir.
03:41Bahwa tidak perlu lagi dibuktikan bahwa ijazah yang dipersoalkan oleh Mas Roy, yang diteliti dengan menggunakan ela adalah ijazah dari
03:50Dian Sandi yang diunggah pada tanggal 1 April 2025.
03:53Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa dalam perkara ini bukan barang bukti itu yang diuji oleh Laboratorium Forensik.
04:00Tetapi kenapa yang diuji adalah ijazah fisik analog, yang diperlihatkan pada gelar perkara tanggal 15 Desember 2025.
04:07Ini tentu konstruksi jaksa tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap.
04:13Karena apa?
04:14Karena yang disebut sebagai delik atau tindak pidana, yaitu meneliti dokumen Dian Sandi.
04:21Kemudian harus dibuktikan perbuatan terdakwa dengan menggunakan dokumen lain.
04:26Itu dari sisi dokumen.
04:27Kemudian dari sisi Undang-Undang ITE, ini juga bermasalah.
04:31Karena dari dua dakwaan yang dipakai dalam sudah dakwaan, yaitu pasal 35 dan pasal 32 Undang-Undang ITE,
04:38lagi-lagi kami mempersoalkan mana dokumen elektronik yang merupakan hasil rekayasa, hasil manipulasi,
04:45atau hasil kejahatan dari pejuang kami, yaitu Mas Roy, selaku terdakwa.
04:49Karena dokumen yang diteliti tersebut masih utuh apa adanya, tidak mengalami kerusakan, tidak mengalami perubahan, tidak mengalami manipulasi, dan juga
04:59tidak mengalami perubahan apapun.
05:01Oleh karena itu, kami melihat bahwa dakwaan ini tidak kabut.
05:04Dan terakhir Mas Roy, di pasal 32 Undang-Undang ITE, berdasarkan juga hasil kajian kami bersama dengan Ali, Pak Didin,
05:14yaitu apa?
05:15Jaksa tidak konsisten dalam menerapkan pasal.
05:19Pada saat Mas Roy ditetapkan sebagai tersangka di tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya,
05:25Polda menggunakan pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE.
05:29Tetapi dalam surat dakwaan, Jaksa mengubah pasalnya, mengubah dengan meniadakan ayat.
05:35Sehingga ini menjadi fatal, karena apa?
05:37Karena pasal 32 Undang-Undang ITE itu ada tiga ayat.
05:40Ayat 1, ayat 2, ayat 3.
05:42Sehingga ini menjadi kabur.
05:43Perbuatan mana yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini?
05:47Karena masing-masing ayat juga mempunyai konsekuensi pemidanaan yang berbeda-beda.
05:52Artinya, kami melihat bahwa ini peluang telak untuk kami kemudian lagi-lagi bersama nanti dengan Butiva ya di yang lain.
06:00Kami yakin dan percaya kami akan memenangkan nota perlawanan ini.
06:04Seperti itu, Bang Irhan.
06:05Saya kebalikan ke Bang Irhan.
06:07Ya, kita tidak adil dong kalau kita tidak menyertakan perempuan.
06:12Karena Serika Andi banyak di kami ya.
06:15Silahkan tambahkan poinnya ya.
06:18Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:20Waalaikumsalam.
06:21Terima kasih para YouTuber, para TV nasional yang sudah hadir.
06:26Membersamai kita semua dalam nota perlawanan.
06:30Kita lagi berjuang.
06:32Dan semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan.
06:38Dan kita dibebaskan tentunya.
06:41Yang dibebaskan Mas Roy.
06:42Mas Roy dibebaskan dari segala tuduhan.
06:45Jadi, untuk itu, saya mewakili enam perempuan yang ada di tim Rokhan.
06:54Membersamai para pejuang kita.
06:57Baik pejuang untuk menempatkan keadilan.
07:02Menempatkan Pak Roy selaku pejuang.
07:06Yang untuk menceritakan tentang kebenaran di dalam hal-hal perjuangan ini.
07:12Jadi, mungkin itu kata Mas.
07:14Oke, iya.
07:15Kawan-kawan semua, tibalah pada saat.
07:19Eh, Pak ini mau?
07:21Mas mau nyampaikan nggak?
07:23Oke, Mas Roy.
07:24Sudah kan.
07:24Ini cinta sekali sama Roy Suryo kalian ini.
07:27Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:29Waalaikumsalam.
07:30Saya akan menambahkan beberapa poin yang mungkin tadi terlewat atau belum.
