Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menanggapi isi eksepsi dari pihak Roy Suryo di sidang kasus Ijazah yang digelar di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).

Rismon beranggapan bahwa Tim Hukum Roy Suryo memanfaatkan Restorative Justice yang didapat Rismon untuk menyelamatkan Roy Suryo.

Baca Juga Andi Azwan usai Sidang Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi: Kami Yakin Ini Akan Masuk Penjara di https://www.kompas.tv/nasional/692452/andi-azwan-usai-sidang-roy-suryo-dalam-kasus-ijazah-jokowi-kami-yakin-ini-akan-masuk-penjara

"Mereka seolah ingin memanfaatkan RJ saya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan klien mereka yaitu Roy Suryo," ujar Rismon.

Video Editor: Aqshal

Produser: Theo Reza

#rismon #roysuryo #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692490/rismon-usai-dengar-eksepsi-roy-di-sidang-ijazah-jokowi-mereka-manfaatkan-restorative-justice-saya
Transkrip
00:02Tantangan Rosuryo kan? Katanya pengecut. Datang dong.
00:07Jadi ada beberapa poin ya.
00:09Mereka seolah ingin memanfaatkan RJ saya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan klien mereka yaitu Rosuryo.
00:16Padahal sebelumnya, tim hukum Rosuryo dan tim hukum Tifa itu memasukkan berkas permohonan ke penyidik
00:28untuk agar berkas RRT itu di-splitching, dipisah satu demi satu.
00:35Jadi Rizmon sendiri, Roy sendiri, Tifa sendiri.
00:38Jadi sangat aneh mereka sekarang ingin meminta RJ saya agar dimanfaatkan untuk mengampuni,
00:45bebas membebaskan Rosuryo dari dakwaannya.
00:51Baru terakhir ya, beberapa poin berikutnya.
00:56Rosuryo, Tifa, dan Refli Harun ini, kalau kalian ingat, mereka itu mendatangi kuburan keluarga besar Pak Jokowi.
01:04Jadi tujuan mereka sebenarnya fitnanya itu sudah berbasis agenda politik, memengaruhi opini publik.
01:11Lihatlah bagaimana Rosuryo bercanda di depan kuburan Pak Jokowi dengan mengatakan,
01:17Kenapa Ibu sambung? Karena orang panjang. He he he he he.
01:23Tifa dengan hipotesis asal-asal, berbasis hanya berdasarkan usia muda orang tua Pak Jokowi.
01:30Oh hipotesis saya itu Ibu sambung. Bayangkan.
01:34Jadi ini sudah propaganda politik, nggak ada kaitannya dengan peneliti.
01:37Dan berikutnya, saya tidak dengar tadi di nota perlawanan mereka melabel atau menyebut Roy Syuryo sebagai peneliti, itu hanya di
01:46TV-TV dan di podcast saja.
01:48Tetapi begitu di ruang sidang, Roy Syuryo tidak berani menyebutkan bahwa dirinya peneliti, karena itu akan diperiksa oleh jaksa, mana
01:58penelitiannya dan di mana dia berasal dan terdaftar sebagai peneliti.
02:03Terus terakhir, kita melakukan uji materi pra-peradilan berulang yang telah didemonstrasikan Refli Harun sama Roy Syuryo.
02:13Ini sidang gugatan uji materi pasal undang-undang nomor 20 tahun 25 tentang kuhab kita, yaitu kami menggugat 3 pasal,
02:25pasal 158, pasal 160, dan pasal 163, ayat 1 huruf E.
02:32Jadi di situ kita akan dilanjutkan sidang tanggal 7 Oktober 2025, di mana 7 Oktober 2025, eh 26 ya, 7
02:42Oktober 2026, di mana pihak Mahkamah Konstitusi mengundang pihak DPR dan pihak Presiden.
02:48Kami ingin mengoreksi pra-peradilan berjilid dan berulang yang didemonstrasikan oleh Refli Harun.
02:56Terima kasih.
02:57Ya, jadi saya ingin lebih memperjelas kenapa tadi saya sampaikan bahwa ini adalah seperti lah yang mereka melakukan peletoy.
03:04Karena tentu di dalam dakwaan itu sifatnya hanya ringkasan.
