Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang eksepsi kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Pemilik dokumen elektronik asli yang tercantum dalam surat dakwaan yaitu Joko Widodo tidak mungkin menjadi pihak yang tertipu atau dirugikan secara langsung oleh unsur seolah-olah otentik tersebut," ujar Abdul Gafur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

"Jika dokumen elektronik miliknya ditiru atau dimanipulasi, maka ia tidak mungkin menjadi korban. Pihak ketiga atau publikah yang berpotensi tertipu dan menjadi korban," lanjutnya (timecode 3:13).

Baca Juga Kuasa Hukum Jokowi Respons Nota Perlawanan Roy Suryo: Masih Terlalu Prematur di https://www.kompas.tv/nasional/692411/kuasa-hukum-jokowi-respons-nota-perlawanan-roy-suryo-masih-terlalu-prematur

#ijazah #jokowi #roysuryo #sidang #pengadilan #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692416/kuasa-hukum-roy-suryo-pertanyakan-dakwaan-jpu-jokowi-tak-mungkin-jadi-pihak-tertipu-publiklah
Transkrip
00:00Dan hadirin sidang yang kami muliakan, kami lanjutkan yang mulia
00:06Dakwaan penuntut umum, obscur label, apabila mendakwa pasal 35 Undang-Undang ITE
00:12Dengan menempatkan pemilik dokumen adalah korban Joko Widodo
00:16Karena akan terjadi error in persona dari legal standing korban
00:23Bahwa pasal 35 Undang-Undang ITE
00:26Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan atau pengrusakan informasi atau dokumen elektronik
00:37Dengan tujuan agar dianggap seolah-olah otentik
00:41Inti dari delik Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE khususnya pada pasal 35 Undang-Undang ITE adalah
00:50Melindungi integritas data dan kepercayaan publik
00:54Agar suatu dokumen elektronik tidak dipalsukan
00:58Dalam posita surat dakwaan kedua pasal 35 Undang-Undang ITE
01:02Halaman 49 sampai halaman 63
01:05Seharusnya korban bukan pihak yang didalilkan oleh penuntut umum
01:10Yakni Joko Widodo
01:13Karena hal tersebut membingungkan atau rancu
01:17Jika korban didalilkan Joko Widodo
01:20Karena delik pasal 35 Undang-Undang ITE
01:23Yang ini unsur terakhirnya adalah
01:25Sehingga informasi atau dokumen elektronik menjadi seolah-olah otentik
01:30Sehingga pihak yang didalilkan sebagai pemilik dokumen elektronik
01:35Inkasu Joko Widodo dalam posita surat dakwaan
01:38Tidak mungkin tertipu dan tidak mungkin dirugikan
01:42Malah seharusnya dimaknai telah diuntungkan
01:46Dan sudah dapat dipastikan akan mengetahui bahwa
01:50Dokumen milik pribadinya yang tadinya harus dimaknai tidak otentik
01:55Menjadi seolah-olah otentik
01:57Mengapa konstruksi hukum dakwaan kedua tersebut
02:00Rancu dan membingungkan
02:02Akan dapat kami jelaskan sebagaimana uraian berikut ini
02:06Sifat atau karakteristik pasal 35
02:10Undang-Undang ITE adalah data forgery
02:13Yang ini melarang manipulasi
02:15Penciptaan, perubahan, penghilangan atau pengrusakan informasi atau dokumen elektronik
02:21Dengan tujuan agar dokumen tersebut dianggap seolah-olah otentik
02:26Pasal ini mengadopsi konsep pemalsuan surat
02:30Dalam pasal 39-391 KUHP ke dalam dunia cyber
02:35Sehingga siapanya menjadi korban tertipu
02:39Atau manipulasi dokumen elektronik yang telah dilakukan tersebut
02:42Konsep seolah-olah otentik berarti
02:45Dokumen yang tadinya tidak otentik tersebut