07:33Yang pertama, yang ini, Alhamdulillah.
07:36Hari ini kami tampil tidak sendiri.
07:38Ini bukti kecintaan masyarakat terhadap kami.
07:40Terima kasih Gus Nur yang sudah hadir bersama kami.
07:43Ini luar biasa.
07:45Yang kemudian beliau pejuang.
07:48Tetap dan terus berdua bahkan beliau sekarang sedang melakukan tuntutan juga ya.
07:52Bugatan.
07:52Ya gitu.
07:53Insya Allah.
07:53Terima kasih atas kehadirannya.
07:56Terima kasih adu-aduanya Gus Nur dan kita terus bersama.
07:58Itu yang pertama.
07:59Yang pokok ya.
08:00Nanti kalau akan ada doorstop terhadap Gus Nur silahkan setelah ini.
08:03Yang kedua adalah.
08:05Saya sampaikan beberapa waktu yang lalu.
08:07Alhamdulillah.
08:08Bukan hanya masyarakat yang benar-benar yang sudah kemudian masuk dan benar-benar membersamai ada.
08:13Jadi saya katakan sekarang terus terang.
08:14Kami sekarang selain Tokham, ada juga tim yang luar biasa yang mendampingi kami.
08:18Namanya Tim Integrity.
08:20Tahu siapa Tim Integrity?
08:22Itu di bawah Prof Denny Indrayana.
08:25Dan salah satu tadi juga sudah ikut di sini.
08:27Mas Adin.
08:28Nah itu.
08:29Yang ikut membaca juga.
08:30Mas Adin sudah.
08:30Nanti pada saatnya Prof Denny juga akan.
08:34Dan itulah biasa.
08:35Di tempat Prof Denny ada juga Pak Revli.
08:37Itu biasa.
08:39Ada juga Mas Gafur di tempat yang lain.
08:42Itu biasa.
08:43Dan yang menarik sekali.
08:45Kalau teman-teman melihat hari ini.
08:47Muncul dua lawyer senior.
08:50Yang sangat luar biasa.
08:51Satu namanya Pak Lutfi Hakim.
08:53Kakak saya.
08:54Mana itu dia?
08:55Masih muda.
08:56Masih muda.
08:57Masih muda.
08:59Pak Lutfi Hakim.
09:00Satu lagi namanya Pak Wirawan Adnan.
09:03Karena sudah terlalu tua makanya dia berlalu.
09:06Dan teman-teman.
09:07Loh kan itu tadi ada di sahabat kita.
09:10Iya.
09:11Memang.
09:11Tapi sekarang membersamai kami.
09:14Saling melengkapi.
09:15Nah jadi saya ingin melengkapi apa yang tidak.
09:17Jadi tadi selama 4 jam 10 menit tadi dibacakan.
09:20Itu ada beberapa yang utama.
09:22Yang sangat pokok.
09:23Yang inti dari nota perlawanan kami.
09:25Ya gitu.
09:26Yang pertama adalah intinya apa?
09:28Intinya adalah ketika jaksa membacakan dakwaan.
09:32Dikatakan saya melakukan pelanggaran tujuh.
09:36Dibut-ibut tujuh bukti.
09:38Ternyata hanya dibaca kemarin kalau dilihat.
09:41A, B, C, D, E, F.
09:42Enam.
09:43Jadi hanya enam.
09:45Bukan tujuh.
09:46Jadi ini enam video ini fatal.
09:48Penhitungannya salah.
09:49Ah, harusnya tujuh kok enam.
09:51Itu aja setelah.
09:51Gak boleh.
09:52Kemudian oh itu hanya kurang satu.
09:53Gak boleh kayak gitu.
09:54Ya itu kefatalan yang luar biasa.
09:57Fatalistik yang luar biasa.
09:58Yang kedua adalah.
09:59Tadi yang saya sebutkan oleh Mas AGS.
10:01Bahwa disebut.
10:03Ya ada.
10:03Saya dituduh melanggar pasal 32.
10:06Nanti ayat.
10:07Padahal 32 itu ada.
10:08Tiga ayatnya.
10:10Sama aja dengan misalnya.
10:11Tiba-tiba saya bisa aja dong.
10:12Nanti melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008.
10:16Wah, undang-undang itu banyak sekali pasalnya.
10:18Masa kemudian saya dituduh melanggar semua pasal.
10:21Itu juga gak boleh.