03:08Nah, baru kemudian nanti ketika memang dia di dalam pembuktian, dibuka sebuka-bukanya.
03:13Ada ahli, ada saksi, ada pembuktian tertulis dan sebagainya.
03:17Itu akan disampaikan seperti itu.
03:19Sehingga dengan demikian, yang disampaikan sama tadi advokatnya, mereka menginginkan lebih teliti dan detail, itu akan disampaikan dalam pembuktian.
03:27Oleh karena itu, saya pikir sudah saatnya, karena tentu ketika dia menyampaikan bahwa tuduhan adanya pemalsuan, atau ijazah penjokowi palsu,
03:37tentu harus dibuktikan. Dan disinilah forumnya, sehingga kita nikmati aja prosesnya, kita tunggu.
03:44Supaya nanti tentu, apakah mereka begitu ketakutan, sehingga hampir lebih dari 4 jam menyampaikan perlawanannya,
03:53dan semua yang mengatakan bahwa ini tidak bisa dilanjutkan dan sebagainya.
03:57Padahal di sisi lain, habis dari sini mungkin, mereka akan mengatakan lagi dugaan-dugaan ijazah penjokowi palsu.
04:03Jadi saya pikir, sebagaimana pasal KUHP baru, pasal 54, hakim akan melihat nanti dalam memberikan pemindanaan,
04:11mengenai apa, tindakan-tindakan selanjutnya dari terdakwa.
04:14Jadi kita akan melihat, dan tentu di dalam pembuktian nanti kita akan lihat,
04:18apa yang akan dilakukan oleh Pak Roy Suryo dan advokatnya,
04:22terkait dengan dugaan-dugaan, terkait dia menuduh ijazah Pak Jokowi palsu.
04:27Saya rasa demikian.
04:28Ya, gimana tambahkan, silakan.
04:30Oke, rekan-rekan.
04:31Kalau kita dengar dari tangkisan ya, tangkisan eseksi atau pelawanan mereka itu,
04:39itu fokus ke pasal 32, 35.
04:43Itu rasanya mereka takutkan ya.
04:46Dan keluarlah kata-kata error in objecto, error in persona.
04:53Nah, saya mau katakan, ini harus dipahami.
04:57Sebelumnya, atau eseksi dari dokter Tiba juga keluar kata ini.
05:01Jadi kita mau perlu jelaskan ya, error in objecto itu,
05:06objekto dalam perkara 32, pasal 32, 35 itu adalah
05:12barang elektronik, atau dokumen elektronik.
05:15Itu jelas objekto, bukan yang lain gitu.
05:18Jadi kalau disebut error in objecto, itu pasti sudah mengada-ada.
05:22Kedua, error in persona.
05:25Error in persona itu adalah, terjemahannya adalah salah orang.
05:29Yang jelas dalam perkara ini adalah Roy dan Syuryum.
05:33Roy dan Tiba.
05:36Tidak ada ribuan orang diantaranya.
05:38Hanya dua orang.
05:39Tidak mungkin salah, atau salah orang, atau error in persona.
05:43Kita perlu pahami,
05:45unsur dari pasal 32 Undang-Undang ITE itu,
05:49unsur subjektifnya adalah barang siapa.
05:52Kemudian unsur sengaja dan melanggar hukum.
05:56Kemudian unsur objektifnya adalah
06:00informasi elektronik atau barang elektronik.
06:03Dan yang terakhir adalah,
06:05satu lagi yang pentingnya adalah,
06:07bahwa itu milik orang lain.
06:10Nah inilah unsur pasal 32 yang tidak bisa dipungkiri.
06:15Itu yang penting ya rekan.
06:16Jadi kita harus tangkis itu.
06:18Error in persona, error in objecto
06:21yang selalu didengungkan oleh mereka.
06:23Oke rekan Nandi, kembali.
06:24Ya terima kasih ya teman-teman.
06:25Ini yang terakhir.
06:26Militan Gibran 08 Nusantara,
06:28kemarin sudah di MK.
06:30Dan ini kita tetap mengawal
06:32setiap persidangan kita akan hadir di sini,
06:34agar kita juga,
06:36masyarakat seluruhnya,
06:37bisa melihat bahwa ini sangat transparan
06:40dan akuntabel.
06:41Dan kita punya keyakinan,
06:43ini akan masuk di dalam penjara untuk itu.
06:47Terima kasih.

Dianjurkan