02:48Ditujukan untuk mengetahui pihak ketiga
02:50Sehingga korban tertipu dimaksud
02:53Bisa saja masyarakat, institusi, atau instansi lain
02:57Agar mereka mempercayai bahwa dokumen elektronik tersebut otentik
03:01Dan diterbitkan secara sah
03:03Sehingga telah terjadi kontradiksi logis posita dakwaan
03:07Saudara penuntut umum
03:08Dalam hal ini
03:09Pemilih dokumen elektronik asli yang tercantum dalam surat dakwaannya
03:13Yaitu Joko Widodo
03:14Tidak mungkin menjadi pihak yang tertipu
03:16Atau dirugikan
03:18Secara langsung oleh unsur seolah-olah otentik tersebut
03:22Oleh karena Joko Widodo sudah pasti tahu persis
03:25Isi dokumen elektronik yang dimilikinya
03:27Jika dokumen elektronik miliknya
03:29Ditiru atau dimanipulasi
03:32Maka ia tidak mungkin menjadi korban
03:35Pihak ketiga atau publiklah
03:38Yang berpotensi tertipu yang menjadi korban
03:40Dengan mendalinkan pemilik dokumen elektronik
03:43Sebagai korban pasal 35 undang-undang ITE
03:46Dalam kapasitas
03:47Korban manipulasi dokumen
03:49Akan sangat memingunkan dan rancu
03:53Karena posita perbuatan pidananya
03:55Jelas menjadi tidak sinkron
03:57Dengan kualifikasi delik yang didakwakan
04:02Bahwa selain daripada itu
04:04Surat dakwaan juga melanggar asas logika juridikal
04:08Atau asas logika injur
04:10Logika hukum
04:11Karena hukum tidak boleh memuat kontradiksi internal
04:14Jika suatu pasal
04:17Mencyaratkan adanya proses penyesatan
04:19Atau penipuan publik
04:21Fait unsur menjadi seolah-olah otentik
04:23Maka mendalinkan bahwa
04:25Orang yang memiliki dokumen elektronik adalah korban
04:27Hal tersebut
04:29Merupakan penyesatan
04:31Dan cacat logika hukum
04:33Baik secara formil maupun material
04:35Atau dengan kata lain
04:37Apabila pihak yang dijadikan korban
04:39Atau dilalinkan sebagai pemilik dokumen elektronik
04:41Adalah Joko Widodo
04:43Secara lingkukah hukum
04:45Ia tidak mungkin terperdaya oleh dokumen
04:47Buatan tersebut
04:49Karena ia tahu persis
04:50Dokumen elektronik miliknya
04:52Jadi
04:53Jika konstruksi dakwaan
04:55Saudara penuntut umum
04:56Memposisikan pemilik asli dokumen
04:58Sebagai pihak yang tertipu langsung
05:00Oleh pemasuan atas namanya
05:03Maka konstruksi tersebut
05:05Mengalami cacat logika secara hukum
05:08Selain itu
05:09Surat dakwaan juga melanggar
05:11Asas kebenaran material
05:12Mengingat dalam hukum acara pidana
05:14Penuntut umum
05:16Wajib menggambarkan peristiwa
05:18Yang senyatanya dalam pusita surat dakwaan
05:20Dan bukan hanya
05:22Berdasarkan narasi yang asumtif
05:24Oleh karena itu
05:26Menyamakan kerugian reputasi
05:28Atau nama baik
05:29Dengan kerugian manipulasi dokumen elektronik
05:32Otentik
05:34Jelas melanggar prinsip kepastian
05:37Dalam merumuskan fakta hukum
05:39Dengan demikian
05:41Telah terjadi pertentangan
05:43Antara fakta
05:44Atau posita
05:45Versus pasal
05:46Atau petitung
05:47Dimana penuntut umum
05:48Mendalilkan terjadi kerugian
05:50Atau subjek korbannya
05:52Adalah pemilik dokumen elektronik
05:54Dalam hal ini adalah Joko Widodo
05:56Tetapi mendakwakan pasal 35 Undang-Undang IT
05:59Yang memiliki unsur delik
06:01Manipulasi dokumen elektronik
06:03Menjadi seolah-olah otentik
06:05Yang korban nyatanya
06:07Seharusnya pihak tertiga
06:08Atau publik yang disesatkan
06:10Sehingga dengan demikian