10:22Itu cacat.
10:23Dan kata Bang Refli tadi benar.
10:25Itu gak bisa dikoreksi.
10:26Gak bisa terus nanti tiba-tiba diperbaiki.
10:28Yang bisa diperbaiki adalah kalau itu hanya salah-salah ketik.
10:32Typo atau apa.
10:33Ini fatal.
10:34Gak bisa diperbaiki.
10:34Kemudian tadi dia juga tidak memasukkan di dalam pasal-pasal yang ada di undang-undang di KUHP.
10:42Juga di undang-undang ITE.
10:43Itu selalu semuanya itu di bawah undang-undang dasar negara Republik Indonesia.
10:48Di bawah undang-undang dasar 45.
10:49Itu apa?
10:50Pasal 27 tentang kebebasan.
10:53Itu ada.
10:54Dan tentang hak asasi.
10:56Itu juga ada.
10:57Dia tidak tuliskan.
10:58Padahal apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan publik.
11:02Untuk kepentingan publik itu adalah memang itu yang dilakukan.
11:06Terus yang paling fatal lagi.
11:08Semuanya fatal ini ya.
11:09Fatal yang fatal lagi adalah apa?
11:11Ketika kemudian tadi disampaikan juga oleh Mas Gafur dan juga Pak Refli ya.
11:15Bahwa tiba-tiba ada undang-undang ITE dan ada pasal 433-434.
11:20Undang-undang ITE itu untuk alat bukti elektronik.
11:22Itu tadinya untuk misalnya hacking dan lain sebagainya.
11:26Sedangkan alat bukti utama yang katanya disajikan.
11:29Itu katanya sosok ijazah fisik.
11:31Ijazah fisik itu tidak bisa diperiksa dengan undang-undang ITE.
11:36Undang-undang ITE harus meriksa buktinya Dian Sandi.
11:39Jadi ini namanya Joko Sembong main golok.
11:42Gak nyambung Jok.
11:44Gak nyambung ini.
11:46Dari situ aja udah cacat.
11:48Jadi makanya kami tadi menyampaikan juga hal itu.
11:52Dan yang menarik yang juga kita sampaikan tadi adalah apa?
11:56Adalah ada ketidakseimbangan.
12:00Not equality before the law.
12:03Antara seseorang yang sudah mengajukan RJ.
12:06Padahal dia juga kena di pasal 32 dan 35.
12:10Yang ancaman hukumnya di atas 5 tahun.
12:12Dan harusnya kalau SP3 itu semuanya rontok.
12:15Oke lah.
12:16Mungkin dia gak rontok.
12:17Karena mungkin dia sudah di SP3.
12:18Tapi dia harus tetap kena pasal 32 dan 35.
12:21Karena tadi disebutkan.
12:23Jaksa ketika awal sidangnya Dr. Tifa.
12:26Waktu itu pun juga membacakan.
12:27Dr. Tifa mau mengajukan RJ.
12:29Tapi Jaksa.
12:30Tapi negara tetap juga bisa memproses yang namanya undang-undang ITE-nya.
12:35Jadi kalau itu terjadi.
12:36Pilihannya pasal 32, 32, 32, yang dirontokkan juga di saya.
12:42Mentah 434-nya akan kita lawan lagi.
12:45Tapi kalau tidak, si omon-omon tarik lagi.
12:49Negara berat menuntut si omon-omon itu.
12:52Dengan bedanya yang juga sama.
12:55Apalagi yang melakukan pemotongan.
12:57Yang melakukan pengeditan.
12:58Itu memang si omon-omon.
13:00Saya sama sekali.
13:01Yang namanya analisis.
13:03Perhatikan juga.
13:04Saya tidak pernah melakukan cropping.
13:05Bahkan ketika menunjukkan di televisi.
13:08Berarti itu tidak pernah saya cropping.
13:10Semua utuh.
13:11Yang cropping-cropping itu si omon-omon itu yang suka meng-cropping.
13:14Dan saya juga tidak punya akun pribadi.
13:17Yang kemudian bisa mengunggah.
13:19Dan kemudian melakukan.
13:20Apa namanya.
13:22Masuk dalam.
13:23Yang diatur di pasal 32 dan 35.
13:25Itu harus kita mengunggah sendiri.
13:27Kita mendownload.
13:29Kemudian kita merekayasa.
13:30Sehingga kita menampilkan lagi.
13:33Jadi itu ya.
13:34Beberapa poin yang mungkin penting.
