00:02Tantangan Rosuryo kan? Katanya pengecut. Datang dong.
00:07Jadi ada beberapa poin ya.
00:09Mereka seolah ingin memanfaatkan RJ saya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan klien mereka yaitu Rosuryo.
00:16Padahal sebelumnya, tim hukum Rosuryo dan tim hukum Tifa itu memasukkan berkas permohonan ke penyidik
00:28untuk agar berkas RRT itu di-splitching, dipisah satu demi satu.
00:35Jadi Rizmon sendiri, Roy sendiri, Tifa sendiri.
00:38Jadi sangat aneh mereka sekarang ingin meminta RJ saya agar dimanfaatkan untuk mengampuni,
00:45bebas membebaskan Rosuryo dari dakwaannya.
00:51Baru terakhir ya, beberapa poin berikutnya.
00:56Rosuryo, Tifa, dan Refli Harun ini, kalau kalian ingat, mereka itu mendatangi kuburan keluarga besar Pak Jokowi.
01:04Jadi tujuan mereka sebenarnya fitnanya itu sudah berbasis agenda politik, memengaruhi opini publik.
01:11Lihatlah bagaimana Rosuryo bercanda di depan kuburan Pak Jokowi dengan mengatakan,
01:17Kenapa Ibu sambung? Karena orang panjang. He he he he he.
01:23Tifa dengan hipotesis asal-asal, berbasis hanya berdasarkan usia muda orang tua Pak Jokowi.
01:30Oh hipotesis saya itu Ibu sambung. Bayangkan.
01:34Jadi ini sudah propaganda politik, nggak ada kaitannya dengan peneliti.
01:37Dan berikutnya, saya tidak dengar tadi di nota perlawanan mereka melabel atau menyebut Roy Syuryo sebagai peneliti, itu hanya di
01:46TV-TV dan di podcast saja.
01:48Tetapi begitu di ruang sidang, Roy Syuryo tidak berani menyebutkan bahwa dirinya peneliti, karena itu akan diperiksa oleh jaksa, mana
01:58penelitiannya dan di mana dia berasal dan terdaftar sebagai peneliti.
02:03Terus terakhir, kita melakukan uji materi pra-peradilan berulang yang telah didemonstrasikan Refli Harun sama Roy Syuryo.
02:13Ini sidang gugatan uji materi pasal undang-undang nomor 20 tahun 25 tentang kuhab kita, yaitu kami menggugat 3 pasal,
02:25pasal 158, pasal 160, dan pasal 163, ayat 1 huruf E.
02:32Jadi di situ kita akan dilanjutkan sidang tanggal 7 Oktober 2025, di mana 7 Oktober 2025, eh 26 ya, 7
02:42Oktober 2026, di mana pihak Mahkamah Konstitusi mengundang pihak DPR dan pihak Presiden.
02:48Kami ingin mengoreksi pra-peradilan berjilid dan berulang yang didemonstrasikan oleh Refli Harun.
02:56Terima kasih.
02:57Ya, jadi saya ingin lebih memperjelas kenapa tadi saya sampaikan bahwa ini adalah seperti lah yang mereka melakukan peletoy.
03:04Karena tentu di dalam dakwaan itu sifatnya hanya ringkasan.
03:08Nah, baru kemudian nanti ketika memang dia di dalam pembuktian, dibuka sebuka-bukanya.
03:13Ada ahli, ada saksi, ada pembuktian tertulis dan sebagainya.
03:17Itu akan disampaikan seperti itu.
03:19Sehingga dengan demikian, yang disampaikan sama tadi advokatnya, mereka menginginkan lebih teliti dan detail, itu akan disampaikan dalam pembuktian.
03:27Oleh karena itu, saya pikir sudah saatnya, karena tentu ketika dia menyampaikan bahwa tuduhan adanya pemalsuan, atau ijazah penjokowi palsu,
03:37tentu harus dibuktikan. Dan disinilah forumnya, sehingga kita nikmati aja prosesnya, kita tunggu.
03:44Supaya nanti tentu, apakah mereka begitu ketakutan, sehingga hampir lebih dari 4 jam menyampaikan perlawanannya,
03:53dan semua yang mengatakan bahwa ini tidak bisa dilanjutkan dan sebagainya.
03:57Padahal di sisi lain, habis dari sini mungkin, mereka akan mengatakan lagi dugaan-dugaan ijazah penjokowi palsu.
04:03Jadi saya pikir, sebagaimana pasal KUHP baru, pasal 54, hakim akan melihat nanti dalam memberikan pemindanaan,
04:11mengenai apa, tindakan-tindakan selanjutnya dari terdakwa.
04:14Jadi kita akan melihat, dan tentu di dalam pembuktian nanti kita akan lihat,
04:18apa yang akan dilakukan oleh Pak Roy Suryo dan advokatnya,
04:22terkait dengan dugaan-dugaan, terkait dia menuduh ijazah Pak Jokowi palsu.
04:27Saya rasa demikian.
04:28Ya, gimana tambahkan, silakan.
04:30Oke, rekan-rekan.
04:31Kalau kita dengar dari tangkisan ya, tangkisan eseksi atau pelawanan mereka itu,
04:39itu fokus ke pasal 32, 35.
04:43Itu rasanya mereka takutkan ya.
04:46Dan keluarlah kata-kata error in objecto, error in persona.
04:53Nah, saya mau katakan, ini harus dipahami.
04:57Sebelumnya, atau eseksi dari dokter Tiba juga keluar kata ini.
05:01Jadi kita mau perlu jelaskan ya, error in objecto itu,
05:06objekto dalam perkara 32, pasal 32, 35 itu adalah
05:12barang elektronik, atau dokumen elektronik.
05:15Itu jelas objekto, bukan yang lain gitu.
05:18Jadi kalau disebut error in objecto, itu pasti sudah mengada-ada.
05:22Kedua, error in persona.
05:25Error in persona itu adalah, terjemahannya adalah salah orang.
05:29Yang jelas dalam perkara ini adalah Roy dan Syuryum.
05:33Roy dan Tiba.
05:36Tidak ada ribuan orang diantaranya.
05:38Hanya dua orang.
05:39Tidak mungkin salah, atau salah orang, atau error in persona.
05:43Kita perlu pahami,
05:45unsur dari pasal 32 Undang-Undang ITE itu,
05:49unsur subjektifnya adalah barang siapa.
05:52Kemudian unsur sengaja dan melanggar hukum.
05:56Kemudian unsur objektifnya adalah
06:00informasi elektronik atau barang elektronik.
06:03Dan yang terakhir adalah,
06:05satu lagi yang pentingnya adalah,
06:07bahwa itu milik orang lain.
06:10Nah inilah unsur pasal 32 yang tidak bisa dipungkiri.
06:15Itu yang penting ya rekan.
06:16Jadi kita harus tangkis itu.
06:18Error in persona, error in objecto
06:21yang selalu didengungkan oleh mereka.
06:23Oke rekan Nandi, kembali.
06:24Ya terima kasih ya teman-teman.
06:25Ini yang terakhir.
06:26Militan Gibran 08 Nusantara,
06:28kemarin sudah di MK.
06:30Dan ini kita tetap mengawal
06:32setiap persidangan kita akan hadir di sini,
06:34agar kita juga,
06:36masyarakat seluruhnya,
06:37bisa melihat bahwa ini sangat transparan
06:40dan akuntabel.
06:41Dan kita punya keyakinan,
06:43ini akan masuk di dalam penjara untuk itu.
06:47Terima kasih.