06:12Senyatanya telah terjadi
06:14Kekaburan perbuatan materil
06:16Karena penuntut umum
06:17Dalam menyusun dakwaan akwa
06:19Telah mencampur adukan
06:21Delik materil
06:21Pencemaran yang membaik
06:22Dengan delik formil
06:23Manipulasi data cyber
06:24Tanpa kejelasan
06:26Sehingga menimbulkan
06:28Kerancuan dan ketidakjelasan
06:30Surat dakwaan
06:31Saudara jaksa penuntut umum
06:32Oleh karena
06:34Perumusan dakwaan kedua
06:35Yang rancu
06:36Dan membingungkan tersebut
06:37Terdakwa akan kesulitan
06:39Memahami dengan pasti
06:40Perbuatan mana
06:41Yang sebenarnya
06:42Ingin dibuktikan
06:43Oleh saudara penuntut umum
06:44Apakah terdakwa didakwa
06:46Memanipulasi ijazah
06:47Secara digital
06:47Hingga terlihat
06:49Seolah-olah otentik
06:50Atau didakwa menghina
06:52Nama baik
06:52Dari korban Joko Widodo
06:54Pasal 35 undang-undang itu
06:57Adalah gelik biasa
06:58Atau gelik umum
07:00Bukan gelik aduan
07:02Artinya secara hukum formil
07:05Siapa saja termasuk
07:06Masyarakat umum
07:07Atau kuasa hukum
07:08Dapat melaporkan
07:10Tindak pidana ini
07:11Pada penyidik
07:12Oleh karena itu
07:14Jika secara sempit
07:15Dan dangkal
07:16Dikatakan bahwa
07:17Joko Widodo
07:18Yang bertindak
07:19Sebagai pelapor delik ini
07:20Secara formil
07:22Terlihat
07:22Tidak terjadi
07:23Error in persona
07:25Pada legal standing
07:26Laporan
07:26Karena siapapun
07:27Boleh melaporkan
07:28Namun
07:30Meskipun legal standing
07:31Pelapor
07:32Saudara Joko Widodo
07:33Seolah-olah sah
07:34Sebagai delik umum
07:35Kekeliruan penuntut
07:37Terletak pada
07:38Penentuan
07:39Kedudukan hukum
07:40Korban material
07:41Atau pihak
07:42Yang disesatkan
07:43Sebagai mana yang tercantum
07:45Di dalam pusita dakwaan
07:46Joko Widodo
07:48Mungkin saja benar
07:49Untuk didalilkan
07:49Sebagai korban
07:50Pencemaran
07:51Membaik
07:51Akan tetapi
07:52Dalam lingkup
07:54Delik pasal
07:5535 undang-undang IT
07:56Posisi Joko Widodo
07:57Adalah pemilih dokumen
07:59Yang katakanlah
08:01Telah dicatut
08:02Identitasnya
08:03Sedangkan yang seharusnya
08:05Menjadi korban
08:05Adalah
08:06Kepercayaan publik
08:07Terhadap validitas
08:08Dokumen elektronik tersebut
08:09Dengan demikian
08:11Memposisikan
08:12Joko Widodo
08:13Dalam pusita surat dakwaan
08:15Jaudara Jaksa Penuntut Umum
08:16Sebagai korban
08:17Adalah
08:18Error in persona
08:19Kesimpulan
08:20Bahwa dengan demikian
08:23Berdasarkan urayan-urayan diatas
08:24Maka dapat disempulkan
08:26Hal-hal sebagai berikut
08:27Bahwa konstruksi
08:29Surat dakwaan
08:29Saudara Jaksa Penuntut Umum
08:31Yang memposisikan
08:32Pemilik dokumen elektronik
08:34Yang dikatakan
08:35Telah dimanipulasi
08:36Sebagai pihak
08:37Yang tertipu
08:38Atau korban
08:39Dalam pendakwaan
08:40Pasal 35 undang-undang IT
08:42Adalah penelaran
08:43Yang rancu
08:45Kabur
08:46Dan membingunkan
08:47Hal ini menjadi alasan
08:49Yang kuat dan sangat
08:50Masuk akal
08:50Untuk mengajukan
08:52Eksepsi
08:53Atau dalam puhak baru
08:55Disebut sebagai
08:56Nota perlawanan
08:57Dengan alasan
08:58Surat dakwaan
08:59Saudara Penuntut Umum
09:00Obscur
09:01Karena penuntut Umum
09:02Gagal menguraikan
09:03Unsur tujuan
09:04Agar dianggap
09:05Seolah-olah
09:06Otentik
09:07Secara
09:07Logis dan
09:08Cermat
09:08Terima kasih telah-olah

Dianjurkan