13:36Yang itu saya ingat.
13:36Banyak ya.
13:3780 halaman.
13:39Nah.
13:4085 halaman.
13:41Jadi itu ya.
13:42Jadi makanya.
13:43Kita akan teriakan dengan keras.
13:45Maka tadi.
13:46Statementnya Mas Revelli.
13:47Kita ulangi itu penting.
13:49Jaksa tidak bisa hanya melakukan.
13:50Revisi.
13:51Atau perbaikan.
13:53Harus kalau mau.
13:53Dia harus melawan.
13:54Nanti di dalam.
13:56Pengadilan tinggi.
13:57Ya gitu.
13:58Tapi sebelum kita.
13:59Sebelum Jaksa melawan.
14:00Kita sudah dari awal.
14:02Kita akan lawan.
14:03Wah.
14:06Itu.
14:06Jadi.
14:07Kita akan lawan dulu ya.
14:09Kita sudah lawan sebenarnya.
14:11Gitu.
14:11Saya kira gitu.
14:12Iya.
14:12Oke.
14:13Mungkin nanti kalau perlu ada tambahan dari Gus Nun.
14:15Silahkan ya.
14:16Nanti dorsof sama Gus Nun gak apa-apa.
14:18Tapi saya tutup dulunya.
14:19Enggak.
14:20Saya disini Gus.
14:20Jadi intisarinya gini ya.
14:21Intisarinya dari empat pasal yang didakwakan Mas Ratu.
14:25Saling bertentangan.
14:26Betul.
14:26Pasal 433.
14:28Tentang pencemaran nama baik.
14:30Tidak bisa ditandem dengan pasal 434.
14:33Ayat 1.
14:34Tentang fitnah.
14:35Karena pencemaran nama baik menurut konstruksi nota perlawanan kita adalah Anda benar ijazahnya palsu.
14:42Tapi Mas Roy tidak boleh mengatakan itu.
14:45Kan begitu.
14:45Tapi jangan lupa ada kepentingan publik di dalamnya.
14:49Kalau 4 pasal 434.
14:51Itu Mas Roy tahu A tetapi mengatakan B.
14:55Jadi fitnah.
14:57Itu tidak bisa ditandem.
14:58Makanya kita katakan ini gak jelas ini.
15:01Obscur label.
15:02Tidak cermat.
15:03Jadi ada keraguan-raguan dari Jaksa.
15:06Dia itu mau mengenakan konstruksi kasus atau peristiwa apa sih.
15:10Dia yakin palsu atau dia yakin tidak palsu.
15:13Kalau dia yakin bahwa ini palsu tetapi Mas Roy dilarang mengatakannya.
15:17Gunakan pasal 433.
15:19Tapi kalau dia yakin tidak palsu.
15:21Dan Mas Roy dianggap memfitnah.
15:22Gunakan 434.
15:24Oke.
15:24Satu.
15:24Yang kedua adalah pasal 32.
15:27Kalaupun dikasih ayat 1 dan pasal 35.
15:30Tidak boleh juga ditandem untuk peristiwa yang sama.
15:32Karena 32 ayat 1 itu merusak dokumen.
15:36Sehingga dokumen jadi rusak antara lain.
15:39Sementara pasal 35 itu membuat dokumen palsu menjadi otentik.
15:44Malah terbalik.
15:46Satu merusak menghilangkan.
15:48Satu justru membuat dokumen itu jadi otentik.
15:51Bagaimana mungkin peristiwa yang sama didakwa dengan pasal yang saling bertentangan.
15:56Nah itu gak masuk akalnya.
15:57Nah terakhir ya kita menuntut dengan asas equality before the law ya.
16:03Kesamaan di depan hukum.
16:04Maka kalau Mas Roy didakwa dengan pasal 32 ayat 1.
16:10Dan pasal 35 undang-undang ITE.
16:13Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal yang sama.
16:16Maka Rizmond Hasianipar harus juga didakwa dengan pasal yang sama.
16:21Walaupun dia sudah mendapatkan namanya restoratif justice.
16:25Karena RJ menurut Jaksa Penuntut Umum atau Penuntut Umum sendiri dalam menjawab nota perlawanan dokter Tifa.
16:33Itu mengatakan negara tidak kehilangan hak untuk menuntut.
16:37Walaupun sudah terjadi RJ.
16:38Restoratif justice.
16:40Jadi restoratif justice itu buat Rizmond hanya ngefek.
16:44Harusnya untuk pasal fitnah dan penjemaran nama baik.
16:46Tapi untuk pasal 32 dan 35 tetap harus didakwakan.
16:50Soal apakah kemudian terbukti atau tidak itu soal lain.
16:54Tetapi kalau kita menghormati asas equality before the law.
16:57Kalau seandainya Rizmond tidak didakwa.
17:00Ya Mas Roy juga tidak bisa didakwa dengan pasal yang sama.
17:04Itulah yang namanya menghormati konstitusi kita.
17:07Bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
17:11Dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
17:13Oke ya itu tambahannya.
17:14Makasih dan Gus Nur mungkin Anda menyampaikan sesuatu.
17:18Tapi sudah di luar press conference saya.
17:21Tutup dulu press conference kami.
17:22Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
17:25Silahkan Gus.
17:27Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
17:30Teman-teman media saya melengkapi aja.
17:32Kebetulan posisi Mas Ruhu Mas Ruhu Suryari ini.
17:35Saya pernah berada di fase ini.
17:37Tapi intinya saya simpulkan.
17:40Keimanan saya mengatakan ijazah itu palsu.
17:43Itu intinya.
17:45Saya terlepas dari pidana kuah apa-apa saya gak ngerti.
17:48Tapi pengalaman batin.
17:50Dalil batin.
17:51Ketika saya ditangkap oleh baris krim.
17:53Di sidik.
17:55Penyidik mengatakan ke saya.
17:56Gus ijazahnya Pak Jokowi asli.
17:59Saya sudah ke rumahnya.
18:01Sudah saya foto.
18:01Sudah saya pegang.
18:03Asli.
18:03Tapi cuma ngomong.
18:05Tidak ditunjukkan ke saya.
18:06Kalau ada penyidiknya nonton.
18:08Silahkan.
18:10Cuma ngomong.
18:11Katanya asli.
18:12Sampai P21.
18:13Sampai sidang tujuh bulan di Solo.
18:16Gak pernah ada yang asli.
18:17Cuma fotokopi.
18:18Fotokopi.
18:19Dan.
18:20Waktu itu Presiden Republik Indonesia ketujuh.
18:22Gak pernah hadir di sidang.
18:23Wah.
18:24Padahal di depan hidungnya.
18:26Jadi imanku mengatakan.
18:29Walaupun disini.
18:30Kalau anda tanya ke saya.
18:32Apakah datang?
18:33Gak akan datang.
18:34Apakah ada yang asli?
18:35Gak ada yang asli.
18:37Itu ya bisa saya sampaikan.
18:38Sebagai sumbang sih pemikiran saya.
18:40Insya Allah.
18:41Mudah-mudahan.
18:42Kasus ini segera selesai.
18:44Mas Roy bebas.
18:45Yang salah.
18:46Di penjara.
18:47Yang benar.
18:47Dibebaskan.
18:48Siap.
18:49Makasih.
18:49Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
18:51Luar biasa.
18:51Luar biasa.
18:52Maksudnya.
18:53Jokowi gak bakal datang nanti.
18:54Gak bakal datang.
18:57Kalau keyakinan saya gak bakal datang.
19:00Jaksa.
19:01Jaksa punya kemampuan punya hak untuk itu.
19:03Tapi gak tahu kenapa gak bisa datang.
19:06Saya pernah ngalami itu.
19:08Jaksa gak bisa mendatangkan Pak Jokowi.
19:11Dan gak bisa datangkan yang asli.
19:13Bahkan masih berlaku statement saya.
19:16Kalau ada yang bisa mendatangkan yang aslinya di pengadilan.
19:19Saya cium kakinya.
19:21Mantap.
19:22Gak apa-apa.
19:23Saya jadi tumbal gak apa-apa.
19:25Sekarang ada yang bisa datangkan yang asli.
19:27Sekarang.
19:27Sekarang saya cium kakinya.
19:29Demi kebenaran.
19:31Demi rakyat.
19:32Seandainya benar gak apa-apa.
19:33Saya jadi tumbal.
19:35Saya kehilangan kehormatan gak apa-apa.
19:36Saya cium kakinya.
19:38Siapapun tanpa terkecuali.
19:41Oke.
19:41Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
19:44Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
19:47Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
19:48Terima kasih.
19:50Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
19:51Terima kasih.
19:52Terima kasih.
19:52Terima kasih.
19:53Terima kasih.
19:54Terima kasih.
19:54Terima kasih.